[Fikrul Islam] Metode Menjaga Syariat Islam: Khilafah Islamiah  

[Fikrul Islam] Metode Menjaga Syariat Islam: Khilafah Islamiah  

Penulis: Ustaz Hafidz Abdurrahman

Muslimah News, FIKRUL ISLAM – Metode untuk menjaga dan memelihara syariat Islam adalah hukum Islam yang bisa menjamin tegaknya mabda (ideologi) Islam yang sebelumnya telah berhasil ditegakkan. Berbeda dengan hukum metode penerapan Islam, hukum ini berkaitan dengan jaminan tegaknya hukum Islam yang sebelumnya belum bisa ditegakkan dan baru bisa ditegakkan setelah adanya hukum tersebut. Meskipun kenyataannya, antara satu hukum metode dengan hukum metode yang lain tidak bisa dipisahkan karena merupakan bagian dari sistem Islam yang integral.

Memang, jika ketiga asas penerapan hukum Islam yang dikemukakan sebelumnya ada dalam kehidupan umat, pasti penerapan Islam dan jaminan tegaknya hukum yang telah diterapkan tersebut benar-benar akan terwujud. Masalahnya kemudian adalah hukum apakah yang jika diterapkan akan mampu menjaga dan memelihara keutuhan Islam sebagai agama dan mabda? Inilah yang menjadi tema utama pembahasan ini.

Setelah kita analisis komponen hukum Islam yang mempunyai karakteristik sebagai hukum metode Islam, yaitu: (1) bersifat fisik; (2) mempunyai hasil yang bisa dirasakan dan diindra; (3) bersifat tetap; dan (4) wajib dilaksanakan, maka bisa disimpulkan bahwa hukum metode Islam yang berkaitan dengan metode menjaga dan memelihara syariat Islam adalah: (1) adanya Khilafah Islam; (2) penerapan sistem persanksian (nidham al-uqubat); dan (3) jaminan revolusi dan kontrol terhadap Khilafah Islam. Meskipun secara derivatif masih banyak lagi.

Adanya Khilafah Islam tidak bisa dinafikan oleh para ulama kaum muslimin sebagai institusi yang sangat penting untuk menjaga syariat Islam. Al-Qadhi Abu Ya’la al-Farra’ mengatakan, “Imam diwajibkan untuk mengurus urusan umat ini, yaitu sepuluh urusan: Pertama, Menjaga agama berkenaan dengan ushul yang telah disepakati oleh umat terdahulu. Jika orang yang bersekongkol mempunyai kesalahan terhadapnya, dia bertanggung jawab untuk menerangkan hujah dan menyampaikan kebenaran kepadanya. Dia juga yang bertanggung jawab untuk melaksanakan hak dan sanksi, agar agama ini tetap terjaga dan terpelihara dari kesalahan. Dan umat ini akan tetap terhindar dari ketergelinciran.”

Bahkan, Syekh al-Islam Ibn Taymiyyah mengutip pernyataan Ali bin Abi Thalib menyatakan, “Orang-orang ini harus mempunyai pemimpin, baik yang taat ataupun yang korup.” Beliau kemudian ditanya, “Wahai Amirulmulminin, jika pemimpin yang taat kami memang sudah tahu. Lalu bagaimana dengan yang korup?” Jawab beliau, “Dengan adanya kepemimpinan itu hukum-hukum Allah akan bisa ditegakkan, jalan-jalan akan tetap terjaga keamanannya, musuh-musuh akan tetap dapat diperangi, dan juga harta fai tetap akan bisa dibagikan.”

Pandangan ulama dahulu, baik di kalangan sahabat maupun generasi pascamereka, membuktikan bahwa adanya Khilafah Islam ini merupakan masalah ma’lum min ad-din bi addharurah (yang sudah dipahami sebagai bagian dari urusan agama yang sangat penting).

Mereka juga memahami bahwa Khilafah Islam ini merupakan hukum metode Islam untuk menjaga syariat Islam agar tetap bisa dipertahankan keutuhannya. Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh Ali bin Abi Thalib ketika menjadi khalifah yang waktu itu menghadapi makar dari pihak Khawarij. Ali mengirim Abdullah bin al-Abbas untuk menyerukan kembali kepada mereka agar taat kepada beliau sebagai khalifah kaum muslimin.

Ibn Abbas tampak terlibat perang argumentasi yang serius dengan mereka agar hujah ‘pembangkang’ tersebut bisa dikalahkan dan mereka kembali menyadari kesalahannya. Orang-orang Khawarij akhirnya bertobat dan kembali membaiat Ali bin Abi Thalib.

Di sinilah kedudukan Khilafah Islam sebagai hukum metode Islam untuk menjaga dan mempertahankan keutuhan syariat Islam dari pembangkangan, penyelewengan, dan kesalahan yang dilakukan oleh umat. Kalaupun ada khalifah yang korup, selama masih menegakkan hukum Islam, kata Ali bin Thalib, tetap berharga. Karena dengan begitu, syariat Islam ini masih terpelihara dari manipulasi dan distorsi. [MNews/Rgl]

Sumber: Hafidz Abdurrahman, Islam Politik dan Spiritual

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *