Penulis: Rindyanti Septiana, S.H.I.
Muslimah News, OPINI — Masyarakat harus mewaspadai berbagai macam modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ini disampaikan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), mengingat kasus TPPO makin meningkat setiap tahunnya.
Menurut Dirjen Protokol dan Konsuler Kemenlu Yudha Nughra, ada empat modus TPPO menjerat masyarakat. Pertama, tawaran bekerja di luar negeri yang banyak disampaikan melalui jaringan media sosial, calo atau sponsor. Kedua, berangkat ke luar negeri untuk bekerja melalui calo, bukan jalur resmi.
Ketiga, menjerat masyarakat lewat pemberian panjar (uang muka) oleh calo dengan besaran Rp5juta—Rp10 juta. Keempat, berangkat ke Timur Tengah dengan menggunakan visa ziarah ataupun visa umrah, bukan visa kerja. Kelima, iming-iming dan bujuk rayu terkait gaji lebih besar dari UMR sehingga banyak masyarakat ingin bekerja di luar negeri.
Saat ini, pemerintah Indonesia masih menerapkan moratorium penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) terhadap 14 negara yang ada di kawasan Timur Tengah. Kemenlu mencatat, kasus perdagangan orang WNI kurun waktu 2021—2022 meningkat 100% lebih. Dari 360 kasus TPPO, meningkat menjadi 752 kasus. Namun, angka tersebut kemungkinan besar hanya puncak gunung es karena masih banyak korban yang tidak melaporkan kasusnya. Lantas, mengapa kasus TPPO tidak kunjung tuntas?
Basa-basi Konferensi Internasional
Pada Februari 2023 di Adelaide (Australia), sejumlah pemimpin bisnis dan pemerintah berkolaborasi dalam Forum Bali Process untuk memerangi perbudakan modern. Mereka berkomitmen memperkuat kebijakan dan kerangka hukum, mengatasi perbudakan modern, dan memajukan upaya memberantas perdagangan manusia (human trafficking).
Bali Process on People Smuggling, Trafficking in Persons and Related Transnational Crime merupakan forum kerja sama membahas isu perdagangan orang, penyelundupan manusia dan kejahatan terkait di kawasan. Organisasi multilateral yang beranggotakan 49 negara dan organisasi internasional, serta 18 negara observer dan 9 organisasi internasional.
Dalam forum tersebut, Menkumham Yasona H. Laoly menyampaikan harus ada upaya kolektif dengan sektor swasta untuk memerangi perdagangan manusia. Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mengatasinya, di antaranya KUHP baru dan Perppu UU Cipta Kerja.
Hal yang sama disampaikan Menlu RI Retno Marsudi mengenai pentingnya keterlibatan sektor bisnis untuk mengatasi persoalan ini. Perdagangan manusia merupakan kejahatan transnasional, tidak bisa diatasi oleh pemerintah saja. Ia pun menawarkan tiga solusi untuk memeranginya, yakni memperkuat upaya pencegahan, memerangi penyalahgunaan teknologi, dan mengoptimalkan dampak kerja dari Bali Process.
Namun tampaknya, Bali Process tidak lebih dari sekadar basa-basi konferensi internasional dalam menyolusi perdagangan manusia. Ini karena sejatinya sistem kapitalisme yang menjadi kiblat berbagai negara saat ini memang memandang manusia sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan. Ironisnya, sebagian besar korban dari perdagangan manusia ialah perempuan. Terjadi komodifikasi perempuan sebagai objek seks, serta dieksploitasi bagai “sapi perah” demi menghasilkan devisa bagi negara.
Mengukuhkan Hegemoni Kapitalisme
Setiap tahunnya, perdagangan manusia melibatkan hubungan antarnegara. Parahnya, Indonesia masuk urutan kedua dalam laporan perdagangan orang yang dirilis oleh Departemen Luar Negeri AS. Kemiskinan menjadi faktor paling dominan dalam mendorong terus berlangsungnya perdagangan manusia.
Ekonomi menjadi alasan utama karena lahir dari pemahaman kapitalisme yang menjadikan manusia mendewakan materi dan kesenangan hidup di dunia. Kapitalisme mencabut aspek kemanusiaan dan mencari keuntungan di tengah bencana kemanusiaan.
Menurut Direktur LKBH PEKA Rosita Nengsih, terbaca pola modus perdagangan manusia di Kalimantan Barat (Singkawang), yakni dengan istilah “pengantin pesanan”. Mengutip dari theworldnews, “pengantin pesanan” merupakan modus TPPO karena ada proses yang mengarah pada perdagangan yang terencana. Korban dijanjikan akan menikah dengan orang kaya asal Cina dan iming-iming seluruh kebutuhan hidup korban dan keluarganya akan terjamin. Namun, sesampainya di Cina, korban malah dipekerjakan dengan durasi waktu yang lama. Ini makin mudah terjadi karena dukungan kecanggihan teknologi dan terbukanya koneksi lewat jalur transportasi dan infrastruktur.
Sungguh, kehormatan kaum perempuan di negeri ini seolah mudah “dijamah” oleh tangan-tangan kapitalis Timur dan Barat. Sempurnalah hegemoni kapitalisme di negeri ini, menjarah SDA dan SDM (perempuan) kita, juga melemahkan negara hingga tidak berdaya melawan kejahatan perdagangan manusia.
Enyah dengan Sistem Islam
Sistem Islam (Khilafah) tidak membutuhkan keterlibatan swasta (korporasi raksasa global) dalam mengatasi perdagangan manusia. Dalam Khilafah, tidak ada celah bagi siapa pun untuk memperdagangkan orang untuk tujuan apa pun. Berikut di antara cara Khilafah untuk mencegahnya.
Pertama, menerapkan sistem ekonomi Islam. Politik ekonomi Islam menjamin terpenuhinya semua kebutuhan masyarakat. Ketika masyarakat telah hidup sejahtera, tidak ada alasan yang dibenarkan bagi perempuan untuk bekerja ke luar negeri dengan alasan tuntutan ekonomi. Apalagi nafkah bagi perempuan sudah ditanggung oleh wali.
Kedua, menerapkan kebijakan luar negeri yang menjamin keamanan warga negara dan orang asing. Ketiga, menerapkan sistem ketenagakerjaan yang adil. Keempat, kebijakan luar negeri Khilafah menjamin keamanan dunia dari kejahatan transnasional.
Dengan demikian, menyelesaikan kejahatan perdagangan manusia tidak bisa hanya dengan mengenali modus-modus tindak kejahatannya. Tidak pula dengan mengharapkan solusi lewat forum internasional, apalagi menyerahkan pada pihak swasta untuk memeranginya. Namun, harus dengan mewujudkan tatanan baru untuk dunia, yakni Khilafah, yang akan melengserkan hegemoni kapitalisme. Inilah satu-satunya jalan untuk mengenyahkan perdagangan manusia di dunia. [MNews/Gz]
Foto sampul: feedzai[dot]com.
