Oleh: K.H. Muhammad Shiddiq al-Jawi
Muslimah News, FIKIH — Soal:
Apakah iktikaf itu harus sepuluh hari?
Jawab:
Tidak ada dalil syar’i yang mewajibkan bahwa iktikaf itu lamanya harus sepuluh hari, baik pada bulan Ramadan maupun di luar bulan Ramadan. Bahkan beriktikaf selama satu malam saja (tanpa siang harinya) dibenarkan oleh syarak. Diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra.,
“Bahwa Umar pernah bertanya kepada Nabi saw., Umar berkata, ‘Aku pernah bernazar pada masa jahiliah untuk beriktikaf selama satu malam di Masjidilharam.’ Nabi saw. bersabda, ‘Penuhilah nazarmu!’” (HR Bukhari, hadis no 2032, juga diriwayatkan oleh Abu Dawud, An-Nasa`i, dan Ad-Daruquthni). (Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Al-Jami’ li Ahkam ash-Shiyam, hal. 298).
Dalil hadis di atas menunjukkan bahwa beriktikaf pada malam hari saja tanpa siangnya adalah boleh. Jadi tidak ada dalil yang mewajibkan bahwa iktikaf harus sepuluh hari, baik pada bulan Ramadan maupun di luar bulan Ramadan.
Meski demikian, memang iktikaf di masjid pada sepuluh hari terakhir pada bulan Ramadan adalah suatu ibadah yang afdal (lebih utama) untuk mencari Lailatulqadar. (Asy-Syarbaini al-Khathib, Al-Iqna’, 1/212; Zakariyya Al-Anshari, Fathul Wahhab, 1/125). Hal itu dikarenakan Rasulullah saw. selalu melakukan iktikaf pada sepuluh hari terakhir pada bulan Ramadan. Diriwayatkan oleh ‘A’isyah ra.,
“Bahwasanya Nabi saw. selalu beriktikaf pada sepuluh hari terakhir pada bulan Ramadan hingga beliau diwafatkan Allah Azza wa Jalla, kemudian istri-istri beliau beriktikaf sesudah beliau (meninggal).” (Muttafaq ‘alaihi) (Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, 2/174).
Hadis ‘A’isyah di atas dengan jelas menerangkan bahwa Rasulullah saw. selalu beriktikaf selama sepuluh hari terakhir pada bulan Ramadan. Namun, tidak berarti bahwa iktikaf itu lamanya wajib sepuluh hari, dalam arti tidak boleh kurang dari sepuluh hari, sebab dalil hadis Ibnu Umar di atas telah menunjukkan bolehnya beriktikaf selama satu malam saja.
Oleh karena itu, yang perlu diketahui adalah berapa tempo iktikaf paling singkat yang dibolehkan syarak? Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, yang rinciannya sebagai berikut:
Pertama, ulama mazhab Hanafi (Hanafiyah) berpendapat bahwa minimal tempo iktikaf adalah “tempo yang singkat tanpa batas tertentu” (muddatun yasiratun ghairu mahduudatin), tetapi cukup sekadar “berdiam diri” disertai niat. (Maraqi Al-Falah wa Nurul Idhah, hal. 119; dikutip oleh Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 2/695). Ada riwayat lain mengenai pendapat ulama mazhab Hanafi, yakni minimal adalah satu hari (siang hari saja tanpa malamnya) (yaumun). (Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Al-Jami’ li Ahkam Ash-Shiyam, hal. 299).
Kedua, Ulama mazhab Maliki (Malikiyah) berpendapat tempo iktikaf minimal adalah satu hari satu malam (yaumun wa lailatun). Pendapat yang terpilih (ikhtiyar) menurut ulama Malikiyah: iktikaf itu hendaknya tidak kurang dari sepuluh hari. (Asy-Syarhul Kabir, 1/541; Asy-Syarhush Shaghir, 1/725; dikutip oleh Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 2/695).
Ketiga, ulama mazhab Syafi’i (Syafi’iyah) berpendapat tempo iktikaf minimal adalah suatu kadar yang dapat disebut “berdiam diri” (ukuuf/iqamah), yaitu lebih lama dari waktu tumakninah dalam rukuk dan yang semisalnya (fauqa zaman at-tuma`niinah fi ar-rukuu’ wa nahwihi), dan tidak cukup disebut iktikaf kalau lamanya hanya selama waktu tumakninah. (Lihat Taqiyuddin Al-Husaini, Kifayatul Akhyar, 1/215; Syarbaini Al-Khathib, Al-Iqna’, 1/213; As-Sayyid Al-Bakri, I’anah Ath-Thalibin, 2/259; Zakariyya Al-Anshari, Fathul Wahhab, 1/125).
Keempat, ulama mazhab Hanbali (Hanabilah) berpendapat tempo iktikaf minimal adalah “sesaat” (saa’atun), yaitu suatu kadar yang dapat disebut “berdiam diri” (mu’takifan laabitsan) walaupan hanya sekejap (lahzhatan). (Kasysyaf Al-Qana’, 2/404; dikutip oleh Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 2/695).
Ringkasnya, pendapat jumhur (Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah) menyatakan bahwa tempo iktikaf minimal adalah “waktu yang singkat” (muddatun yasiiratun). Sedangkan pendapat ulama mazhab Maliki tempo iktikaf minimal adalah satu hari satu malam (yaumun wa lailatun). (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 2/695; Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Al-Jami’ li Ahkam Ash-Shiyam, hal. 299-300; Muhammad bin Abdurrahman Ad-Dimasyqi, Rahmatul Ummah fi Ikhtilaf al-A`immah, hal. 71).
Menurut penarjihan kami (wallahualam), yang lebih kuat (rajih) adalah pendapat jumhur. Hal ini dikarenakan dalil-dalil tentang iktikaf dalam Al-Qur’an dan sunah adalah dalil-dalil yang bersifat mutlak, yakni mutlak dari segi tidak menyebut batas tempo yang minimal untuk iktikaf. Dengan kata lain, tidak terdapat dalil yang membatasi (men-taqyid) bahwa tempo minimal i’tikaf adalah satu hari satu malam (sebagaimana mazhab Maliki). (Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Al-Jami’ li Ahkam ash-Shiyam, hal. 298).
Kaidah usul dalam masalah ini menyatakan,
“Al-Mutlaqu yajriy ‘ala ithlaaqihi maa lam yarid daliilun yadullu ‘alaa at-taqyiid.”
“Dalil yang mutlak tetap dalam kemutlakannya selama tidak terdapat dalil yang menunjukkan adanya taqyid (pemberian batasan atau sifat tambahan).” (Wahbah Az-Zuhaili, Ushul Al-Fiqh al-Islami, 1/208; Imam Asy-Syaukani, Irsyadul Fuhul, hal. 164).
Oleh karena itu, berdasarkan pendapat jumhur, sah hukumnya beriktikaf selama waktu yang singkat yang dapat disebut “berdiam diri” (al-lubtsu), meski hanya sebentar. Dalam mazhab Syafii bahkan diberi keterangan bahwa sah beriktikaf walaupun lamanya hanya sedikit lebih lama daripada waktu untuk tumakninah (katakanlah 20 hingga 30 detik saja).
Namun demikian, kami menganjurkan agar dalam beribadah kita berusaha bukan sekadar pada batas minimal, tetapi yang lebih dari itu. Meski pada batas minimal itu sudah sah dan tidak mengapa. Kaidah fikih menyatakan,
“Maa kaana aktsaro fi’lan kaana aktsaro fadhlan.”
Artinya,
“Suatu aktivitas yang lebih banyak perbuatannya, lebih banyak pahalanya.” (Lihat Imam As-Suyuthi, Al-Asybah wa An-Nazha`ir, Maktabah Syamilah, 1/257).
Berdasarkan kaidah itu, memisahkan salat witir yang tiga rakaat (yakni dua rakaat salam, ditambah satu rakaat salam), lebih utama dari menggabungkannya (tiga rakaat sekali salam), dikarenakan lebih banyak niat, takbir, dan salamnya; salat sunah dengan berdiri lebih utama daripada dengan duduk; salat dengan duduk lebih utama daripada salat dengan berbaring; dan seterusnya. Demikian pula, iktikaf satu jam lebih utama daripada iktikaf seperempat jam, dan iktikaf sepuluh hari lebih utama daripada lima hari, dan seterusnya.
Kesimpulannya, tidak ada dalil yang mewajibkan bahwa iktikaf itu lamanya harus sepuluh hari. Iktikaf sah dilakukan walau hanya sebentar, sesuai pendapat jumhur yang lebih kuat (rajih). Namun, syarak lebih menyukai agar kita melakukan ibadah dengan perbuatan yang lebih banyak maka iktikaf di masjid pada sepuluh hari terakhir pada bulan Ramadan adalah afdal (lebih utama), dalam rangka mencari Lailatulqadar. Wallahualam. [MNews/Rgl]
