[Editorial] Kapitalisasi Pendidikan, Salah Satu Bentuk Kezaliman

[Editorial] Kapitalisasi Pendidikan, Salah Satu Bentuk Kezaliman

Muslimah News, EDITORIAL — Beberapa perguruan tinggi (PT) ternama di Indonesia kembali menetapkan kenaikan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Instruksi (IPI) yang memicu perdebatan. Mahasiswa di berbagai PT melakukan protes keras karena kebijakan tersebut dinilai sangat memberatkan.

Universitas Indonesia (UI), misalnya, telah menetapkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di kisaran Rp500 ribu hingga Rp20 juta. Sedangkan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) angkanya lebih mencengangkan lagi, mulai dari Rp0 hingga tembus angka Rp161,67 juta. Begitu pun PT lainnya seperti ITB, UGM, Unsoed, UIN Syarif Hidayatullah, USU, dll.. Masing-masing telah menetapkan kenaikan biaya kuliah meski dengan skema yang berbeda-beda.

Kezaliman Berulang

Kenaikan biaya kuliah bukan kali ini saja terjadi. Nyaris tiap tahun UKT naik dan kian memperburam potret pendidikan di negeri ini. Dampaknya, bukan hanya menambah berat beban ekonomi para mahasiswa dan calon mahasiswa yang mayoritas berasal dari masyarakat bawah, tetapi juga turut memperberat beban fisik dan mental mahasiswa yang sudah terforsir dengan beban kurikulum yang luar biasa.

Tidak heran jika akhir-akhir ini makin banyak mahasiswa yang putus kuliah atau terjerat pinjol hingga berujung kriminal. Tidak sedikit pula yang mengalami depresi dan sakit berkepanjangan, seperti kasus mahasiswi Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) yang meninggal setelah sakit karena tidak mampu membayar UKT yang makin mahal.

Kenaikan beban biaya kuliah tahun ini dilegitimasi oleh terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbudristek Nomor 54/P/2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) serta Permendikbudristek No 2 Tahun 2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di Lingkungan Kemendikbudristek yang mengatur pemetaan tarif UKT menjadi lebih spesifik di tiap program studi.

Dengan aturan ini, bukan hanya UKT yang bisa naik. Pimpinan PT juga dapat menetapkan kenaikan tarif IPI yang besarannya maksimal empat kali besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT) per tahun tiap prodi. Meski penerapannya diharuskan menggunakan prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan, dengan memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa dan orang tua atau penanggung biaya pendidikan mahasiswa bersangkutan, faktanya tetap saja aturan ini dipandang sewenang-wenang.

Pihak pemerintah sendiri beralasan aturan soal penyesuaian biaya pendidikan di PT ini merupakan hal yang realistis mengingat adanya inflasi yang berpengaruh terhadap biaya penyelenggaraan pendidikan akhir-akhir ini. Untuk menjamin agar pendidikan di PT tetap bisa memenuhi standar dan berkualitas tinggi maka pihak PT diberi wewenang oleh pemerintah untuk menaikkan biaya pendidikan, tetapi tetap harus memperhatikan prinsip-prinsip yang tadi sudah disebutkan.

Hanya saja jika ditelusuri, akar masalah mahalnya biaya kuliah yang tidak berujung ini ternyata berawal dari kebijakan pemberian otonomi kampus yang makin besar pada tahun 2012. Saat itu pemerintah menerbitkan UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengatur perubahan status PTN menjadi PTN Berbadan Hukum (PTN-BH).

Sebelum swastanisasi ini, pembiayaan PTN di-cover penuh oleh negara sehingga beban pembiayaan yang diberikan pada mahasiswa benar-benar bisa ditekan sedemikian rupa. Namun, ketika berubah menjadi PTN-BH, pengelolaan kampus menggunakan paradigma bisnis secara swadaya oleh lembaga. Alhasil keberadaan mahasiswa dihitung sebagai salah satu sumber utama pembiayaan lembaga.

Hingga Januari 2024, setidaknya sudah ada 24 PT di Indonesia yang memiliki status PTN-BH. Sedangkan yang lainnya masih sedang berusaha menjadi PTN-BH. Unsoed, misalnya, sempat viral karena menaikkan UKT hingga lima kali lipat meski akhirnya diralat. Hal ini diduga karena universitas ini sedang berupaya mengejar status PTN-BH.

Negara Lepas Tangan

Konon untuk menjadi PTN-BH, kampus harus memiliki dana saving minimal Rp100 miliar agar operasional kampusnya tetap terjaga. Dalam hal ini, pemerintah memberikan subsidi, tetapi jumlahnya sangat terbatas, yakni sekitar 30 persen dari total semua anggaran yang diperlukan. Sisanya atau 70 persen lagi, kampus diberi kewenangan untuk mencari dana sendiri secara swadaya.

Diksi “kewenangan” atau “otonomi” yang ada pada kebijakan PTN-BH ini memang seakan menggiurkan. Sebagai PTN-BH, kampus bisa berkreasi memajukan dirinya tanpa pembatasan-pembatasan aturan. Kampus juga dapat menerima dan menggunakan dana dari masyarakat berupa uang kuliah, sumbangan, hibah, dan lainnya tanpa harus menyetor ke kas negara. Kampus juga diberi kewenangan untuk menentukan tarif dan standar biaya sendiri dengan alasan kemandirian dan pengembangan.

Namun, apa yang terjadi? Kewenangan besar dan otonomi luas yang diberikan pemerintah ini nyatanya memicu banyak masalah. Penyelenggaraan pendidikan, khususnya di PT, makin belok arah. Aroma bisnis dan komersialisasi di lembaga pendidikan ini makin menyeruak ke permukaan.

Tidak sedikit kampus-kampus yang rajin membuat riset untuk dijual pada korporasi atau bekerja sama dengan korporasi dalam berbagai bentuknya, seperti beasiswa mengikat, terutama pada prodi vokasi, kerja sama bidang pengembangan ristek, dll.. Termasuk apa yang sempat viral di ITB, yakni pihak kampus bekerja sama dengan pihak ketiga untuk menawarkan kepada mahasiswa mekanisme pinjaman daring agar dapat membayar uang UKT.

Semangat liberalisasi di PT ini sejalan dengan liberalisasi ekonomi di berbagai sektor, termasuk sektor layanan publik yang makin terbuka sebagai konsekuensi keterikatan negara pada berbagai perjanjian internasional, khususnya liberalisasi pasar bebas ala kapitalisme global. Dengan spirit ini berbagai PT pun didorong untuk meraih standar kelas dunia atau World Class University (WCU) dengan indikator standar mutu dan akreditasi yang ditetapkan pemerintah dan lembaga dunia.

Untuk meningkatkan performa dan daya saing di pasar pendidikan, mereka didorong untuk memiliki infrastruktur tertentu, kualifikasi dosen tertentu, rilis hasil-hasil riset tertentu, dll.. Semua ini tentu berkonsekuensi dengan meningkatnya biaya operasional yang harus dikeluarkan kampus tiap tahunnya. Wajar jika masing-masing kampus berusaha keras mempertimbangkan keberlangsungan keuangan dan model bisnisnya secara jangka panjang.

Oleh karenanya, alih-alih bisa meningkatkan mutu Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni Pendidikan dan pengajaran; Penelitian dan pengembangan; serta Pengabdian kepada masyarakat, fokus lembaga pendidikan tinggi justru makin jauh dari visi misi pendidikan yang mulia yang katanya diinginkan negeri ini. Target mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 dipastikan hanya tinggal mimpi.

Yang tidak kalah menyedihkan, kasus-kasus korupsi di PT kini makin marak terjadi, termasuk kasus penjualan orang dengan modus magang di perusahaan-perusahaan yang ada luar negeri. Namun, yang lebih membahayakan, paradigma pengelolaan pendidikan tinggi ala kapitalisme ini justru akan makin mengukuhkan kekuasaan korporasi sekaligus memperpanjang umur penjajahan kapitalisme global di negeri ini.

Semua ini sejatinya wajar terjadi. Penerapan sistem sekuler demokrasi kapitalisme neoliberal di negeri ini memang telah memosisikan penguasa menjadi perpanjangan tangan kepentingan para pemodal. Negara dalam sistem ini memang dituntut untuk lepas tangan dalam mengurus rakyat dan mengelola negara seperti mengelola perusahaan. Manajemen bisnis diterapkan (reinventing government) dengan dalih demi profesionalisme dan efektivitas pengelolaan, termasuk dalam urusan pendidikan.

Wajar juga jika kita melihat hubungan yang dibangun antara negara dan rakyatnya makin tampak seperti hubungan antara pedagang dan pembeli. Kalaupun negara berbaik hati memberi berbagai bantuan sosial kepada sebagian rakyat yang membutuhkan, semua dianggap sebagai iklan demi keberlangsungan kekuasaan, dan sebagiannya lagi harus dibayar dengan kebijakan pajak yang kian jorjoran.

Butuh Paradigma Islam

Kita tidak mungkin berharap problem tingginya biaya pendidikan yang menjadi salah satu problem umat hari ini bisa selesai dengan mempertahankan sistem sekuler demokrasi kapitalisme neoliberal. Sistem ini memang sudah rusak dari akar dan berakibat kerusakan di semua cabang.

Prinsip kebebasan dan sekularisme yang menjadi ruh bagi sistem ekonomi kapitalisme telah membuat potensi kekayaan alam yang melimpah ruah hanya dinikmati segelintir pemilik modal. Kemiskinan demikian merebak dan gap sosial sedemikian lebar. Negara, alih-alih punya modal untuk menyejahterakan rakyatnya, yang terjadi negara malah tidak sungkan menzalimi rakyat dengan berbagai kebijakan yang menyengsarakan.

Satu-satunya solusi adalah hanya dengan kembali pada sistem pendidikan Islam yang terbukti secara empiris telah berhasil melahirkan generasi cemerlang penopang peradaban emas Islam. Sistem ini di-support oleh sistem-sistem aturan Islam lainnya, mulai dari sistem politik Islam, sistem ekonomi Islam, sistem pergaulan Islam, dan sistem-sistem lainnya yang ditegakkan secara kafah oleh sistem pemerintahan Islam yakni Khilafah Islamiah.

Sistem Islam ini tegak di atas asas yang sahih, yakni keimanan kepada Allah Swt. sebagai pemilik kedaulatan untuk mengatur seluruh aspek kehidupan. Dalam hal ini, syariat Islam telah menetapkan bahwa penguasa berfungsi sebagai pengurus dan penjaga. Mereka diberi amanah memastikan seluruh hak dasar individu dan komunal rakyatnya seperti sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan bisa diakses semua orang secara mudah, bermutu tinggi, murah, bahkan bebas biaya.

Semua itu akan terpenuhi dengan jalan menerapkan seluruh hukum Islam secara sempurna, termasuk menerapkan sistem ekonomi dan keuangan Islam yang menjamin masyarakat Islam hidup sejahtera dan penuh berkah karena negara memiliki sumber-sumber pemasukan yang sangat besar dan berkelanjutan, seperti kepemilikan umum berupa sumber daya alam (hasil tambang), fai, ganimah, kharaj, jizyah, dll. yang bisa digunakan untuk modal pembangunan.

Alhasil urusan pendanaan, sarana prasarana, dan semua instrumen pendidikan yang dibutuhkan akan mampu dipenuhi oleh negara. Dengan demikian, lembaga pendidikan dan para pelaksananya bisa benar-benar fokus mewujudkan tujuan pendidikan yang mulia tanpa harus dipusingkan dengan urusan dana.

Sejarah peradaban Islam merupakan role model terbaik dalam penyelenggaraan sistem pendidikan bagi dunia selama belasan abad. Sampai-sampai belajar di universitas-universitas Islam di pusat-pusat kota Khilafah menjadi impian para pelajar dunia. Bahkan ditemukan dokumen surat yang disampaikan George II, Raja Inggris, Swedia, dan Norwegia kepada Khalifah Hisyam III di Andalusia agar para pangeran dan putri mereka bisa mengenyam pendidikan di sana.

Ia memuji sedemikian rupa tentang kemajuan pesat “mata air yang jernih” berupa universitas-universitas ilmu pengetahuan dan industri-industri yang maju di negeri Khilafah yang makmur dan sejahtera. Ia pun menyampaikan harapan agar bisa mencerap keutamaan-keutamaan umat Islam dan meneladannya untuk menyebarkan cahaya ilmu pengetahuan di negeri Eropa yang diakuinya masih diliputi kebodohan.

Surat ini kemudian dibalas oleh Khalifah Hisyam bahwa permintaan sang raja akan diterima, bahkan rombongan pelajar tersebut akan dibiayai oleh baitulmal(kas negara) kaum muslim. Selengkapnya surat ini bisa dibaca dalam kitab Ensiklopedia Peradaban Islam, Antara Keaslian Masa Lalu dan Harapan Masa Depan (terj.), karya Ali Bin Nayef al-Sahoud, Al-Maktabah Asy-Syamilah. [MNews/SNA]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *