Memahami Hadis Larangan Penetapan Harga (Bagian 1/2)

Memahami Hadis Larangan Penetapan Harga (Bagian 1/2)

Penulis: Ustaz Yuana Ryan Tresna

Muslimah News, SYARAH HADIS — Pada masa silam, ketika kehidupan Islam pertama di Madinah, mekanisme pasar[1] sangat dihargai.[2] Bahkan, Rasulullah saw. (w. 11 H) menolak untuk membuat kebijakan penetapan harga (intervensi harga) ketika tingkat harga di Madinah pada saat itu mendadak naik. Sepanjang kenaikan terjadi karena kekuatan permintaan dan penawaran yang murni, bukan karena pasar terdistorsi, [3] maka tidak ada alasan untuk tidak menghormati harga pasar. Paling tidak, hal itu yang tersurat dalam hadis Nabi sebagaimana yang dikeluarkan oleh Abu Daud (w. 275 H), Ibnu Majah (w. 275 H), Tirmidzi (w. 279 H), dan yang lainnya.

Teks Hadis

Anas bin Malik (w. 93 H) menuturkan bahwa pada masa Rasulullah saw. pernah terjadi kenaikan harga-harga yang tinggi. Para sahabat lalu berkata kepada Rasul, “Ya Rasulullah saw. tetapkan harga demi kami!” Rasulullah saw. menjawab,

إِنَّ اللهَ هُوَ الْمُسَعِّرُ الْقَابِضُ الْبَاسِطُ الرَّزَّاقُ وَإِنِّي َلأَرْجُوْ أَنْ أَلْقَى اللهَ وَلَيْسَ أَحَدٌ يَطْلُبُنِي بِمَظْلِمَةٍ فِي دَمٍ وَلاَ مَالٍ

“Sesungguhnya Allahlah Zat Yang menetapkan harga, Yang menahan, Yang mengulurkan, dan yang Maha Pemberi rezeki. Sungguh, aku berharap dapat menjumpai Allah tanpa ada seorang pun yang menuntutku atas kezaliman yang aku lakukan dalam masalah darah dan tidak juga dalam masalah harta.”[4]

Takhrij Hadis

Berdasarkan penelusuran dengan berbagai metode takhrij hadis, hadis tersebut terdapat dalam mashadir ashliyyah-nya, yaitu Musnad al-Rabi’, Musnad Abu Ya’la, Mushanaf Abdur Razaq, Musnad Ahmad, Sunan al-Darimi, Sunan al-Tirmidzi, Musnad al-Bazar, Sunan Abu Daud, Sunan Ibnu Majah, Shahih Ibnu Hiban, Sunan Al-Baihaqi, dan Sunan Ath-Thabarani.

Hadis larangan penetapan harga oleh pemerintah (selanjutnya disebut larangan intervensi harga) adalah hadis muttashil karena semua thabaqah mulai sahabat sampai muddawin-nya bersambung.

Dengan membandingkan matan hadis dari berbagai jalurnya, diketahui bahwa hadis tersebut diriwayatkan secara lafzhi, meski sebagiannya ada yang diriwayatkan secara ma’nawi. Demikian juga jika dicermati di antara matan-matan hadis, “larangan intervensi harga” sebagaimana tercantum di atas, di dalamnya tidak terdapat tanaqudh ataupun ta’arudh.

Hadis tentang larangan intervensi harga termasuk hadis marfu’, qauli, dan hakiki. Marfu’ artinya hadis tersebut idhafah-nya disandarkan langsung pada Nabi saw.. Qauli artinya adalah hadis yang merupakan ucapan Nabi saw.. Adapun haqiqi adalah hadis yang tanda bentuk dan idhafah-nya eksplisit sabda Rasul saw..

Kedudukan Hadis

Hadis larangan intervensi harga dapat disimpulkan secara umum merupakan hadis makbul dengan kategori sahih karena diriwayatkan oleh rawi yang tsiqah, sanadnya muttashil (liqa’), matannya marfu’ (idhafah pada Nabi), tidak ada ilat (penambahan, pengurangan, dan penggantian), dan tidak ada kejanggalan (tidak bertentangan dengan Al-Qur’an, hadis sahih, dan akal sehat).

Adapun jika dirinci, dari jalur Anas bin Malik dari banyaknya jalur periwayatan memiliki derajat sahih berdasarkan syarat Muslim,[5] meski ada satu jalur yang melalui Hasan bin Yasar yang dinilai daifkarena ada rawi yang mungkar bernama Isma’il bin Muslim; dari jalur Abu Sa’id al-Khudriy berstatus hasan, kecuali satu jalur yang matruk bernama Ali bin Ashim; dari jalur Abdullah bin Abbas tedapat dua rawi dalam jalur periwayatan yang berbeda yang terkategori majhul yakni Muslim bin Abi Karimah dan Muhammad bin Yazid bin Abdul Waris; dan dari jalur Wahab bin Wahab ada rawi bernama Ismail bin Abd al-Aziz yang dinilai daif.

Adapun adanya jalur lain dari Ali ra., sebagaimana informasi dari kitab Al-Badr al-Munir fi Takhrîj al-Ahadis wa al-Atsar al-Waqi’ah fi al-Syahr al-Kabir karya Umar Ibn Ali Ibn Al-Mulqan dan kitab al-Maudu’at karya Ibn Al-Jauziy, penulis tidak mencantumkannya dalam rangkaian penelitian tesis ini karena penulis tidak menemukannya dalam kitab mashadir al-ashliyyah. Jadi menurut pendapat kami, hadis dari jalur Ali karamallahu wajhah bukan hanya daif,tetapi juga tidak jelas asalnya (tidak otentik).

Syarah (Penjelasan)

Dalam Hasyiyah al-Sanadiy ‘ala Ibn Majah ditegaskan bahwa Ghala’ maksudnya adalah menilai suatu harga. Lafaz فَسَعِّرْ dengan ditasydid berarti tentukanlah harga bagi kami. Dialah Allah Al-Musa’ir maksudnya adalah bahwa Allah menentukan suatu harga yang akan menjamin keadilan, tidak malah menimbulkan pertentangan seperti ketika ditetapkan oleh manusia. بِمَظْلِمَةٍ dengan lam dikasrah apa yang menuntutnya dari kezaliman ketika kebijakan menentukan harga itu dilakukan. [6]

Dalam Tuhfah al-Ahwadziy, Mubarakfuriy memberikan penjelasan bahwa غلا السعر dengan sin yang dikasrah menjelaskan kondisi harga yang melambung tinggi, kemudian para sahabat meminta agar Rasulullah saw. sebagai Al-Sulthan menetapkan harga karena penguasalah yang memiliki kewenangan dalam memegang urusan umat, termasuk urusan pasar.

Hanya saja Rasul menegaskan bahwa Allah-lah yang berwenang dalam menentukan harga pasar, bukan yang lainnya. Demikian Rasul menjelaskan sampai pada penjelasan bahwa Allah Swt. adalah Zat yang memberikan rezeki. Kebijakan mengintervensi harga akan menyebabkan kezaliman, yakni menetapkan sesuatu tidak sesuai haknya atau bukan pada tempatnya. hadis ini menjelaskan—sebagimana maknanya termaktub—atas keharaman melakukan intervensi harga. Seorang imam adalah pemegang urusan dan kemaslahatan umat, bukan kemaslahatan satu pihak, baik penjual saja maupun pembeli saja. Dari hadis ini juga memungkinkan adanya ragam ijtihad yang berbeda ketika menjelaskan apek-aspek turunannya.[7]

Demikian juga dalam kitab Syarh Sunan Abi Daud dijelaskan bahwa hadis ini dan semisalnya menegaskan bahwa Allah adalah pengatur dan pengendali. Hal inilah yang ditegaskan dalam lafaz إن الله هو المسعر القابض الباسط الرزاق. Intervensi harga dalam hal ini merupakan kezaliman, meskipun boleh jadi masyarakat memerlukan penetapan tersebut. Kekuasaan Allah ini juga dijelaskan dalam al-Qur’an surat al-Syura’ ayat 12 dan surat Al-Dzariyat ayat 58.[8]

Fikih Hadis

Berdasarkan hadis ini, mazhab Hanbali dan Syafi’i menyatakan bahwa negara tidak mempunyai hak untuk menetapkan harga.[9]

Ibnu Qudamah al-Maqdisi, salah seorang pemikir terkenal dari mazhab Hambali menulis, Imam (pemimpin/pemerintah) tidak memiliki wewenang untuk mengatur harga bagi penduduk, penduduk boleh menjual barang mereka dengan harga berapa pun yang mereka sukai. Pemikir dari mazhab al-Syafi’i juga memiliki pendapat yang sama.[10] Ibnu Qudamah dalam al-Mughni menyampaikan,

ويحرم التسعير ولو في حال الغلاء

“Dan diharamkan pematokan harga meskipun dalam kondisi inflasi tinggi.”[11]

Ibnu Qudamah mengutip hadis di atas dan memberikan dua alasan tidak memperkenankan mengatur harga. Pertama, Rasulullah tidak pernah menetapkan harga meskipun penduduk menginginkan. Bila itu dibolehkan pasti Rasulullah akan melaksanakannya. Kedua, menetapkan harga adalah suatu ketidakadilan (zulm) yang dilarang. Hal ini karena melibatkan hak milik seorang, yang di dalamnya adalah hak untuk menjual pada harga berapa pun, asal ia bersepakat dengan pembelinya.

Dari pandangan ekonomis, Ibnu Qudamah menganalisis bahwa penetapan harga juga mengindikasikan pengawasan atas harga tidak menguntungkan. Ia berpendapat bahwa penatapan harga akan mendorong harga menjadi lebih mahal. Sebab jika pedagang dari luar mendengar adanya kebijakan pengawasan harga, mereka tidak akan mau membawa barang dagangannya ke suatu wilayah di mana ia dipaksa menjual barang dagangannya di luar harga yang dia inginkan.

Para pedagang lokal yang memiliki barang dagangan, akan menyembunyikan barang dagangan. Para konsumen yang membutuhkan akan meminta barang dagangan dan membuatkan permintaan mereka tidak bisa dipuaskan, karena harganya meningkat. Harga meningkat dan kedua pihak menderita. Para penjual akan menderita karena dibatasi dari menjual barang dagangan mereka dan para pembeli menderita karena keinginan mereka tidak bisa dipenuhi. Inilah alasannya mengapa hal itu dilarang.[12]

Argumentasi itu secara sederhana dapat disimpulkan bahwa harga yang ditetapkan akan membawa akibat munculnya tujuan yang saling bertentangan. Harga yang tinggi, pada umumnya bermula dari situasi meningkatnya permintaan atau menurunnya suplai. Pengawasan harga hanya akan memperburuk situasi tersebut.

Harga yang lebih rendah akan mendorong permintaan baru atau meningkatkan permintaannya, dan akan mengecilkan hati para importir untuk mengimpor barang tersebut. Pada saat yang sama, akan mendorang produksi dalam negeri, mencari pasar luar negeri (yang tidak terawasi) atau menahan produksinya sampai pengawasan harga secara lokal itu dilarang. Akibatnya akan terjadi kekurangan suplai. Jadi tuan rumah akan dirugikan akibat kebijakan itu dan perlu membendung berbagai usaha untuk membuat regulasi harga. [MNews/Rgl]

Bersambung ke bagian 2/2

Foto sampul: iStock

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *