Keyakinan pada kadar bahwa Allah Mahatahu apa pun yang telah, sedang, dan akan terjadi, pada waktu yang sama, siapa pun tidak ada yang mengetahui apa yang akan terjadi terhadap dirinya dan usahanya, maka keyakinan ini justru akan mendorong dan membakar semangatnya untuk terus menerus berusaha tanpa dibayangi perasaan takut gagal, putus asa, dan frustrasi.
Penulis: Ustaz Hafidz Abdurrahman
Muslimah News, FIKRUL ISLAM – Lafaz “qadar” mempunyai makna bahasa, makna tersebut kemudian digunakan oleh Al-Qur’an. Makna yang digunakan oleh Al-Qur’an tersebut kemudian digunakan oleh hadis sehingga tidak ada perbedaan antara makna Al-Qur’an dengan hadis.
Makna-makna lafaz ini menggunakan makna bahasa sehingga akal tidak mempunyai ruang untuk menentukan maknanya. Jika makna syarak tidak dinyatakan di dalamnya, baik dalam Al-Qur’an maupun Al-Hadis selain makna-makna tersebut, tidak dapat dikatakan bahwa makna yang digunakan di atas adalah makna syarak.
Karena itu, makna-makna yang ada dalam ayat Al-Qur’an dan hadis Nabi saw. di atas berbeda dengan makna kadar yang diperdebatkan oleh kalangan ahli kalam. Makna-makna yang dimaksud dalam Al-Hadis adalah ketentuan Allah, atau catatan Allah yang terdapat di Lawh al-Mahfudh. Lafaz “qadar” tidak terkait sedikit pun dengan kadar yang diperdebatkan oleh kalangan ahli kalam, yaitu “manusia melakukan aktivitasnya secara terpaksa” atau “keputusan yang menyeluruh dalam perkara global dan perincian-perinciannya” atau “rahasia Allah”.
Mengenai hadis yang diriwayatkan Ath-Thabrani dengan sanad hasan dari Ibn Mas’ud,
إِذَا ذُكَرَ الْقَدَرُ فَأَمْسِكُوْا
“Apabila ilmu Allah dan ketentuan-Nya pada benda telah disebutkan, maka tahanlah dirimu (untuk tidak melibatkan diri di dalamnya).”
Sebab makna “ketentuan Allah pada benda” itu berarti “Dia telah mencatatnya di Lawh al-Mahfudh“. Ini artinya bahwa Dia Maha Mengetahui. Sebab lafaz, “Katabaha Fi Lawh aI-Mahfudh” merupakan kiasan (kinayah) yang artinya “Ilmu Allah Swt.”.
Sedangkan Allah Mahatahu semuanya adalah bagian dari sifat Allah yang wajib diyakini, yaitu sifat Al-‘Alim (Mahatahu). Sedangkan sifat Mahatahu itu bermakna bahwa Allah Mahatahu segala sesuatu yang telah, sedang, dan akan terjadi sehingga tidak satu pun benda, kejadian atau apa pun yang terjadi di langit dan bumi kecuali semuanya diketahui oleh Allah.
Dengan demikian, makna hadis di atas adalah, “Apabila telah disebutkan bahwa Allah telah memutuskan benda dan Maha Mengetahuinya, artinya Dia telah mencatat semuanya di Lawh aI-Mahfudh, maka kalian janganlah terlibat untuk membicarakannya, sebaliknya tahan dan terimalah (apa adanya).”
Tidak ada satu pun ayat atau hadis yang menjelaskan bahwa Mahatahu segala sesuatu berarti apa saja yang ada di langit dan di bumi semuanya dipaksa oleh ilmu-Nya. Tidak ada satulafaz pun yang bisa menunjukkan konotasi makna seperti ini. Sebab, lafaz qadar dalam arti ilm tersebut tidak satu pun yang bermakna “manusia melakukan aktivitas karena dipaksa” atau “keputusan yang menyeluruh dalam perkara global dan perincian-perinciannya” serta “rahasia Allah”.
Oleh karena itu, tidak layak mengatakan bahwa manusia dipaksa melakukan perbuatannya dengan alasan ilmu Allah meliputi segalanya, termasuk memaksa perbuatan manusia. Demikian juga, ketika ilmu Allah Swt. Maha Tahu bahwa masalah yang akan terjadi adalah begini, bukan berarti dalam merealisasikan perbuatan tersebut tunduk kepada ilmu-Nya, lalu tidak perlu melakukan usaha apa-apa. Sebab, meskipun ilmu-Nya Maha Mengetahui segalanya, termasuk perbuatan yang telah, sedang, dan akan terjadi adalah begini dan begini, tetapi ilmu Allah tersebut tidak pernah diberitahukan pada siapa pun, sehingga semua orang mampu mengetahuinya, bahwa akan terjadi begini.
Oleh karena itu, tidak layak seseorang, karena alasan tunduk pada ilmu Allah, kemudian tidak mau berusaha. Jika ini terjadi, tentu karena pemahamannya mengenai ilmu Allah tersebut salah, bisa jadi orang tersebut telah dirasuki pemikiran Qadriyah Ghaybiyah (kepasrahan kepada kekuatan gaib).
Akibatnya orang tersebut tidak mau berusaha, menyerah, putus asa, tidak mempunyai semangat, dan frustrasi. Pemikiran ini bukan pemikiran Islam, tetapi telah meracuni masyarakat kaum muslimin. Sebab mereka membayangkan hidup mereka seperti boneka dan robot yang tunduk kepada zat yang mengendalikannya. Inilah pemahaman fatalisme.
Sebaliknya, keyakinan pada kadar, bahwa Allah Mahatahu apa yang telah, sedang, dan akan terjadi, pada waktu yang sama, siapa pun tidak ada yang mengetahui apa yang akan terjadi terhadap dirinya dan usahanya, maka keyakinan ini justru akan mendorong dan membakar semangatnya untuk terus menerus berusaha tanpa dibayangi perasaan takut gagal, putus asa, dan frustrasi.
Seorang laki-laki datang kepada Nabi saw. dan bertanya,
أَلَ نَتّكِلُ يَارَسُوْلَ الِ؟ قَالَ: لَ، اِعْمَلُوْا فَكُلّ مُسَـيّرٌ
“Apakah kita tidak perlu tunduk begitu saja wahai Rasulullah?’’ Beliau nenjawab, “Tidak, berbuatlah. Sebab semuanya mengikuti aturan.” (Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib).
Jadi, dengan meyakini kadar, seseorang tidak berarti tunduk begitu saja, tanpa mengusahakan hukum sebab akibat (kausalitas) dan faktor-faktor yang menentukan keberhasilan usaha. Karena ilmu Allah tersebut tidak ditunjukkan pada siapa pun. Lantas, atas dasar apa seseorang harus menyerah begitu saja?
Dari sinilah, kebanyakan orang yang bertawakal kemudian tidak mau lagi berusaha, karena telah menyerah kepada ilmu-Nya sehingga hanya menunggu hasil, tanpa ada usaha untuk melakukan hukum kausalitas sampai tujuannya terealisasi. Jelas ini merupakan kesalahan. [MNews/Rgl]
Sumber: Hafidz Abdurrahman, Islam Politik & Spiritual
