[Fikih] Hukum Membuat Patung Pahlawan

[Fikih] Hukum Membuat Patung Pahlawan

Oleh: K.H. M. Shiddiq al-Jawi

Muslimah News, FIKIH — Tanya:

Apa hukumnya membangun patung pahlawan, seperti patung Soekarno sebagai pahlawan nasional? (Slamet S., Surabaya).

Jawab:

Haram hukumnya membuat patung pahlawan, berdasarkan 3 (tiga) alasan sebagai berikut:

Pertama, karena keumuman dalil-dalil hadis yang mengharamkan patung makhluk bernyawa, berarti mencakup pula di dalamnya patung pahlawan. Perhatikan sabda Nabi  saw.,

مَنْ صَوَّرَ صُوْرَةً عذَّبَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يَنْفُخَ فِيْهَا وَلَيْسَ بِنَافِخٍ

“Barang siapa menggambar suatu gambar, maka Allah akan mengazabnya pada hari kiamat hingga ia dapat meniupkan ruh ke dalamnya, padahal ia tidak akan mampu meniupkannya.” (HR Bukhari, 6370).

Kata صُوْرَةً (lukisan/patung) dalam hadis tersebut bermakna umum karena menurut ilmu usul fikih, kata tersebut merupakan isim nakirah (kata benda yang tidak tertentu) dalam redaksi kalimat syarat (al-nakiratu fī siyāq al-syarthi), yaitu ada kata man yang berarti “barang siapa” di awal kalimat. Isim nakirah yang terdapat dalam redaksi kalimat syarat (al-nakiratu fi siyaq al-syarthi), merupakan salah satu kata yang bermakna umum (min shiyagh al-‘umūm). (Badruddin Az-Zarkasyi, Al-Bahr al-Muhīth fī Ushūl al-Fiqh, 3/113, Mushthofa Salamah, Al-Ta`sīs fī Ushūl al-Fiqh ‘ala Dhau’ Al-Kitāb wa Al-Sunnah, hlm. 332; Muhammad ‘Ali al-Shabuni, Rawā’i’ al-Bayān fī Tafsīr Ayāt al-Ahkām, 2/479).

Dengan demikian, keumuman kata صُوْرَةً (lukisan/patung) tersebut berarti mencakup patung pahlawan, sebagai salah satu bentuk dari berbagai macam bentuk صُوْرَةً (lukisan/patung) yang bermakna umum.

Kedua, karena membuat patung pahlawan atau orang besar (tokoh) merupakan perbuatan tasyabbuh bil kuffār (menyerupai kaum kafir) yang sudah diharamkan dalam Islam. Nabi  saw. telah bersabda,

مَن تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barang siapa menyerupai (meniru-niru) suatu kaum, maka dia termasuk ke dalam golongan mereka.”(HR Abu Dawud).

Dalam sebuah hadis, Nabi  saw. menjelaskan bahwa mematungkan tokoh atau orang besar merupakan kebiasan kaum kafir pada masa dahulu (sebelum Islam). Dalam hadis dari ‘Aisyah ra. diriwayatkan hadis sebagai berikut,

عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ أَنَّ أُمَّ حَبِيبَةَ وَأُمَّ سَلَمَةَ ذَكَرَتَا كَنِيسَةً رَأَيْنَهَا بِالْحَبَشَةِ فِيهَا تَصَاوِيرُ فَذَكَرَتَا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ فَأُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Dari ‘Aisyah Ummul Mukminin, bahwa Ummu Habibah dan Ummu Salamah menceritakan kepada Nabi  saw. bahwa mereka pernah melihat gereja di Habasyah yang di dalamnya terdapat tashāwīr (banyak lukisan/patung). Nabi  saw. bersabda, ”Sesungguhnya mereka itu (kaum Nasrani) jika ada orang saleh dari mereka yang meninggal, maka mereka mendirikan tempat ibadah di atas kuburannya dan membuat patungnya di sana. Maka mereka itulah seburuk-buruk makhluk di sisi Allah pada hari kiamat nanti.” (HR Bukhari, no. 409).

Ketiga, karena membuat patung pahlawan atau orang besar (tokoh), merupakan salah satu sarana (wasilah) untuk mengukuhkan ide-ide dari tokoh yang dipatungkan tersebut. Misalnya, patung Lenin pada era Uni Soviet dulu, banyak dibangun dengan tujuan untuk mengukuhkan ide marxisme-leninisme (komunisme). Demikian juga patung Mustafa Kamal banyak dibangun di Turki dengan tujuan untuk mengukuhkan sekularisme yang merupakan gagasan dasar Mustafa Kamal.

Patung Soekarno juga demikian halnya, jika dibangun akan dapat menjadi satu sarana (wasilah) untuk memperkukuh ide-ide Soekarno, padahal ide-ide Soekarno adalah ide-ide non-islami yang tidak bersumber dari Islam, seperti ide marhaenisme (marxisme ala Soekarno) dan sekularisme. Seperti diketahui, Soekarno sangat mengidolakan Mustafa Kamal dengan gagasan sekularismenya sebagaimana pengakuan Soekarno dalam bukunya Sarinah (Abdulloh Shodiq, Sekularisme Soekarno dan Mustafa Kemal dalam Masalah Kenegaraan, hlm. 12).

Faktanya, secara syariat, hukum untuk sarana (wasilah) itu mengikuti hukum tujuan, sesuai kaidah fikih yang berbunyi,

اَلْوَسَائِلُ لَهَا حُكْمُ الْمَقَاصِدِ

“Al-Wasā`il lahā hukmu al-maqāshid (Sarana-sarana itu hukumnya mengikuti tujuan-tujuannya).” (Sulaiman al-Bujairimi, Al-Bujairimi ‘alā Al-Khathīb, 4/150; Hamad al-Hamd, Syarah Manzhūmah al-Qawā’id al-Fiqhiyyah, Juz III, hlm. 11, Al-Mausū’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 42/287).

Oleh karena itu, membangun patung tokoh pahlawan dapat diharamkan dari segi ini juga, yaitu haram hukumnya dikarenakan patung dapat menjadi salah satu sarana (wasilah) yang bertujuan untuk mengukuhkan ide-ide non-islami dari pahlawan yang dipatungkan itu.

Kesimpulannya, membangun patung Soekarno hukumnya haram. Wallahualam. [MNews/Rgl]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *