Penulis: Asy-Syifa Ummu Shiddiq
Muslimah News, OPINI — Konflik lahan (agraria) makin marak. Permasalahannya pun kian kompleks. Hal ini menjadikan rakyat—tidak terkecuali para perempuan dan anak—sebagai korban. Oleh karenanya, perlu upaya serius untuk menyelesaikannya dan restorative justice pun dipandang sebagai solusi mumpuni.
Komnas HAM bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) berdiskusi mengenai penanganan konflik lahan yang makin meningkat. Mereka bersepakat perlu adanya pertemuan semua elemen yang terlibat, yakni masyarakat, pemerintah (daerah maupun pusat), dan perusahaan untuk membicarakan masalah ini agar tidak terjadi pelanggaran HAM. (Komnas HAM, 5-5-2023).
Dalam diskusi lain bertajuk “Mendorong Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM” secara luring di Kota Singkawang (18-10-2023), Komnas HAM kembali menyodorkan terobosannya untuk menyelesaikan konflik lahan, yaitu dengan dialog multipihak atau dikenal dengan restorative justice. Metode ini mereka anggap sebagai cara paling tepat dalam menyelesaikan konflik yang mana semua pihak yang terlibat bertemu untuk mendiskusikan masalah tersebut, lalu mereka akan mengambil jalan tengah.
Sejak lama, metode yang dipandang ampuh itu juga dipakai lembaga lainnya. Mereka beranggapan bahwa restorative justice dapat membantu menyelesaikan masalah yang ada. Sayangnya, bukannya selesai, masalah malah makin parah. Buktinya, menurut laporan Komnas HAM sendiri, setidaknya lahir empat laporan per harinya atau 692 kasus selama delapan bulan terakhir.
Tidak Akan Bisa Menyolusi
Hingga saat ini, belum ada cara ampuh untuk menyelamatkan nasib rakyat ketika ada konflik lahan, termasuk perempuan dan anak sebagai pihak yang paling rentan menanggung segala akibatnya. Mereka tidak memiliki kekuatan apa-apa. Mereka hanya rakyat biasa, tidak ada uang maupun kuasa. Mereka tidak bisa berkutik kala berkonflik dengan penguasa dan/atau pengusaha yang dengan kekuatannya bahkan dapat melibatkan aparat untuk memenangkan kasusnya.
Mirisnya lagi, konflik ini akan terus ada karena penguasa dan/atau pengusaha senantiasa menjadikan kepentingan sebagai acuannya. Mereka hanya mempertimbangkan keuntungan materi dan pundi-pundi rupiah yang bisa diraup dari proyek yang ada. Mereka tidak peduli akibat yang dialami rakyat setelahnya. Keuntungan itu juga tidak akan dinikmati masyarakat sekitar, melainkan oleh para pengusaha.
Hanya Pragmatis
Nihilnya upaya pemerintah dalam mengatasi konflik lahan adalah karena mereka mengambil solusi pragmatis. Selama akar masalah tidak terselesaikan, apa pun solusi yang ditawarkan tidak akan pernah bisa menyelesaikan. Akar masalah konflik ini sejatinya berasal dari kebijakan yang salah. Kebijakan yang lahir dari sistem demokrasi terbukti gagal menuntaskan segala masalah.
Nyatanya, demokrasi—diakui atau tidak—bukan untuk rakyat (kecil), melainkan sistem pemerintahan yang menguntungkan para oligarki. Karakter asli dari demokrasi adalah mengutamakan kepentingan pihak tertentu, yakni para pemilik modal. Lihat saja, kita akan menjumpai di mana saja demokrasi diterapkan, ujungnya para pemodal yang akan menang.
Jadi, selama penguasa memakai demokrasi, kesempatan lebar bagi para pemodal untuk main di belakang. Keduanya berpeluang bekerja sama demi suatu kepentingan. Akhirnya, kebijakan dipermainkan dan rakyatlah yang jadi korban.
Butuh Solusi Sistemis
Konflik lahan sesungguhnya merupakan masalah yang lahir dari kesalahan yang bersifat sistemis. Alhasil, perlu ada solusi yang sistemis juga dan hal itu ada pada sistem Islam. Dalam Islam, penguasa adalah pelayan rakyat yang bertugas mengurusi kebutuhan rakyat. Mereka wajib menjamin pemenuhan sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, hingga keamanan.
Paradigma seperti itu ada dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah). Khilafah akan melahirkan berbagai kebijakan yang mengacu pada aturan Islam. Misalnya, aturan pembagian kepemilikan lahan, yakni individu, umum, dan negara. Sayangnya, saat ini Khilafah tidak ada sehingga menjadi kewajiban kaum muslim untuk mewujudkannya. Ini karena hanya Khilafah yang punya visi riayah kepada rakyat.
Aktivitas Dakwah
Memang, mewujudkan sistem negara yang menerapkan aturan Islam secara kafah itu tidak mudah. Para pejuangnya perlu melalui jalan terjal dan berliku seperti dilakukan Rasulullah saw. dan para sahabat tatkala mendakwahkan Islam di Makkah dan Madinah, dilanjutkan khulafa hingga Islam berjaya selama hampir 14 abad lamanya. Kini, menjadi tugas kita untuk melanjutkan kehidupan Islam.
Dakwah adalah aktivitas wajib bagi seluruh kaum muslim. Betapa banyak ayat dan hadis yang mewajibkan kaum muslim untuk beramar makruf dan nahi mungkar, seperti dalam QS Ali Imran ayat 104 mengenai kewajiban berdakwah secara berjemaah.
Sebagai panggilan keimanan, seyogianya umat muslim menjalankan dakwah sesuai perintah syariat. Kaum muslim wajib berdakwah dan berjemaah demi melanjutkan kehidupan Islam. Para pengemban dakwah wajib menyampaikan Islam kafah agar umat menyadari bahwa menerapkan Islam secara Islam kafah adalah kewajiban.
Walhasil, tatkala kesadaran umum pada umat mengenai ketaatan total terhadap perintah Allah telah terbangun, umat sendirilah yang akan meminta dan menerima penerapan Islam kafah melalui tegaknya Khilafah. Wallahualam. [MNews/Gz]
#KapitalismeSengsarakanUmat #KhilafahPerisaiHakiki #IslamSolusi #Khilafah
