Pengawasan Distribusi Pupuk, Bukti Kapitalisme Sistem Buruk

Pengawasan Distribusi Pupuk, Bukti Kapitalisme Sistem Buruk

Penuli : Nindira Aryudhani, S.Pi., M.Si.

Muslimah News, OPINI — Akan selalu ada beban besar ketika mencoba percaya pada kapitalisme. Begitu sulit menemukan jajaran pejabat yang seluruhnya amanah. Suap dan korupsi di negeri ini sudah bagai gurita yang siap menerkam apa pun dan di mana pun, terutama jika itu berkenaan dengan kebutuhan rakyat. Seolah tidak afdal jika ada kelancaran atau ketepatan sasaran dalam mekanisme penyaluran suatu barang dari pemerintah kepada rakyat. Salah satunya adalah dalam hal distribusi pupuk subsidi.

Pupuk Subsidi

Sejak medio 2021, Kementerian Pertanian berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola pupuk subsidi. Kementan akan memastikan tidak terjadi permasalahan berulang dengan menyiapkan berbagai solusi. Semua ini dalam rangka mencapai efektivitas pemanfaatan pupuk bersubsidi ini dalam rangka peningkatan produksi pertanian. (Tempo, 27/8/2021).

Kementan berupaya membantu petani agar penyaluran pupuk subsidi dapat memenuhi enam prinsip utama yang sudah dicanangkan atau disebut 6T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu.

Sejauh ini, permasalahan pupuk bersubsidi dan Kartu Tani adalah pengawasan jaringan. Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida di setiap daerah tidak berfungsi. Di samping itu, distribusi tidak tepat waktu. Penggunaan pupuk di kalangan petani pun kadang kala berlebihan dari rekomendasi yang diusulkan, sehingga menimbulkan sejumlah dampak negatif budidaya pertanian.

Tidak hanya itu, akurasi data juga masih menjadi persoalan. Belum lagi, adakalanya penyaluran pupuk yang masih rendah berkebalikan dengan alokasi pupuk bersubsidi yang diajukan. Terakhir, mengenai realisasi Kartu Tani.

Stok Pupuk 2022

Sejak akhir 2021, PT Pupuk Indonesia (Persero) mulai menyiapkan stok pupuk subsidi di gudang-gudang secara lebih awal dalam rangka mengantisipasi perubahan iklim yang bisa berdampak pada pendistribusian. Terkait hal ini, Kementan juga telah melakukan berbagai antisipasi dampak La Nina. Di antaranya melakukan pemetaan wilayah rawan banjir, memantau laporan cuaca BMKG, penyediaan alsintan pengendali organisme pengganggu tanaman (OPT), hingga menyiapkan bantuan pompa air untuk antisipasi banjir di lahan pertanian. (Antara News, 3/11/2021).

Memasuki 2022, PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan stok pupuk aman untuk kebutuhan musim tanam pertama di tahun 2022 dengan persediaan sekitar 1,1 juta ton di seluruh Indonesia, untuk semua jenis pupuk. Perinciannya, pupuk Urea sebesar 512 ribu ton, NPK 305 ribu ton, SP-36 103 ribu ton, ZA 135 ribu Ton, dan Organik 80 ribu ton. Ketersediaan pupuk tersebut akan disalurkan kepada petani yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan pupuk bersubsidi dan diberikan sesuai dengan alokasi yang sudah ditentukan. (Antara News, 9/1/2022).

Memang, tidak jarang ada petani yang mengeluh pupuk langka di daerahnya karena dua hal, yakni petani tersebut belum terdaftar sebagai penerima pupuk bersubsidi dan jatah yang diterima tidak sesuai dengan keinginan. Masalahnya, Pupuk Indonesia tidak bisa mendistribusikan dengan jumlah yang melebihi atau di luar dari ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pupuk Nonsubsidi

Namun, memasuki Februari 2022, yang tidak lain adalah masa tanam, ternyata harga pupuk dunia terus merangkak naik sehingga membuat konsumen kebingungan. Asal tahu saja, harga pupuk global pada Desember 2021—Januari 2022 masih berada di kisaran US$1.000 atau sekitar Rp15 juta per ton. Asosiasi Produsen Pupuk Indonesia (APPI) menganggap level tersebut sudah termasuk tinggi bila dibandingkan dengan rata-rata harga sebelumnya. (Kontan, 7/2/2022).

Sekretaris Jenderal APPI Achmad Tossin Sutawikara menyatakan bahwa kenaikan harga pupuk yang terjadi saat ini tidak akan terlalu berpengaruh terhadap produktivitas maupun harga produk jadi yang dipasarkan. Tossin juga menyatakan, terkait hal ini, para produsen pupuk nonsubsidi tetap berupaya menjalankan langkah-langkah penyesuaian harga jual pupuk agar tidak terlalu memberatkan konsumen.

Beberapa langkah yang sudah ditempuh para produsen sejak November 2021 antara lain tidak melakukan ekspor. Selain itu, memberlakukan harga jual lebih rendah dibandingkan harga pasar untuk konsumen ritel atau eceran dengan tetap memperhatikan mekanisme pasar. Hal ini karena disparitas atau perbedaan harga yang terlalu lebar dengan harga pasar internasional, berpotensi menimbulkan rembesan. Akibatnya, bantuan ini bisa saja tidak tepat sasaran.

Pengawasan Distribusi

PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan ketersediaan kelancaran pendistribusian pupuk bersubsidi dengan armada angkutan pupuk, baik melalui laut dan darat, guna memenuhi ketersediaan stok pupuk bersubsidi di tingkat distributor dan kios resmi. Salah satu faktor utama yang turut mempengaruhi kondisi stok pupuk bersubsidi adalah ketersediaan armada transportasi. Oleh karena itu, Pupuk Indonesia memperkuat kemampuan distribusi di tengah meningkatnya permintaan armada transportasi akibat ekonomi yang berangsur membaik pascapandemi Covid-19. (Tempo, 21/2/2022).

Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Gusrizal menyatakan pihaknya juga meminta dukungan dari pemerintah pusat dan daerah untuk mengutamakan pendistribusian pupuk bersubsidi. Karena pupuk merupakan komoditas yang sangat dibutuhkan petani untuk menghadapi musim tanam dan demi ketahanan pangan nasional.

Mencermati hal ini, pupuk adalah komoditas strategis. Bayangkan jika distribusi pupuk macet menjelang musim tanam, pupuk bisa mengalami kelangkaan dan petani pasti gigit jari.

Oleh karena itu, ketika di satu sisi masih ada sosok-sosok pejabat yang berusaha amanah untuk mendistribusikan pupuk subsidi, di sisi lain di alam kapitalisme juga akan selalu muncul sosok-sosok yang memainkan beragam kecurangan. Entah itu pada aspek harga yang berpeluang menjadi sangat tinggi, maupun distribusi (ancaman penimbunan). Dua hal ini (harga dan penimbunan) memang akan selalu menjadi tantangan di lapangan, apalagi jika itu komoditas strategis. Perihal minyak goreng adalah contoh nyatanya.

Dengan demikian, pengawasan distribusi pupuk memang harus digencarkan. Namun, apalah arti pengawasan ketika sistem yang menaungi juga tidak kondusif dan perbuatan hina (permainan harga dan penimbunan) tadi tidak membuat para pejabat menjadi takut dosa?

Pengawasan Harga dan Ancaman Penimbunan

Harga adalah alat pengendali dalam sistem kapitalisme, maka pada titik inilah kapitalisme sangat leluasa bermain sehingga mereka dapat meraih profit yang sebesar-besarnya dalam wujud kebijakan apa pun. Tidak heran, para pemodal dalam kapitalisme akan menciptakan mekanisme harga atau struktur harga komoditas di pasaran, karena menurut mereka harga akan mempengaruhi keseimbangan ekonomi secara otomatis.

Namun, dalam negara yang menerapkan sistem ekonomi sahih—sistem ekonomi Islam—, ketika negara mematok harga untuk umum maka Allah SWT telah mengharamkan. Allah melarang tindakan pemberlakuan harga tertentu barang dagangan untuk memaksa masyarakat agar melakukan transaksi jual-beli sesuai harga patokan tersebut.

Jika harga melambung karena adanya kelangkaan pupuk, misalnya distribusi tersendat karena bencana alam, penguasa berkewajiban mengurai dan memperbaiki proses distribusi itu. Misalnya dengan tindakan antisipatif berupa pembangunan gudang pupuk yang dekat dengan kawasan pertanian yang bersangkutan. Atau tindakan kuratif berupa distribusi pupuk dari daerah-daerah kantong logistik pupuk terdekat, agar kebutuhan petani bisa segera terpenuhi.

Jika kelangkaan barang terjadi karena penimbunan, penimbunan tersebut jelas Allah haramkan. Ini adalah tindakan kriminal yang harus diberi sanksi pidana oleh penguasa.

Selebihnya, jika terjadi kenaikan harga pupuk dunia, penguasa harus mampu keluar dari jejaring perdagangan internasional seperti itu. Ini tentu untuk mengamankan kebutuhan pupuk dalam negeri. Jangan sampai pupuk yang diproduksi di dalam negeri, harganya dikendalikan oleh standar internasional. Ini bisa menghancurkan daya beli masyarakat di dalam negeri.

Khatimah

Inilah cermin buruk kapitalisme, cermin yang mustahil menjadi baik kecuali hanya dengan menggantinya dengan ideologi sahih, ideologi Islam, dalam mengawasi laju distribusi pupuk. Islam menjamin laju distribusi pupuk dengan landasan keimanan kepada Allah. Distribusi pupuk hingga ke tangan para petani yang berhak, adalah amanah yang tidak boleh disia-siakan. Islam mengatur bahwa mengabaikan amanah adalah sebuah tindakan pengkhianatan. Na’udzu billaahi min dzaalik. [MNews/Gz]

Share

4 thoughts on “Pengawasan Distribusi Pupuk, Bukti Kapitalisme Sistem Buruk”

  1. Sungguh malangnya nasib petani di negeri ini…
    Berawal dari penerapan sistem hidup yg rusak… mencampakkan sistem hidup/ hukum dari Sang maha pencipta… mengambil sistem hidup/ hukum buatan manusia

  2. Betul sekali, penyaluran pupuk bersubsidi seperti buah simalakama..keberadaan.nya sangat membantu petani dalam meningkatkan hasil tapi keterbatasan alokasi pupuk, dan permasalahan lain mengakibatkan hasil budidaya padi kurang optimal….butuh pejabat pelayan umat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *