Seorang muslim tidak boleh ragu dalam bertawakal kepada Allah Swt.. Orang yang mengingkari kewajiban bertawakal kepada Allah adalah kafir, sedangkan orang yang tidak melakukannya berarti telah melakukan haram dan berdosa. Tawakal kepada Allah Swt. tidak ada syarat, tetapi diperintahkan secara mutlak sehingga tiap muslim wajib tawakal kepada-Nya dalam melakukan setiap perbuatan tanpa kecuali.
Penulis: Ustaz Hafidz Abdurrahman
Muslimah News, FIKRUL ISLAM – Tawakal kepada Allah Swt. telah dinyatakan dengan tegas oleh nas Al-Qur’an yang qath’i. Allah Swt. berfirman,
اِنْ يَّنْصُرْكُمُ اللّٰهُ فَلَا غَالِبَ لَكُمْ ۚ وَاِنْ يَّخْذُلْكُمْ فَمَنْ ذَا الَّذِيْ يَنْصُرُكُمْ مِّنْۢ بَعْدِهٖ ۗ وَعَلَى اللّٰهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُوْنَ
“Jika kamu ditolong oleh Allah, maka tidak akan ada yang mampu mengalahkan dan menghinakan kamu. Maka, siapakah yang dapat menolong kamu setelah (pertolongan) Allah? Dan kepada Allahlah orang-orang yang beriman hendaknya bertawakal.” (QS Ali Imrân: 160)
فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
“Dan jika kamu mempunyai azam, maka bertawakallah kepada Allah, sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertawakal.” (QS Ali Imrân: 159)
قُلْ لَّنْ يُّصِيْبَنَآ اِلَّا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَنَاۚ هُوَ مَوْلٰىنَا وَعَلَى اللّٰهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُوْنَ
“Katakanlah (Muhammad), ‘Kami tidak akan ditimpa musibah, kecuali apa yang telah Allah tetapkan kepada kami. Dialah Zat Yang menjadi Pelindung kami. Dan kepada Allahlah orang-orang beriman hendaknya bertawakal.” (QS At-Taubah: 51)
اَللّٰهُ لَآ اِلٰهَ اِلَّا هُوَۗ وَعَلَى اللّٰهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُوْنَ
“Allah (adalah Tuhan), tiada Zat yang berhak disembah kecuali Dia, kepada Allahlah orang-orang beriman hendaknya bertawakal.” (QS Ath-Taghâbun: 13)
Ini merupakan ayat-ayat yang secara qath’i menjelaskan, bahwa melakukan tawakal kepada Allah Swt. adalah wajib. Semuanya disertai dengan qarînah yang tegas, yaitu adanya pujian Allah kepada orang-orang yang bertawakal kepada-Nya, sebagai orang-orang yang Dia cintai.
Di samping nas-nas di atas, juga ada nas-nas hadis yang mewajibkan kaum muslimin melakukan tawakal kepada Allah, antara lain, “Akan masuk surga dari kalangan umatku tujuh puluh ribu kelompok tanpa dihisab. Mereka adalah orang-orang yang tidak pernah mencuri, menjadi peramal, memuji dirinya, dan orang-orang yang bertawakal kepada Tuhannya.” (HR Bukhâri dari Ibn Abbâs)
لَوْ أَنّكُمْ تَوَكّلْتُمْ حَقّ تَوَكّلِهِ لَرَزَقَكُمْ كَمَا يَرْزُقُ الطّيْرَ تَغُدّوْ خَمَاصًا وَتَعُوْدُ بَطَانًا
“Jika kamu bertawakal kepada Allah dengan tawakal yang sebenar-benarnya, niscaya Dia akan memberikan rezeki kepada kamu sama seperti memberikannya kepada burung yang berangkat pagi dengan perut kosong kembali dengan kenyang.” (HR At-Tirmidzi dan Ahmad)
Dengan dalil-dalil di atas, seorang muslim tidak boleh ragu dalam bertawakal kepada Allah Swt.. Orang yang mengingkari kewajiban bertawakal kepada Allah adalah kafir, sedangkan orang yang tidak melakukannya berarti telah melakukan haram dan berdosa.
Sebab, dalam melakukan tawakal kepada Allah Swt. tidak ada syarat, tetapi diperintahkan secara mutlak sehingga tiap muslim wajib bertawakal kepada-Nya dalam melakukan setiap perbuatan tanpa kecuali.
Adapun hadis Nabi saw. yang menyatakan,
اِعْقِلْهَا وَتَوَكّلْ
“Ikatlah untamu dan bertawakallah (kepada Allah).”
Hadis ini tidak bisa dijadikan syarat yang bisa digunakan untuk menentukan syarat (taqyîd) khusus dalam melakukan tawakal kepada Allah Swt. atau menjadi penjelasan (bayân) mengenai cara melaksanakan kewajiban tersebut. Sebab, baik ayat maupun hadis di atas tidak ada satu pun yang memerlukan syarat (taqyîd) ataupun penjelasan (bayân).
Di samping itu, hadis tersebut adalah hadis yang membahas masalah lain, yaitu kewajiban melakukan hukum sebab-akibat bersama-sama dengan kewajiban bertawakal kepada Allah Swt.. Mengenai sebab dinyatakan hadis (sabab wurûd al-hadîts) tersebut adalah bahwa ada orang Badui yang memahami bahwa bertawakal kepada Allah Swt. dengan pemahaman, bahwa jika seseorang telah bertawakal, orang tersebut bisa meninggalkan hukum sebab-akibat.
Dia datang kepada Nabi dan bertanya kepada beliau saw., “Apakah unta itu dibiarkan saja depan pintu seraya bertawakal kepada Allah? Ataukah harus diikat dahulu supaya tidak hilang?” Beliau saw. menjawab, “Ikatlah dan bertawakal (kepada Allah).”
Jadi, hadis di atas justru mengajarkan kepada orang Badui ini agar melakukan hukum sebab-akibat, di samping bertawakal kepada Allah Swt.. Dengan kata lain, tidak cukup hanya bertawakal kepada Allah saja, sedangkan hukum sebab-akibatnya ditinggalkan.
Adapun hukum sebab-akibat yang disebutkan dalam hadis tersebut adalah “mengikat unta supaya tidak hilang”. Jika unta tadi tidak diikat pasti akan lari dan hilang. Inilah pelajaran yang dikehendaki oleh Nabi saw. kepada orang Badui tersebut.
Masih ada satu masalah yang banyak diperdebatkan oleh kaum muslimin; apakah tawakalkepada Allah Swt. dilakukan sebelum melakukan aktivitas yang diniatkan atau sebaliknya? Ada sebagian orang yang menggunakan hadis “mengikat unta dan tawakal” tersebut untuk membangun sikap mereka, yaitu bekerja dahulu baru kemudian bertawakal.
Mereka melihat urutan dalam hadis tersebut, yaitu, “Ikat dahulu dan bertawakallah.” Pernyataan Nabi, “Ikat dahulu,” adalah wujud sebuah aktivitas, sedangkan, “Bertawakallah,” adalah wujud sikap tawakal kepada Allah Swt.. Hadis tersebut bisa dipahami bahwa bekerja lebih dahulu daripada bertawakal.
Untuk menjernihkan pemahaman yang keruh ini perlu dijelaskan bahwa pertama, mengenai tema pembahasan hadis tersebut adalah tema pembahasan yang berkaitan dengan kewajiban melakukan hukum sebab-akibat, bukan kewajiban bertawakal.
Sementara, jika ada nas tertentu telah menjelaskan tema pembahasan tertentu berdasarkan sebab wurûd atau sebab nuzûl-nya, maka nas tersebut tidak bisa digunakan untuk menjelaskan makna lain, selain tema pembahasan tersebut.
Kedua, huruf waw yang dianggap sebagai waw tartîb (yang menunjukkan urutan perintah) sesungguhnya bukan merupakan huruf waw tartîb, sehingga tidak bisa diartikan ‘kerja dahulu, baru kemudian bertawakal’.
Ketiga, jika diartikan seperti yang banyak diasumsikan orang, yaitu bekerja dahulu kemudian bertawakal, maka pengertian tersebut pasti bertentangan dengan ayat Al-Qur’an, yang secara qath’i menerangkan,
فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ
“Apabila kamu mempunyai azam, maka bertawakallah kepada Allah.” (QS Ali Imrân: 159)
Sebab ayat tersebut dengan tegas menerangkan tentang “azam”, “tawakal”, dan “bekerja”. “Azam” dan “tawakal” adalah sama-sama merupakan perbuatan hati, sementara “bekerja” adalah perbuatan fisik.”
Dengan demikian, jelas bahwa bertawakal kepada Allah Swt. hukumnya wajib dalam setiap perbuatan, sementara cara melakukannya adalah dengan: azam, tawakal, dan bekerja. Maksud bekerja di sini adalah melakukan hukum sebab-akibat (kausalitas) atau faktor-faktor yang bisa merealisasikan tujuan, cita-cita atau agenda-agenda besar yang hendak diwujudkan. Sebab harus dibedakan antara akidah dengan hukum syarak.
Azam dan tawakal adalah bagian dari aktivitas hati yang merupakan wilayah akidah, sementara kewajiban mengusahakan hukum sebab-akibat atau faktor-faktor yang menentukan tercapainya tujuan adalah masalah hukum syarak.
Dengan “makna pemikiran” atau mafhum tawakal seperti ini, umat Islam akan mempunyai semangat dan kekuatan luar biasa untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan besar, terutama untuk mewujudkan cita-cita Islam, meskipun apa yang dicita-citakannya saat ini tidak bisa dilihat di depan matanya.
Cita-cita besar menaklukkan Persia dan Romawi pernah disampaikan oleh Nabi saw. ketika pengikut beliau masih sedikit pada saat beliau masih berdakwah di Makkah, dan ketika beliau belum mempunyai negara. Demikian juga Abu Bakar telah melakukan perdebatan dengan orang-orang Quraisy, bahwa suatu ketika kaum muslimin akan mengalahkan mereka.
Cita-cita tersebut akhirnya semuanya terwujud satu demi satu setelah tegaknya negara Islam di Madinah. Orang Quraisy ditaklukkan tanpa syarat melalui fath Makkah pada tahun ke-8 Hijriah, sedangkan Romawi dikalahkan oleh tentara kaum muslim pada 11 Hijriah dalam Perang Mu’tah yang waktu itu dipimpin seorang panglima perang yang masih sangat belia, Usamah bin Zayd, yang waktu itu usianya baru 17 tahun. [MNews/Rgl]
Sumber: Hafidz Abdurrahman, Islam Politik & Spiritual.

Maasyaalloh..syukron Ustadz ilmunya
Barokalloh