[Fikrul Islam] Hukum Syarak Antarmanusia Seputar Sistem Ekonomi Islam

[Fikrul Islam] Hukum Syarak Antarmanusia Seputar Sistem Ekonomi Islam

Penulis: Ustaz Hafidz Abdurrahman

Muslimah News, FIKRUL ISLAM – Sistem ekonomi berbeda dengan ilmu ekonomi. Ilmu ekonomi bersifat universal, tidak terikat dengan pandangan hidup ideologi tertentu; maka sebaliknya dengan sistem ekonomi.

Ilmu ekonomi adalah ilmu yang membicarakan produksi dan peningkatan kualitas produksi, atau menciptakan sarana produksi dan peningkatan kualitasnya. Sedangkan sistem ekonomi adalah hukum atau pandangan yang membahas distribusi kekayaan, pemilikan, serta bagaimana mengelolanya. Meskipun semuanya ini tidak dibedakan oleh para ekonom kapitalis dan sosialis.

Oleh karena itu, sistem ekonomi Islam berbeda dengan kapitalisme dan sosialisme. Dalam hal ini, Islam telah menetapkan asas sistem ekonominya, yaitu:

1. Pemilikan (al-milkiyyah atau ownership);

2. Pengelolaan dan pemanfaatan hak milik (tasharruf al-milkiyah),

3. Distribusi kekayaan di tengah masyarakat (tawzî’ al-amwâl bayn an-nâs).

Asas Pertama: Pemilikan (al-milkiyyah), yaitu tata cara yang digunakan oleh seseorang untuk mendapatkan manfaat yang dihasilkan oleh jasa atau barang tertentu. Sedangkan pengertian pemilikan menurut syarak adalah izin pembuat syariat untuk memanfaatkan zat. Yang dimaksud dengan “izin” adalah hukum syarak, sedangkan “pembuat syariat” adalah Allah Swt.. Mengenai maksud “zat” adalah barang yang dapat dimanfaatkan.

Pemilikan dalam Islam ada tiga:

(1) Pemilikan individu (private ownership)

(2) Pemilikan umum (public ownership)

(3) Pemilikan negara (state ownership).

Pemilikan individu adalah izin yang diberikan oleh pembuat syariat untuk memanfaatkan benda, baik yang berkaitan dengan barang bergerak, seperti sepeda motor dan uang, maupun barang tidak bergerak, seperti tanah, rumah, dan sebagainya.

Adapun pemilikan umum (public ownership) adalah izin pembuat syariat atas jemaah untuk memanfaatkan benda, seperti api, air, dan padang. Dari ketiga jenis benda yang disebutkan oleh hadis tentang kebutuhan orang pada benda tertentu, maka bisa disimpulkan bahwa semua benda yang menguasai hajat hidup orang banyak termasuk dalam pemilikan umum. Seperti jalan raya, air, listrik, minyak, dan sebagainya.

Sedangkan pemilikan negara (state ownership) adalah kekayaan yang pengelolaannya diserahkan pada kepala negara. Misalnya jizyah, kharaj, harta orang murtad (yang dibunuh), harta yang tidak mempunyai ahli waris, dan sebagainya.

Sedangkan cara mendapatkan pemilikan individu adalah:

(1) bekerja

(2) waris

(3) adanya keperluan yang mendesak atas harta dalam rangka mempertahankan hidup dengan mengambil harta orang lain

(4) pemberian negara dengan cuma-cuma

(5) harta yang diperoleh tanpa pengorbanan, seperti hadiah, hibah, dan sedekah.

Asas kedua: Pengelolaan pemilikan (tasharruf al-milkiyah), yaitu cara yang wajib dilaksanakan oleh seorang muslim ketika menggunakan dan memanfaatkan hartanya. Untuk itu, Islam telah menentukan dua cara:

(1) pengembangan harta (tanmiyah al-mâl)

(2) pembelanjaan hak milik (al-infâq).

Pengembangan hak milik berbeda dengan sebab pemilikan. Jika sebab pemilikan adalah usaha orang yang sebelumnya belum mempunyai kekayaan, sedangkan pengembangan hak milik adalah usaha orang yang sebelumnya telah mempunyai kekayaan.

Berkaitan dengan pengembangan hak milik, Islam telah membolehkan seseorang untuk mengembangkan harta miliknya melalui perdagangan, seperti jual beli, sewa-menyewa, dan syarikat. Islam mengharamkan riba, melakukan penimbunan, menipu, berjudi, dan sebagainya.

Atau melalui pertanian, seperti memiliki tanah untuk ditanami, dan mengharamkan lahan pertanian atau ladang untuk disewakan. Atau melalui industri, seperti dibolehkannya seorang muslim mempunyai pabrik, memperjualbelikan produksi pabrik, dan sebagainya, di mana hukum pabrik tersebut mengikuti barang yang diproduksi.

Jika yang diproduksi hukumnya haram, pabriknya juga haram. Jika yang diproduksi merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak, pabrik tersebut juga merupakan pabrik yang menjadi hak milik umum.

Mengenai masalah pembelanjaan pemilikan, Islam telah menetapkan bahwa setiap muslim hanya dimubahkan untuk membelanjakan hartanya di jalan yang dihalalkan oleh Allah. Jika hartanya dibelanjakan di jalan yang diharamkan, meskipun sedikit, hukumnya tetap haram. Inilah yang disebut dalam istilah fikih dengan isrâf wa tabdzîr.

Pembelanjaan harta yang dibolehkan Islam antara lain zakat, membelanjakan harta untuk kepentingan diri dan orang yang menjadi tanggungannya, seperti istri, orang tua, dan anak, di mana hukumnya adalah wajib. Dan juga pembelanjaan harta untuk menjaga hubungan, seperti memberi hadiah, yang hukumnya adalah sunah. Demikian juga perbelanjaan harta sebagai sedekah pada fakir, miskin, dan orang yang memerlukan di mana hukumnya adalah sunah.

Juga termasuk pembelanjaan harta untuk berjihad, membeli senjata, menyiapkan tentara, di mana hukumnya adalah fardu kifayah. Sementara pembelanjaan harta yang diharamkan adalah membelanjakan harta benda untuk hal-hal yang diharamkan, seperti isrâf wa tabdzîr dan suap.

Asas Ketiga: Distribusi kekayaan di tengah masyarakat (tawzî’ al-amwâl bayna an-nâs). Dalam hal ini Islam telah mensyariatkan hukum-hukum yang mampu menjamin distribusi kekayaan di tengah masyarakat secara adil. Antara lain:

1) Mewajibkan zakat,

2) Pemberian hak kepada seluruh anggota masyarakat untuk memanfaatkan pemilikan umum;

3) Pemberian negara secara cuma-cuma kepada anggota masyarakat yang memerlukan, yang diambil dari harta negara;

4) Pembagian harta waris kepada ahli waris.

Sebaliknya Islam telah mengharamkan:

1) Penimbunan emas dan perak atau mata uang

2) Penimbunan barang

3) Bakhil dan kikir

Inilah gambaran secara umum mengenai sistem ekonomi Islam yang tertuang dalam ketentuan hukum syarak yang mengatur muamalah. [MNews/Rgl]

Sumber: Hafiz Abdurrahman, Islam Politik dan Spiritual

Share

2 thoughts on “[Fikrul Islam] Hukum Syarak Antarmanusia Seputar Sistem Ekonomi Islam”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *