Korting Vonis Koruptor, Mimpi Bebas Korupsi di Sistem Demokrasi

Korting Vonis Koruptor, Mimpi Bebas Korupsi di Sistem Demokrasi

Penulis: Chusnatul Jannah

Muslimah News, OPINI — Kasus korupsi seakan tidak pernah mati. Sungguh nyaman nasib para pelaku korupsi. Mereka membuat negara merugi, hukumannya masih dapat diskon lagi. Wajar saja bila perilaku korupsi menjalar dari pejabat hingga bawahan.

Satu lagi koruptor mendapat korting vonis. Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman mantan Menteri Perikanan dan Kelautan, Edhy Prabowo, dari 9 tahun menjadi 5 tahun. Alasan MA menyunat hukuman Edhy Prabowo lantaran ia telah berbuat baik selama bertugas sebagai menteri.

Pekerjaan yang baik itu adalah mencabut Peraturan Menteri KKP dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Nomor 12/Permen-KP/2020. Dengan mengubah aturan tersebut, menurut MA, Edhy Prabowo sudah bekerja dengan baik dan memberi harapan besar bagi masyarakat khususnya nelayan.

Ketua KPK Firli Bahuri menanggapi putusan MA dengan mengatakan bahwa hakim lebih memahami dan mengetahui setiap perkara yang diputuskan. Ia mengatakan KPK menghormati keputusan tersebut. Ia juga menekankan bahwa menghormati keputusan hukum adalah inti dari negara hukum.

Secara tersirat, Ketua KPK seakan mendukung putusan tersebut. Padahal, rakyat menilai putusan yang memberi korting hukuman untuk koruptor tidak mencerminkan keadilan hukum. Bagaimana mungkin para koruptor di negeri ini akan jera bila hukumannya didiskon dengan alasan absurd?

Tidak Memberi Efek Jera

Edhy Prabowo adalah satu satu koruptor beruntung. Sudahlah berbuat kriminal, malah ketiban untung dengan mendapat keringanan. Sebelum Edhy, ada 17 koruptor lainnya yang mendapat diskon hukuman, yaitu Djoko Tjandra (4,5 tahun menjadi 3,5 tahun); Pinangki Sirna Malasari (10 tahun menjadi 4 tahun); Musa Zainuddin (9 tahun menjadi 6 tahun); Sri Wahyuni Maria Manalip, mantan Bupati Kepulauan Talaud (4,5 tahun menjadi 2 tahun); Anas Urbaningrum (14 tahun menjadi 8 tahun); Rohadi, bekas panitera pengadilan (7 tahun menjadi 5 tahun); Idrus Marham (5 tahun menjadi 2 tahun), dan lainnya.

Jika kita total, potongan hukuman tersebut mencapai 50 tahun dan 6 bulan penjara. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai majelis hakim  mengabaikan pasal 52 KUHP tentang pemberatan seseorang yang memanfaatkan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi.

Menurutnya, Edhy seharusnya dihukum lebih. Kurnia menyebut pemotongan vonis oleh MA ini membentuk semangat bagi para pejabat lainnya untuk korupsi. Pasalnya, MA terlihat tidak memberikan efek jera dalam penyunatan ini. (detik.com, 9/3/2022)

Memang terasa janggal bila alasan potongan hukuman tersebut karena Edhy Prabowo sudah berbuat baik selama bertugas. Bagaimana bisa dianggap berbuat baik sedangkan faktanya ia korupsi?

Patut kita duga bila putusan MA mengendurkan semangat memberantas korupsi. Seolah-olah korupsi bukanlah kejahatan besar yang layak diberi hukuman setimpal. Untuk kesekian kali pula kita disuguhi tontonan hukum yang berat sebelah. Dengan alasan yang mengada-ada, hakim menetapkan keputusan yang melukai masyarakat.

Hukum “Rimba” Demokrasi

Hukum demokrasi memang lentur. Hukum bisa dikompromikan tergantung siapa yang berkuasa. Mencermati berbagai kasus korupsi dengan sederet diskon hukuman, kita bisa melihat borok dan bobroknya hukum di bawah sistem pemerintahan demokrasi.

Dari lembaga eksekutif, legislatif, hingga yudikatif sarat dengan kepentingan. Siapa yang berkuasa, dialah pemegang otoritas hukum sesungguhnya. Inilah hukum rimba demokrasi. Hukum berlaku sesuai “pesanan”. Dalam demokrasi, hukum bisa diperjualbelikan. Aturan bisa berganti, korupsi berjemaah juga bisa terjadi.

Sebab, negara lemah melakukan kontrol dan pengawasan terhadap para pejabat dan penegak hukumnya. Jangankan pejabat eksekutif dan legislatif, pejabat yudikatif seperti hakim atau jaksa saja bisa terjerat korupsi. Itu berarti korupsi bukan lagi penyakit perseorangan. Namun, ia penyakit bawaan sistem yang sedang diterapkan, yaitu demokrasi-kapitalisme.

Jika tikus sudah merajalela merusak ladang maka yang harus dilakukan adalah membakar ladangnya, bukan membunuh tikusnya. Jika korupsi sudah menggurita maka yang harus dilakukan adalah mengganti sistemnya, bukan menghukum per individunya. Sebab, sistem inilah yang menjadikan penyakit korupsi bertahan dan menular kepada yang lain. Harus ada kebijakan fundamental bila kita ingin memberantas korupsi secara tuntas. Agar pemberantasan korupsi tidak sekadar mimpi dan ilusi.

Cara Islam Berantas Korupsi

Islam memiliki cara tersendiri dalam mencegah dan menangani tindak korupsi. Sebab, dalam negara Khilafah, korupsi bukanlah budaya dan kebiasaan yang menjalar di tubuh umat. Ia adalah penyakit yang harus diberantas dengan totalitas hingga seluruh pejabat negara dapat menjalankan amanah rakyat dengan sebaik-baiknya.

Bagaimana Islam memberantas korupsi? Yang pertama, penanaman akidah setiap individu. Negara akan melakukan pembinaan akidah kepada setiap individu muslim agar terbangun ketaatan mereka kepada Allah dan Rasul-Nya. Dengan berbekal ketaatan inilah masyarakat akan terjaga dari perbuatan dosa dan maksiat.

Kedua, lingkungan yang mendukung ketaatan. Dengan pembiasaan amar makruf nahi mungkar, masyarakat lah yang menjadi pengontrol dan pengawas setiap perilaku individu. Kehidupan masyarakat Islam yang berorientasi akhirat akan menciptakan individu bertakwa.

Ketakwaan komunal inilah yang tidak bisa tercipta di sistem sekuler-demokrasi. Sebab, dalam demokrasi agama bukanlah panduan dalam hidup bermasyarakat dan bernegara. Sementara dalam Islam, ketaatan kepada syariat adalah kewajiban yang harus  dijalankan pada diri setiap muslim.

Ketiga, waskat (pengawasan melekat). Negara Khilafah akan membentuk Badan Pengawasan/Pemeriksa Keuangan. Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al-Amwal fi Daulah Khilafah menyebutkan, untuk mengetahui apakah pejabat dalam instansi pemerintahan itu melakukan kecurangan atau tidak maka ada pengawasan yang ketat dari Badan Pengawasan/Pemeriksa Keuangan.

Keempat, pemberian gaji yang layak bagi pejabat. Ketika gaji cukup, para pejabat tidak akan tergoda berlaku curang. Selain itu, Islam menetapkan penghitungan harta pejabat secara berkala. Jika ada penggelembungan harta tidak wajar, negara akan meminta pertanggungjawaban atas harta tersebut apakah mereka mendapatnya dengan cara halal atau curang.

Kelima, pemberlakuan sanksi tegas kepada para pelaku kecurangan. Dalam Islam, koruptor dikenai hukuman takzir berupa tasyhir atau pewartaan (dulu dengan diarak keliling kota, sekarang mungkin bisa ditayangkan di televisi seperti yang pernah dilakukan), penyitaan harta dan hukuman kurungan, bahkan sampai hukuman mati.

Demikianlah Islam menetapkan sejumlah tindakan tegas dan terukur, baik dalam pencegahan maupun penanganan terhadap perilaku korupsi dan tindakan kriminal lainnya. Memberantas korupsi di sistem Islam bukanlah mimpi atau ilusi. Namun, fakta yang sudah terbukti tatkala Islam diterapkan secara kafah dalam bingkai negara Khilafah. Wallahualam. [MNews/Has]

Takarir:

Negara lemah melakukan kontrol dan pengawasan terhadap para pejabat dan penegak hukumnya. Jangankan pejabat eksekutif dan legislatif, pejabat yudikatif seperti hakim atau jaksa saja bisa terjerat korupsi. Itu berarti korupsi bukan lagi penyakit perseorangan. Namun, ia penyakit bawaan sistem yang sedang diterapkan, yaitu demokrasi kapitalisme.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *