[Kaidah-Kaidah Taklid] Larangan Bertaklid dalam Masalah Akidah

[Kaidah-Kaidah Taklid] Larangan Bertaklid dalam Masalah Akidah

Penulis: Syamsuddin Ramadlan an-Nawiy dan M. Haris Adiningrat

Muslimah News, FIKRUL ISLAM — Seorang muslim dilarang (diharamkan) taklid dalam masalah-masalah akidah. Mayoritas ulama telah sepakat bahwa hukum bertaklid dalam masalah akidah adalah haram. Hanya sebagian kecil ulama yang membolehkan taklid dalam masalah akidah, yaitu ‘Ubaidullah bin al-Hasan al-‘Anbariy, kelompok Hasyawiyah, dan Ta’limiyyah. Sebagian yang lain malah berpendapat wajibnya bertaklid dalam masalah akidah. Menurut mereka an-nadhr (pengamatan) dan ijtihad dalam masalah akidah adalah haram.

Imam Ar-Raziy dalam kitab Al-Mahshuul dari mayoritas fukaha menyatakan bahwa taklid dalam masalah akidah adalah boleh. Namun, Ibnu Hajib tidak menuturkan pendapat ini kecuali dari Al-‘Anbariy saja.

Sedangkan jumhur ulama berpendapat bahwa taklid dalam masalah akidah adalah haram. Abu Ishaq dalam Syarah at-Tartiib menuturkan tentang kesepakatan para ahli ilmu dari berbagai golongan mengenai haramnya taklid dalam masalah akidah. Abu al-Husain bin al-Qaththaan menyatakan, “Kami tidak melihat adanya ikhtilaf dalam hal haramnya taklid dalam masalah tauhid.”

Ibnu as-Sam’aniy menuturkan bahwa seluruh ahli ilmu kalam dan sekelompok fukaha telah sepakat mengenai haramnya taklid dalam masalah akidah. Menurut Imam al-Haramain, dalam Asy-Syaamil, tidak seorang pun yang berpendapat bolehnya taklid dalam masalah akidah kecuali kelompok Hanabilah. Sedangkan menurut Imam Al-Isyfirainiy yang berpendapat bolehnya taklid dalam masalah akidah hanyalah ahli zahir. “

Menurut Imam Al-Amidiy pendapat yang terkuat adalah pendapat yang melarang taklid dalam masalah akidah. Pendapat ini juga dipilih oleh Imam Syafi’iy, Imam Malik, Imam Abu Hanifah, dan Imam Hanbal.

Adapun alasan-alasan yang melarang taklid dalam masalah akidah adalah sebagai berikut:

Pertama, sesungguhnya pengamatan adalah wajib, sedangkan taklid telah meniadakan kewajiban untuk melakukan pengamatan dan penelitian, padahal hal semacam ini meninggalkan pengamatan dan penelitian- adalah perbuatan haram sebab ia telah meninggalkan kewajiban. Dalil wajibnya melakukan pengamatan adalah firman Allah Swt.,

“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia, dan apa yang Allah turunkan dari langit berupa air, lalu dengan air itu Dia hidupkan bumi sesudah matinya dan Dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi; sungguh terdapat tanda-tanda keesaan dan kebesaran Allah bagi kaum yang memikirkan.” (QS Al-Baqarah: 164).

Rasulullah saw. bersabda, “Celakalah bagi siapa saja yang membaca ayat ini, tetapi tidak pernah memikirkan isinya.” Hadis ini merupakan ancaman bagi siapa yang meninggalkan pengamatan dan pengkajian. Walhasil, hukum pengamatan dan pengkajian adalah wajib.

Kedua, menurut Imam Al-Amidiy, para ulama salaf berkonsensus mengenai wajibnya makrifat kepada Allah Swt., baik dalam hal yang boleh bagi Allah dan apa yang tidak boleh bagi Allah Swt.. Barang kali ada yang mengatakan bahwa makrifat kepada Allah juga bisa ditempuh dengan taklid, pendapat ini tertolak karena alasan-alasan berikut ini: (1) orang yang memberikan fatwa dalam masalah akidah tidaklah maksum dan tidak boleh dianggap maksum karena ia tidak maksum maka berita yang disampaikannya tidak wajib untuk diimani. Jika berita yang disampaikannya tidak wajib diimani, berarti berita yang disampaikannya tidak berfaedah kepada ilmu (keyakinan). (2) sekiranya taklid itu menghasilkan ilmu (keyakinan), tentunya bagi orang yang mengikuti pendapat bahwa alam semesta itu huduts (baru atau diciptakan) akan memperoleh keyakinan sama seperti orang yang mengikuti pendapat bahwa alam semesta itu qadam (awal atau pertama kali). Hal semacam ini adalah sesuatu yang mustahil sebab dua keyakinan semacam ini tidak mungkin dikompromikan. (3) sekiranya taklid itu menghasilkan ilmu (keyakinan), padahal keyakinan dalam masalah seperti itu kadang-kadang bersifat dlaruriy atau nadzariy: tentunya keyakinan (ilmu) tersebut tidak boleh bersifat dlaruriy. Jika bersifat dlaruriy, tentunya akan terjadi perbedaan di kalangan manusia, padahal dalam masalah akidah tidak boleh ada perbedaan.

Ketiga, Al-Qur’an telah mencela taklid dalam masalah akidah, tetapi tidak dalam masalah syariat. Adapun nas yang melarang taklid dalam masalah akidah adalah sebagai berikut,

“Bahkan mereka berkata, “Sesungguhnya kamı mendapati pada bapak kami menganut suatu agama dan sesungguhnya kami adalah orang-orang yang mendapatkan petunjuk dengan mengikuti jejak mereka. Dan demikianlah bahwa Kami tidak mengutus sebelum kamu seorang pemberi peringatan pun di suatu negeri, melainkan orang-orang yang hidup mewah di negeri itu berkata, “Sesungguhnya kami mendapati pada bapak kami menganut suatu agama, dan sesungguhnya kami adalah pengikut jejak-jejak mereka. (Rasul itu) berkata, “Apakah (kamu akan mengikutinya juga). Sekalipun aku membawa untukmu (agama) yang lebih (nyata) memberi petunjuk daripada apa yang kami dapati yang dianut oleh bapak-bapak kalian?”

Ayat ini jelas-jelas mencela orang-orang yang bertaklid dalam masalah keyakinan dan masih banyak ayat-ayat lain yang mencela kaum muslim taklid dalam masalah akidah. Selain itu, berpikir menyangkut masalah akidah adalah mudah sebab dalil-dalil yang berkenaan dengan akidah sangat jelas (tidak perlu ijtihad). Imam Ahmad menyatakan, “Tanda yang menunjukkan dangkalnya ilmu seseorang adalah taklid kepada orang lain dalam masalah akidah.”

Menurut Abu Manshur, para ulama berbeda pendapat mengenai orang yang berakidah dengan jalan taklid atau tidak memahami dalil-dalilnya. Mayoritas ulama berpendapat, mereka tetap mukmin yang akan mendapatkan syafaat, tetapi berpredikat fasik karena meninggalkan istidlal (proses berdalil). Pendapat semacam ini dipegang oleh mayoritas ulama hadis. Imam Al-Asy’ariy dan mayoritas Muktazilah menyatakan bahwa seseorang tidak akan mendapat predikat mukmin hingga ia meninggalkan taklid.

Namun, Imam Syaukani membantah pendapat itu dengan menyatakan bahwa mereka tetap mukmin dan tidak boleh digelari dengan gelar fasik sebab syariat tidak membebani seseorang dengan sesuatu yang tidak sanggup dipikulnya. [MNews/Rgl]

Sumber: Syamsuddin Ramadlan an-Nawiy dan M. Haris Adiningrat, Kaidah-Kaidah Taklid, Tuntunan Islam dalam Memilih dan Mengikuti Pendapat

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *