[Fikrul Islam] Hukum-Hukum Problem Solving dalam Islam

[Fikrul Islam] Hukum-Hukum Problem Solving dalam Islam

Penulis: Ustaz Hafidz Abdurrahman

Muslimah News, FIKRUL ISLAM – Sebagai agama dan mabda yang mengajarkan spiritualisme dan politik, Islam bukan hanya membahas persoalan akidah, tetapi juga membahas masalah hukum syarak yang dari aspek pembahasannya masing-masing berbeda.

Akidah membahas ‘amaliyyah qalbiyyah (aktivitas kalbu), sedangkan hukum syarak membahas ‘amal al-jawârîh (aktivitas fisik). Masing-masing dibangun secara logis dan rasional, sehingga tidak ada satu pun ajaran Islam yang tidak bisa dipahami secara logis dan rasional.

Pemikiran mendasar (al-fikr al-asâsi) yang menjadi akidah, misalnya, bisa dijadikan sebagai akidah, karena pemikiran tersebut mempunyai makna yang bisa dipahami. Sebab, antara makna pemikirannya dengan realitas yang ada relevan.

Contoh, adanya Allah; pemikiran “adanya Allah” tersebut mempunyai makna yang bisa dibuktikan realitasnya, misalnya, melalui keunikan benda karena tunduk pada hukum Allah Swt. yang tidak bisa diubah atau ditinggalkan oleh siapa pun.

Contoh lain adanya malaikat; pemikiran “adanya malaikat” ini juga bisa dipahami maknanya. Meskipun untuk memahami realitasnya berbeda dengan yang pertama. Ini karena realitas yang kedua tidak bisa diindra secara langsung, sementara realitas “adanya Allah” (makhluk-Nya) bisa diindra.

Manusia bisa mengindra realitas tersebut secara tidak langsung melalui informasi yang kebenarannya sudah terjamin, yaitu Al-Qur’an dan hadis mutawatir. Demikian halnya dengan pemikiran furû’ (al-fikr al-far’i), seperti hukum yang berkaitan dengan Islamic thought maupun Islamic method semuanya bisa dipahami secara rasional karena hukum syarak ini diturunkan oleh Allah Swt. untuk menyelesaikan masalah manusia, baik masalah manusia dengan Tuhannya, sesamanya, maupun dengan dirinya sendiri.

Jadi, di sinilah logis dan rasionalnya hukum syarak tersebut diturunkan oleh Allah, yakni sebagai problem solving atas seluruh masalah kehidupan manusia, baik yang berkaitan dengan konsep maupun metode.

Dengan analogi yang sederhana, tanpa bermaksud menyederhanakan masalah, hukum syarak adalah bagaikan obat. Jika seseorang sakit, dia akan mendiagnosis apa penyakit (masalah) yang dialaminya. Setelah mengetahui masalahnya, dia akan memilih obat yang cocok.

Sakit kepala, misalnya, memang akan diobati dengan obat sakit kepala. Tentu bukan dengan obat sakit gigi, atau obat-obat yang lain. Inilah yang disebut mahfum (mafahim). Meskipun tidak diketahui secara detail apa kandungan zat yang ada di dalamnya karena dia bukan apoteker atau dokter.

Demikian pula dengan orang yang mengambil hukum syarak. Orang tersebut harus memahami apa masalah yang ia alami, baru kemudian menentukan hukum yang relevan dengan masalahnya.

Misalnya, kentut dan batalnya wudu. Orang tersebut mengetahui bahwa yang ia perlukan adalah melakukan wudu kembali dengan membasuh muka, kedua tangan, dan seterusnya. Inilah yang disebut mafhum.

Dia tidak perlu bertanya lebih jauh mengapa yang diperintahkan kepadanya harus membasuh muka dan bukan yang lain. Karena orang tersebut adalah bagaikan orang sakit yang mempunyai masalah, yang memang harus diselesaikan. Untuk mengobati masalahnya, dia memang harus mencari “obat” dari Zat yang Mahatahu masalah yang dia alami. Dan tentu bukan kepada yang lain.

Inilah pandangan dasar (falsafah) mengenai hukum syarak sebagai problem solving atas semua masalah yang dialami oleh manusia, baik yang berhubungan dengan Allah, sesama manusia, maupun dengan dirinya sendiri.

Atau dengan kata lain, inilah pandangan mengenai hukum syarak yang berkaitan dengan masalah ibadah; salat, zakat, puasa, haji, dan jihad, atau yang berhubungan dengan masalah pemerintahan, ekonomi, sosial, pendidikan, politik luar negeri, peradilan, dakwah, atau yang berhubungan dengan manusia sendiri, seperti akhlak, pakaian, makan, dan minum.

Semuanya ini merupakan masalah manusia yang memerlukan pemecahan. Allah kemudian memberikan pemecahan, baik berupa akidah maupun hukum syarak.

Meskipun dalam konteks ini, hukum syarak yang dibahas diklasifikasikan menjadi dua:

1. Mu’âlajah masyâkil al-insân; hukum syarak yang berfungsi sebagai problem solving dan menjadi bagian dari Islamic thought,

2. Tharîqah; hukum syarak yang berfungsi sebagai metode aplikasi, memelihara, dan mengemban mabda yang menjadi bagian dari Islamic method.

Kedua klasifikasi di atas merupakan pembagian yang didasarkan pada komponen mabda, yang terdiri dari thought and method, yang tentu sah saja dilakukan. Mengingat masing-masing hukum tersebut mempunyai ciri khas yang berbeda, sekalipun secara substansial sama. Sama-sama merupakan problem solving atas seluruh masalah kehidupan manusia.

Jika Islam diterapkan secara utuh, baik dari aspek ibadahnya, sosial, ekonomi, pemerintahan, peradilan, pendidikan, maupun akhlaknya untuk menyelesaikan problem manusia, tanpa dibedakan antara satu hukum dengan hukum yang lain, pasti kemaslahatan yang hakiki akan diperoleh oleh semua orang. Bukan hanya akan dirasakan oleh orang yang melaksanakannya, tetapi juga oleh orang lain.

Ini sebagaimana yang dinyatakan dalam kaidah ushul,

حَيْثُمَا يَكُوْنُ الشّرْعُ تَكُوْنُ الْمَصْلَحَة

“Jika hukum syarak diterapkan, pasti akan ada kemaslahatan.”

Ulama ushul kemudian telah merincikan bentuk kemaslahatan yang bisa diraih oleh manusia, ketika hukum Islam diterapkan secara total, antara lain:

1. Mashlahah Dharûriyyah: Kemaslahatan yang diperoleh manusia dalam bentuk terpeliharanya kelangsungan hidupnya. Jika kemaslahatan tersebut tidak diperoleh, kehidupan manusia akan mengalami kehancuran. Kemaslahatan tersebut tidak akan terpenuhi, kecuali jika hukum-hukum Islam tersebut diterapkan.

Adapun bentuk kemaslahatan tersebut adalah:

(1) al-Muhâfadhah ‘alâ al-aqîdah (terpeliharanya akidah). Maslahat ini bisa direalisasikan jika hukum hadd al-murtaddîn (sanksi atas orang murtad) diterapkan, yaitu dibunuh. Juga ketika sanksi atas orang-orang yang menyebarkan pemikiran dan ideologi kufur dilaksanakan.

(2) Muhâfadhah ‘alâ ad-dawlah (terpeliharanya negara). Maslahat ini tercapai ketika hukum hadd ahl al-baghy (sanksi atas pembangkang negara) diterapkan, yaitu diperangi dengan maksud mendidik.

(3) Muhâfadhah ‘alâ al-amni (terpeliharanya keamanan). Maslahat ini terwujud, jika hukum hadd quthâ’ at-tharîq (hukuman atas perampok, perusuh dan pelaku tindak kriminal) diterapkan, yaitu dibunuh dengan disalib dan dibuang dari negeri, dibunuh dan disalib, dibunuh ataupun dibuang dari negeri.

(4) Muhâfadhah ‘alâ al-mâl (terpeliharanya kekayaan). Maslahat ini terwujud jika hukum hadd assariqah (sanksi atas pencuri) diterapkan, yaitu dipotong tangannya jika memenuhi syarat dipotong. Juga ketika sanksi takzir atas pelaku suap, korupsi, dan sebagainya diterapkan.

(5) Muhâfadhah ‘alâ al nasl (terpeliharanya keturunan). Maslahat ini tercapai jika hukum hadd azzinâ (sanksi atas pelaku zina) diterapkan, yaitu dicambuk 100 kali bagi yang belum menikah (ghayr muhshan) atau dirajam sehingga mati bagi yang telah menikah (muhshan). Di samping kewajiban menikah sebagai satu-satunya tharîqah (tuntunan) untuk memenuhi naluri seksual, serta diharamkannya zina, liwat, oral seks, dan sebagainya sebagai mekanisme pemenuhan kebutuhan seks. Meskipun hukum menikah itu sendiri adalah sunah.

(6) Muhâfadhah ‘alâ alkarâmah (terpeliharanya kemuliaan). Maslahat ini terealisasi jika hukum al-qadzaf (sanksi atas orang yang menuduh zina) diterapkan, yaitu dicambuk 80 kali, jika tuduhannya tidak terbukti. Juga ketika wanita yang dijadikan sebagai ‘aradh (harta selain mâl) yang yang wajib dipelihara, bukan sebagai mâl (harta benda) murahan.

(7) Muhâfadhah ‘alâ al-’aqli (terpeliharanya akal). Maslahat ini terealisasi jika hukum hadd syârib al-khamr (sanksi atas peminum minuman keras, pecandu narkoba dan sebagainya) diterapkan, yaitu dicambuk tidak kurang dari 80 kali.

(8) Muhâfadhah ‘alâ an-nafs (terpeliharanya nyawa). Maslahat ini terealisasi jika hukum hadd al-qatli (sanksi atas pembunuh) dilaksanakan, yaitu dibunuh atau dikenakan diat dan lain-lain.

Inilah yang dalam istilah Muhammad Husayn Abdullâh disebut al-ahdâf al-ulya li shiyânah almujtama’, atau tujuan luhur untuk menjaga masyarakat. Memang ini merupakan tujuan luhur yang harus direalisasikan demi menjaga masyarakat. Sebab, jika hukum-hukum tersebut tidak diterapkan, masyarakat pasti akan mengalami kekacauan.

2. Mashlahah Hâjiyyah: Kemaslahatan yang diperoleh manusia dalam kondisi yang sulit atau menghadapi kesengsaraan. Kemaslahatan ini diperoleh oleh seseorang berkaitan dengan keringanan (rukhshah) yang diberikan oleh Allah Swt. kepada manusia.

Misalnya, ketika sedang melakukan puasa Ramadan atau puasa wajib yang lain, sedangkan pada waktu yang sama sedang bepergian atau sakit, maka orang tersebut diizinkkan untuk membatalkan puasanya kemudian diganti dengan puasa pada waktu lain. Jika orang tersebut sakit yang menyebabkannya tidak bisa duduk atau berdiri, maka dia dibolehkan salat dengan berbaring.

3. Mashlahah Tahsîniyyah: Kemaslahatan yang diperoleh oleh manusia ketika melaksanakan hukum-hukum yang berkaitan dengan sifat akhlak dan adab. Misalnya, menjaga kebersihan badan dan pakaian. Dengan cara melaksanakan hukum-hukum taharah yang berkaitan dengan tempat dan pakaian, atau menjaga agar hanya makan dan minum yang dihalalkan oleh Allah Swt. atau menjaga diri terhadap hal-hal yang bisa menjatuhkan martabat kepribadian Islam, seperti melakukan hal-hal yang sia-sia atau terrlibat dalam perkara syubhat.

Sebaliknya, wajib mempunyai sikap warak dan takwa dalam setiap tingkah lakunya, sopan kepada orang lain, tawaduk dan tidak sombong, tidak membanggakan diri, riya’, atau hal-hal lain yang membawa pada tercelanya kepribadian Islamnya. Semuanya itu merupakan hukum-hukum akhlak yang menghiasi tingkah laku orang tersebut, yang membuat kepribadiannya indah memesona.

4. Mashlahah Takmîliyyah: Kemaslahatan yang berkaitan dengan penyempurnaan maslahat yang diperoleh manusia karena menyempurnakan tiga kemaslahatan yang lain, yaitu dengan diperintahkan dan dilarangnya hal-hal yang menjadi cabang kewajiban atau keharaman asal. Contoh, ketika hukum zina diharamkan, maka apa saja yang bisa mengantarkan seseorang untuk melakukan zina juga diharamkan. Seperti, tabaruj (mempercantik diri dengan maksud menarik perhatian lawan jenis), tidak memakai jilbab, berduaan di tempat sepi (khalwat) dan sebagainya. [MNews/Rgl]

Sumber: Hafidz Abdurrahman, Islam Politik & Spiritual

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *