[Fikrul Islam] Sistem Harta dan Kepemilikan

[Fikrul Islam] Sistem Harta dan Kepemilikan

Penulis: Muhammad Husain Abdullah

Muslimah News, FIKRUL ISLAM – Menurut bahasa, al-maal adalah segala sesuatu yang dimiliki. Sedangkan secara istilah, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimanfaatkan dalam berbagai urusan yang syar’i, seperti jual beli, perdagangan, utang-piutang, konsumsi, atau hibah (hadiah).

Pandangan Islam terhadap Harta

Kepemilikan harta dalam Islam pada prinsipnya adalah di tangan Allah, dengan anggapan bahwa Allah adalah pemilik segala sesuatu. Allah Swt. berfirman,

…وَّاٰتُوْهُمْ مِّنْ مَّالِ اللهِ الَّذِيْٓ اٰتٰىكُمْ…

“Berikanlah olehmu dari harta milik Allah yang telah Dia berikan kepadamu…”(QS An-Nur [24]: 33)

Sesungguhnya Allah Swt. telah memberikan kepada manusia hak untuk menguasai, memperbanyak, serta memiliki harta. Allah Swt. berfirman,

…وَاَنْفِقُوْا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُّسْتَخْلَفِيْنَ فِيْهِۗ…

“…dan nafkahkanlah sebagian dari apa-apa yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya…” (QS Al-Hadid [57]: 7)

Allah Swt. juga berfirman,

وَّيُمْدِدْكُمْ بِاَمْوَالٍ وَّبَنِيْنَ …

“Dan Dia membanyakkan harta dan anak-anak kepada kamu…” (QS Nuh [71]: 12). [MNews/Rgl]

Sumber: Muhammad Husain Abdullah, Studi Dasar-Dasar Pemikiran Islam

Foto sampul: iStock

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *