Tarif 32% dari AS, Hegemoni Ekonomi yang Menantang Keadilan Global

Tarif 32% dari AS, Hegemoni Ekonomi yang Menantang Keadilan Global

Penulis: Riski Amalia Madi, S.E., M.Si.

Muslimah News, SUARA INTELEKTUAL — Kebijakan Amerika Serikat (AS) yang memberlakukan tarif impor hingga 32% terhadap produk asal Indonesia, kembali membuka mata kita terhadap realitas sistem perdagangan internasional yang timpang. Langkah ini bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi juga refleksi dari dominasi kekuatan global yang kerap menggunakan instrumen ekonomi sebagai alat tekanan politik dan strategi proteksi kepentingan nasionalnya.

Dalam kerangka ekonomi global, tarif semacam ini sering kali dibenarkan atas nama perlindungan industri dalam negeri. Namun, jika ditilik lebih dalam, langkah ini menunjukkan praktik hegemoni ekonomi, yaitu ketika negara kuat menentukan aturan main yang memaksa negara berkembang untuk tunduk atau menyesuaikan diri, meskipun dengan konsekuensi berat bagi perekonomian domestik mereka.

Proteksionisme sebagai Alat Dominasi Global

Proteksionisme adalah politik perdagangan luar negeri yang dianut oleh ekonomi kapitalistis untuk melindungi industri dalam negerinya dari persaingan produk asing dengan cara membatasi impor. Ini sering dilakukan melalui pengenaan tarif tinggi terhadap barang impor (seperti tarif 32% oleh AS), kuota impor (batas jumlah barang asing yang boleh masuk), subsidi untuk produk dalam negeri agar lebih murah dari produk luar, serta peraturan teknis yang mempersulit produk asing masuk (misalnya standar kualitas yang ketat).

Dalam sistem kapitalisme, proteksionisme sering kali digunakan bukan semata untuk melindungi kepentingan dalam negeri, tetapi juga sebagai alat geopolitik. Negara-negara maju menggunakan tarif tinggi, hambatan nontarif, dan kebijakan subsidi untuk membatasi akses pasar bagi negara berkembang, sambil tetap mendorong ekspor produk mereka ke negara-negara tersebut.

Ini mencerminkan sikap hegemonik dan egoistik, yang mana kepentingan nasional dijadikan alasan untuk meminggirkan negara lain. Proteksionisme dalam kapitalisme sering tidak memperhatikan prinsip keadilan global dan justru menambah ketimpangan dalam sistem perdagangan internasional. Negara-negara kuat bertindak sepihak dan menjadikan negara lemah sebagai korban dari sistem yang mereka ciptakan.

Sistem Ekonomi Islam, Perlindungan Ekonomi dalam Semangat Keadilan Antarnegara

Islam tidak menganjurkan bentuk proteksi ekonomi yang ekstrem dan merugikan pihak lain. Prinsip utamanya adalah keadilan (‘adl) dan kemaslahatan (maslahah). Contoh sejarahnya adalah ketika Nabi Muhammad ﷺ mengecam pedagang yang menimbun dan memonopoli pasar di Madinah. Beliau ﷺ bahkan menolak campur tangan eksternal yang menekan harga secara tidak adil.

Proteksi diperbolehkan jika bertujuan untuk melindungi umat dari kerusakan ekonomi, tetapi bukan untuk mengeksploitasi negara lain. Dalam sistem Islam, kebijakan proteksi tidak hanya diarahkan untuk menjaga stabilitas ekonomi, melainkan juga untuk menopang stabilitas politik dan menjalankan tanggung jawab besar, yakni mengemban risalah Islam ke seluruh penjuru dunia dengan cara yang adil dan bermartabat.

Kebijakan proteksi dalam sistem negara Islam (Khilafah) didasarkan pada asas keadilan dan kesetaraan dalam menjalin hubungan dengan negara-negara nonmuslim. Sebagai contoh, apabila suatu negara kafir memberlakukan tarif sebesar 32% terhadap barang-barang kaum muslim yang masuk ke wilayah mereka, Khilafah akan menetapkan tarif serupa atas barang-barang dari negara tersebut yang masuk ke wilayah Islam.

Terkait penerapan cukai atas aktivitas perdagangan internasional, sistem Khilafah memiliki pendekatan yang berbeda dari sistem ekonomi kapitalisme. Cukai hanya diberlakukan atas pedagang dari negara kafir, sedangkan warga negara Khilafah—muslim maupun nonmuslim yang berstatus kafir zimi—tidak dikenai bea masuk maupun keluar dalam perdagangan lintas negara. Penetapan kebijakan cukai bagi pedagang dari negara kafir tersebut berlandaskan prinsip timbal balik yang adil dan menjaga keseimbangan hubungan antarnegara.

Kebijakan Perdagangan Luar Negeri dalam Islam

Dalam sistem ekonomi negara Khilafah, diplomasi dan hubungan dagang tidak dilakukan sembarangan, melainkan sangat tergantung pada status dan sikap negara kafir tersebut terhadap Islam dan kaum muslim. Islam membagi negara kafir berdasarkan sikap terhadap Islam. Dalam fikih siyasah (politik Islam), negara kafir dibedakan menjadi dua kategori utama.

Pertama, kafir mu’ahid/musta’man/zimi. Merupakan negara atau individu nonmuslim yang memiliki perjanjian damai dengan negara Islam atau hidup di bawah perlindungan hukum Islam. Dengan mereka, diperbolehkan adanya hubungan diplomatik dan perdagangan.

Kedua, kafir harbi fi’lan/hukman. Merupakan negara yang secara aktif memusuhi Islam, memerangi kaum muslim, atau merugikan umat Islam secara sistematis. Terhadap negara ini, hubungan diplomatik dan perdagangan dilarang, seperti Amerika, Rusia, Israel, Prancis, Inggris, dan Australia.

Dalam hal ini, Islam melarang jual beli atau ekspor-impor dengan negara yang memusuhi Islam, apalagi jika transaksi tersebut bisa menguntungkan mereka secara militer atau strategis. Firman-Nya, “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai teman orang-orang yang memerangimu karena agama, mengusirmu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Barang siapa menjadikan mereka sebagai teman, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS Al-Mumtahanah: 8—9).

Dari ayat ini, berbuat baik dan adil dibolehkan kepada nonmuslim yang tidak memerangi, tetapi terlarang menjalin hubungan dekat dan saling menguntungkan dengan pihak yang jelas-jelas memusuhi.

Dalam sistem Islam, negara yang tergolong kafir harbi fi’lan ‘negara yang secara nyata memusuhi Islam dan memerangi kaum muslim, baik secara militer, politik, maupun ekonomi’ tidak boleh terjalin hubungan diplomatik maupun kerja sama perdagangan. Prinsip ini didasarkan pada kewajiban melindungi umat dari segala bentuk agresi dan penjajahan, serta menjaga kemuliaan agama.

Oleh karena itu, dalam konteks seperti AS yang secara terbuka mendukung genosida terhadap rakyat Palestina, negara Islam tidak hanya akan memutus hubungan diplomatik, tetapi juga menyeru umat Islam secara global untuk memboikot, menolak kerja sama, dan membangun kekuatan tandingan.

Solusi yang ditawarkan oleh sebagian pakar ekonomi untuk menghadapi tekanan dagang dari negara-negara kafir harbi fi’lan, seperti AS, cenderung berpijak pada paradigma pasar bebas kapitalistik. Padahal, dalam Islam, hubungan dengan pihak yang sedang memerangi umat tidak boleh dikelola melalui negosiasi dan reformasi regulasi semata. Sistem Islam mengajarkan bahwa menjaga kehormatan dan kedaulatan umat lebih utama daripada sekadar mempertahankan arus ekspor.

Dengan demikian, solusi Islam bukan bersifat kompromistis, melainkan tegas dan berprinsip, yakni memutus hubungan dengan negara musuh, memperkuat ekonomi internal umat, serta menyeru pada persatuan politik dan ekonomi dunia Islam dalam naungan Khilafah. [MNews/GZ]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *