[Kaidah-Kaidah Taklid] Syarat-Syarat Mujtahid

[Kaidah-Kaidah Taklid] Syarat-Syarat Mujtahid

Penulis: Syamsuddin Ramadlan an-Nawiy dan M. Haris Adiningrat

Muslimah News, FIKRUL ISLAM — Seseorang layak melakukan ijtihad bila telah memenuhi syarat-syarat berikut ini.

Pertama, memahami dalil-dalil sam’iyyah yang digunakan untuk membangun kaidah-kaidah hukum. Yang dimaksud dengan dalil sam’iyyah adalah Al-Qur’an, Sunah, dan ijmak. Seorang mujtahid harus memahami Al-Qur’an, Sunah, dan ijmak, klasifikasi dan kedudukannya. Ia juga harus memiliki kemampuan untuk memahami, menimbang, mengompromikan, serta menarjih dalil-dalil tersebut jika terjadi pertentangan. Kemampuan untuk memahami dalil-dalil sam’iyah dan menimbang dalil-dalil tersebut merupakan syarat pokok bagi seorang mujtahid.

Kedua, memahami arah penunjukan dari suatu lafaz (makna yang ditunjukkan lafaz) yang sejalan dengan lisannya orang Arab dan para ahli balagah. Syarat kedua adalah kemampuan dalam memahami seluk beluk bahasa Arab, atau kemampuan untuk memahami arah makna yang ditunjukkan oleh suatu lafaz. Seorang mujtahid disyaratkan harus memiliki kemampuan bahasa yang mencakup kemampuan untuk memahami makna suatu lafaz, makna balagahnya, dalalahnya, pertentangan makna yang dikandung suatu lafaz, serta mana makna yang lebih kuat setelah dikomparasikan dengan riwayat tsiqah dan perkataan ahli bahasa. Seorang mujtahid tidak cukup hanya mengerti dan menghafal arti sebuah kata berdasarkan pedoman kamus. Akan tetapi, ia harus memahami semua hal yang berkaitan dengan kata tersebut dari sisi kebahasaan. [MNews/Rgl]

Sumber: Syamsuddin Ramadlan an-Nawiy dan M. Haris Adiningrat, Kaidah-Kaidah Taklid, Tuntunan Islam dalam Memilih dan Mengikuti Pendapat

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *