Penulis: Juanmartin, M.Kes.
Muslimah News, OPINI – Mudik merupakan tradisi tahunan penduduk di negeri ini. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memperkirakan, jumlah pemudik pada Lebaran 2023 mencapai 123, 8 juta orang. Angka itu naik dari 85,5 juta orang pada mudik Lebaran 2022. Jumlah ini lebih besar dari jumlah pemudik pada tahun-tahun sebelumnya, setara dengan 46% jumlah penduduk Indonesia. Artinya, pada libur Lebaran 2023 nanti, hampir setengah penduduk Indonesia akan melakukan mobilitas antarkota.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan langkah-langkah yang akan kepolisian lakukan untuk memecah kemacetan selama arus mudik dan arus balik Lebaran Idulfitri 2023. Hal tersebut ia sampaikan usai menggelar rapat koordinasi terkait pengamanan mudik bersama Panglima TNI dan sejumlah menteri di Mabes Polri.
Berdasarkan evaluasi tahun-tahun sebelumnya, volume kendaraan selalu padat selama arus mudik maupun arus balik. Walhasil, kemacetan selama mudik pun tidak dapat terhindarkan. Untuk itu, kepolisian menyiapkan sejumlah skenario rekayasa lalu lintas untuk meminimalkan kemacetan. (Kompas).
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub bersama Korlantas Polri dan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menandatangani Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran 2023/1444 Hijriah.
Dalam keputusan bersama tersebut tertulis bahwa pengaturan lalu lintas jalan selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran 2023/1444 Hijriah dilakukan pada ruas jalan nasional melalui pembatasan operasional angkutan barang, sistem satu arah (one way), sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow), sistem ganjil-genap, pengaturan penyeberangan pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan, serta pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) menuju Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Pelabuhan Ciwandan.
Mengurai Masalah
Terjadinya mobilitas penduduk dari kota ke desa adalah keniscayaan dalam tradisi mudik. Selain fokus pada upaya memecah penumpukan manusia, pergerakan tahunan penduduk dari kota ke desa ini harusnya diiringi pemahaman mengenai aspek kebutuhan manusia. Artinya, problem mudik tidak hanya fokus pada upaya untuk mengurai terjadinya penumpukan manusia. Lebih dari itu, ada masalah mendasar yang juga wajib hadir agar mudik aman dan manusiawi dapat terwujud.
Secara alami, ada hajat manusia yang harus terpenuhi selama melakukan perjalanan. Ada tubuh yang lelah saat melakukan perjalanan jauh dan berdampak pada konsentrasi utamanya pengendara. Ada hajat yang harus tertunaikan selayaknya manusia.
Lebih dari itu, Ramadan yang notabene merupakan momentum untuk meraih pahala sebanyak-banyaknya harusnya tidak hilang spiritnya meski saat mudik. Mudik yang kerap terjadi pada 10 hari terakhir Ramadan seharusnya tidak menghalangi umat Islam untuk meraih keutamaannya. Artinya, masalah mudik ini bukan sekadar mengantisipasi terjadinya kemacetan. Memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar manusia dan menghadirkan spirit keimanan juga tidak kalah penting.
Jika seluruh masalah tersebut terpetakan, tentu yang masyarakat butuhkan bukan sekadar rekayasa lalu lintas. Infrastruktur pendukung mudik yang manusiawi dan nyaman untuk mendukung ibadah harus menjadi pertimbangan. Pemerintah wajib menghadirkan paradigma pelayanan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk dalam suasana mudik.
Problem Mendasar
Berbagai fakta di atas seharusnya menghadirkan kerangka pikir masalah yang komprehensif. Mudik erat kaitannya dengan problem pembangunan infrastruktur yang menjamin terlaksananya mudik yang nyaman dan manusiawi. Masalahnya, kebijakan kapitalistik telah mengalihkan pelayanan dari yang seharusnya negara lakukan menjadi ke pihak swasta.
Lihat saja, selama periode 2015—2019, negara membutuhkan dana sebesar Rp4.769 triliun untuk membangun infrastruktur, termasuk pelabuhan, bandara, pembangkit listrik, dan lain-lain. Dari jumlah itu, 41,3% persen diserap APBN/APBD, 22,2% BUMN, dan 36,5% partisipasi swasta.
Selain melibatkan swasta, dalam menyelenggarakan pembangunan pemerintah juga menggunakan skema kerja sama pemerintah badan usaha (KPBU) atau public private partnership (PPP). Skema PPP ini sebetulnya bukan barang baru. Skema ini menjadi naik daun tatkala banyak negara giat membangun infrastruktur, tetapi di sisi lain tidak mempunyai cukup uang untuk mendanai proyek.
Kebijakan swastanisasi aset-aset umum ini telah berdampak pada penyelenggaraan pelayanan umum berbasis bisnis alias untung rugi. Untuk memperoleh fasilitas umum sepanjang perjalanan, pemudik harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Mereka harus merogoh kocek agar kebutuhan asasinya terpenuhi.
Atas dasar ini, jaminan terlaksananya arus mudik tidak cukup hanya dengan memastikan terurainya kemacetan melalui berbagai rekayasa lalu lintas. Lebih jauh lagi, harus ada rekayasa sistemis dan komprehensif agar mudik aman dalam atmosfer keimanan dapat terlaksana.
Perspektif Islam
Paradigma pelayanan (riayatusy-syu’unil ummah) adalah spirit utama negara dalam mengurus rakyatnya. Pembangunan sarana transportasi baik darat, laut, maupun udara, serta sarana pendukungnya, adalah tugas negara. Negara tidak hanya menyelenggarakan pembangunan, tetapi juga memastikan agar kebutuhan masyarakat terpenuhi saat menggunakan fasilitas tersebut. Tanggung jawab ini tidak boleh negara alihkan kepada siapa pun.
Selain itu, dalam Islam, fasilitas umum termasuk dalam kategori marâfiq al-jamâ’ah, seperti jalan (darat, laut, udara), air bersih, listrik, dan sebagainya, yang tidak boleh dimiliki oleh individu. Semua ini merupakan bagian dari infrastruktur kebutuhan masyarakat. Wajib bagi negara membangunnya secara mandiri dan rakyat menggunakannya secara gratis.
Dalam kasus mudik, spirit pelayanan ini hadir melalui pembangunan infrastruktur. Negara wajib membangun jalan sesuai kapasitas kebutuhan masyarakat. Di sepanjang jalan tersebut, negara harus menyediakan fasilitas pendukung untuk memenuhi kebutuhan pemudik, seperti rest area yang dikalkulasikan dengan interval jarak dari normalnya kondisi pemudik membawa kendaraan. Ini karena pengendara yang keletihan dan kelelahan rawan mengalami kecelakaan.
Tempat istirahat bagi para pengendara ini harus dilengkapi berbagai fasilitas memadai yang memungkinkan untuk menghilangkan atau mengurangi rasa lelah agar pemudik dapat melanjutkan perjalanan hingga tiba di tujuan dalam kondisi optimal. Untuk itu, tempat istirahat tersebut harus dapat memenuhi kebutuhan pengendara untuk makan, menjalankan ibadah, memenuhi hajat, mengisi bahan bakar kendaraan, sekaligus beristirahat.
Pada masa Kekhalifahan Sultan Abdul Hamid II, beliau pernah membangun sarana transportasi bagi jemaah haji berupa rel kereta api. Sebelum pembangunan jalur kereta api ini, biaya perjalanan haji cukup mahal, harus menyewa unta dan perlengkapannya yang menghabiskan biaya banyak dan waktu tempuh perjalanan sekitar dua bulan. Di sepanjang jalur tersebut, khalifah membangun fasilitas bagi para jemaah. Jauh sebelumnya, para khalifah pada masa Islam pun membangun jalan dan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan para ibnusabil, seperti tempat makan maupun penginapan (al–punduk) yang gratis.
Pada dasarnya, kajian untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan para pemudik ini bersifat universal. Hanya saja, paradigma pelayanan yang berbeda antara sistem yang kapitalistik saat ini dengan paradigma Islam membuat implementasi kajian para ahli dari berbagai disiplin ilmu menjadi berbeda pula.
Paradigma bisnis yang kental dalam kapitalisme telah mengabaikan hak-hak rakyat, sedangkan paradigma pelayanan dalam pemerintahan Islam memastikan terpenuhinya kebutuhan rakyat secara komprehensif. Atas dasar inilah, problem mudik perlu kajian sistemis dan komprehensif agar berbagai problem tahunan mudik terurai secara menyeluruh. Wallahualam. [MNews/Gz]
