Muslimah News, NASIONAL— Menanggapi adanya upaya sistemis untuk merusak para santri, mubaligah dan pengasuh pesantren Hj. Tingting Rohaeti menyebutkan, ini dilakukan melalui dua regulasi.
“Pertama, UU No. 18/2019 pemerintah mewajibkan pesantren berasaskan Islam moderat atau wasathiyah yang mengedepankan toleransi dan kebangsaan,” ungkapnya.
Padahal, ia menjelaskan, yang dimaksud toleransi adalah menjalankan agamanya masing-masing, bukan dicampur aduk. “Bukan toleransi ketika umat Islam merayakan Tahun Baru [Masehi] atau masuk ke gereja, apalagi disertai marhaban, azan, atau menikah di dalamnya. Hukumnya haram,” tegasnya.
Ia menilai, perusakan akibat penerapan moderasi ini tampak dengan tidak bolehnya mengajarkan ajaran Islam tentang jihad dan Khilafah.
“Akan disebut radikal, sarang teroris. Padahal, yang teroris dan radikal bukan umat Islam, melainkan yang melakukan korupsi berjemaah, yang memutarbailkkan fakta, yang menjadikan halal jadi haram dan haram jadi halal. Jadi, mereka “lempar batu sembunyi tangan”, tetapi malah pesantren yang difitnah radikal,” sesalnya.
Hj. Tingting memandang, dengan Islam moderat, ada ulama yang kehilangan keberanian mendakwahkan Islam kafah, tidak berani beramar makruf nahi munkar.
“Lahirlah ulama moderat dan santri moderat yang mendukung kapitalis dan liberalis justru bercokol di negeri ini,” kritiknya.
Kedua, sebutnya, kebijakan pemerintah melalui pemberdayaan ekonomi pesantren dengan program One Pesantren One Product (OPOP).
“Sepintas tampak keren. Jadi, pesantren diberi dana untuk menghasilkan produk. Padahal, ini mengalihkan tujuan utama pesantren. Seharusnya pesantren itu tafaqquh fiddin, akhirnya yang dipikirkan adalah materi, termasuk untuk mencukupi kebutuhan pesantren. Ini cara pemerintah “cuci tangan” dalam memfasilitasi pendidikan,” bebernya. [MNews/Ruh]

Dua regulasi terus berjalan dan mewujudkan pemuda Islam yang tafaqquh fiddiin makin sulit diwujudkan..