Hukum Pejabat Menerima Hadiah

Hukum Pejabat Menerima Hadiah

Oleh: Ustaz M. Shiddiq al-Jawi

Muslimah News, FIKIH — Tanya:

Ustaz, bolehkah seorang pejabat menerima hadiah, misalnya dari kolega, rekanan, dan lain-lain?

Jawab:

Haram hukumnya seorang pejabat menerima hadiah yang terkait dengan tugas atau jabatannya. Pejabat di sini maksudnya adalah setiap orang yang mempunyai kewenangan memutuskan suatu kepentingan publik tertentu, misalnya pejabat negara, atau seorang pemimpin perusahaan (ra`iis as syarikah), seorang polisi (al-syurthiy), dan sebagainya (Taqiyuddin an-Nabhani, Al-Syakhshiyah al-Islamiyah, Juz 2/336-336; Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, hlm. 119). 

Banyak dalil-dalil yang menegaskan haramnya pejabat menerima hadiah. Diriwayatkan dari Abu Humaid As-Sa’idi ra. dia berkata,

اسْتَعْمَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا عَلَى صَدَقَاتِ بَنِي سُلَيْمٍ يُدْعَى ابْنَ الْلَّتَبِيَّةِ فَلَمَّا جَاءَ حَاسَبَهُ قَالَ هَذَا مَالُكُمْ وَهَذَا هَدِيَّةٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهَلَّا جَلَسْتَ فِي بَيْتِ أَبِيكَ وَأُمِّكَ حَتَّى تَأْتِيَكَ هَدِيَّتُكَ إِنْ كُنْتَ صَادِقًا

“Rasulullah saw. pernah mengutus seorang laki-laki untuk mengumpulkan zakat dari Bani Sulaim, ia bernama Ibnu al-Latabiyyah. Ketika laki-laki itu datang, Rasulullah saw. memeriksanya. Berkata Ibnu al-Latabiyyah, ‘Ini harta [zakat] Anda, sedangkan ini adalah hadiah.’ Maka, Rasulullah saw. bersabda, ‘Mengapa kamu tidak duduk-duduk saja di rumah bapakmu atau ibumu hingga datang kepadamu hadiah kamu jika kamu memang benar?'”(HR Bukhari No. 6979)

Diriwayatkan dari Buraidah ra. bahwa Nabi saw. bersabda,

مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ

“Barang siapa yang telah kami angkat untuk melakukan suatu tugas, lalu ia telah kami gaji, maka apa saja yang diambilnya selain gaji adalah harta khianat (ghulul).” (HR Abu Dawud No. 2945. Sunan Abu Dawud, Juz 3/94. Hadis sahih. Lihat Nashiruddin al-Albani, Shahih At-Targhib wa at-Tarhib, Juz I/191).

Diriwayatkan dari Anas ra. bahwa Nabi saw. bersabda,

هَدَايَا الْعُمَّالِ سُحْتٌ

“Hadiah-hadiah yang diberikan kepada para pemimpin adalah harta khianat (hadaya al-‘ummaali suhtun).” (HR Ahmad dan Baihaqi).

Imam Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan,

فهذه الأحاديثُ حديث أبِي حميد وحديث بُريدة وحديث أنس كلُّها صريحة في أن الهدايا التي تُهدى لِمن يتولَّون الأعمالَ العامة حرامٌ سواء أُهديت بعد القيام بعمل معيَّن أو قبل القيام به أو أُهديت له لأنه صاحب صلاحية في أمر من الأمور أو أُهديت له لأن له وجاهةٌ عند من بيدهِ قضاءُ المصلحة فهذه كلها حرام

“Hadis-hadis ini, yaitu hadis Abu Humaid, hadis Buraidah, dan hadis Anas, semuanya dengan jelas menunjukkan bahwa hadiah-hadiah yang diberikan kepada pejabat yang melaksanakan tugas publik adalah haram, baik diberikan sebelum dia memutuskan kebijakan tertentu maupun sesudahnya, atau diberikan karena dia pemegang kebijakan dalam urusan tertentu, atau diberikan karenadia orang berpengaruh yang dekat dengan pemegang kebijakan. Semuanya haram.” (Taqiyuddin an-Nabhani, Al-Syakhshiyah al-Islamiyah, Juz 2/336).

Dikecualikan dari keharaman ini, hadiah kepada pejabat yang diberikan bukan karena tugas atau jabatannya, misalnya karena hubungan pribadi antara seseorang dengan pejabat sebelum ia menjadi pejabat sehingga telah terbiasa memberi hadiah. Hadiah seperti ini boleh hukumnya. Dalilnya adalah hadis Rasulullah saw. di atas,

فَهَلَّا جَلَسْتَ فِي بَيْتِ أَبِيكَ وَأُمِّكَ حَتَّى تَأْتِيَكَ هَدِيَّتُكَ إِنْ كُنْتَ صَادِقًا

“Mengapa kamu tidak duduk-duduk saja di rumah bapakmu atau ibumu hingga datang kepadamu hadiah kamu jika kamu memang benar?” (HR Bukhari No. 6979)

Dari hadis ini dapat ditarik pemahaman yang berkebalikan dari yang tersurat (mafhum mukhalafah), yakni kalau hadiah itu datang kepada seseorang sedang ia duduk-duduk saja di rumah bapaknya atau ibunya, maka hadiah itu dibolehkan. Artinya, jika hadiah itu diberikan tidak terkait dengan tugas atau jabatan, hukumnya boleh. Kalau kita sudah biasa memberi hadiah kepada seseorang sebelum ia menjadi pejabat, maka kalau suatu saat ia jadi pejabat, kita tetap dibolehkan memberinya hadiah (Taqiyuddin an-Nabhani, Al-Syakhshiyah al-Islamiyah, Juz 2/336). Wallahualam. [MNews/Rgl]

Foto sampul: iStock

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *