Penulis: Ustaz Hafidz Abdurrahman
Muslimah News, FIKRUL ISLAM – Asas kedua: Kekuasaan di tangan umat (as-sulthân li al-ummat). Kekuasaan di tangan umat ini tecermin dari pengambilan kekuasaan yang diambil dalam hadis maupun ijmak sahabat, yang semuanya dilakukan melalui baiat. Sedangkan baiat adalah akad yang diberikan oleh umat kepada khalifah. Konsekuensi dari asas kedua ini adalah:
Pertama, bahwa tidak ada satu kekuasaan pun yang diperoleh seorang muslim, kecuali diberikan oleh umat. Caranya adalah melalui baiat. Karena itu, hukum baiat untuk mengangkat khalifah adalah fardu kifayah. Sedangkan baiat untuk menaatinya adalahfardu ain.
Kedua, bahwa umat mempunyai hak untuk mengangkat khalifah dengan rida dan bebas. Tidak dibolehkan melalui paksaan. Karena itu, Islam mengharamkan pemerintahan atau kekuasaan yang diperoleh dengan jalan kekerasan atau pun menakut-nakuti mereka, yang dalam istilah fikih disebut hukmu al-tasalluth. Seperti Kekhalifahan Mu’awiyah bin Abi Sufyan, yang awalnya diambil dengan paksa dari Ali bin Abi Thalib.
Ketiga, bahwa pemerintahan Islam tidak berbentuk kerajaan, yang diperoleh dengan warisan. Sebab, kekuasaan di tangan umat yang diberikan melalui baiat itu dilakukan secara sukarela oleh umat. Karena itu, sistem kerajaan, apakah monarki absolut atau monarki parlementer, jelas bertentangan dengan Islam.
Keempat, bahwa meskipun umat berhak mengangkat penguasa, tetapi kedudukan umat bukan sebagai musta’jir (majikan) sementara khalifah sebagai ajîr (buruh). Karena itu kedudukan khalifah menjadi kuat, sebab tidak menjadi budak rakyat, atau dikontrak oleh rakyat untuk menjalankan aspirasinya. Dia mampu bartindak tegas kepada rakyat, jika mereka melakukan penyelewengan.
Kelima, bahwa umat mempunyai hak syura kepada khalifah, meskipun tidak mempunyai hak untuk memecat jabatan khalifah. Karena khalifah bukan pegawai yang digaji, tetapi penguasa yang diangkat dengan baiat, dan bukannya ijarah, yaitu khalifah dibayar karena berkhidmat kepada majikannya, yaitu rakyat atau umat.
Keenam, bahwa penguasa adalah pelayan umat yang melayani mereka dengan memenuhi maslahat mereka dan mencegah mudarat yang akan menimpa mereka berdasarkan hukum syarak. Karena dia dibaiat untuk memerintah umat atau rakyat dengan hukum syarak.
Asas ketiga: Pengangkatan satu khalifah untuk seluruh kaum muslimin hukumnya wajib. Adapun konsekuensi dari asas tersebut adalah:
Pertama, bahwa khalifah Islam wajib hanya satu. Tidak boleh ada khalifah lebih dari satu dalam satu waktu. Adapun apa yang terjadi dalam sejarah, seperti adanya lebih dari seorang khalifah seperti yang terjadi pada zaman Abbasiyah adalah kesalahan sejarah yang tidak bisa dijadikan sebagai dasar hukum syarak. Sebab, sejarah bukan merupakan sumber hukum syarak.
Kedua, bahwa bentuk negara kekhalifahan Islam adalah kesatuan. Tidak dibenarkan menganut bentuk federal. Sebab, hanya dibenarkan ada satu kepala negara, satu undang-undang, dan satu negara.
Ketiga, bahwa pemerintahan khilafah Islam berbentuk sentralisasi, sedangkan sistem administrasinya adalah desentralisasi. Karena pemerintahan merupakan otoritas khalifah, dan kekuasaan dalam satu negara adalah tunggal. Adapun administrasi adalah masalah teknis, yang berbeda dengan pemerintahan.
Keempat, bahwa khalifah adalah negara. Karena konsep negara dalam Islam berbeda dengan konsep kapitalisme maupun sosialisme. Politikus Barat mendefinisikan negara adalah kumpulan dari wilayah, rakyat, dan pemerintahan. Islam menggambarkan negara sebagai kekuasaan saja. Sebab, wilayah negara dalam Islam selalu berkembang, dan tidak ada wilayah perbatasan.
Rakyat bukan pemegang kedaulatan, meskipun rakyat mempunyai kekuasaan. Karena itu, dalam pandangan Islam, negara adalah kekuasaan. Yang memegang kekuasaan adalah khalifah, maka khalifah adalah negara.
Dengan demikian, khalifah mempunyai otoritas untuk mengangkat dan memecat jabatan semua penjabat pemerintahan, seperti wali, amil, kadi, dan sebagainya.
Asas keempat: Khalifahlah satu-satunya yang mempunyai hak untuk mengadopsi hukum syarak untuk dijadikan undang-undang. Dari sini ada beberapa konsekuensi hukum syarak, antara lain sebagai berikut:
Pertama, bahwa tidak ada yang berhak membuat undang-undang apa pun selain khalifah, termasuk majelis umat. Majelis umat juga tidak bisa membuat dan mengubah undang-undang. Karena itu, tidak ada legislatif dalam khalifah Islam. Khalifahlah lembaga legislatifnya.
Kedua, bahwa otoritas membuat keputusan ada di tangan seorang khalifah. Namun, kewajiban untuk melaksanakan keputusan tersebut ada di atas pundak seluruh rakyat. Jadi, meskipun yang berhak mengambil keputusan hanyalah seorang, tetapi jika keputusan tersebut telah diambil, seluruh rakyat wajib melaksanakannya.
Ketiga, bahwa kepimpinan negara Islam bersifat individual. Tidak ada kepimpinan kolektif dalam negara Islam. Karena itu, tidak ada lembaga lain yang memegang otoritas pemerintahan dalam Islam, kecuali khalifah. Karena itu, Islam tidak mengenal konsep trias politika (pemisahan kekuasan), legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Karena itu, sistem demokrasi sangat bertentangan dengan sistem khilafah Islam. Demikian sebaliknya, sistem khilafah tidak berbentuk demokrasi, tetapi berbentuk khilafah.
Keempat, bahwa khalifah mempunyai hak untuk mengadopsi hukum syarak untuk menghilangkan perselisihan di tengah masyarakat. Hal ini sesuai dengan kaidah syarak, “Perintah imam bisa menghilangkan perselisihan (yang terjadi di masyarakat).”
Kelima, bahwa mengadopsi hukum syarak bagi khalifah hukumnya adalah mubah. Apabila terjadi mudarat pada saat tidak diambil dan ditetapkan oleh khalifah, karena bisa menimbulkan perselisihan di tengah umat, maka pada saat itu hukum mengadopsi hukum syarak adalah wajib.
Karena itu, tidak semua masalah akan diadopsi hukumnya oleh khalifah. Seperti masalah akidah dan ibadah, misalnya, kecuali masalah dalil akidah dan urusan ibadah yang menyangkut banyak orang, seperti zakat, serta penentuan 1 Ramadan atau 1 Syawal.
Keenam, bahwa khalifah dalam mengadopsi undang-undang dan ketentuan apa saja harus terikat dengan hukum syarak. Khalifah juga wajib mengadopsi hukum syarak tersebut dengan cara yang tidak bertentangan dengan kaidah pengambilan hukum syarak, yaitu hanya akan menggunakan Al-Qur’an, hadis, ijmak sahabat, dan qiyas untuk mengadopsi hukum syarak.
Semua gambaran di atas merupakan gambaran mengenai bagaimana hukum syarak mengatur semua masalah politik kenegaraan. Semuanya mencerminkan sistem pemerintahan yang unik. [MNews/Rgl]
Sumber: Hafidz Abdurrahman, Islam Politik dan Spiritual
