Penulis: Prof. Ibrahim Utsman Abu Khalil (Sudan)
Muslimah News, ANALISIS INTERNASIONAL — Selama ribuan tahun, daerah Sudan disebut sebagai “tanah emas”, khususnya di bagian selatan dan tengah gurun Nubia, di perbukitan Laut Merah, juga sebagian besar daerah Wadi Allaqi, Wadi Qabqabah, dan yang lainnya.
Kerajaan-kerajaan kuno biasa menambang di daerah ini dengan alat sederhana lantaran kondisi tanah yang tidak terlalu dalam. Nama “nuba” bagi penduduk daerah ini berarti ‘tanah emas’ dan sampai saat ini sebutan emas dalam bahasa Nubia adalah “nub”.
Daerah-daerah tersebut bukanlah satu-satunya daerah yang memiliki kandungan emas. Mayoritas daratan di Sudan pada dasarnya memang terkandung emas. Di bagian selatan ada Nil Biru; juga di Sudan bagian barat, yaitu di daerah Pegunungan Nuba, Darfur, dan khususnya daerah Kafia Kingi.
Akan tetapi, terlepas dari kekayaan emas yang sangat besar ini, pemerintah yang silih berganti memimpin di Sudan tidak pernah memikirkan untuk mengekstrak dan mengambil keuntungan darinya, hingga terjadinya peristiwa pemisahan Sudan Selatan.
Begitu juga dengan hilangnya minyak sebesar lebih dari 80% sebagai sumber anggaran pemerintah, lalu pemerintah mengalihkan perhatiannya pada tambang emas (yang dahulu dibeli dari penambang tradisional dan mengekspornya, kemudian mereka mengizinkan banyak perusahaan untuk masuk dan mengeksplorasi emas).
Sejak saat itu, mulailah terjadi pembicaraan tentang penyelundupan emas, juga konflik tentang jumlah yang diambil darinya.
Kekayaan Kaum Muslim yang Dirampas
Dewasa ini, minat media terhadap kasus pencurian emas Sudan, terutama pada Rusia, telah dimulai. The Daily Telegraph menyebutkan dalam suatu laporan pada Juni 2022 bahwa Rusia telah menyelundupkan ratusan ton emas dari Sudan pada tahun-tahun sebelumnya.
Sebagaimana dilansir dari Anadolu Agency, Menteri Kebudayaan dan Informasi Hamza Baloul mengunggah di laman Facebook-nya, mengutip dari laporan bersama yang disampaikan oleh Komisi Ekonomi PBB untuk Afrika dan Uni Afrika, “Ada defisit 13,5 miliar dolar Amerika antara data pemerintah dan negara yang telah mengimpor emas dan minyak dari Sudan selama periode 2013—2018.”
Adapun laporan oleh CNN Amerika terkait emas dari Sudan merupakan laporan yang berdampak serius. Disebutkan bahwa emas yang diselundupkan ke Rusia bernilai 13,4 miliar dolar Amerika per tahunnya melalui perusahaan-perusahaan Rusia yang bergerak di bidang penambangan emas, lewat landasan udara di padang pasir tanpa melalui prosedur resmi.
Laporan ini pun menimbulkan kemarahan di antara orang-orang yang “berduka dalam kobaran api” akibat harga-harga yang melangit, sedangkan kekayaan negara mereka dicuri atas keterlibatan pemerintah.
Dalam hal ini, Pemimpin Redaksi Surat Kabar Altayar, Profesor Osman Mirghani, menulis sebuah artikel pada Sabtu (30/07/2022). Ia menyatakan, “Jumlah yang disebutkan dalam laporan mungkin jauh lebih sedikit daripada aslinya. Akan tetapi, selama tidak ada yang bisa melihat apa yang keluar dari tanah dan kemudian terbang langsung ke luar negeri, berapa pun angka yang disebutkan, dapat dipercaya. Masalah yang paling penting adalah bagaimana bisa kekayaan yang begitu besar dapat dirampas di negara yang membutuhkan hampir setiap dolar untuk memenuhi defisit besar dalam pengeluaran yang diperlukan, seperti makanan, obat-obatan, dan untuk mendanai pelayanan sipil yang besar?”
Pemerintah berusaha mengabaikan laporan ini, padahal—sangat disayangkan—di sana telah terbukti adanya penyelundupan dan pencurian emas, meskipun jumlahnya tidak disebutkan.
Direktur Jenderal Perusahaan Sumber Daya Mineral Sudan Mubarak Ardol menjelaskan tentang penyelidikan kanal CNN Amerika tentang kolusi antara Rusia dan pimpinan militer untuk menyelundupkan sesuatu yang nilainya setara dengan miliaran dolar dalam bentuk emas, tanpa sesuatu yang lain di sebagiannya (emas murni). Jumlahnya dibesar-besarkan, bahkan seperti dibuat-buat. Namun, ia tidak menyangkal tentang yang disebutkan dalam laporan tentang pencurian emas melalui padang pasir dengan pesawat Rusia. Akan tetapi, ia berbicara bahwasanya angka-angka itu tidak akurat dan dibesar-besarkan.
Yang lebih buruk adalah pemerintah malah memerangi para pemuda Sudan yang mata pencariannya telah dipersempit sehingga mereka pergi dengan ribuan orang untuk mempersiapkan penambangan di daerah emas. Akan tetapi, mereka justru terusir dari tambang tersebut karena telah diberikan pada perusahaan-perusahaan yang menjarah emas di Sudan. Dapat dipastikan bahwa tindakan keterlaluan ini merupakan gambaran sistem yang diterapkan saat ini.
CEO Canadian Orca Gold Richard Clarke mengatakan, “Salah satu di antara faktor pendorong mata pencarian yang dipersempit adalah pemerintah Sudan berusaha menepati apa yang telah dijanjikannya, yaitu membersihkan lahan tambang dari segala bentuk penambangan membabi buta yang banyak datang secara tiba-tiba. Selama tiga bulan terakhir, pemerintah telah mampu mengosongkan ribuan penambang dari lahan tambang tersebut tanpa adanya kecelakaan atau bentrokan.” (Tribun Sudan, 23/07/2022).
Milik Kaum Muslim
Emas yang ditemukan di sebagian besar daerah di Sudan dianggap sebagai mineral yang tidak terhitung karena jumlahnya yang tidak terbatas. Tersebab itulah ia menjadi kepemilikan umum milik seluruh kaum muslim yang tidak boleh digunakan hanya untuk individu tertentu. Tidak boleh pula memberikan hak istimewa untuk mengelolanya hanya kepada perusahaan tertentu, seperti terjadi di Sudan saat ini.
Akan tetapi, wajib menjadi milik umum untuk seluruh kaum muslim; yang diekstraksi, dimurnikan, dilebur, dan dijual oleh negara (sebagai wakil dari kaum muslim) yang kemudian keuntungannya ditaruh di baitulmal untuk memenuhi kepentingan rakyat agar tidak tersandera oleh musuh Islam—yang saat ini umat meminjam uang dari mereka—sebagaimana terjadi di negeri kita kini.
Dalil dari yang telah kami sebutkan di atas (bahwa emas dengan jumlah tidak terbatas dianggap sebagai kepemilikan umum) adalah apa yang telah diriwayatkan dari Amr bin Yahya bin Qais al-Mazni, dari ayahnya, dari Abyadh bin Hamal berkata, “Aku meminta kepada Rasulullah saw. agar memberikan tambang garam di Ma’rib kepadaku, maka Rasulullah pun memberikannya. Kemudian diberitahukan (kepada Rasul), ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya itu adalah air yang mengalir (al-maa’ al-‘idd).’ Kemudian Rasulullah saw. bersabda, ‘Maka tidak ada izin (baginya).'” (HR An-Nasai)
Yang dimaksud “al-maa’ al ‘idd” adalah air yang tidak terputus (air mengalir/sumber air). Disebutkan air asin semimineral karena tidak terputus (terus mengalir). Yang dimaksud di sini bukanlah garam, melainkan air mineral, dengan bukti yang telah diketahuinya bahwa larangannya tidak berhenti, meskipun ia mengetahui bahwa itu adalah garam dan saya telah menyatakannya dari awal, maka sebab larangan ini adalah air mineral yang tidak terputus (air mengalir).
Abu Ubaid berkata, “Ketika telah dijelaskan kepada Nabi saw. bahwa itu adalah sumber air, beliau mengambil kembali darinya karena telah ditetapkan dalam sunah Rasulullah saw. bahwa manusia berserikat dalam padang rumput, api, dan air. Maka beliau tidak menyukai untuk memberikannya kepada seorang individu tertentu.”
Khatimah
Hukum ini dan hukum syarak lainnyalah yang akan mewujudkan kehidupan mulia bagi umat dan akan menjaga kekayaan dan kuantitasnya untuk maslahat umat, bukan terampas oleh para musuh.
Ini tidak akan terjadi kecuali berada dalam naungan Daulah Islam, Khilafah Rasyidah yang sesuai dengan metode kenabian yang menjadi keharusan (untuk mewujudkannya) pada masa ketiadaannya ini.
Merupakan suatu kewajiban bagi umat untuk berusaha mewujudkannya demi mengharap rida Allah dan menjaga umat Islam dari musuh-musuh yang ingin menjarah kekayaan umat. [MNews/Gz]
Sumber artikel: Media Muslim Timur Tengah
Foto sampul: TRT World
