[Kabar] Tradisi Brandu, Haram dan Menimbulkan Bahaya

[Kabar] Tradisi Brandu, Haram dan Menimbulkan Bahaya

Muslimah News, NASIONAL — Tradisi brandu di Padukuhan Jati, Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semanu, Kabupaten Gunungkidul diduga menjadi penyebab 87 warga terpapar antraks. Kebiasaan membeli ternak yang mati ini dimaksudkan menolong peternak dari kerugian.

Dusun Jati dihuni 83 KK penduduknya mayoritas adalah nonmuslim. Budaya ini sudah turun temurun dan semua warga diwajibkan membeli. Tanpa kecuali bagi yang muslim, tetap wajib membeli walau tidak mengonsumsi.

Dalam kasus ini, tradisi brandu dijalankan dengan menjual sebanyak enam sapi dan enam kambing yang mati karena antraks kepada warga dan hampir seluruh warganya mengonsumsi daging tersebut. Akibatnya, sebanyak 87 dari 280 orang warga menjadi suspek antraks, dengan satu orang lansia meninggal dunia di RS Sardjito.

Haram dan Bahaya

Pemerhati kebijakan publik dan peneliti pemikiran Islam Dr. Rahmah menilai, tradisi brandu itu haram dan menimbulkan bahaya. Ia mengungkapkan kepada redaksi MNews pada Senin (17-2-2023), Islam memiliki aturan yang ditujukan untuk umatnya agar memakan makanan yang halal dan baik.

Ini, lanjutnya, sesuai dengan firman Allah dalam QS Al-Baqarah ayat 168, “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik (sehat) dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu,” kutipnya.

Umat Islam, jelasnya, haram untuk memakan bangkai, sebagaimana QS Al-Baqarah ayat 173. “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah,” ungkapnya.

Selain itu, imbuhnya, bangkai itu najis sehingga haram memperjualbelikan. “Kalaupun membeli, tapi tidak mengonsumsi, serta berniat membantu, hukumnya tetap haram,” tegasnya.

Ini, ucapnya, sesuai dengan sabda Rasulullah mengenai larangan melakukan jual beli khamar, bangkai, dan babi. Ia pun menerangkan bahwa bangkai yang halal hanya ikan dan belalang.

Dalam kasus ini, tuturnya, menjual dan mengonsumsi daging sapi dan kambing yang mati karena antraks itu membahayakan diri sendiri dan orang lain. “Dalam Islam diharamkam, baik membahayakan diri sendiri maupun membahayakan orang lain. Hal ini sesuai sabda Nabi saw. yang diriwayatkan Imam Malik mengenai tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain,” terangnya.

Membawa Rahmat

Ia mengungkapkan, Islam merupakan agama yang membawa rahmat untuk seluruh alam, baik muslim maupun non muslim, apa pun warna kulit, agama, ras, dan segala latar belakang mereka. Ini, terangnya, sesuai dengan QS. Al-Anbiya ayat 107. “Dan tidaklah Kami mengutus engkau (Muhammad), melainkan untuk menjadi rahmat bagi semesta alam (bagi jin dan manusia denganmu-risalah Islam yang dibawa Nabi Muhammad,” kutipnya.

Dalam kitab Syakhshiyah Islamiyah Juz III, Syekh Taqiyuddin, lanjutnya, menjelaskan makna ayat tersebut, “Maka adanya Rasul adalah rahmat, adanya Al-Qur’an adalah obat dan rahmat. Semuanya itu menunjukkan bahwa sesungguhnya syariat mendatangkan rahmat (maslahat), yaitu hasil yang diperoleh atas pelaksanaan syariat.”

Dengan demikian, harapnya, seharusnya pemerintah menerapkan seluruh hukum Islam secara kafah yang berlaku, baik bagi muslim maupun nonmuslim, karena akan membawa maslahat bagi seluruh umat manusia. “Oleh karena itu, tradisi brandu harus dihapuskan karena bertentangan dengan hukum Islam,” tukasnya.

Hal yang sama, imbuhnya, berlaku bagi tradisi-tradisi lain di tengah masyarakat. “Tolok ukur tradisi dipertahankan kesesuaiannya dengan hukum Islam, bukan nilai-nilai kebaikan di dalamnya yang diukur dengan standar manusia,” tekannya. [MNews/Hen]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *