[Kaffah] Cara Islam Mengentaskan Kemiskinan

[Kaffah] Cara Islam Mengentaskan Kemiskinan

Muslimah News, KAFFAH — Kemiskinan tetap menjadi tantangan besar di Indonesia. Menurut Bank Dunia (World Bank), lebih dari 60,3% penduduk Indonesia atau sekitar 171,8 juta jiwa, hidup di bawah garis kemiskinan internasional dengan standar US$6,85 per kapita per hari (berdasarkan Purchasing Power Parity/PPP 2017). Standar US$6,85 PPP ini digunakan untuk negara berpendapatan menengah atas (upper-middle income), yang merupakan kategori Indonesia sejak 2023 dengan GNI per kapita US$4.870.

Adapun menurut Badan Pusat Statistik (BPS), dengan garis kemiskinan nasional per kapita Rp595.242 per bulan, tingkat kemiskinan di Indonesia pada September 2024 hanya sebesar 8,57% atau hanya sekitar 24,06 juta jiwa.

Menurut Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, perbedaan perhitungan antara Bank Dunia dan BPS ini wajar karena standar garis kemiskinan yang digunakan oleh masing-masing berbeda (Merdeka, 2-5-2025).

Selain problem kemiskinan, Indonesia juga menghadapi problem ketimpangan ekonomi yang cukup parah. Laporan Global Inequality Report 2022 menyebutkan Indonesia sebagai negara keenam dengan ketimpangan kekayaan tertinggi di dunia. Empat orang terkaya di Indonesia memiliki kekayaan lebih besar dari total kekayaan 100 juta penduduk termiskin. Data Oxfam (2023) menyebutkan, dalam 20 tahun terakhir, kesenjangan antara yang terkaya dan termiskin di Indonesia tumbuh lebih cepat dibandingkan negara lain di Asia Tenggara.

Jelas, ini menunjukkan bahwa kemiskinan dan ketimpangan ekonomi di Indonesia bersifat struktural. Penyebab utamanya adalah penerapan sistem kapitalisme. Sistem kapitalisme memungkinkan akumulasi kekayaan di tangan segelintir elit, sementara mayoritas rakyat kesulitan memenuhi kebutuhan dasar. Kebijakan seperti pencabutan subsidi BBM dan dominasi konglomerasi atas sektor strategis memperburuk kondisi ini.

Di sisi lain, negara yang seharusnya melayani rakyat, sering abai dalam menyediakan pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Hal ini menciptakan kesenjangan ekonomi yang sangat parah.

Standar Kemiskinan dalam Islam

Islam tidak hanya memandang kemiskinan dari aspek materi, tetapi juga dari kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (dharûriyyat) dengan cara yang menjaga martabat dan keimanan seseorang. Dalam Al-Qur’an, orang miskin disebut dengan istilah fakir dan miskin. Dalam pandangan para ulama, kedua istilah ini memiliki makna berbeda, tetapi kadang saling dipertukarkan. Keduanya disebutkan sebagai penerima zakat, sebagaimana firman Allah Swt., “Sesungguhnya sedekah itu hanya untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, …” (QS At-Taubah [9]: 60).

Menurut Imam Ibnu Katsir dalam ayat di atas, orang fakir didahulukan karena jauh lebih membutuhkan daripada yang lainnya. Namun, menurut Abu Hanifah, orang miskin kondisinya jauh lebih buruk daripada orang fakir (Ibnu Katsir, Tafsîr Al-Qur’an Al-‘Azhîm, 4/165).

Syekh Abdul Qadim Zallum dalam Kitab Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah (hlm.142–143) secara lebih rinci menjelaskan bahwa fakir adalah mereka yang tidak memiliki harta atau penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka, seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Oleh karena itu, siapa saja yang penghasilannya lebih sedikit dari kebutuhan pokoknya, ia tergolong fakir dan halal baginya menerima zakat. Ia boleh diberi zakat sampai kadar yang dapat mengangkat kefakirannya dan mencukupkan kebutuhannya (Zallum, Al-Amwâl, hlm. 142).

Adapun miskin adalah mereka yang sama sekali tidak memiliki apa-apa. Seakan-akan kefakiran telah “memukimkan” mereka (tidak bisa bergerak), tetapi mereka tidak meminta-minta kepada manusia. Demikian sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Bukanlah orang miskin itu orang yang berkeliling (meminta-minta) kepada manusia, yang diberi sesuap dua suap, sebutir dua butir kurma. Namun, orang miskin adalah yang tidak memiliki kecukupan, tetapi tidak diketahui orang sehingga tidak diberi sedekah dan tidak berdiri untuk meminta-minta kepada manusia.” (HR Muttafaq ‘alaih).

Dengan demikian, menurut Syekh Abdul Qadim Zallum, miskin tingkatannya di bawah fakir, sebagaimana dalam firman Allah Swt., “…aw miskîn [an] dzâ matrabah (atau orang miskin yang sangat fakir (melekat di tanah).” (QS Al-Balad [90]: 16). Maksudnya, orang yang bergelimang debu karena tidak punya pakaian dan kelaparan. Orang miskin berhak menerima zakat dan boleh diberi sampai kadar yang mengangkat kemiskinannya dan mencukupi kebutuhannya (Zallum, Al-Amwâl, hlm. 143).

Ini menegaskan bahwa kefakiran dan kemiskinan diukur dari ketakmampuan memenuhi kebutuhan hidup.

Keadilan Sistem Ekonomi Islam

Salah satu prinsip fundamental dalam sistem ekonomi Islam adalah keadilan (al-‘adl). Keadilan dalam Islam bukan hanya bersifat moral, melainkan merupakan pilar dalam setiap aktivitas ekonomi.

Oleh karena itu, untuk menciptakan keadilan ekonomi, mekanisme distribusi kekayaan menjadi pusat perhatian. Islam menolak sistem yang membuat harta beredar hanya di sekelompok orang kaya (QS Al-Hasyr [59]:7). Islam menekankan pentingnya sirkulasi kekayaan secara merata dalam masyarakat.

Dalam praktiknya, pemerataan kekayaan di tengah masyarakat membutuhkan peran negara. Dalam Islam, negara bukanlah aktor pasif atau sekadar regulator seperti dalam sistem kapitalisme. Negara bertanggung jawab penuh untuk menjamin pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu (pangan, sandang, dan papan, juga pendidikan dan kesehatan). Hal ini ditegaskan oleh Al-Maliki dalam kitabnya, Politik Ekonomi Islam (2001). Beliau menyebutkan bahwa Negara Islam (Khilafah) wajib mengelola sumber daya publik demi kesejahteraan rakyat dan mencegah pemusatan kekayaan di tangan segelintir individu atau korporasi.

Oleh karena itu, Al-Maliki (2001) menegaskan bahwa negara tidak hanya bertindak sebagai regulator, tetapi juga sebagai fasilitator aktif dalam pembangunan sektor-sektor strategis, seperti pertanian, perdagangan, dan industri. Keterlibatan negara dalam sektor-sektor ini menjadi sangat penting.

Cara Islam Mengentaskan Kemiskinan

Dalam hal mengentaskan kemiskinan, Islam memiliki sejumlah mekanisme. Di antaranya, pertama, pengaturan kepemilikan yang adil. Islam mengatur kepemilikan harta untuk mencegah penumpukan kekayaan pada segelintir orang. Al-Qur’an menyatakan, “Agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian.” (QS Al-Hasyr [59]: 7).

Oleh karena itu, dalam sistem Islam, sumber daya alam (SDA), seperti minyak, gas, tambang, dan mineral adalah milik umum (al-milkiyyah al-‘aammah) yang wajib dikelola hanya oleh negara untuk rakyat. SDA haram dikuasai oleh individu atau korporasi. Namun, sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini telah memperlihatkan sisi gelapnya melalui praktik eksploitasi ekonomi yang terjadi akibat liberalisasi pasar dan privatisasi SDA.

Dalam sistem kapitalisme, kepemilikan dan pengelolaan aset-aset strategis, seperti minyak, gas, air, dan hutan diserahkan kepada individu atau korporasi. Akibatnya yang terjadi adalah akumulasi kekayaan di tangan segelintir orang, sementara masyarakat luas justru kehilangan akses terhadap hak-hak ekonominya. Ini berbeda dengan sistem ekonomi Islam yang menempatkan sumber daya strategis sebagai milik umum. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani (2004) dalam An-Nizhâm al-Iqtishâdi fî al-Islâm menegaskan bahwa negara berkewajiban mengelola dan mendistribusikan hasil dari sumber daya tersebut demi kemaslahatan umat. Prinsip kepemilikan umum ini bertujuan mencegah eksploitasi, serta menjamin distribusi kekayaan yang lebih adil dan merata.

Kedua, dalam Islam, mekanisme seperti zakat, infak, dan sedekah juga memastikan redistribusi dan pemerataan kekayaan di tengah masyarakat.

Ketiga, dalam Islam, setiap lelaki dewasa, terutama yang punya tanggungan keluarga, wajib mencari nafkah. Ini karena Al-Qur’an memerintahkan, “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya.” (QS Ath-Thalaq [65]: 7).

Menurut Imam Ibnu Katsir, ayat ini memerintahkan individu untuk memenuhi kewajiban nafkah sesuai dengan kapasitasnya (Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, 10/45–48).

Rasulullah  saw. juga bersabda, “Siapa saja yang mencari dunia (harta) dengan cara yang halal karena menjaga kehormatan diri dari meminta-minta, untuk mencukupi kebutuhan keluarganya, dan untuk membantu tetangganya, maka ia akan datang pada Hari Kiamat dengan wajah bagaikan bulan purnama.” (HR Al-Baihaqi).

Di sisi lain, agar setiap orang yang wajib bekerja bisa mendapatkan pekerjaan, maka negara wajib menyediakan lapangan kerja bagi mereka. Negara wajib menyediakan lapangan kerja bagi warganya melalui kebijakan ekonomi berorientasi sektor riil, seperti perdagangan, pertanian, dan industri.

Keempat, jaminan kebutuhan dasar oleh negara. Negara dalam Islam wajib menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyat (pangan, sandang, dan papan). Negara juga wajib menyelenggarakan pendidikan dan pelayanan kesehatan secara cuma-cuma bagi warganya. Ini karena pemimpin negara (imam/khalifah) dalam Islam bertanggung jawab penuh atas urusan warga negaranya. Rasulullah saw. bersabda, “Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang ia urus.” (HR An-Nasa’i).

Semua mekanisme ini hanya mungkin dilakukan jika negara menerapkan syariat Islam secara kâfah dalam seluruh aspek kehidupan. Inilah yang seharusnya diwujudkan, khususnya di negeri ini.

WalLâhu a’lam bi ash-shawâb. []

—*—

Hikmah:

Rasulullah saw. bersabda, “Tidak beriman kepadaku orang yang tidur dalam keadaan kenyang, sementara tetangganya lapar dan ia mengetahui keadaannya.” (HR Ath-Thabarani). [MNews/YG]

Share

One thought on “[Kaffah] Cara Islam Mengentaskan Kemiskinan”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *