Muslimah News, NASIONAL — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkap sejumlah nama mantan narapidana yang terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR dan calon anggota DPD untuk Pemilu 2024.
Mereka terdiri atas 52 bacaleg DPR dan 15 bakal calon anggota DPD. Bacaleg DPR mantan narapidana tersebar di hampir semua partai politik peserta Pemilu 2024, kecuali Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Bulan Bintang (PBB).
KPU menyebut beberapa di antara 67 eks napi itu merupakan terpidana korupsi. Mereka telah memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Mahkamah Konstitusi.
Mantan narapidana koruptor tersebut, boleh mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024 berkat putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 30P/HUM/2018.
Dalam putusan itu, MA mengabulkan gugatan Lucianty atas larangan eks napi koruptor untuk nyaleg yang diatur Pasal 60 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2018.
Kehendak Manusia
Kebolehan mantan narapidana (napi) untuk menjadi calon legislatif tersebut, dinilai aktivis sekaligus intelektual muslimah Munajah Ulya, S.H., M.H. karena peraturan dibuat dan diganti sesuai kehendak manusia.
“Dalam sistem politik demokrasi, jabatan dan kekuasaan menjadi panggung selebrasi dan prestise bagi orang yang berambisi mendudukinya. Bahkan jabatan dan kekayaan merupakan dua sisi mata uang. Undang-undang dan peraturan dibuat, direvisi dan diganti sesuai kehendak manusia,” tuturnya kepada Mnews, Kamis (7-9-2023).
Menurutnya, ini berbeda dengan sistem Islam yang mendudukkan jabatan dan kekuasaan sebagai amanah yang berat pertanggungjawabannya di hadapan Allah Swt..
“Jabatan dan kekuasaan sebagai sarana melaksanakan syariat. Wakil rakyat dalam sistem pemerintahan Islam sejak masa Rasulullah saw. hingga para khalifah penggantinya, berfungsi sebagai sarana pengawas pelaksanaan syariat oleh kepala negara dan menyampaikan aspirasi yang merupakan hak rakyat,” terangnya.
Oleh karena itu, jelasnya, yang layak menduduki posisi ini adalah orang-orang yang memiliki komitmen terhadap syariat, berani, berilmu, dan memiliki kepekaan terhadap rakyat. [MNews/IA]
