Muslimah News, NASIONAL —Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah kelompok kelas menengah di Indonesia terus mengalami penurunan selama lima tahun terakhir. Sebanyak 9,48 juta warga kelas menengah rentan “turun kasta” ke kelas menengah rentan hingga kelompok rentan miskin.
Masyarakat kelas menengah menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan ketahanan ekonomi. Mereka sudah kesulitan untuk menabung dan cenderung “makan tabungan” untuk memenuhi kebutuhan yang terus meningkat.
Dampak Buruk
Merespons hal di atas, pengamat ekonomi Meti Astuti, S.E.I., M.Ek. menilai, hal ini menunjukkan bahwa berbagai kebijakan ekonomi pemerintah Indonesia telah memberi dampak buruk kepada masyarakat yang dikategorikan kelas menengah.
“Mereka [kelas menengah] yang seharusnya memiliki ketahanan ekonomi dengan penghasilan 1,5—3,5 kali di atas garis kemiskinan ternyata oleng dan tidak mampu menanggung beban berbagai kebijakan yang memberatkan,” tuturnya kepada MNews, Jumat (6-9-2024).
Pada saat yang bersamaan, ia menambahkan, mereka adalah kelompok ekonomi yang tidak menikmati berbagai subsidi dan juga luput dari jaminan sosial.
Ia mengulas, pemerintah menaikkan target pajak negara sebesar Rp2.781,3 triliun pada tahun anggaran 2024 setelah realisasi penerimaan perpajakan mencapai Rp2.155,42 triliun pada 2023 (101,75% dari target pada Perpres 75/2023).
“Kenaikan capaian target pajak tersebut salah satunya berasal dari kenaikan tarif pajak PPN 11% di tahun 2022 dan naik menjadi 12% di tahun 2025. Kenaikan PPN yang dikenakan pada semua barang dan jasa turut memukul keras ketahanan ekonomi kelas menengah dan masyarakat miskin,” bebernya.
Padahal, lanjutnya, proporsi pengeluaran kelas menengah untuk pembayaran pajak atau iuran seperti PBB (pajak bumi & bangunan), pajak kendaraan bermotor (STNK), asuransi, serta retribusi (iuran RT/RW, sampah, keamanan, kuburan, dan lain-lain) terus meningkat dalam lima tahun terakhir.
“Bahkan, kontribusinya serupa dengan kelas atas pada 2024. Berdasarkan catatan BPS, porsi pengeluaran pajak ataupun iuran untuk kelas atas sebesar 4,84% dari total pengeluarannya per bulan, sedangkan kelas menengah 4,53%,” bandingnya.
Menurutnya ini ironis karena pada saat yang sama pemerintah justru mengeluarkan kebijakan pengurangan bahkan pembebasan pajak bagi investor dengan alasan dalam rangka menarik minat investasi.
“Seperti fasilitas bebas pajak selama 30 tahun bagi investor yang mau menanamkan modalnya di IKN minimal Rp10 miliar dan berbagai tax amnesty lain yang dinikmati segelintir masyarakat kelas atas,” ucapnya mencontohkan.
Belum lagi,sambungnya, kenaikan harga barang dan jasa yang tidak dapat dihindari, termasuk biaya pendidikan, kesehatan, transportasi dan perumahan, yang terus meningkat.
“Alhasil, masyarakat kelas menengah menjadi kelompok ekonomi yang semakin terhimpit dan sulit bertahan karena kenaikan pendapatan tidak sejalan dengan membengkaknya pengeluaran di hampir semua sektor,” simpulnya.
Ia melanjutkan, dengan tingkat kesenjangan ekonomi atau ketimpangan distribusi pendapatan per Maret 2024 mencapai 0, 397 disinyalir akan semakin lebar mengingat jutaan kelompok ekonomi kelas menengah turun menjadi kelompok ekonomi rentan miskin dan miskin.
“Fenomena ini adalah ciri khas dari pengelolaan ekonomi berdasarkan mekanisme pasar bebas, di mana distribusi kekayaan tidak merata dan menimbulkan ketimpangan yang parah “kue ekonomi”,” pungkasnya. [MNews/IA]
