[Fikrul Islam] Metode Memahami Syariat Islam

[Fikrul Islam] Metode Memahami Syariat Islam

Penulis: Ahmad Mahmud

Muslimah News, FIKRUL ISLAM – Sesungguhnya aktivitas jemaah atau partai Islam dalam menjalankan amar makruf nahi mungkar dalam rangka menegakkan agama harus berlandaskan pada pengetahuan mengenai syariat yang diperlukan. Alasannya, bahwa tidak ada amal sebelum ada ilmu, dan tidak ada ibadah kepada Allah kecuali dengan ilmu yang dibarengi dengan niat ikhlas hanya untuk-Nya.

Jika demikian halnya, lalu ilmu seperti apa yang dituntut oleh syariat yang harus dimiliki oleh jemaah, dan tsaqafah apa yang wajib dipelajari serta diadopsi oleh para anggotanya sebagai bahan untuk mempersiapkan umat?

Berdasarkan pada ilmu yang harus dimiliki oleh jemaah dan keterikatan jemaah dengan ilmu tersebut, sebagaimana tuntutan syariat, dilangsungkanlah aktivitasamar makruf nahi mungkar oleh jemaah atau partai ini. Jika jemaah/partai Islam melanggar apa yang secara syar’i dituntut untuk dilakukan, ia harus dinasihati. Jika menyeleweng, harus diluruskan.

Nasihat ini harus dilakukan kepada jemaah/partai Islam seperti halnya dilakukan kepada selainnya. Seluruh perkara harus terikat dengan syariat Islam dan mengikuti nas-nas yang ada, tidak boleh ada pelanggaran, sementara nasihat mesti disampaikan semuanya.

Yang layak untuk dibicarakan lebih dahulu dalam masalah ini adalah bahwa ada metode yang sudah baku dalam proses penggalian (istinbat) seluruh hukum-hukum syariat, baik yang berkaitan dengan upaya mengemban dakwah, ibadah, muamalah, uqubat atau pidana, math’umat atau makanan, malbusat atau pakaian, maupun akhlak.

Metode penggalian hukum-hukum syariat yang baku ini merupakan sesuatu yang inheren dengan Islam dan wataknya, bukan hasil dari kejeniusan dan kecerdasan kaum muslim. Hal ini karena akidah Islam telah menetapkan kepada seorang muslim agar tidak mengambil hukum, meskipun hanya satu hukum, di luar hukum syariat dan agar pengambilan hukum yang dilakukan sesuai dengan apa yang telah ditentukan oleh nas yang ada.

Oleh karena itu, dibutuhkan adanya metode yang bisa menjaga visi semacam ini. Caranya adalah dengan membatasi pemahamannya agar selalu berada di dalam koridor wahyu semata, serta dengan mengintegrasikan sekaligus menyempurnakan pandangan terhadap akidah Islam dengan pandangan terhadap fikih dan segala aturannya.

Metode ijtihad yang baku ini sangat penting sehingga menduduki jajaran pertama tsaqafah Islam yang harus dimiliki oleh jemaah atau partai Islam. Dengan metode inilah dihasilkan proses penggalian hukum-hukum syariat. Metode penggalian (istinbat) hukum yang benar akan menghasilkan hukum-hukum syariat yang benar pula, tentu berdasarkan persangkaan yang paling kuat (ghalabah azh-zhann).

Sebaliknya, setiap pendapat yang tidak dihasilkan berdasarkan metode penggalian hukum yang sesuai dengan syariat tidak dianggap sebagai hukum syariat, meskipun, secara zalim, acapkali dikatakan syar’i. Alasannya, yang menjadi standar di sini bukan nama, tetapi musamma (realitas atau substansinya). Jadi, metode ini bersifat mengikat.

Lebih dari kemarin, sekarang kita lebih membutuhkan untuk mengikuti metode ijtihad yang akan mencegah kaum muslim dari keterpengaruhan oleh pemikiran barat dan metode penggalian hukumnya. Pasalnya, keterpengaruhan oleh pemikiran dan metode barat ini merupakan penyakit modern yang menimpa sebagian besar orang yang bergelar ulama. Akibatnya, ijtihad dan fatwa mereka terlepas dari aturan-aturan Islam yang baku, yakni mengikuti hawa nafsu Barat dan tidak mengikuti petunjuk Allah.

Walhasil, seorang muslim harus selalu merujuk pada syariat. Konsekuensinya, ia harus memiliki metode baku dalam berijtihad. Metode ijtihad harus sama dengan seluruh kaum muslim, meskipun hasil ijtihad mereka boleh jadi saling berbeda.

Pada bagian ini, kami akan memaparkan metode baku dalam berijtihad ini, meskipun secara umum. Metode ini adalah metode yang biasa digunakan oleh para ulama salaf yang karenanya harus diikuti oleh para ulama sekarang dan generasi sesudah mereka sampai hari kiamat. [MNews/Rgl]

Sumber: Ahmad Mahmud, Dakwah Islam

Foto sampul: iStock

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *