Bermain Api dalam Obral Proyek BUMN

Bermain Api dalam Obral Proyek BUMN

Penulis: Chusnatul Jannah

Muslimah News, OPINI — BUMN, selaku perusahaan pelat merah, rupanya mencoba peruntungan di sela-sela KTT ASEAN pada 5—7 September di Jakarta. Sejumlah BUMN menawarkan sederet proyek untuk menarik investor dari ajang tersebut yang nilainya mencapai USD1,8 miliar—USD 5 miliar. Setidaknya, ada 35 tawaran proyek yang sangat potensial, strategis, dan sudah membuka pintu selebar-lebarnya untuk dimasuki para investor.

Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan bahwa obral proyek BUMN senilai Rp335 triliun dilakukan untuk mendorong kerja sama BUMN dengan sektor swasta dan investasi asing. Menurut Erick, dengan langkah ini, BUMN tidak lagi dilabeli sebagai menara gading  yang memonopoli pasar.

Namun, sadar atau tidak, obral puluhan proyek BUMN ke swasta sama seperti sedang bermain api. Ada bahaya yang menyertai. 

Liberalisasi BUMN

Bahaya yang dimaksud adalah liberalisasi yang makin menguat dan privatisasi yang kian menancap. Indikasi liberalisasi BUMN bisa kita cermati dari pernyataan Menteri BUMN dan pelaksanaan KTT ASEAN itu sendiri.

Pertama, sistem ekonomi kapitalisme memegang teguh prinsip kebebasan kepemilikan. Dengan paradigma ini, peluang privatisasi dan liberalisasi sangat besar. Dalam kamus ekonomi kapitalisme, harta apa pun, baik sifatnya milik individu, umum, atau negara, boleh dimiliki perseorangan atau korporasi. Siapa yang bermodal besar, ialah pemenangnya.

Sangat wajar jika pemerintahan Jokowi kerap mengobral BUMN ke sana kemari. Bahkan, penguasa dengan senang hati menerima investasi asing tanpa berpikir dampak jangka panjangnya bagi negeri ini. Sedangkan investasi asing adalah cara negara kapitalis menjerat negara potensial seperti ASEAN untuk menancapkan hegemoninya.

Kedua, BUMN bukanlah menara gading yang memonopoli pasar. Sebaliknya, BUMN adalah menara gading yang dimonopoli pasar kapitalis. Kehadiran BUMN tidak ubahnya korporasi yang melakukan kegiatan bisnis dalam rangka mendapatkan profit sebanyak-banyaknya.

Meski berstatus milik negara, pada praktiknya BUMN layaknya milik swasta/asing. Ketika status perusahaan negara sudah go public atau terbuka, siapa pun boleh menanamkan sahamnya di BUMN, termasuk swasta/asing. Negara bukan lagi pemegang otoritas aset-aset strategis dan potensial.

Ketiga, KTT ASEAN hanyalah batu loncatan kapitalis global untuk mengeruk sumber daya negara anggota ASEAN. Kita bisa melihat posisi sembilan negara mitra yang hadir dalam KTT tersebut, yakni Australia, AS, Jepang, India, Korea Selatan, Rusia, Kanada, Selandia Baru, dan Cina. Mereka hanya ingin memanfaatkan potensi SDA ASEAN yang berlimpah, jumlah populasi, dan kapasitas perdagangan yang berada di peringkat keempat dunia untuk menjadi ladang cuan bisnis kapitalisme global.

Sementara itu, posisi dan daya tawar negara anggota ASEAN masih terbilang lemah dan sebatas pengikut kebijakan global saja. Negara mana pun jika melihat potensi besar ASEAN pasti akan tergiur. Negara adidaya semacam AS, Rusia, dan Cina jelas tidak akan tinggal diam. Puja-puji akan mereka berikan demi mendapat tempat dan terlibat dalam setiap agenda ASEAN. Baru-baru ini, contohnya, AS hingga IMF memuji kepiawaian Indonesia sebagai Ketua ASEAN.

Dalam agenda KTT tersebut, Wakil President AS Kamala Harris mengungkap dukungan atas kemitraan kuat antara ASEAN dan AS, yakni dengan membangun Pusat Kemitraan Bisnis AS-ASEAN pertama di Washington DC. Begitu pun dengan Bank Dunia yang mengatakan pengentasan kemiskinan di ASEAN jauh lebih baik. Asal tahu saja, pujian itu tidaklah sekadar basa-basi. Pasti ada maunya di balik pujian tersebut.

Pandangan Islam

Penawaran 35 proyek BUMN kepada swasta/asing sangat tidak tepat. Selain akan memperkuat cengkeraman dominasi kapitalisme global, hal ini hanya akan membuat negara makin tidak berdaya dan kehilangan kedaulatannya. Lalu, bagaimana Islam mengelola harta milik rakyat dan negara dengan benar?

Pertama, kepemilikan dalam Islam terbagi menjadi tiga jenis, yakni kepemilikan individu, umum, dan negara. Dalam aspek kepemilikan individu, syariat membolehkan setiap orang memiliki harta dengan sebab-sebab tertentu, semisal bekerja, menjadi buruh, mendapat waris, dan pemberian negara, dan sebagainya.

Adapun aspek kepemilikan umum, syariat melarang penguasaan harta yang menjadi hajat hidup orang banyak dimiliki individu atau swasta. Negara mengelola harta milik umum dan mendistribusikannya untuk kepentingan rakyat. Masyarakat boleh memanfaatkan kepemilikan umum ini secara bersama-sama.

Pemanfaatan yang dimaksud ialah (1) fasilitas umum, yaitu barang-barang yang mutlak diperlukan manusia dalam kehidupan sehari-hari seperti air, api (bahan bakar, listrik, gas), padang rumput (hasil hutan); (2) barang-barang yang tabiat kepemilikannya menghalangi adanya penguasaan individu seperti: sungai, danau, jalan, lautan, udara, masjid, dan sebagainya; (3) barang tambang dalam jumlah besar yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat seperti emas, perak, minyak, tambang, dan sebagainya.

Adapun yang dimaksud kepemilikan negara adalah setiap harta yang hak pemanfaatannya di tangan negara, seperti ganimah, fai, khumus, kharaj, jizyah, usyur, harta orang murtad, harta orang yang tidak memiliki ahli waris, dan tanah milik negara. Harta milik negara dipakai untuk berbagai keperluan negara dalam mengatur dan memenuhi urusan masyarakat, seperti menggaji pegawai, kebutuhan jihad, pembangunan infrastruktur publik, dan lainnya.

Kedua, kegiatan investasi wajib terikat dengan syariat Islam. Dari aspek permodalan, harta yang digunakan adalah harta yang diperoleh secara halal, baik harta milik pribadi atau sumber lain yang halal. Adapun dari model transaksinya juga harus terikat dengan syariat seperti bentuk syirkah-nya, ijarah, jual beli, perdagangan internasional, dan istishna’.

Islam melarang investasi yang terkait dengan aset-aset strategis yang menjadi milik umum dan negara, semisal fasilitas publik yang meliputi rumah sakit, bandara, jalan dan sebagainya, serta utang luar negeri. Ini karena hal tersebut dapat menjadi jalan bagi orang-orang kafir menguasai negeri kaum muslim.

Khatimah

Prinsip-prinsip Islam dalam mengatur kepemilikan harta hanya bisa berjalan dengan tata kelola pemerintahan yang menerapkan sistem Islam kafah. Selama kapitalisme diterapkan, ASEAN dan negeri-negeri muslim lainnya hanya akan menjadi tumbal ketamakan negara adidaya. BUMN mandiri, kuat, dan maslahat hanya dalam pengelolaan sistem Islam dalam institusi Khilafah. [MNews/Gz]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *