Muslimah News, FOKUS — Pada peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Presiden RI Prabowo Subianto meluncurkan empat program pendidikan dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di SDN Cimahpar 5, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (2-5-2025). Keempat program tersebut adalah rehabilitasi sekolah, digitalisasi pendidikan, bantuan bagi guru honorer, serta bantuan dana pendidikan bagi guru.
Terkait rehabilitasi sekolah, Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp17 triliun untuk perbaikan sekolah. Namun, menurutnya, pemerintah hanya mampu merenovasi 11 ribu sekolah pada 2025, sedangkan jumlah sekolah di Indonesia mencapai 300 ribu unit.
Sedangkan bantuan bagi guru honorer adalah sebesar Rp300 ribu per bulan dalam bentuk cash transfer langsung ke rekening penerima. Program lainnya adalah bantuan dana pendidikan bagi guru yang belum menamatkan jenjang sarjana (S1) atau diploma 4 (D4). Menurut Mendikdasmen Abdul Mu’ti, ada 12 ribu kuota yang tersedia dalam program ini. Besaran bantuan adalah Rp3 juta per semester.
Potret Buram Pendidikan
Pemberian bantuan untuk sekolah dan guru ini mengonfirmasi betapa bobroknya kondisi pendidikan di Indonesia. Banyak sekolah yang kondisi fisik bangunannya memprihatinkan. Data Statistik Pendidikan 2024 dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada TA 2023/2024 ruang kelas SD yang kondisinya baik hanya 40,76%, sedangkan 48,71% rusak ringan/sedang, dan 10,52% lainnya rusak berat.
Selain mengalami kerusakan, banyak pula sekolah yang tidak memiliki fasilitas pendukung pendidikan, seperti perpustakaan. Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menunjukkan bahwa per 18 Juni 2023 dari 443 ribuan sekolah, hanya sekitar 199 ribuan (45%) yang memiliki perpustakaan. Sedangkan keberadaan perpustakaan penting untuk meningkatkan literasi siswa.
Belum lagi ketersediaan laboratorium, ruang komputer, akses internet, dan musala. Banyak sekolah yang tidak memilikinya. Bahkan, fasilitas urgen seperti toilet jumlahnya minim, banyak sekolah yang hanya memiliki satu toilet.
Kebijakan PTHC lainnya, yaitu bantuan untuk guru honorer mengonfirmasi bahwa selama ini nasib guru honorer sangat memprihatinkan. Mereka menerima gaji di bawah UMR, bahkan banyak yang hanya menerima Rp300 ribu atau Rp100 ribu per bulan. Mereka terpaksa mencari sumber pendapatan lain untuk menambal ekonomi keluarga, misalnya dengan berjualan, mengajar di lembaga bimbingan belajar, menjadi pengemudi ojek, hingga menjadi pemulung.
Sedangkan kebijakan bantuan pendidikan untuk guru menunjukkan bahwa kualitas guru di Indonesia masih kurang karena banyak guru yang belum sarjana. Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyebut guru yang belum memenuhi syarat pendidikan D4 atau S1 mencapai 295 ribu orang, mayoritas pada jenjang PAUD dan SD. Selama ini jika ingin melanjutkan ke jenjang sarjana, para guru harus mengeluarkan biaya sendiri yang jumlahnya tidak sedikit. Akibatnya, gaji yang sudah minim masih harus dibagi lagi untuk keperluan kuliah.
Fakta memprihatinkan ini baru secuil dari keseluruhan potret buram pendidikan di Indonesia. Dari sisi anggaran saja sudah bermasalah. Anggaran pendidikan memang mencapai 20% dari APBN, yakni Rp724 triliun pada APBN 2025. Namun, anggaran tersebut tidak hanya untuk kementerian pendidikan, melainkan disebar ke beberapa kementerian, seperti Kementerian Agama, PUPR, Keuangan, Pertahanan, Perhubungan, dan non-K/L yang menyelenggarakan sekolah. Sedangkan Kemendikdasmen hanya mengelola anggaran sebesar Rp33,5 triliun (4,6%).
Selain itu, data BPS (2023) menunjukkan bahwa 83% sekolah yang ada di bawah Kementerian Agama adalah sekolah swasta. Mayoritas madrasah tersebut kekurangan dana pendidikan. Hal ini menunjukkan adanya ketimpangan pendidikan antara sekolah dan madrasah, juga antara sekolah/madrasah negeri dengan swasta.
Selain secara jumlah tidak mencukupi, dana pendidikan juga banyak dikorupsi. Kajian Indonesia Corruption Watch (ICW) tentang tren kasus korupsi pada 2016—2021 menyebutkan korupsi di sektor pendidikan masuk dalam lima besar korupsi di Indonesia. Terdapat 240 kasus korupsi pendidikan yang ditindak aparat sepanjang Januari 2016—September 2021 dan merugikan negara sebesar Rp1,6 triliun.
Permasalahan anggaran berdampak pada buruknya bangunan sekolah, tidak tersedianya fasilitas pendidikan seperti perpustakaan, rendahnya kesejahteraan guru, dan aneka permasalahan lainnya. Semua ini berdampak pada rendahnya kualitas anak didik yang dihasilkan. Hal ini tampak, salah satunya, pada skor PISA.
Sejak 2000, Indonesia termasuk dalam kelompok rendah dibandingkan negara-negara partisipan asesmen lainnya. PISA RI 2022 juga tidak mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Skor PISA 2022 Indonesia turun menjadi 359 dari 371 pada 2018 dan tidak mencapai target RPJMN sebesar 392.
Lantas, dengan empat kebijakan PHTC yang digulirkan, apakah akan mewujudkan perbaikan pendidikan? Secara hitung-hitungan, program ini masih jauh panggang dari api. Misalnya pada program perbaikan sekolah, antara jumlah sekolah yang membutuhkan perbaikan dengan yang diperbaiki sangat jomplang. Sekolah yang masih antre untuk diperbaiki, besar kemungkinan tahun depan kerusakannya akan makin parah. Sedangkan jumlah sekolah yang mengalami kerusakan akan terus bertambah seiring dengan pemakaian gedung.
Adapun program bantuan untuk guru honorer masih jauh dari kriteria layak. Banyak guru yang mendapatkan gaji Rp300 ribu per bulan, dengan tambahan Rp300 ribu menjadi Rp600 ribu. Jumlah ini masih jauh dari mencukupi, apalagi jika guru tersebut menjadi tulang punggung keluarga. Berdasarkan standar BPS, garis kemiskinan untuk satu rumah tangga secara rata-rata nasional adalah Rp2.803.590 per bulan. Jika guru honorer menjadi tulang punggung keluarga, meski sudah mendapatkan bantuan Rp300 ribu, gaji mereka masih sangat jauh di bawah garis kemiskinan. Bantuan pendidikan untuk guru sebesar Rp3 juta per semester juga jauh dari mencukupi karena biaya kuliah yang makin mahal.
Ini merupakan sebuah paradoks, di satu sisi pemerintah menargetkan semua guru berpendidikan S1 atau D4, tetapi biaya kuliah tetap dibuat mahal. Apalagi selain uang kuliah tunggal (UKT), mahasiswa masih harus membayar biaya lainnya seperti buku, transportasi, internet, dan lain-lain.
Walhasil kebijakan pendidikan yang pemerintah luncurkan hanyalah kebijakan populis yang seolah-olah menyelesaikan masalah, tetapi hakikatnya hanya tambal sulam dan tidak menyentuh akar masalah. Pemerintah menambal di satu sisi, tetapi membiarkan sisi lainnya koyak. Sedangkan secara umum pendidikan sudah demikian bobrok sehingga mau ditambal berapa kali pun, tetap akan koyak.
Akibat Kapitalisme
Akar masalah bobroknya pendidikan di Indonesia adalah kebijakan yang berlandaskan kapitalisme, termasuk pada sektor pendidikan. Dalam sistem kapitalisme, peran negara sangat minim dalam mengurusi rakyat karena posisi negara hanya sebagai regulator dan fasilitator. Pendidikan dalam kapitalisme dianggap sebagai komoditas ekonomi yang boleh diperdagangkan untuk mendapatkan keuntungan.
Kebijakan pemerintah tidak didesain untuk menyelesaikan masalah secara komprehensif sehingga benar-benar tuntas, tetapi hanya bersifat tambal sulam yang secara hitung-hitungan matematis saja memang tidak solutif. Kebijakan juga tidak ditujukan untuk menuntaskan masalah dari akarnya, tetapi hanya pencitraan demi memperoleh apresiasi dan dukungan dari rakyat di tengah kubangan masalah yang demikian dalam sehingga rawan menurunkan kepercayaan masyarakat.
Sementara itu, penerapan sistem kapitalisme meniscayakan kapitalisasi pendidikan yang menyebabkan negara berlepas tangan dari penyelenggaraan pendidikan dan mencukupkan pada yang sudah disediakan swasta. Negara tidak mau terjun langsung menyediakan sarana prasarana pendidikan dengan sumber daya yang negara miliki. Akibatnya, sarana dan prasarana yang disediakan minimalis sesuai dengan anggaran yang ada.
Anggaran pendidikan dalam sistem kapitalisme juga bermasalah. Sistem ekonomi kapitalisme menjadikan negara kesulitan menyediakan anggaran yang mencukupi untuk pendidikan. Bahkan, negara sampai harus berutang demi mendapatkan anggaran pembangunan. Ini merupakan sebuah ironi di tengah melimpahnya SDA Indonesia.
Akibat membiayai APBN dari utang, pembayaran bunga utang menggerogoti APBN. Pada APBN 2026 pembayaran bunga utang mencapai Rp552,9 triliun, setara dengan 37% dari total APBN. Jumlah ini jauh melebihi anggaran pendidikan yang 20%. Yang lebih menyedihkan, penerapan kapitalisme membuat praktik korupsi subur, termasuk di sektor pendidikan. Hal ini membuat anggaran yang sudah minim makin menciut karena digerogoti tikus berdasi.
Semua ini menunjukkan bahwa sistem kapitalisme yang diterapkan negeri ini telah gagal total dalam menyediakan layanan pendidikan yang baik. Meski ada kebijakan yang seolah-olah pro rakyat, hakikatnya tetap kapitalistik dan tidak membawa perbaikan. Oleh karenanya, kita membutuhkan solusi komprehensif dan sistemis dari sistem Islam.
Islam Mewujudkan Pendidikan Terbaik
Islam memandang pendidikan adalah kebutuhan dasar sehingga menjadi hak setiap warga negara. Pandangan ini berangkat dari kesadaran akidah dan ketaatan terhadap perintah menuntut ilmu. Allah Taala berfirman, “Hai orang-orang yang beriman apabila dikatakan kepadamu, ‘Berlapang-lapanglah dalam majelis,’ maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan, ‘Berdirilah kamu,’ maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS Al-Mujadalah: 11). Rasulullah saw. bersabda, “Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim.” (HR Ibnu Majah no. 224).
Islam mewajibkan negara bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan pendidikan dengan gratis dan kualitas terbaik pada skala global. Negara wajib menjamin pemenuhan pendidikan bagi tiap-tiap warga negara sehingga tidak ada satu orang pun yang terhalang untuk mengenyam pendidikan, baik karena faktor ekonomi, jarak, transportasi, infrastruktur, sarana dan prasarana, maupun yang lainnya.
Negara Islam (Khilafah) sangat memprioritaskan pendidikan dengan segala aspeknya. Khilafah memandang pendidikan sebagai sektor strategis yang akan berpengaruh terhadap kejayaan bangsa dan negara. Siswa hari ini adalah calon pemimpin pada masa depan. Pendidikan bagi generasi muda hari ini adalah dalam rangka menyiapkan generasi penerus yang akan menyebarkan risalah Islam ke seluruh penjuru dunia hingga terwujud rahmat bagi seluruh alam.
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah menjelaskan kebijakan Khilafah dalam menyelenggarakan pendidikan untuk rakyat dalam buku Muqaddimah ad-Dustur Pasal 173, “Negara wajib menyelenggarakan pendidikan berdasarkan apa yang dibutuhkan manusia di dalam kancah kehidupan bagi setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan dalam dua jenjang pendidikan, yaitu jenjang pendidikan dasar (ibtidaiah) dan jenjang pendidikan menengah (tsanawiah). Negara wajib menyelenggarakan pendidikan bagi seluruh warga negara secara cuma-cuma. Mereka diberi kesempatan seluas-luasnya untuk melanjutkan pendidikan tinggi secara cuma-cuma.”
Juga Pasal 174, “Negara menyediakan perpustakaan, laboratorium, dan sarana ilmu pengetahuan lainnya, selain gedung-gedung sekolah, kampus-kampus untuk memberi kesempatan bagi mereka yang ingin melanjutkan penelitian dalam berbagai cabang ilmu pengetahuan, seperti fikih, usul fikih, hadis, dan tafsir, termasuk di bidang pemikiran, kedokteran, teknik, kimia, serta penemuan, inovasi, dan lain-lain sehingga di tengah-tengah umat lahir sekelompok mujtahid, penemu, dan inovator.”
Khilafah akan menyediakan gedung sekolah/kampus, asrama siswa/mahasiswa, perumahan guru/dosen, masjid, perpustakaan, laboratorium, ruang komputer, fasilitas internet, transportasi, jalan yang mulus, buku, alat tulis, seragam, serta berbagai sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk mendukung pendidikan. Di asrama sekolah/kampus, anak didik akan mendapatkan kamar, makanan dan minuman, buku dan alat tulis, serta berbagai kebutuhan lainnya.
Dalam menyediakan semua itu, Khilafah tidak menyerahkan pada swasta, tetapi menanganinya langsung. Khilafah akan memanfaatkan SDA yang terkategori harta kepemilikan umum seperti pasir, batu, kayu, dan lain-lain untuk membangun gedung, jalan, dan lain-lain yang dibutuhkan untuk pendidikan. Dengan demikian, pembangunan lebih efektif dan efisien.
Khilafah akan rutin mengawasi kelayakan gedung, infrastruktur, serta sarana dan prasarana yang digunakan di sekolah/kampus sehingga tidak ada lagi yang rusak baik berat maupun ringan, apalagi sampai membahayakan nyawa murid. Semua fasilitas tersedia dalam kondisi prima sehingga siap digunakan para murid untuk menuntut ilmu.
Khilafah juga menyediakan guru/dosen, tenaga administrasi, dan SDM lainnya yang dibutuhkan untuk kelancaran proses belajar mengajar. Mereka semua digaji dengan layak dan diberikan kemudahan untuk memiliki tempat tinggal sehingga tidak terbebani dengan kebutuhan rumah tangga dan bisa fokus mendidik muridnya. Tidak ada pembedaan ASN dan non-ASN (honorer) di antara para pengajar. Semua pengajar digaji oleh negara dengan layak sesuai manfaat yang mereka berikan.
Kualitas para pengajar senantiasa ditingkatkan dengan menyediakan pelatihan-pelatihan yang mengasah kemampuan mereka dari sisi keilmuan maupun teknik mengajar. Pengajar juga dimudahkan untuk kuliah lagi hingga jenjang pendidikan yang dibutuhkan untuk mengajar dengan optimal.
Pihak swasta boleh mendirikan sekolah dalam Khilafah, tetapi harus mengikuti metode dan kurikulum pendidikan yang negara tetapkan. Biasanya hal ini terwujud menggunakan skema wakaf. Meski sekolah swasta, negara tetap menjamin ketersediaan fasilitas pendidikan dan kesejahteraan para pengajar. Tidak ada diskriminasi antara sekolah swasta dengan negeri. Semuanya gratis dan berkualitas terbaik.
Layanan pendidikan bisa terselenggara gratis berkat penerapan sistem ekonomi Islam yang mengelola berbagai sumber pemasukan negara seperti fai dan kharaj, usyur, ganimah, jizyah, dan harta kepemilikan umum di baitulmal sehingga bisa menyediakan anggaran yang besar untuk menyediakan berbagai sarana prasarana pendidikan.
Selain dari APBN, negara juga memotivasi kaum muslim yang kaya agar menginfakkan hartanya untuk keperluan pendidikan. Jika dana baitulmal dan infak kaum muslim tidak cukup, sedangkan ada kebutuhan yang urgen untuk pendidikan, misalnya membayar gaji pengajar, negara akan memungut pajak (dharibah) secara temporer (sementara) dari warga muslim laki-laki yang kaya untuk menutup kebutuhan dana. Dengan demikian, selalu ada dana untuk kebutuhan pendidikan.
Pengaturan dalam Khilafah telah terbukti berhasil mewujudkan pendidikan gratis berkualitas terbaik sepanjang masa peradaban Islam. Misalnya yang terwujud dalam Khilafah Utsmaniyah. Ergin Osman, dalam bukunya Sejarah Pendidikan Turki (1977) menulis betapa pentingnya mendidik semua tingkatan masyarakat bagi pemerintahan Utsmaniyah. Sultan Muhammad al-Fatih menyediakan pendanaan khusus bagi sekolah sehingga bisa memastikan bahwa tidak ada individu yang terselip dari jaring untuk mendapatkan hak pendidikan. Sultan menetapkan protokol khusus untuk pendidikan dasar, yaitu bebas biaya. Uang saku harian, baju, kemeja, celana, sabuk, sepatu, dan topi didistribusikan pada semua anak. Mereka juga diberi makanan dan perjalanan liburan setiap tahun sekali (Media Umat, 25-8-2020).
Ini merupakan sekelumit contoh penerapan Islam pada sektor pendidikan. Penerapan ini terbukti membawa generasi muslim menjadi generasi terbaik (khairu ummah). Wallahualam bissawab. [MNews/RR-NA]
