[Kabar] Anak-Anak dalam Ancaman Kematian, Arum: Konvensi Hak Anak Gagal Mewujudkan Perlindungan

[Kabar] Anak-Anak dalam Ancaman Kematian, Arum: Konvensi Hak Anak Gagal Mewujudkan Perlindungan

Muslimah News, INTERNASIONAL — Seorang anak laki-laki (12 tahun) meninggal pada Senin (10/10/2022) setelah ditembak dalam serangan di Tepi Barat.

Reuters mengabarkan (11/10/2022), anak tersebut, Mahmoud Samoudi, tewas akibat luka tembakan di perut selama operasi militer Israel di Jenin. Militer Israel mengatakan, pasukannya terlibat baku tembak dengan orang-orang bersenjata setelah kerusuhan berkembang selama operasinya di wilayah pendudukan Tepi Barat. Israel akan menyelidiki kematian anak tersebut.

Pada Senin, Kementerian Luar Negeri Palestina telah mengirim surat kepada Sekretaris Jenderal PBB agar memberikan perlindungan khusus bagi anak-anak Palestina. Dalam surat itu disebutkan, sejak Januari Israel telah membunuh lebih dari 44 anak-anak Palestina dan anak di bawah umur. Militer Israel dengan sengaja membidik tubuh bagian atas mereka. Militer Israel menolak tuduhan bahwa mereka sengaja menargetkan anak-anak. Militer Israel mengatakan, pasukannya mengambil tindakan penembakan sesuai dengan prosedur operasional yang selaras dengan hukum internasional.

Sebelumnya, melansir Al-Jazeera (30/09/2022), seorang anak berusia tujuh tahun, Rayyan Suleiman meninggal diduga karena seranagan jantung akibat ketakutan dikejar oleh tentara Israel saat dia berlari pulang dari sekolah, Tentara Israel menggambarkan kematian Rayan sebagai sebuah tragedi, tetapi membantah bertanggung jawab.

Sementara itu, sebagaimana diberitakan, belum lama ini di Thailand, sebuah tempat penitipan anak mendapatkan serangan seorang mantan petugas polisi yang menembak para staf dan anak-anak. Saat itu, 24 anak berada di sana, Kamis (06/10/2022). Hanya satu anak yang selamat. Selain itu, di Indonesia, 37 anak dengan rentang usia 3-17 tahun meninggal dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang (01/10/2022).

Gagal

Pengamat masalah perempuan, anak, dan generasi dr. Arum Harjanti mengungkapkan Konvensi Hak Anak gagal mewujudkan perlindungan.

“Anak-anak di dunia dalam ancaman kematian, sedangkan Konvensi Hak Anak gagal mewujudkan perlindungan bagi mereka,” tuturnya kepada MNews, Kamis (13/10/2022).

Sungguh, tegasnya, kematian anak-anak tidak berdosa ini mengusik nurani kita semua. “Nampak jelas, anak-anak di dunia dengan mudah kehilangan nyawa. Mereka tidak mendapat perlindungan nyata, padahal dunia sudah mengadopsi Konvensi Hak Anak sejak 33 tahun yang lalu,” ujarnya.

Hingga hari ini, imbuhnya, dokumen ini menjadi dokumen yang paling banyak diratifikasi dalam sejarah dan dianggap telah membantu mengubah hidup anak-anak di seluruh dunia.

“Israel, Thailand, dan Indonesia termasuk negara yang sudah meratifikasi Konvensi Hak Anak sejak lama, lebih dari 30 tahun yang lalu. Kematian anak-anak pun sejatinya juga terjadi di banyak negara yang juga sudah meratifikasi konvensi tersebut, bahkan saat ini juga banyak anak-anak yang menjadi korban perang,” kritiknya.

Nyatalah, ia menggarisbawahi, anak-anak belum mendapatkan perlindungan atas kehidupannya sebagaimana yang diamanatkan oleh Konvensi Hak Anak, khususnya dalam hal hak kelangsungan hidup dan hak perlindungan.

“Padahal, selama ini Konvensi Hak Anak digembar-gemborkan sebagai konvensi yang akan menjamin terwujudnya perlindungan anak. Ratifikasi konvensi dianggap sebagai kunci terwujudnya lingkungan yang aman dan nyaman untuk anak. Bahkan, menjadi standar untuk mewujudkan dunia layak anak atau World Fit for Children,” cetusnya.

Sayangnya, ia menyatakan, harapan ini jauh panggang dari api. “Ratifikasi tidak mampu menunjukkan bukti kekuatannya untuk menjaga hak hidup serta tumbuh kembangnya anak,” kritiknya lagi.

Menurut Arum, kenyataan pahit ini menjadi bukti nyata mandulnya Konvensi Hak Anak. “Ratifikasi hanyalah formalitas, tidak memiliki wujud nyata perlindungan anak yang hakiki,” tegasnya.

Sekularisme

Arum mengingatkan, konvensi ini sejatinya memang tidak layak dijadikan sandaran karena lahir dari asas sekularisme yang menjauhkan aturan Allah dari kehidupan dan menjadikan akal manusia sebagai sumber seluruh aturan.

“Keterbatasan akal dan lemahnya manusia memungkinkan munculnya aturan-aturan yang tidak tepat. Alih-alih menyelesaikan persoalan secara mendasar, aturan ini justru membahayakan umat manusia termasuk anak, dan menimbulkan masalah baru,” ungkapnya.

Di sisi lain, lanjutnya, kehidupan sekuler membuat individu egois dan hanya mengutamakan ambisinya. “Bahkan, tujuan menghalalkan cara. Apalagi, sekularisme juga meniscayakan adanya kebebasan individu, maka jadilah anak tak berdosa pun menjadi sasaran,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dengan model pembangunan yang hanya bersifat fisik, kerusakan mental individu tidak bisa terelakkan dan tega menjadikan anak-anak kehilangan nyawanya.

“Egoisme menjadi watak yang melekat dalam diri, naluri kemanusiaan hilang di telan ambisi pribadi. Jadilah anak yang seharusnya dilindungi, menjadi korban kekejaman manusia dewasa,” sesalnya.

Ia menekankan, sistem kehidupan yang seperti ini tentu tidak mungkin mewujudkan perlindungan hakiki terhadap anak, meski ada berbagai konvensi seperti Konvensi Hak Anak sekalipun.

“Konvensi ini hanya narasi kosong belaka. Padahal, anak adalah calon generasi penerus, maka sudah seharusnya negara memberikan perlindungan yang nyata,” tukasnya.

Perlindungan Hakiki

Akan tetapi, Arum menyatakan, harapan perlindungan anak hakiki hanyalah ada pada Islam. “Islam memerintahkan semua pihak untuk melindungi anak-anak, termasuk menjaga kehidupannya. Pembunuhan tanpa alasan yang hak adalah kejahatan dan merupakan dosa besar,” ucapnya.

Ia pun menukil firman Allah dalam QS Al-Maidah ayat 32, “Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya”.

Arum menerangkan, Islam menjadikan negara sebagai pihak yang paling berperan dalam melindungi kehidupan anak-anak melalui sistem sanksi yang tegas dan menjerakan.

“Dalam Islam, ada hukum qisas untuk menebus kematian seorang korban yang dibunuh dengan sengaja. Bila wali korban memaafkan, maka berlaku hukum diat,” urainya.

Ia mengutip hadis Nabi dalam riwayat Bukhari dan Muslim bahwa barangsiapa yang terbunuh, maka walinya memiliki dua hak, bisa meminta tebusan (diat) atau membunuh si pelaku. “Rasulullah saw. menjelaskan bahwa diyatnya adalah 100 ekor unta, 40 ekor diantaranya sedang bunting,” jelasnya.

Oleh karena itu, ia menandaskan, makin nyatalah, anak-anak hanya akan terlindungi kehidupannya dalam naungan sistem Islam. [MNews/Ruh]

Foto sampul: CBS News

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *