Muslimah News, FOKUS — Situasi ekonomi global, pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar, serta ancaman kekeringan akibat el nino membawa dampak besar terhadap petani dan produksi pertanian. Mereka merasakan kenaikan biaya produksi akibat melambungnya harga-harga bahan bakar, bibit, sampai pestisida. Sementara itu, hasil panen yang diperoleh tetap sama dibandingkan dengan musim tanam pada periode yang sama sebelumnya.
Memasuki musim kemarau dan ancaman kekeringan akibat el nino, situasinya membuat mereka makin terdesak. Puncak musim kemarau berdasarkan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) diprediksi terjadi pada Agustus 2026 dengan 445 zona musim yang mengalami musim kemarau. Namun, pada Mei—Juni ini, sebagian besar wilayah Sumatra, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, dan Papua merasakan lebih dahulu dampaknya.
Menurut prediks Badan Meteorologi Australia (BoM), kondisi saat ini menunjukkan kemungkinan el nino yang sangat kuat akan berkembang pada akhir tahun. Beberapa data prakiraan bahkan menunjukkan kenaikan suhu dapat melampaui 3°C. Temuan ini melampaui catatan pada 1877 saat kenaikan suhunya mencapai 2,7°C. Pada masa itu, el nino berlangsung sekitar 18 bulan dan memicu kekeringan ekstrem dan kelaparan luas di Asia, Brasil, dan Afrika yang menewaskan jutaan orang, sekaligus menghasilkan banjir parah di wilayah lain seperti Peru. (BBC, 22-5-2026).
Situasi Tidak Baik-Baik Saja
El Nino sangat kuat terakhir terjadi pada 2015—2016, sedangkan el nino pada 2023—2024 disebut sebagai tahun terpanas dalam catatan. Profesor pakar risiko iklim dan ketahanan di University of Reading Liz Stephens berkata bahwa kemungkinan suhu global akan memecahkan rekor tahun depan. Ia juga memprediksi ada kemungkinan terjadinya kekeringan dan kebakaran hutan di beberapa bagian Australia, Indonesia, dan utara Amerika Selatan yang menyebabkan penurunan produksi pertanian dan stok pangan global.
Tidak pelak, ketahanan pangan adalah PR berikutnya. Dekan Fakultas Pertanian IPB Suryo Wiyono menyoroti strategi ketahanan pangan tidak cukup hanya dengan membuka lahan baru, sebab cetak sawah hari ini bukan berarti besok langsung produktif. Membentuk ekosistem sawah tentu membutuhkan waktu bertahun-tahun.
Selain itu, perihal kenaikan biaya produksi terutama pada pengadaan pupuk, Indonesia masih sangat bergantung pada energi fosil dan impor bahan baku. Jika harga Liquefied Natural Gas (LNG) internasional naik, biaya pupuk pasti ikut terdongkrak. Ini karena LNG menyumbang sekitar 70—80% dari total biaya produksi pupuk berbasis nitrogen seperti urea.
Gas alam berfungsi sebagai bahan baku utama sekaligus sumber energi untuk memproses unsur hara tersebut. Lonjakan harga LNG internasional akan langsung melipatgandakan biaya operasional dan harga jual pupuk. Meski pemerintah telah memberlakukan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk menekan biaya produksi dalam negeri, gejolak harga energi dan LNG di pasar internasional tetap menjadi penentu utama pergerakan harga pupuk nonsubsidi dan beban anggaran subsidi negara.
Pasalnya, transaksi perdagangan LNG di pasar internasional selalu menggunakan dolar AS. Jika Indonesia meningkatkan volume impor LNG, pemerintah atau korporasi domestik harus menukarkan rupiah dalam jumlah besar ke dolar AS secara masif. Tingginya permintaan dolar AS ini secara otomatis menekan dan melemahkan nilai tukar rupiah.
Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira mengatakan, subsidi pupuk yang mencapai sekitar Rp46 triliun per tahun belum cukup melindungi petani dari gejolak harga energi dunia. Oleh sebab itu, jika subsidi pupuk dilepas mendadak, petani akan sangat terdampak karena belum ada alternatif yang benar-benar dibangun. Lebih buruk lagi, Indonesia bisa menghadapi perfect storm karena krisis energi bertemu dengan krisis pangan dan tekanan ekonomi sekaligus.
Penumpukan masalah ini menunjukkan bahwa situasi sedang tidak baik-baik saja sehingga pemerintah perlu waspada dan menyiapkan mitigasi yang tepat sasaran. Namun, melihat rekam jejak penguasa dalam mengambil kebijakan, apakah mitigasi itu dapat terwujud sepenuhnya? Selama ini banyak persoalan yang seharusnya ditangani melalui kebijakan strategis justru hanya diurus pada tataran teknis. Sebaliknya, hal-hal yang semestinya cukup diselesaikan dengan langkah teknis malah diprioritaskan seolah-olah sebagai kebijakan strategis.
Pertanian, Sektor Strategis Bernasib Miris
Pertanian merupakan sektor strategis karena menjadi fondasi utama ketahanan sekaligus kedaulatan pangan nasional. Peran ini tecermin dalam upaya memastikan ketersediaan pasokan bagi masyarakat serta mengurangi ketergantungan pada impor. Lebih dari sekadar penyedia kebutuhan pokok, pertanian juga berfungsi sebagai penopang vital pertumbuhan ekonomi, penyedia lapangan kerja bagi mayoritas penduduk, dan pemasok bahan baku krusial bagi industri.
Sektor pertanian juga menjadi kontributor terbesar ketiga bagi Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia setelah industri pengolahan serta perdagangan, yakni mencapai 12,67%. Peran sentral ini didorong oleh peningkatan produksi tanaman pangan, seperti padi dan jagung, menjadikan pertanian sebagai penopang utama ketahanan pangan dan penggerak ekonomi daerah.
Namun, sektor pertanian nasional juga bukan tanpa masalah. Kelestarian pertanian saat ini sangat terancam oleh kombinasi perubahan iklim global, alih fungsi lahan secara masif, degradasi kesuburan tanah, hingga masalah sosial-ekonomi seperti rendahnya minat generasi muda untuk bertani.
Selain itu, ada pula urbanisasi yang mengancam kelestarian pertanian karena memicu alih fungsi lahan subur menjadi area terbangun, menyebabkan krisis tenaga kerja produktif di pedesaan, dan mengancam regenerasi petani muda. Hal ini secara drastis menurunkan kapasitas produksi pangan nasional dan ketahanan ekonomi perdesaan.
Semua ini menjadi bukti bahwa pengelolaan pertanian harus integral dan sistemis karena mencakup berbagai aspek, mulai dari sains, teknologi, hingga sosial dan ekonomi. Pemerintah memang sudah melakukan banyak upaya untuk mendukung dan mengoptimalkan sektor pertanian, yaitu dengan terus memperkuat berbagai kebijakan, seperti optimalisasi lahan, perbaikan sistem irigasi, dan penyederhanaan tata kelola pupuk bersubsidi.
Hanya saja, semua upaya itu belum cukup memadai, apalagi terkait perlunya mitigasi saat terjadi krisis atau ancaman geopolitik global. Pada sektor hulu, jaminan pemerintah terhadap petani belum sepenuhnya mampu menjadi perisai saat terjadi krisis global. Megaproyek food estate pun nyatanya tidak melibatkan para petani, melainkan oligarki.
Sedangkan pada sektor hilir, upaya swasembada tidak diimbangi dengan distribusi yang tepat sasaran. Surplus hasil pertanian justru diekspor, padahal akses, kebutuhan, dan kecukupan pangan nasional masih belum terpenuhi. Terlebih, fenomena meningkatnya angka kemiskinan yang bersamaan dengan kenaikan harga bahan pangan membuat rakyat makin kesulitan memenuhi kebutuhan pokok.
Lebih miris lagi, kebijakan pemerintah justru tidak berpihak kepada petani. Logika kapitalistik dalam mengelola sektor pertanian membuat pemerintah kerap melakukan impor komoditas pertanian sehingga membuat produk petani lokal kalah bersaing dengan produk impor. Realisasi impor ini sejatinya demi keuntungan segelintir oknum penguasa dan pengusaha yang mendukungnya. Demikian halnya perihal lahan dan konflik agraria. Banyak lahan yang begitu mudah dikuasai segelintir korporasi, sedangkan lahan pertanian rakyat makin sempit karena alih fungsi.
Semua ini makin menegaskan bahwa kehadiran negara begitu minim secara politik untuk melindungi para petani dan sektor pertanian secara umum, alih-alih melakukan mitigasi serta melindungi mereka dari dampak el nino dan pelemahan rupiah. Sungguh, negara sekuler kapitalis tidak berperan sebagai raa’in (pengurus, pemelihara) dan junnah (perisai, pelindung) untuk rakyatnya.
Politik Ekonomi Islam Penyangga Pertanian Khilafah
Di dalam Islam, pertanian adalah salah satu sektor ekonomi strategis yang sangat diperhatikan oleh negara. Khilafah adalah negara berideologi Islam dengan visi strategis sebagai negara mandiri, berdaulat, dan tidak tergantung pada negara lain, termasuk soal impor pangan. Penguasa di dalam sistem Islam berperan penuh sebagai raa’in dan junnah, sehingga pengaturan dan pengelolaan pertanian dilakukan dengan serius mulai dari hulu hingga hilir.
Rasulullah saw. bersabda di dalam hadis,
الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam (khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR Bukhari).
Juga di dalam hadis,
إِنَّمَا الإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ
“Sungguh imam (khalifah) adalah perisai. Orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung dengan dirinya.” (HR Muslim).
Penguasa Islam (khalifah) akan menerapkan politik ekonomi Islam untuk mengatur pemenuhan seluruh kebutuhan rakyat, terutama kebutuhan primer berupa sandang, pangan, dan papan. Sebagai kunci pemenuhan kebutuhan pangan, pertanian akan dikelola tanpa berbasis impor.
Syekh Abdurrahman al-Maliki menjelaskan di dalam kitab As-Siyasatu al-Iqtishadiyatu al-Mutsla (Politik Ekonomi Islam) bahwa jaminan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan primer individu per individu merupakan perkara fundamental dalam sistem politik ekonomi Islam. Kebutuhan-kebutuhan primer ini merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh negara.
Politik ekonomi Islam diterapkan oleh Khilafah sebagai mekanisme yang menjamin pemenuhan kebutuhan-kebutuhan primer individu per individu secara menyeluruh, dan membantu tiap-tiap individu di antara mereka dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai kadar kemampuannya. Politik ekonomi Islam mewujudkan pembangunan yang merata di desa maupun di kota sebagai realisasi jaminan pemenuhan kebutuhan tiap warga. Di mana pun ada orang, akan dilakukan pembangunan ekonomi untuk melayani kebutuhannya. Dengan demikian, jaminan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan primer merupakan politik ekonomi Islam.
Di dalam kitab yang sama, Syekh Abdurrahman al-Maliki juga menjelaskan seputar ekonomi pertanian, bahwa proyek-proyek pertanian dilaksanakan menurut hukum-hukum syarak yang terkait dengan tanah sehingga proyek-proyek untuk produksi pertanian berstatus sebagai kepemilikan individu, bukan kepemilikan negara. Namun, pada saat yang sama, negara bertanggung jawab untuk memberikan harta kepada orang yang tidak mampu di antara para petani sebagai subsidi bagi mereka.
Pada dasarnya, politik pertanian dijalankan untuk meningkatkan produksi pertanian, yakni dengan menempuh dua jalan, yakni intensifikasi dan ekstensifikasi pertanian. Dengan kedua hal ini, akan tercapai peningkatan produksi pertanian, dan akan terealisasi tujuan pokok dalam politik pertanian.
Wujud intensifikasi misalnya dengan melakukan berbagai usaha untuk meningkatkan produksi tanah. Intensifikasi pertanian dilakukan dengan menggunakan obat-obatan, penyebarluasan teknik-teknik modern di kalangan para petani, dan membantu pengadaan benih serta budidayanya.
Negara memberikan modal yang diperlukan bagi yang tidak mampu sebagai hibah, bukan sebagai utang, supaya mereka dapat membeli segala sesuatu yang mereka butuhkan, seperti peralatan, benih, dan obat-obatan untuk meningkatkan produksi, serta mendorong mereka yang mampu agar membeli semua itu dengan dorongan yang efektif dan efisien.
Adapun ekstensifikasi adalah penambahan luas area yang akan ditanami. Ekstensifikasi pertanian dilakukan dengan mendorong untuk menghidupkan tanah mati dan memagarinya. Juga pemberian tanah secara cuma-cuma oleh negara kepada mereka yang mampu bertani yang tidak memiliki tanah, mereka yang memiliki area tanah sempit, dan termasuk tanah yang berada di bawah kekuasaan negara. Negara akan mengambil tanah dari tiap-tiap warga yang menelantarkan tanahnya selama tiga tahun berturut-turut, untuk selanjutnya memberikannya kepada individu warga yang mampu mengolahnya. Ini sebagaimana hadis Rasulullah saw.,
مَنْ أَحْيَى أَرْضًا مَيْتَةً فَهِيَ لَهُ
“Siapa saja yang menghidupkan tanah mati maka tanah itu menjadi miliknya.” (HR Tirmidzi dan Abu Dawud).
Khilafah akan memfasilitasi beragam riset dan inovasi pertanian demi meningkatkan produktivitas pertanian di dalam negeri. Hal ini termasuk perlunya riset mengenai penemuan pupuk alternatif dengan bahan baku alternatif sehingga tidak harus mengandalkan bahan baku impor untuk memproduksi pupuk dan memenuhi kebutuhan pupuk dalam negeri.
Tidak lupa, khalifah selaku pemimpin negara Islam akan melakukan inspeksi secara intensif sampai ke pelosok desa sehingga mengetahui betul kondisi rakyat dan kebutuhan mereka. Khalifah memiliki data lengkap perihal inventarisasi tanah, sumber daya lahan, profil petani, beserta seluruh kebutuhannya agar tepat dalam memberikan penanganan. Khalifah menjamin distribusi pupuk dan mengawasi rantai pasoknya agar pupuk tidak mengalami kelangkaan atau harganya melonjak hingga merugikan petani.
Kebijakan Impor Khilafah
Islam tidak antiimpor, tetapi jika ada kondisi yang mengharuskan Khilafah melakukan impor pangan, impor hanya layak menjadi solusi sementara, bukan permanen. Sebelum melakukan impor, Khilafah akan terlebih dahulu mengupayakan subsidi silang dari sebagian wilayahnya yang makmur untuk menyuplai kebutuhan di wilayah yang kekurangan. Hal ini sebagaimana pernah dilakukan Khalifah Umar bin Khaththab ketika musim paceklik melanda Madinah.
Saat itu Khalifah Umar ra. menulis surat kepada para walinya di sejumlah wilayah untuk meminta pertolongan. Beliau menulis surat kepada ‘Amru bin al-Ash ra., wali beliau di Mesir. Surat serupa juga dikirimkannya kepada Muawiyah bin Abi Sufyan ra. di Damaskus, Abu Ubaidah bin Jarrah ra. di Palestina, juga kepada Saad bin Abi Waqqash ra. di Irak.
Kaum muslim di berbagai wilayah pun bergegas mengulurkan bantuan. Abu Ubaidah mengirimkan 4.000 unta bermuatan penuh bahan pangan. Dari Mesir, ‘Amru bin al-Ash mengirimkan makanan lewat jalur darat dan laut, ada tepung dan lemak bersama 1.000 unta. Muawiyah mengirim 3.000 unta, sedangkan Saad mengirim 1.000 unta bermuatan tepung. Mantel, selimut, dan pakaian turut dikirimkan bersama bahan pangan.
Selanjutnya, Khilafah juga menerapkan sistem mata uang emas dan perak di dalam perdagangan, termasuk perdagangan internasional (ekspor-impor), dan tidak menerima pembayaran dengan mata uang selain keduanya. Dengan demikian, jika impor harus terjadi, aktivitas tersebut tidak boleh membebani Khilafah maupun warganya, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Sedangkan terkait ekspor pangan, Khilafah harus memastikan agar kebutuhan dalam negeri terjamin dan tercukupi. Saat terjadi surplus hasil pertanian dan jika diperlukan, ekspor bisa dilakukan. Aktivitas ekspor pangan yang Khilafah lakukan tidak semata-mata demi keuntungan ekonomi, melainkan bagian dari aktivitas riayatusy syuunil ummah (mengurusi urusan umat) baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Dengan gambaran ini, petani dalam sistem Islam tidak perlu khawatir terhadap masa depan profesi maupun kesejahteraan mereka. Generasi muda pun tidak lagi memandang profesi petani sebagai jalan suram.
Sistem Islam memiliki mekanisme yang menjamin kebutuhan pokok setiap individu, termasuk ketahanan sekaligus kedaulatan pangan. Khilafah berkewajiban memastikan setiap kepala keluarga memiliki pekerjaan atau jalur nafkah yang layak. Khilafah akan mengupayakan berbagai kebijakan sehingga kemaslahatan publik terpelihara dengan baik. Wallahualam bissawab. [MNews/NA-CJ]
