[Kaidah-Kaidah Taklid] Lingkup Ijtihad

[Kaidah-Kaidah Taklid] Lingkup Ijtihad

Penulis: Syamsuddin Ramadlan an-Nawiy dan M. Haris Adiningrat

Muslimah News, FIKRUL ISLAM — Sebagaimana definisi ijtihad pada tulisan sebelumnya, lingkup ijtihad hanya terbatas pada penggalian hukum syarak dari dalil-dalil zhanni. Ijtihad tidak boleh memasuki wilayah yang sudah pasti (qath’i) maupun masalah-masalah yang bisa diindra dan dipahami secara langsung oleh akal.

Di dalam Al-Qur’an ada ayat-ayat yang jelas penunjukannya (qath’i), ada pula ayat-ayat yang penunjukannya zhanni. Ijtihad tidak boleh dilakukan pada ayat-ayat yang jelas (qath’i) maknanya, misalnya masalah-masalah akidah, kewajiban salat lima waktu, zakat, puasa, haji, dan sebagainya. Perkara-perkara semacam ini bukanlah lingkup ijtihad sebab masalah-masalah seperti ini sudah sangat jelas dan tidak boleh ada kesalahan di dalamnya. Siapa saja yang salah dalam memersepsi perkara-perkara yang sudah qath’i, maka ia telah terjatuh dalam dosa dan berhak mendapatkan azab di sisi Allah Swt.. Sedangkan kesalahan dalam perkara-perkara ijtihadiah (zhanni), tidak akan menjatuhkan pelakunya dalam dosa dan maksiat.

Ijtihad hanya terjadi dan berlaku pada wilayah furuk (cabang) dan zhanni. Perkara-perkara semacam ini disebut perkara ijtihadiah. Disebut demikian karena ia masih membuka ruang terjadinya perbedaan interpretasi. Adapun perkara yang melibatkan dalil qath’i tidak boleh disebut sebagai perkara ijtihadiah.

Haramnya memilih kepala negara yang berhaluan sekuler dan tidak mendukung penerapan syariat Islam bukanlah perkara ijtihadiah sebab kebatilan dan pertentangan sekularisme dengan Islam adalah perkara qath’i. Kewajiban menerapkan syariat Islam dalam kehidupan masyarakat dan negara juga merupakan perkara yang pasti dan tidak boleh ada perselisihan. Begitu juga kewajiban menegakkan kembali Khilafah Islamiah, merupakan perkara pasti yang tidak boleh ada perbedaan di kalangan muslim.

Sayangnya, sebagian orang malah menolak penerapan syariat Islam dan penegakan Khilafah Islamiah dengan dalih ijtihad dan ijtihadiah. Mereka menganggap bahwa perbedaan dalam masalah semacam ini masih dalam kategori boleh. Alasannya, masing-masing orang punya ijtihad sendiri-sendiri dan sah-sah saja bila hasil ijtihadnya berbeda.

Akibatnya, umat tidak bisa memilah mana pendapat yang telah menyimpang dari syariat Islam dan mana pendapat yang masih terkategori pendapat islami. Ketika disampaikan bahwa berhukum dengan aturan Allah merupakan kewajiban, dengan entengnya mereka menyatakan, “Itu kan ijtihad Anda. Kami punya pendapat dan ijtihad sendiri dalam masalah ini. Jika berbeda dengan Anda, Anda tetap harus menghargai pendapat kami dan tidak boleh menyalahkan kami. Bukankah salah dalam ijtihad tidak berdosa?”

Itu semua karena umat tidak lagi memahami lingkup ijtihad, mana yang terkategori perkara ijtihadiah dan mana yang bukan. Akhirnya, umat tidak bisa membedakan pendapat islami dan pendapat yang telah menyimpang dari akidah dan syariat Islam. Ini karena umat tidak lagi memahami definisi, lingkup, serta syarat-syarat ijtihad. [MNews/Rgl]

Bahasan sebelumnya: “Definisi Ijtihad”

Sumber: Syamsuddin Ramadlan an-Nawiy dan M. Haris Adiningrat, Kaidah-Kaidah Taklid, Tuntunan Islam dalam Memilih dan Mengikuti Pendapat

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *