Menakar Efektivitas UU PPRT, Benarkah Mampu Memutus Rantai Eksploitasi?

Menakar Efektivitas UU PPRT, Benarkah Mampu Memutus Rantai Eksploitasi?

Penulis: Ati Solihati, S.T.P.

Muslimah News, FOKUS — Pekerja rumah tangga (PRT) adalah ”tulang punggung” di balik layar kehidupan banyak keluarga, tetapi kerap menjadi sosok yang terlupakan. Meskipun PRT merupakan salah satu profesi tertua yang membantu kehidupan rumah tangga, nasibnya masih sering diwarnai ketidakpastian. Nasib PRT sering kali ditentukan oleh kebaikan hati majikan, bukan oleh jaminan hak semestinya. Tidak sedikit nasib mereka berada di ujung tanduk, antara dedikasi pengabdian dan kerentanan eksploitasi yang tidak kunjung usai.

Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) memperkirakan jumlah PRT di seluruh dunia sebanyak 75 juta orang. Jumlah PRT perempuan mencapai 57 juta, yaitu sekitar 76%. Sedangkan di Indonesia, berdasarkan statistik terakhir yang diterbitkan pada 2015, jumlah PRT sebanyak 4,2 juta orang dengan jumlah PRT perempuan mencapai 75%—90%. (ILO, 2016).

Jumlah sebenarnya bisa jadi berkali lipat dari perkiraan di atas. Misalnya saja dengan menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang memperkirakan terdapat 47,85 juta penduduk Indonesia terkategori kelas menengah atas pada 2024, jika pada setiap keluarga terdapat enam orang dan setiap keluarga mempekerjakan seorang PRT, jumlah PRT dapat mencapai delapan juta orang. (Komnas Perempuan, 2024).        

Komnas Perempuan memandang pengakuan dan perlindungan hukum terhadap PRT menjadi hal yang mendesak untuk disahkan sebagai Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). RUU PPRT yang diadvokasi sejak 2004 oleh berbagai pihak telah sekian lama terkatung-katung. (Komnas Perempuan, 13-2-2024).

UU PPRT akhirnya disahkan oleh DPR RI pada Selasa, 21 April 2026. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI, bertepatan dengan peringatan Hari Kartini. (DPR, 22-4-2026).

Namun sebenarnya, apakah pengesahan UU PPRT ini efektif dalam memutus rantai eksploitasi PRT? Terlebih lagi mayoritas PRT adalah kaum perempuan, bahkan tidak sedikit juga kaum ibu yang semestinya mereka dijaga kemuliaan dan kehormatannya.

Perlindungan PRT

Pengesahan UU PPRT dipandang banyak pihak sebagai salah satu tanda babak baru dalam perlindungan PRT. Namun, efektivitas aturan masih menjadi perdebatan.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat menyoroti pengaturan hak pekerja dalam pasal 15 UU PPRT yang mencakup upah, istirahat, cuti, jaminan sosial, dan lingkungan kerja yang aman. Pasal tersebut masih menyisakan celah karena tidak disertai standar minimum yang jelas sehingga berpotensi menjadi ketidakadilan yang dilegalkan. Padahal, negara tidak boleh menyerahkan sepenuhnya perlindungan kepada mekanisme kesepakatan yang rentan bias.

Hal senada disampaikan oleh Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar. Menurutnya, kalau kesepakatan semisal terkait upah diserahkan pada perjanjian, sedangkan posisi pemberi kerja lebih kuat, maka berpotensi terjadi ketidakadilan. Dalam kondisi tersebut, relasi kerja bisa kembali bergantung pada mekanisme pasar yang tidak berpihak pada pekerja. (CNN Indonesia, 22-4-2026).

Ketidakjelasan pasal pengaturan hak-hak PRT dapat menjadi celah ketidakefektifan UU PPRT dalam memutus rantai eksploitasi yang kerap menimpa PRT. Dengan demikian, masalah eksploitasi PRT tidak akan bisa diselesaikan secara tuntas.

UU PPRT Solusi Tambal Sulam Kapitalisme

Penerapan sistem ekonomi kapitalisme di Indonesia telah menyebabkan rakyat, termasuk para pekerja dan PRT, tidak sejahtera. Untuk mencegah konflik akibat minimnya kesejahteraan ini, kapitalisme memberikan solusi berupa upah minimum regional agar para pekerja tetap bertahan hidup untuk bisa bekerja.

Ini bukan berarti sistem kapitalisme menjadi berpihak pada kaum pekerja. Akan tetapi, ini merupakan solusi tambal sulam untuk menutup cacat sistem ekonomi kapitalisme. Jika para pekerja menyadari bahwa penderitaan tiada henti yang mereka alami merupakan akibat bobroknya sistem kapitalisme, mereka bisa melakukan gelombang protes yang merugikan penguasa dan pemilik modal.

Demikianlah realitas sistem ekonomi kapitalisme, janji manis peningkatan kesejahteraan pekerja ternyata jauh panggang dari api. Ini karena sistem kapitalisme memberikan hak dominasi kepada para pemilik modal (majikan) yang bepotensi memunculkan ketidakadilan dan kezaliman bagi para pekerja. Sementara itu, negara hanya berperan sebagai regulator, kebijakan selebihnya diserahkan pada mekanisme pasar, yang tentu akan lebih berpihak pada para pemilik modal (majikan).

Sistem ekonomi sosialisme pun sama bermasalahnya. Upaya mereduksi hak individu serta minimnya apresiasi terhadap keunggulan etos kerja adalah juga suatu bentuk ketidakadilan dan menyalahi fitrah. Keruntuhan ideologi sosialisme-komunisme menjadi bukti nyata gagalnya sistem sosialisme komunisme dalam memberikan solusi permasalahan ketenagakerjaan.

Kedua sistem ekonomi ini (kapitalisme dan sosialisme-komunisme) tidak memperhatikan harkat dan martabat PRT yang mayoritasnya kaum perempuan. Ketika banyak kaum perempuan berkiprah di ranah publik (termasuk dengan menjadi PRT), mereka rawan mengalami eksploitasi dan peran domestik mereka menjadi terabaikan. Hilangnya peran perempuan dalam keluarga sebagai istri dan sosok ibu akan mengakibatkan permasalahan sosial yang besar, yaitu ancaman runtuhnya bangunan rumah tangga dan lahirnya generasi yang kekurangan kasih sayang sang ibu.

Solusi bagi permasalahan umat manusia, termasuk PRT, sandarannya tidak boleh semata akal manusia karena jangkauannya terbatas sehingga setiap upaya menyolusi permasalahan tidak pernah memberikan solusi tuntas, bahkan justru melahirkan masalah baru. Solusi hakiki haruslah solusi yang berbasis wahyu, yaitu solusi dari Sang Pencipta manusia dan seisi alam ini. Karena setiap permasalahan yang ada di muka bumi ini serta solusi hakikinya ada dalam gengaman-Nya.

Pengaturan Syariat Islam terkait Pekerja, Termasuk PRT

Dalam memberikan solusi terhadap permasalahan, syariat Islam tidak memandangnya dari sudut pandang bidang permasalahan itu saja, tetapi secara komprehensif memandangnya sebagai permasalahan umat manusia dengan segenap potensi hidupnya (thaqatul hayawiyah). Dalam memandang permasalahan PRT, syariat Islam tidak hanya memandang dari permasalahan ketenagakerjaan dengan upah minimum yang sering tidak mencukupi kebutuhan hidup. Kalau hanya memandang dari aspek itu, secara logika fokus solusinya adalah dengan menaikkan upah. Namun, ternyata dengan menaikkan upah, masalah ketenagakerjaan tidak selesai juga, karena pada faktanya kebutuhan hidup terus meningkat.

Islam memandang permasalahan PRT sebagai bagian dari permasalahan manusia. Manusia butuh untuk dipenuhi kebutuhan hidupnya, baik kebutuhan jasmani maupun nalurinya. Syariat Islam memberi solusi bagi permasalahan PRT, selain memandang dari aspek ketenagakerjaan, juga memperhatikan aspek harkat dan martabat manusia, termasuk kemuliaan dan kehormatan perempuan.

Tenaga kerja, termasuk PRT, dalam syariat Islam dibahas dalam bab “ijarah“. Menurut Syekh Taqiyudin an-Nabhani dalam kitab An-Nizhamul Iqtishadi fil Islam halaman 85, ijarah adalah akad (transaksi) terhadap jasa tertentu dengan suatu kompensasi. Syarat tercapainya keabsahan akad (transaksi) ijarah adalah kelayakan orang yang melakukan akad, yaitu masing-masing telah mumayiz (usia prabalig); adanya keridaan kedua belah pihak yang melakukan akad; dan upahnya harus jelas disebutkan dalam akad (ajrun musamma).

Apabila upahnya belum jelas, tetapi akad (transaksi) ijarah sudah dilaksanakan, maka akadnya tetap sah. Apabila kemudian terjadi perselisihan tentang kadar upahnya maka dikembalikan pada upah yang sepadan (ajr al–mitsli). Pihak yang menentukan upah adalah khubara, yaitu orang yang memiliki keahlian untuk menentukan upah. Penentuan upah semata-mata dikembalikan pada jasa, sesuai dengan perkiraan para ahli atas nilai jasa tersebut di tengah-tengah masyarakat yang mereka diami.

Upah adalah kompensasi yang diberikan majikan atas nilai manfaat (jasa) yang telah dicurahkan oleh pekerjanya. Dalam Islam, besaran upah bisa berbeda-beda sesuai dengan nilai jasa yang diberikan pekerja tersebut. Dalam Islam tidak ada pemaksaaan penetapan upah berdasarkan kebutuhan minimum (UMR) karena realitas jasa (manfaat) yang diberikan pekerja berbeda, serta kebutuhan minimum tiap orang juga berbeda.

Pada saat akad (transaksi), selain upah, jenis pekerjaan, waktu, dan tenaga juga harus jelas. Semua harus jelas bagi kedua belah pihak, tidak kabur. Termasuk jika pekerjanya perempuan, harus memperhatikan aspek-aspek yang tetap memelihara kemuliaan dan kehormatan perempuan. Ketidakjelasan akad, selain akan memberi peluang terjadinya kecurangan, kezaliman, melanggar kehormatan, juga akad ijarah yang masih kabur hukumnya adalah fasad (rusak).

Rasulullah saw. bersabda, “Hati-hatilah kalian terhadap qusamah!” Kami bertanya, “Qusamah itu apa?” Beliau menjawab, “Yakni sesuatu yang telah disepakati sebagai bagian di antara manusia, kemudian bagian tadi dikurangi.” (HR Abu Dawud).

Kejelasan akad akan melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak yang berakad. Kejelasan jenis pekerjaan akan melindungi pekerja dari beban pekerjaan berlebih di luar yang dideskripsikan pada akad. Kejelasan waktu akan melindungi pekerja bekerja pada durasi waktu sebagaimana yang ditetapkan pada akad.

Kejelasan akad juga akan menjadikan kaum perempuan tetap terjaga kemuliaan dan kehormatannya. Kalaupun ada tambahan waktu, tentu dengan keridaan serta ada tambahan kompensasi. Pembatasan waktu, misalnya dengan jam kerja, sekaligus menjadi kejelasan pembatasan tenaga yang harus dikeluarkan. Besaran upah yang jelas akan menghilangkan perselisihan di antara kedua belah pihak.

Demikianlah, Islam mensyariatkan perlakuan yang baik kepada para pekerja, termasuk PRT, dan melindungi hak-haknya sebagai kompensasi kewajiban yang ditunaikannya sesuai akad (transaksi). Sebaliknya, Islam mengharamkan perbuatan yang mengabaikan hak para pekerja. Rasulullah saw. bersabda,

ثَلَاثَةُ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمَنْ كُنْتُ خَصْمَهُ خَصَمْتُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ وَرَجُلٌ اِسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُوفِهِ أَجْرَهُ. رواه ابن ماجه

“Ada tiga golongan orang yang kelak pada hari kiamat akan menjadi musuh-Ku. Barang siapa menjadi musuh-Ku maka Aku memusuhinya. Pertama, seseorang yang berjanji setia kepadaku lalu ia ingkar (berkhianat). Kedua, seseorang yang menjual orang yang merdeka (bukan budak) lalu memakan uang harga penjualnya. Ketiga, seseorang yang mempekerjakan seorang buruh, tetapi setelah menyelesaikan pekerjaannya orang tersebut tidak memberinya upah.” (HR Ibnu Majah).

Pandangan Islam terhadap PRT Perempuan

Islam menjadikan posisi perempuan sebagai sosok yang harus dijaga kemuliaan dan kehormatannya. Perempuan memiliki peran utama sebagai ummu wa rabbatul bait (istri dan pengatur rumah bagi suami, serta pendidik pertama dan utama bagi anak-anaknya), sekaligus menjadi ibu generasi. Perannya demikian besar dalam melahirkan dan mencetak generasi pembangun peradaban.

Karena posisi mulianya ini, Islam tidak memberikan beban nafkah pada pundaknya. Negara akan menyiapkan lapangan kerja yang cukup bagi para laki-laki agar dapat memenuhi nafkah bagi keluarganya. Kaum perempuan tidak akan merasa perlu berjibaku di ranah publik untuk mencari nafkah. Tidak akan ditemukan fenomena maraknya eksploitasi terhadap para pekerja perempuan karena kaum perempuan sudah terpenuhi nafkahnya sehingga dapat menyempurnakan peran domestiknya.

Islam tidak melarang perempuan untuk bekerja atau membantu ekonomi keluarga. Islam juga tidak melarang perempuan menjadi pembantu rumah tangga. Menurut Sayyid Sabiq (2004), jika latar belakang seorang istri berasal dari keluarga yang mapan secara finansial, maka seorang suami wajib menyediakan seorang pembantu bagi istrinya tersebut. Berarti keberadaan perempuan yang menjadi seorang PRT adalah hal yang mubah.

Namun, perempuan adalah sosok yang harus dijaga kemuliaan dan kehormatannya. Dalam bekerja, ia tetap harus berpakaian yang disyariatkan, tidak berkhalwat, tidak ikhtilat, tidak tabaruj, tidak berada dalam kondisi yang rawan mengalami eksploitasi, dan tetap menjalankan kewajiban utamanya sebagai ummu wa rabbatul bait.    

Sistem Islam Memberikan Perlindungan dan Kesejahteraan Hakiki bagi Pekerja

Syariat Islam menetapkan serangkaian hukum syarak sebagai aspek preventif, yaitu dengan mengharuskan adanya kejelasan hak dan kewajiban bagi para pekerja dan majikan sehingga dapat melindungi keduanya dari pengabaian atau kezaliman. Syariat juga menetapkan serangkaian hukum syarak sebagai aspek kuratif, yaitu dengan memberikan sanksi jika terjadi pengabaian hak dan kewajiban atau kezaliman satu pihak kepada yang lain.

Syekh Taqiyudin an-Nabhani dalam kitab Nizham al–Uqubat menjelaskan bahwa penganiayaan pekerja dikategorikan sebagai tindakan kezaliman dan pelanggaran terhadap kehormatan manusia sehingga harus dikenakan sanksi. Sanksi yang diberikan bergantung pada tingkat penganiayaan yang terjadi.      

Permasalahan para pekerja, termasuk PRT, merupakan permasalahan sistemis, tidak dipandang sebagai masalah ketenagakerjaan saja, tetapi permasalahan sistem ekonomi, bahkan berkelindan dengan sistem kehidupan secara umum. Sistem ekonomi Islam mewujudkan jaminan distribusi kekayaan bagi seluruh rakyat. Hal ini berkaitan dengan kewajiban negara dalam memenuhi kebutuhan pokok rakyat, yaitu pangan, sandang, dan papan, serta kebutuhan komunal yaitu jaminan pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan bagi seluruh rakyat. Pemenuhan kebutuhan ini adalah kewajiban negara kepada seluruh rakyat, termasuk kepada para pekerja dan majikannya sekaligus, jadi bukan kewajiban majikan atau perusahaan tempat para pekerja bekerja.

Pekerja diupah sesuai curahan jasa (manfaat) yang diberikan. Jika upah tersebut masih belum dapat mencukupi kebutuhan hidupnya secara riil, negara bertanggung jawab memenuhinya.

Pemenuhan kebutuhan oleh negara ini adalah hal yang niscaya karena sistem ekonomi Islam memiliki mekanisme penetapan kepemilikan dengan pengategorian kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Sumber daya alam yang melimpah yang menjadi sumber utama kekayaan, dikategorikan sebagai kepemilikan umum yang tidak boleh dikelola oleh swasta. Negara mengelolanya untuk kemudian hasilnya dikembalikan kepada rakyat, di antaranya untuk jaminan terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat dan kebutuhan komunal.

Penataan sistem ekonomi Islam bukan hanya memberikan perlindungan bagi para pekerja, tetapi juga memberikan keadilan bagi para majikan. Para pekerja maupun para majikan terpelihara masing-masing hak dan kewajibannya sehingga dengan penerapan sistem ekonomi Islam yang berkeadilan, hampir tidak pernah muncul masalah ketenagakerjaan.

Islam menempatkan perempuan sebagai sosok yang harus dijaga kehormatannya sehingga sistem ekonomi Islam tidak akan membiarkan kaum perempuan menjadi mesin ekonomi yang akan menyeretnya masuk dalam lingkungan yang rawan eksploitasi.

Demikianlah, selama bukan sistem kehidupan Islam yang diterapkan, pengesahan UU PPRT tidak akan efektif memutus rantai eksploitasi PRT dan tidak akan meningkatkan taraf kehidupan kaum perempuan. Wallahualam bissawab. [MNews/RR]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *