Pekerja Anak Marak, Jangan Biarkan Beranak Pinak

Pekerja Anak Marak, Jangan Biarkan Beranak Pinak

Penulis: Nindira Aryudhani, S.Pi., M.Si.

Muslimah News, OPINI — Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Prof. Nunung Nurwati menyatakan, keberadaan pekerja anak menimbulkan masalah luas dan kompleks. Membiarkan anak menjadi pekerja, menurutnya, akan membentuk SDM berkualitas rendah hingga lingkaran kemiskinan. (Kompas, 4-9-2023).

Bagi anak, lanjutnya, hal itu akan mengganggu tumbuh kembang dan menghilangkan hak-hak mereka. Menurutnya pula, fenomena ini akibat anak sejak usia dini sudah bekerja bahkan ada yang tidak sekolah. Mereka juga memiliki upah yang rendah. Ketika mereka dewasa, kemungkinan besar akan menjadi tenaga yang tidak berkualitas, bekerja serabutan, dan terus memiliki upah rendah. Jika kondisi ini dibiarkan, maka akan berpotensi terulang kepada anak-anak mereka kelak ketika mereka sudah berkeluarga.

Sebagai informasi pula, berdasarkan kota/kabupaten, hasil riset Lokadata (2019) menunjukkan Kabupaten Bandung menempati urutan pertama sebagai daerah di Indonesia dengan jumlah pekerja anak tertinggi, yakni mencapai 23 ribu anak.

Angka Pekerja Anak Vs. Angka Putus Sekolah

Menilik hasil Survei Ekonomi Nasional (Susenas), nyatanya jumlah pekerja anak cenderung naik setiap tahunnya. Pada 2019 jumlah pekerja anak sebanyak 940 ribu jiwa. Namun pada 2020, penduduk usia anak (10—17 tahun) yang menjadi pekerja sebanyak 1,17 juta jiwa. Peningkatan ini sangat signifikan.

Sementara itu di sisi lain, hasil Susenas 2021 mengungkap bahwa 76% keluarga mengakui anaknya putus sekolah karena alasan ekonomi. Sebagian besar (67,0%) di antaranya tidak mampu membayar biaya sekolah, sedangkan sisanya (8,7%) karena anak harus mencari nafkah (bekerja).

Bagaimana pun, nyatanya data dan fenomena pekerja anak tersebut terkait erat dengan angka putus sekolah. Mengutip Goodstats (24-6-2023), pada tahun ajaran 2022/2023 angka putus sekolah meningkat dari tahun ajaran 2021/2022. Rinciannya (2022/2023), jumlah siswa putus sekolah di tingkat SD mencapai 40.623 orang, tingkat SMP 13.716 orang, tingkat SMA 10.091 orang, dan SMK 12.404 orang.

Sementara itu, pada tahun ajaran 2021/2022 angka putus sekolah sebanyak 75.876 orang. Angka tersebut sempat turun 9,3% dibandingkan dengan 2020/2021, yang besarnya 83.724 orang. Rinciannya (2021/2022), pada tingkat SD berjumlah 38.716 orang, tingkat SMP 15.042 orang, tingkat SMA 10.055 orang, dan tingkat SMK 12.063 orang.

Ironi Berlapis

Ironisnya lagi, meningkatnya angka putus sekolah justru terjadi saat alokasi anggaran pendidikan nasional ditambah. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, pada 2023 ini anggaran pendidikan mencapai Rp612,2 triliun, yang terdiri dari Rp237,1 triliun melalui belanja pemerintah pusat, Rp305,6 triliun melalui transfer ke daerah, dan Rp69,5 triliun melalui pembiayaan. Anggaran tersebut meningkat dibandingkan dengan 2022, yang hanya Rp574,9 triliun.

Selain itu, angka pertumbuhan anggaran pendidikan pada 2022 sendiri juga mengalami peningkatan yang tinggi, yakni mencapai 19,9% dibandingkan 2021 yang hanya meningkat 1,3% dari 2020. Sedangkan pada 2023 ini, pertumbuhan anggaran pendidikannya mencapai 5,8% dari anggaran 2022.

Kondisi ini tentu sangat menyedihkan, bahkan menjadi ironi yang berlapis-lapis. Bagaimana mungkin di tengah peningkatan anggaran pendidikan, angka pekerja anak yang dibarengi peningkatan angka putus sekolah, ternyata juga meningkat? Apakah alokasi anggaran pendidikan itu tidak tepat sasaran?

Hak Anak Menurut Fitrah Penciptaan

Semua realitas seputar anak di era sekuler kapitalisme saat ini, jelas menunjukkan bahwa mereka tidak mendapatkan iklim kehidupan yang kondusif untuk menjadi para calon generasi terbaik. Ini tentu saja menyelisihi fitrah penciptaan, bahwa Allah Taala telah menciptakan manusia dalam rangka mengisi peradaban terbaik pula, berikut seperangkat karakter mereka yang akan mengisi peradaban tersebut.

Allah berfirman, “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.” (QS Ali Imran [3]: 110).

Allah juga telah memerintahkan para orang tua untuk menjaga anak-anaknya menurut fitrah penciptaan tersebut. Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu…” (QS At-Tahrim [66]: 6).

Selanjutnya, dari Abu Hurairah r.a. berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Tiada seorang anak pun yang lahir, kecuali ia dilahirkan dalam keadaan fitrah, maka kedua orang tuanyalah yang menjadikan ia beragama Yahudi, Nasrani, dan Majusi.” (HR Bukhari).

Atas dasar ini, Islam telah menyediakan seperangkat aturan untuk menjalankan visi misi pendidikan anak mulai di tengah keluarga, masyarakat, hingga negara agar anak-anak tidak terjerumus dalam kebinasaan, yang jelas-jelas akan menghancurkan mereka.

Pada awal kehidupannya, setiap anak berhak mendapatkan hadanah (pengasuhan anak dalam bentuk penyusuan) dan kafalah (pengasuhan anak berupa perlindungan secara umum meliputi hadhanah dan khidmah/pelayanan). Pengasuhan yang syar’i bukanlah edukasi berupa ilmu parenting maupun psikologi yang bersumber dari peradaban Barat, melainkan yang bersumber dari Islam yang sudah pasti sejalan dengan fitrah penciptaan mereka. Semua ini akan menjadi bekal penting saat mereka menjadi mukalaf (akil, balig, terbebani hukum syarak) nanti.

Selanjutnya, sebagai individu manusia, setiap anak juga berhak memperoleh pemenuhan kebutuhan primer layaknya manusia dewasa, yakni berupa sandang, pangan, dan papan. Mereka juga berhak atas hak-hak publik sebagai wujud pengurusan oleh negara berupa kesehatan dan pendidikan.

Pengabaian kebutuhan primer maupun hak publik bagi anak-anak -apalagi sampai membiarkan mereka bekerja pada usia yang masih anak-anak- jelas mengantarkan mereka pada kebinasaan. Oleh karena itu, selain membutuhkan faktor keimanan secara individu maupun keluarga, pengelolaan hak anak membutuhkan institusi penegak aturan Islam itu, yakni Khilafah.

Khatimah

Setiap orang tua tentu mendambakan anak-anak yang saleh, taat kepada Allah dan Rasul-Nya, berbakti kepada orang tua, bermanfaat bagi sesama, serta mampu menjadi pembela agama-Nya.

Di dalam Al-Quran dinyatakan, “Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS Al-Furqan [25]: 74). [MNews]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *