Menutup Celah Peredaran Narkoba dari Hulu ke Hilir dengan Sistem Islam

Menutup Celah Peredaran Narkoba dari Hulu ke Hilir dengan Sistem Islam

Muslimah News, FOKUS — Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan narkoba terorganisasi saat melakukan penggerebekan di B Fashion Hotel dan The Seven di Jakarta Barat pertengahan Mei lalu. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 butir ekstasi dan 111 vape cartridge yang mengandung cairan etomidat (obat anestesia) serta mengamankan 14 tersangka dan tiga orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sindikat ini diduga telah beroperasi selama 12 tahun dengan perputaran uang mencapai ratusan miliar rupiah. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan bahwa statistik konversi terhadap barang bukti narkoba yang telah diedarkan di B Fashion selama 12 tahun diperkirakan mencapai 328.500 hingga 657.000 butir ekstasi dengan nilai Rp328,5 miliar hingga Rp675 miliar. Selain itu, vape etomidat yang diedarkan mencapai 21.900 hingga 54.750 unit dengan nilai Rp65,7 miliar hingga Rp164 miliar.

Peluang Bisnis

Dalam sistem ekonomi kapitalisme, narkoba diperlakukan sebagai komoditas yang selalu mengikuti hukum permintaan dan penawaran. Beratnya tekanan kehidupan, kebebasan berperilaku, serta keuntungan yang menggiurkan membuat narkoba tidak pernah sepi pembeli. Besarnya jumlah pengguna berbanding lurus dengan ekonomi pasar gelap narkoba. Badan Narkotika Nasional (BNN) memperkirakan perputaran uang narkoba di Indonesia mencapai kurang lebih 500 triliun rupiah per tahun, dengan proyeksi volume narkoba yang beredar lebih dari 20 ton.

Indonesia dengan jumlah penduduk lebih dari 280 juta jiwa bukan lagi sekadar jalur transit, melainkan telah menjadi pasar konsumsi bagi jaringan internasional. Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan bahwa Indonesia menjadi pasar potensial jaringan narkoba internasional. Narkoba masuk dari Golden Triangle (Segitiga Emas) Asia Tenggara, yaitu Myanmar, Laos, dan Thailand, menuju “segitiga emas” Indonesia melalui jalur Aceh, Batam, dan Nunukan, lalu didistribusikan ke seluruh wilayah Tanah Air.

Globalisasi membuat bisnis narkoba terhubung ke ekonomi global. Jaringan narkoba internasional menggunakan jalur perdagangan, perbankan, dan teknologi yang sama dengan bisnis legal. Sifat teritorial hukum sekuler memungkinkan jaringan narkoba memindahkan yurisdiksinya jika salah satu negara memperketat aturan. Indonesia menjadi target utama karena pasarnya yang besar, sulitnya pengawasan wilayah kepulauan, dan besarnya keuntungan finansial yang melampaui risiko hukum.

Hukum positif yang ada hanya berfokus pada penindakan, bukan penghapusan narkoba. Narkoba memang diatur melalui UU Narkotika No. 35/2009 yang intinya melarang, mengatur, dan menghukum. Masalahnya, hukum baru berjalan jika sudah ada pelanggaran sehingga tidak bisa mencegah niat pelaku.

Terlebih lagi, hukum positif tidak memandang narkoba sebagai barang haram yang dilarang mutlak untuk diperjualbelikan. Akibatnya, narkoba tetap diperlakukan sebagai komoditas yang menjanjikan keuntungan luar biasa demi menyiasati risiko hukum yang tinggi. Pada akhirnya, perputaran uang yang masif dalam bisnis ini memicu praktik suap yang dapat membeli hukum sehingga pasar narkoba tetap hidup subur.

Pintu Berbagai Kemaksiatan dan Kerusakan

Pesta narkoba kerap menjadi pintu masuk berbagai kemaksiatan lanjutan, mulai dari tindakan asusila, perzinaan, hingga tindak kriminal berat. Penggunaan narkoba yang melibatkan banyak orang, seperti yang terjadi di hotel atau tempat hiburan, sudah pasti melibatkan campur baur laki-laki dan perempuan. Dalam kondisi euforia dan hilangnya kesadaran akibat zat terlarang, batas-batas agama runtuh sehingga memicu terjadinya pelecehan seksual atau perzinaan.

​Ruang publik yang seharusnya menjadi zona aman berubah menjadi zona rawan. Setiap langkah masyarakat dibayangi kemungkinan bertemu dengan pengguna narkoba yang bisa saja membuat ulah, merusak, menabrak, memerkosa, bahkan membunuh.

​Dari sisi kesehatan, penggunaan narkoba juga menyebabkan kerusakan organ vital, penurunan berat badan secara drastis, risiko penyakit menular akibat jarum suntik, kerusakan pembuluh darah, hingga serangan jantung dan stroke. Narkoba juga memicu halusinasi, depresi, paranoid, hingga skizofrenia.

Secara spesifik, liquid vape yang mengandung etomidat bisa menyebabkan penurunan kesadaran mendadak. Pengguna bisa langsung tidak sadarkan diri karena efek anestesia yang sangat cepat. Penggunaan jangka panjang dapat merusak fungsi jantung, paru-paru, dan sistem pernapasan. Zat ini juga memicu adiksi yang sulit dilepaskan tanpa bantuan medis profesional.

​Sementara itu, penggunaan ekstasi dapat meningkatkan suhu tubuh secara ekstrem yang bisa menyebabkan kegagalan organ, memicu depresi berat, kecemasan, serangan panik, dan paranoia (kondisi mental yang dipenuhi rasa curiga dan ketakutan tanpa alasan jelas) setelah efek obat hilang.

​Secara finansial, kecanduan narkoba menguras biaya yang sangat besar untuk membeli barang secara rutin. Tidak jarang pengguna narkoba melakukan penipuan, pencurian, perampokan, atau terjerat pinjaman online demi mendapatkan uang untuk membeli narkoba. Bagi yang sudah berumah tangga, kondisi seperti ini sering memicu konflik keluarga yang berakhir pada perceraian. Bagi yang masih sekolah atau sudah bekerja, kecanduan narkoba membuat korban kehilangan fokus dan mengalami penurunan produktivitas yang berujung pada putus sekolah atau pemecatan dari tempat kerja.

​Terbayang bagaimana rusaknya negeri ini akibat narkoba. Terlebih lagi, berdasarkan data BNN pada 2025, angka prevalensi pengguna narkoba di Indonesia mencapai 2,11% atau sekitar 4,15 juta jiwa dari populasi penduduk usia 15–64 tahun. Penggunaan narkoba didominasi oleh usia produktif, dengan jumlah korban terbanyak pada rentang usia 14–25 tahun. Jumlah ini mengalami tren peningkatan dari tahun sebelumnya yang berada di kisaran 1,72%. BNN menyebutkan bahwa rata-rata 50 nyawa melayang setiap hari atau 18.000 orang setiap tahunnya di seluruh Indonesia sebagai dampak langsung atau tidak langsung dari narkoba.

Mudah Diakses, Kontrol Masyarakat Lemah

Meskipun daya rusaknya dahsyat, akses terhadap narkoba dianggap sangat mudah karena berbagai faktor yang mendukung peredarannya, baik secara fisik maupun digital, domestik maupun internasional.

​Secara fisik, narkoba jenis sabu-sabu dan ganja tersedia dalam kemasan kecil dengan harga yang bisa dijangkau oleh kalangan bawah sampai menengah. BNN menyebut hal ini sebagai strategi “pasar massal” supaya peredarannya meluas. Oleh karena itu, penjualan narkoba bisa ditemukan di warung-warung kecil dalam kemasan siap edar sehingga masyarakat sangat mudah untuk mendapatkannya.

Transaksi pembeliannya difasilitasi secara digital, baik melalui media sosial, aplikasi pesan (chat), e-commerce, maupun kripto. Transaksi semacam ini lebih sulit dipantau dan barang lebih cepat sampai ke tangan pembeli. Kemajuan teknologi informasi telah membuka pintu baru perdagangan narkoba melalui internet dan media sosial yang tidak mudah dilacak oleh pihak berwenang.

Distribusinya dilakukan melalui jaringan yang sangat luas. Laporan BNN tahun 2023—2024 menyebutkan bahwa kurir narkoba banyak direkrut dari kalangan mahasiswa, ojek online, bahkan remaja. Tujuannya, agar jaringan tersebut dapat masuk ke sekolah, kampus, perkantoran, dan lingkungan perumahan.

Di sisi lain, tingginya prevalensi pengguna narkoba pada usia produktif mencerminkan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba. Pendidikan yang berbasis sekularisme hanya membentuk manusia yang berpaham materialisme dan individualisme, serta gagal mengantarkan manusia menjadi pribadi yang utuh sebagai hamba Allah yang wajib terikat dengan aturan-Nya dan sebagai wakil Allah di muka bumi untuk memakmurkannya sesuai dengan tuntunan wahyu.

Pendidikan sekuler melahirkan individu yang apatis terhadap urusan publik. Hal ini tecermin dari respons masyarakat yang menganggap peredaran narkoba sebatas sarana hiburan biasa atau urusan kepolisian semata. Sementara itu, edukasi narkoba dari pemerintah hanya berakhir sebagai slogan. Melalui pamflet atau iklan, masyarakat dan anak-anak sekadar tahu bahwa ”narkoba itu berbahaya”, tanpa memahami alasan di balik bahaya tersebut serta cara menolaknya. Ironisnya, keluarga dan sekolah selaku lini terdepan justru sering kali tidak memiliki kapasitas untuk melakukan pencegahan.

​Akibat lemahnya pengawasan di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat, banyak remaja terjebak dalam penyalahgunaan narkoba. Karakteristik remaja yang rentan dan mudah dipengaruhi inilah yang menjadikannya target utama sindikat narkoba.

Rendahnya kesadaran publik tecermin dari keengganan masyarakat melaporkan kasus narkoba karena menganggapnya sebagai urusan penegak hukum semata, bukan ancaman sosial bersama. Padahal, pemberantasan narkoba yang efektif membutuhkan partisipasi aktif masyarakat untuk memberikan informasi dan menciptakan lingkungan yang antipati terhadap narkoba.

​Berbagai persoalan tersebut membuktikan kegagalan sistem saat ini dalam melindungi masyarakat. Sistem ekonomi yang menghalalkan segala cara, pendidikan yang gagal membentuk individu bertakwa, tatanan sosial yang permisif, serta penegakan hukum yang mandul tanpa efek jera, seluruhnya bermuara pada penerapan sistem sekularisme hari ini.

Islam Solusi Paripurna

Satu-satunya sistem yang mampu menyolusi persoalan narkoba hanyalah Islam. Terkait narkoba, Rasulullah saw. menjelaskan:

عن أم سلمة، قالت: «نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن كل مسكر ومفتر»

Dari Ummu Salamah, ia berkata, “Rasulullah saw. melarang setiap zat yang memabukkan dan menenangkan (mufattir).” (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Syekh Muhammad bin Ismail ash-Shan’ani di dalam kitab Subul as-Salam menjelaskan bahwa mufattir adalah setiap zat penenang yang dikenal sebagai obat psikotropika dan narkoba. Imam al-‘Iraqi dan Ibnu Taimiyyah juga menuturkan adanya ijmak tentang keharaman candu (ganja).

Haramnya narkoba juga didasarkan pada kaidah fikih tentang bahaya (darar), ”Hukum asal segala sesuatu yang membahayakan adalah haram.” Kaidah ini bermakna bahwa segala benda yang berbahaya hukumnya haram sebab syariat Islam telah mengharamkan terjadinya bahaya.

Dengan kejelasan haramnya narkoba, negara tidak akan berkompromi dengan segala hal yang diharamkan syariat, apa pun bentuk dan jenisnya. Di dalam Islam, barang haram tidak dianggap sebagai barang ekonomi sehingga tidak boleh diproduksi, dikonsumsi, dan didistribusikan di tengah masyarakat. Aktivitas memproduksi, mengonsumsi, dan mendistribusikannya di tengah masyarakat dianggap sebagai bentuk kejahatan yang harus ditindak tegas.

Khilafah akan melakukan upaya sistemis agar masyarakat tidak bersentuhan dengan narkoba. Pertama, negara membangun ketakwaan komunal melalui sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Sistem ini dirancang untuk menyamakan paradigma masyarakat dengan membentuk pola pikir (akliah) dan pola sikap (nafsiah) islami sehingga melahirkan kesadaran penuh untuk taat kepada Allah Taala. Ketaatan hakiki inilah yang akan menjadi benteng berlapis—mulai dari individu, keluarga, masyarakat, hingga negara—dalam mencegah dan memberantas narkoba secara total.

Kedua, mengontrol dan mengawasi setiap perbuatan serta tempat yang berpotensi memicu kemaksiatan dan kejahatan. Dalam hal ini, peran aktif masyarakat sangat krusial. Jika menemukan indikasi pelanggaran syariat oleh individu, masyarakat dapat langsung melaporkannya kepada pihak berwenang.

Ketiga, menegakkan sanksi hukum syariat terhadap sindikat, aparat pelindung, bandar, pengedar, hingga pemakai narkoba sesuai dengan kadar kejahatannya. Dalam sistem Islam, penyalahgunaan narkoba dijatuhi sanksi takzir, yaitu bentuk hukuman atas kemaksiatan yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh ijtihad hakim. Keputusan hakim tersebut bersifat final, mengikat, dan tidak dapat dianulir oleh siapa pun.

Syekh Abdurrahman al-Maliki dalam kitab Nizham al-Uqubat wa Ahkam al-Bayyinat menjelaskan garis besarnya sebagai berikut:

1. Siapa saja yang menggunakan narkoba, seperti ganja, heroin, dan sejenisnya, dianggap sebagai pelaku kriminal. Ia akan dijatuhi sanksi cambuk, penjara hingga 15 tahun, dan denda. Masalah ini diserahkan kepada hakim.

2. Siapa saja yang menjual, membeli, menyuling, mengangkut, atau mengumpulkan narkoba, seperti ganja, heroin, dan sejenisnya, akan dijatuhi sanksi cambuk, penjara hingga 15 tahun, dan denda sebesar harganya.

3. Siapa saja yang membuka tempat, baik terbuka maupun tertutup, sebagai tempat mengonsumsi narkoba, ia akan dikenai sanksi cambuk dan penjara selama 15 tahun.

4. Orang yang mengatakan bahwa ia menjual khamar (zat yang memabukkan) untuk pengobatan tidak akan diterima kecuali pabriknya adalah pabrik obat-obatan dan ia menjual obat-obatan, seperti di apotek dan sejenisnya. Jika ia terbukti menjual zat yang memabukkan itu untuk pengobatan, pembuktiannya tetap harus didengarkan.

    Jika sanksi-sanksi tersebut belum menimbulkan efek jera, hakim dapat menjatuhkan vonis maksimal berupa hukuman mati. Hal ini karena kejahatan narkoba termasuk dalam kategori extraordinary crime (kejahatan luar biasa).

    Setelah vonis dijatuhkan, eksekusi harus segera dilaksanakan tanpa menunda waktu. Publikasi proses eksekusi tersebut akan memaksimalkan efek jera, sehingga orang akan berpikir seribu kali untuk melakukan kejahatan serupa. Melalui ketegasan ini, fungsi sanksi hukum sebagai zawajir (pencegah) sekaligus tujuan mulia hukuman mati—yaitu memelihara dan melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan—dapat terwujud nyata. Inilah maksud dari firman Allah Taala,

    وَلَكُمْ فِى ٱلْقِصَاصِ حَيَوٰةٌ يَٰٓأُو۟لِى ٱلْأَلْبَٰبِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

    “Dan dalam kisasitu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (QS Al-Baqarah [2]: 179).

    Dengan demikian, masyarakat dapat terlindungi dari berbagai dampak kejahatan narkoba, seperti kerusakan diri, pencurian, penipuan, perampasan harta, pembunuhan, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

    Urgensi Sistem Islam

    ​Demikianlah sistem Islam menutup rapat seluruh celah peredaran narkoba dari hulu ke hilir, sekaligus menjaga ruang publik dari kerusakan. Dalam tatanan ini, keluarga, masyarakat, dan negara bergerak sinergis sebagai satu kesatuan sistem penjagaan. Hal itu terjadi karena Islam merupakan risalah universal yang mengatur seluruh aspek kehidupan umat manusia melalui institusi negara, yaitu Khilafah.

    Dengan menjadikan akidah Islam sebagai asas pemerintahan dan syariat sebagai panduan bernegara, Khilafah terbukti mampu menangani problem narkoba secara tuntas. Di sinilah urgensi hadirnya sistem Islam untuk menggantikan sistem sekularisme yang destruktif.

    Secara iktikadi, Allah Taala menurunkan Islam dan mewajibkan umatnya untuk menerapkan sistem tersebut dalam seluruh aspek kehidupan. Ratusan ayat Al-Qur’an telah menegaskan kewajiban kaum muslim untuk menjadikan Islam sebagai pemutus perkara (hakim) dalam realitas kehidupan.

    ​Rasulullah saw. pun telah mencontohkan metode menegakkan sistem Islam, diawali dengan membangun jemaah atau kelompok dakwah ideologis. Allah Taala memerintahkan hambanya untuk terikat pada metode dakwah Rasulullah ini. Oleh karena itu, keberadaan kelompok dakwah ideologis yang mengedukasi umat—mulai dari tahap pembinaan hingga tegaknya Daulah Islam seperti di Madinah—menjadi sebuah keniscayaan. Hanya dengan mengikuti metode nubuwah inilah, transisi dari sistem sekularisme menuju sistem Islam akan berhasil, sebab penyimpangan sekecil apa pun hanya akan berujung pada kegagalan.

    ​Sudah saatnya umat bergerak bersama kelompok dakwah yang konsisten memperjuangkan penerapan Islam kafah serta menyerukan persatuan hakiki di bawah naungan sistem politik warisan Rasulullah saw. Melalui langkah inilah, individu, keluarga, masyarakat, dan negara akan sepenuhnya terlindungi dari segala bentuk keburukan, termasuk kejahatan narkoba. [MNews/IA-CJ]

    Share

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *