Khalifah Harun ar-Rasyid, Kepala Negara yang Berhasil Membuat Negara Kaya dan Rakyat Sejahtera

Khalifah Harun ar-Rasyid, Kepala Negara yang Berhasil Membuat Negara Kaya dan Rakyat Sejahtera

Penulis: Nabila Ummu Anas

Muslimah News, KISAH INSPIRATIF — Ketika syariat Islam tidak hanya hadir dalam diri individu, tetapi juga diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, rakyat akan merasakan kemaslahatan, jauh dari kesulitan, apalagi kesengsaraan. Allah Sang Pencipta manusia yang menurunkan Islam melalui utusan-Nya telah menjanjikan keberkahan itu.

Allah Swt. berfirman, “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS Al-A’raf: 96).

Suatu masa ketika syariat Islam ditegakkan oleh negara adalah pada masa Kekhalifahan Harun ar-Rasyid. Saat ia menjadi khalifah, rakyat merasakan kemakmuran yang merata, baik di pusat ibu kota maupun di daerah. Baghdad mencapai puncak kejayaan dan kegemilangannya pada saat itu.

Rakyat Sejahtera

Khalifah Harun ar-Rasyid dan para pejabat kekhalifahan berupaya keras mempersembahkan yang terbaik selama masa pemerintahannya.

Dari segi kekayaan negara, banyak pemasukan dari sumber daya alam. Sebagian pakar sejarah menakar kekayaan Kekhalifahan Harun ar-Rasyid di Baghdad mencapai 400 juta dirham. Semua kekayaan itu masuk ke baitulmal dan dijaga oleh khalifah.

Kekayaan baitulmal didistribusikan untuk gaji para pejabat dan pegawai negara, sedangkan sisanya didistribusikan dalam kebijakan-kebijakan penting berdasarkan pertimbangan khalifah.

Para pejabat tinggi, tokoh-tokoh pemerintahan, komandan militer, dan pemimpin daerah juga mengikuti kebijakan Khalifah Harun ar-Rasyid ini. Kekayaan yang besar dan melimpah tersebut banyak dimanfaatkan masyarakat sehingga perdagangan menggeliat dan semua kebutuhan hidup rakyat terpenuhi. Kesejahteraan dan kemakmuran makin meluas.

Kekayaan masyarakat makin bertambah seiring perkembangan wilayahnya. Makin meluas wilayah kekuasaan negara, bertambah pula pemasukan baitulmal, baik berupa ganimah, fai, kharaj, dan jizyah.

Khalifah Harun ar-Rasyid berkomitmen menerapkan kebijakan di bidang ekonomi sesuai tuntunan syariat. Seluruh rakyat pun terpenuhi kebutuhan hidupnya. Bahkan, mereka merasakan kemakmuran dan kesejahteraan. Baitulmal benar-benar difungsikan sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah saw. dan khulafaurasyidin.

Hal ini dilakukan oleh Khalifah Harun ar-Rasyid agar tidak terjadi kesewenang-wenangan terhadap rakyat, termasuk terhadap para pejabatnya. Kebijaksanaan ini meminimalkan, bahkan menghilangkan kesempatan orang untuk melakukan tindak kejahatan termasuk merampas harta orang lain, korupsi, atau mengambil sesuatu yang bukan menjadi haknya. Jaminan kesejahteraan pun dapat dirasakan oleh seluruh warga negara.

Kitab Al-Kharaj Abu Yusuf Menjadi Rujukan

Pada masa Kekhalifahan Harun ar-Rasyid, ada Abu Yusuf Ya’qub bin Ibrahim al-Anshari yang diangkat oleh khalifah sebagai hakim agung. Khalifah meminta Abu Yusuf membahas keuangan negara, serta menjawab pertanyaan-pertanyaan terkait sumber pemasukan baitulmal dan cara pengelolaannya.

Abu Yusuf memenuhi permintaan Khalifah Harun ar-Rasyid. Ia menuliskannya dalam sebuah kitab yang dikenal sebagai kitab Al-Kharaj. Kitab ini menjadi rujukan khalifah dalam berbagai kebijakan ekonomi yang dijalankan di dalam negara.

Khalifah Harun ar-Rasyid menghendaki agar sumber pemasukan baitulmal sesuai aturan syariat. Khalifah senang menertibkan kharaj dan beberapa sumber pendapatan negara lainnya untuk mengisi baitulmal.

Abu Yusuf pun senantiasa mengingatkan para pemimpin berkaitan dengan kekayaan negara. Ia juga menyeru mereka untuk menegakkan keadilan dengan harta tersebut, serta bersegera menerapkan dan melaksanakan kebenaran dalam pengelolaan harta baitulmal. Ia juga menjelaskan cara pelaksanaannya agar selamat di hadapan Allah yang Maha Agung. Ini akan menjadi jaminan kesejahteraan, serta terpenuhinya hak-hak rakyat.

Kekayaan Negara untuk Kemaslahatan Islam dan Kaum Muslim

Kebijakan ini dilakukan oleh Khalifah Harun ar-Rasyid agar tidak terjadi kesewenang-wenangan terhadap rakyat. Kesewenangan tersebut dapat meningkatkan tindak kejahatan di masyarakat karena faktor kemiskinan. Baitulmal pun tetap eksis dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya merealisasikan kemaslahatan rakyat dan daerah-daerah perbatasan.

Berikut ini tiga hal penting dari kitab Al-Kharaj yang menjadi kebijakan ekonomi Harun ar-Rasyid. Pertama, penjelasan mengenai sumber-sumber pendapatan baitulmal yang beragam berdasarkan aturan syariat dan pendistribusiannya. Kedua, penjelasan mengenai tata cara yang ideal dalam menarik kharaj dan harta benda tersebut. Ketiga, penjelasan mengenai beberapa kewajiban yang harus ditunaikan baitulmal, tetapi banyak diabaikan para pemimpin karena mereka enggan melaksanakannya.

Menurut kitab Al-Kharaj, sumber pendapatan baitulmal berdasarkan pendistribusiannya terdiri dari tiga bagian penting, yaitu seperlima ganimah, kharaj, dan zakat.

Ganimah atau harta rampasan perang adalah semua harta benda yang diperoleh umat Islam dari pasukan musuh dan orang-orang musyrik. Ganimah dapat berupa berbagai jenis harta, seperti persenjataan, kuda, barang-barang logistik yang dibawa pasukan musuh, dll. Abu Yusuf juga memasukkan jenis barang tambang yang diperoleh umat Islam dari musuh, baik sedikit maupun banyak. Ini termasuk emas dan perak yang tersembunyi di dalam perut bumi yang ada di wilayah musuh.

Menurut Abu Yusuf, seperlima ganimah menjadi hak khalifah, sedangkan empat perlimanya dibagikan kepada mereka yang terlibat dalam peperangan sehingga mereka bisa mendapatkan ganimah tersebut.

Sumber pendapatan kedua Kekhalifahan Bani Abbasiyah di Baghdad adalah kharaj. Kharaj mencakup tiga hal pokok, yaitu tanah yang terkena kharaj, upeti jiwa penduduk kafir zimi, serta pungutan sepersepuluh oleh petugas pemungut cukai terhadap para saudagar dari warga kafir zimi dan kafir harbi yang meminta suaka dan jaminan perlindungan keamanan.

Khalifah Harun ar-Rasyid mengikuti kebijakan Umar bin Khaththab ra. dalam mengelola pendapatan yang kedua ini. Makin gencar peperangan dan penaklukan yang dilakukan kaum muslim, wilayah kekuasaan khilafah islamiyah makin luas, serta pendapatan baitulmal dari ganimah dan kharaj pun makin bertambah. Ini termasuk upeti dari warga kafir zimi yang dikenal dengan nama jizyah.

Pendapatan ketiga berupa zakat merupakan kewajiban bagi kaum muslim yang mampu. Harta zakat ditarik oleh baitulmal setiap tahun, baik zakat pertanian, zakat peternakan, zakat perniagaan, zakat fitrah, maupun zakat harta tabungan (simpanan). Dana zakat dikeluarkan kepada delapan golongan yang berhak menerimanya. Tidak ada dana zakat yang disalurkan, kecuali kepada delapan golongan tersebut.

Pengaturan penyaluran zakat ini sesuai dengan firman Allah Swt., “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk fisabilillah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” (QS At-Taubah: 60). Dengan demikian, kesejahteraan dan keamanan dapat dirasakan oleh seluruh warga negara, baik muslim maupun kafir zimi. [MNews/YG]

Sumber:

Bangkit dan Runtuhnya Khilafah Bani Abbasiyah, Puncak Keemasan dan Kejayaan Kekhilafahan Islam, Syekh Muhammad al-Khudari, Pustaka al-Kautsar

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *