[Fikih] Hukum Membuat dan Menandatangani Faktur dengan Harga yang Sudah di-mark up

[Fikih] Hukum Membuat dan Menandatangani Faktur dengan Harga yang Sudah di-mark up

Oleh: K.H. M. Shiddiq al-Jawi

Muslimah News, FIKIH — Tanya:

Ustaz, ada pertanyaan dari teman kami, beliau punya toko bangunan dan ada permintaan dari pemerintah desa berupa penambahan harga untuk pajak 12 persen (sebagai Pajak Pertambahan Nilai/PPN) dari harga asli dalam proyek pembangunan sarana desa tersebut. Apakah hukum pembayaran pajak tersebut, apakah termasuk mark-up?

Jadi konkretnya begini, pemerintah (kepala desa) datang ke toko saya membeli semen dengan harga asli Rp100.000. Setelah proyek selesai, pemerintah (kepala desa) datang kembali membawa RAB (beberapa lembar kertas) untuk saya stempel dan saya tanda tangani. Isi dalam beberapa lembaran kertas tersebut ada barang material lain, termasuk semen yang awalnya sudah mereka beli, tetapi harganya sudah bukan Rp100.000 lagi, tetapi sudah berubah menjadi Rp112.000. (Hamba Allah, Sleman)

Jawab:

Haram hukumnya pemilik toko bangunan itu menandatangani dokumen tersebut, karena dokumen (faktur, invois, dsb.) mengandung unsur kecurangan atau penipuan, atau yang bahasa Arabnya al-ghisy ( ُّاَلْغِش), yaitu menampakkan sesuatu yang berbeda dengan kondisi aslinya. Hukumnya haram, sesuai hadis Nab sebagai berikut,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهُ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَى صُبْرَةَ طَعَامٍ ، فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيْهَا فَنَالَتْ أَصاَبِعَهُ بَلَلًا فَقَالَ مَا هَذَا يَا صاَحِبَ الطَّعَامِ ؟ قَالَ : أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسولَ اللَّهِ قَالَ أَفَلَا جَعَلَتْهُ فَوْقَ الطَّعاَمِ كَيْ يَرَاهُ النّاسُ ؟ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّيْ

Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah saw. suatu saat melewati seonggok makanan yang dijual di pasar. Lalu Rasulullah saw. memasukkan tangannya ke dalam onggokan makanan itu hingga jari beliau menyentuh makanan yang basah. Rasulullah saw. bertanya, ”Apa ini wahai penjual makanan?” Penjual makanan menjawab, ”Itu terkena hujan wahai Rasulullah saw..” Rasulullah saw. berkata, ”Mengapa tidak kamu letakkan yang basah itu di atas supaya dapat dilihat oleh orang-orang? Barang siapa berbuat curang maka ia bukan golongan kami.” (HR Muslim, Shahīh Muslim, no 164).

Hadis tersebut dengan jelas menunjukkan keharaman tindakan curang yang dilakukan oleh penjual makanan, karena terdapat qarīnah (petunjuk, indikasi) berupa larangan yang tegas (an-nahy al-jazim), yaitu celaan Nabi saw. yang berbunyi “bukan golongan kami” (fa-laysa minnī) bagi setiap orang yang berbuat curang. (‘Athā` bin Khalīl, Taysīr al-Wushūl Ilā al-Ushūl, hlm. 24).

Hadis ini tidak hanya berlaku khusus untuk peristiwa tersebut, tetapi berlaku umum untuk setiap tindakan kecurangan atau penipuan dalam segala bentuknya, sebab redaksi hadis tersebut menggunakan kata yang berarti umum, yaitu “man” (barang siapa), sesuai bunyi hadis, “Barang siapa berbuat curang maka ia bukan golongan kami” (Arab : man ghasysya fa-laysa minnī). Kaidah usul fikih menyebutkan:

اَلْعِبْرَةُ بِعُمُوْمِ اللَّفْظِ لاَ بِخُصُوْصِ السَّبَبِ

Al-‘ibrah bi ‘umūm al-lafzhi lā bi khushūsh as-sabab (makna diambil berdasarkan keumuman lafazh, bukan berdasarkan kekhususan sebab/latar belakang). (Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah al-Islāmiyyah, Juz III, hlm. 242).

Pengertian tindakan curang/menipu (Arab: al-ghisy, Eng : fraud) adalah menampakkan sesuatu yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya (إِظْهَارُ غَيْرِ الْحَقِيْقَةِ) (izh-hāru ghair al-haqīqah), atau perbuatan seseorang menampakkan sesuatu kepada orang lain secara berbeda dengan apa yang dia sembunyikan (أَظْهَرَ لَهُ غَيْرَ ماَ يُضْمَرُ) (azh-hara lahu ghaira mā yudhmaru). (Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughat Al-Fuqahā`, hlm. 252; Ibrahim Anis dkk, Al-Mu’jam al-Wasīth, hlm. 653).

Dengan demikian, keumuman hadis di atas mencakup pula keharaman dari pembuatan dokumen (faktur, invois, dsb.) yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Oleh karena itu, jelaslah bahwa haram hukumnya dalam kasus di atas, pemerintah (kepala desa) membuat RAB (beberapa lembar kertas) yang sifatnya fake (tidak sesuai dengan fakta sebenarnya), dan haram pula bagi pemilik toko bangunan untuk memberi stempel dan menandatangani dokumen palsu tersebut.

Bagi pemerintah (kepala desa) dosanya akan bertambah besar, karena di samping telah merekayasa dokumen palsu, biasanya dokumen palsu tersebut akan digunakan sebagai modus korupsi dengan cara mengajukan klaim kepada negara nilai proyek yang sudah di-mark up. Jelas ini juga merupakan keharaman dan sekaligus dosa besar (al-kabā`ir) yang sangat tercela dalam pandangan Islam. Dari Buraidah ra., bahwa Nabi saw. telah bersabda:

مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَهُ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَغُلُوْلٌ

”Barang siapa yang telah kami angkat untuk melakukan sesuatu tugas, lalu dia telah kami beri gaji maka apa saja yang diambilnya selain dari gaji adalah harta khianat (ghulūl).” (HR Abu Dawud, no 2554. hadis sahih, lihat Nashiruddin al-Albani, Shahīh at-Targhīb wa at-Tarhīb, Juz I, hlm.191). Wallahualam. [MNews/Rgl].

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *