Muslimah News, FOKUS — Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh melalui Keppres 10/2026 tentang pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh. Hal ini diklaim sebagai bagian dari kebijakan pemerintah dalam melindungi pekerja.
Prabowo pun memastikan pemerintah akan berpihak pada buruh, khususnya mereka yang terancam kehilangan pekerjaan di tengah situasi ekonomi global yang tidak menentu. Ia juga menyatakan kesiapan negara untuk mengambil langkah tegas jika terdapat perusahaan yang tidak mampu bertahan.
Ia pun menyinggung kondisi global yang tengah menghadapi krisis, serta menilai Indonesia masih berada dalam posisi yang relatif aman. Ia bahkan optimistis Indonesia akan segera mencapai kemandirian energi dalam waktu dekat, termasuk kesiapan untuk memastikan swasembada bahan bakar minyak (BBM) dan energi. (Antara, 1-5-2026).
Hanya di Atas Kertas
Keppres dan Satgas mitigasi PHK itu tidak ubahnya sekadar narasi di atas kertas. Pasalnya, lesunya industri maupun dunia kerja adalah efek domino dari kebijakan yang bersumber dari pemerintah yang sama.
Sebagaimana diketahui, satgas mitigasi PHK massal ini bertugas mencegah PHK massal, menangani masalah upah, serta sistem outsourcing melalui intervensi langsung, termasuk mengambil alih perusahaan yang kesulitan agar pekerja tidak kehilangan pekerjaan. Satgas ini bertindak sebagai kanal pengaduan terintegrasi untuk memberikan solusi cepat. Mekanisme kerjanya juga melibatkan perwakilan serikat pekerja untuk memastikan informasi cepat diterima dan penanganan masalah lebih efektif.
Berikut adalah beberapa poin mengenai pekerjaan dan fungsi utama satgas mitigasi PHK. Pertama, mencegah PHK sejak aspek hulu, yakni melakukan intervensi terhadap perusahaan yang berpotensi melakukan rasionalisasi tenaga kerja atau sedang mengalami tekanan arus kas. Kedua, melakukan intervensi dan bantuan, yakni dengan memberikan bantuan, termasuk mengambil alih operasional perusahaan yang sudah tidak mampu bertahan agar operasional tetap berjalan dan pekerja tetap bekerja.
Ketiga, penanganan masalah upah dan outsourcing, dengan menjadi kanal pengaduan dan penyelesaian masalah terkait sistem kerja outsourcing dan persoalan pengupahan. Keempat, menerima laporan perusahaan yang berencana melakukan PHK dalam waktu dekat (2—3 bulan ke depan) untuk segera dicarikan solusi. Kelima, perlindungan kesejahteraan, yakni menjamin hak-hak buruh dan membela pekerja yang terancam PHK akibat ketidakpastian ekonomi global.
Namun, masyarakat patut mempertanyakan, sejauh mana efektivitas kerja dan tugas satgas mitigasi PHK massal tersebut? Bagaimanapun, kebijakan efisiensi anggaran pemerintah telah berdampak drastis pada industri MICE (Meetings, Incentives, Conferences, and Exhibitions) di Indonesia. Hal ini menyebabkan penurunan kinerja hingga 65% pada kuartal I-2026. Akibatnya, pelaku usaha terpaksa memangkas pekerja hingga 70% dan terjadi ancaman PHK terhadap 104.000 orang. Kondisi ini diperparah dengan lemahnya daya beli masyarakat.
Efisiensi anggaran juga mengancam potensi PDB senilai Rp103,9 triliun. Terlebih lagi pada pelaku UMKM yang menjadi mitra industri MICE, serta bisnis perhotelan, karena efisiensi anggaran ternyata menurunkan tingkat hunian hotel. Padahal, UMKM adalah tulang punggung perekonomian Indonesia, yakni mencakup lebih dari 99% dari seluruh unit usaha. UMKM berperan krusial dalam pertumbuhan ekonomi dengan menyumbang sekitar 60,5% PDB, bahkan bisa disebut pilar utama PDB. Selama ini UMKM juga menyerap sebagian besar tenaga kerja, mengurangi kemiskinan, serta membantu menjaga stabilitas ekonomi nasional.
UMKM turut berperan penting dalam mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan secara signifikan. UMKM menggerakkan ekonomi di pedesaan dan kota kecil, serta menjaga perputaran uang di tingkat lokal. UMKM sejatinya memiliki ketahanan tinggi terhadap krisis, sebagaimana terbukti bertahan pada krisis 1998 dan pandemi. UMKM juga berkontribusi pada ekspor nonmigas serta membantu meningkatkan devisa negara.
Terlebih lagi, efisiensi anggaran hari ini nyatanya justru melahirkan penurunan status ekonomi di berbagai level dan pelemahan daya beli masyarakat. Padahal, belanja pemerintah merupakan salah satu pilar utama pendapatan sektor MICE. Lantas, jika sudah begini, mampukah satgas mitigasi PHK massal menjamin agar unit usaha tetap dapat melakukan aktivitas usaha/bisnis sehingga jalur nafkah juga tetap tersedia bagi para pekerja pasca-PHK?
Kebijakan Reaktif dan Simbolis
Realitas menunjukkan situasi di lapangan sudah sangat kritis, terutama dengan banyaknya reservasi pertemuan dan konvensi yang tidak jelas kelanjutannya. Namun, pembentukan satgas mitigasi justru lebih terkesan reaktif, simbolis, dan tidak menyentuh akar permasalahan.
Permasalahan industri manufaktur maupun fenomena PHK massal bukanlah problematik tunggal, melainkan terkait dengan berbagai aspek lainnya, bahkan sistemis. Sayang, motivasi pemerintah kapitalis memangkas anggaran di sektor strategis adalah demi program populis, seperti MBG. Tampak jelas, pemerintah begitu jorjoran merealisasikan MBG. Juga Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), yang diklaim akan memberantas tengkulak, tetapi malah menjadi panggung bagi para kapitalis besar dari lingkaran oligarki pemerintah. Alih-alih mengangkat derajat ekonomi kelas bawah, kebijakan-kebijakan populis itu justru jauh panggang dari api.
Belum lagi dengan nilai tukar rupiah yang morat-marit dihantam dolar sehingga memacu ekspor dan memicu harga tinggi di pasar dalam negeri. Masalah yang tidak kalah kritis adalah tingginya ketergantungan negeri kita terhadap produk impor. Ini tentu saja menyebabkan daya beli rakyat anjlok, perusahaan lokal bangkrut, PHK pun tidak terhindarkan.
Nyata sudah, kebijakan populis sejatinya bukan untuk menyejahterakan rakyat, melainkan alat penguasa kapitalis untuk mempertahankan legitimasi dan kursi kekuasaan. Kebijakan populis juga tidak ubahnya instrumen bancakan yang dimanfaatkan banyak pihak untuk berbisnis, sedangkan rakyat hanya mendapatkan narasi “manis”.
Namun, bukannya mengevaluasi atau merombak dan menghentikan berbagai program populis itu, pemerintah justru menutup mata dan makin abai dengan kondisi riil masyarakat. Penguasa sekuler kapitalis begitu membabi buta dengan kebijakan-kebijakan yang makin jauh dari jargon yang mereka usung sendiri, yakni “kesejahteraan rakyat”. Relasi penguasa terhadap rakyatnya makin tampak seperti pedagang dan pembeli. Penguasa tidak mengambil peran sebagai raa’in (pengurus) yang sesungguhnya. Mereka bahkan baru bergerak setelah ada krisis, misalnya terkait fenomena PHK massal ini, padahal gelombangnya sudah terjadi sejak lama.
Sungguh, rekam jejak yang ada membuktikan pemerintah lamban dan gagap mencegah krisis sistemis yang lebih buruk. Kebijakan yang lahir juga zalim. Efisiensi anggaran yang begitu kencang dinarasikan, ternyata demi realisasi proyek-proyek populis. Alih-alih menjadi solusi penghematan APBN, kebijakan ini justru memakan “tumbal” karena menciptakan realitas yang zalim.
Penerapan efisiensi anggaran sering kali berujung pada PHK massal. Hal ini selaras dengan logika kapitalisme yang memangkas biaya operasional dan bonus melalui restrukturisasi, serta menempatkan gaji pekerja sebagai komponen faktor produksi yang bisa dikurangi.
Persoalan gaji pekerja ini bahkan berimplikasi pada munculnya konsep UMR (upah minimum regional), atau yang saat ini disebut UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten/kota). Padahal, dengan besaran gaji sesuai UMR pun para pekerja masih banyak yang belum bisa hidup layak, apalagi yang gajinya di bawah UMR.
Dengan demikian, patut diduga kinerja satgas mitigasi PHK massal ini tidak akan sebombastis momen pembentukannya. Jangankan menyolusi, keberadaannya bahkan tidak mampu menyentuh akar permasalahan.
Jaminan Ijarah dan Nafkah dalam Khilafah
Tugas pemerintah sejatinya adalah memberikan rasa aman bagi warganya dalam melakukan kegiatan ekonomi. Hal ini berbentuk iklim ekonomi yang kondusif untuk membuka usaha, inflasi terkendali, daya beli masyarakat terjaga, serta jaminan jalur nafkah berupa pekerjaan yang layak.
Berbeda dengan kapitalisme, di dalam sistem Islam, pemerintah menjalankan peran sepenuhnya sebagai raa’in (pengurus, pemelihara) dan junnah (perisai, pelindung) bagi rakyat yang dipimpinnya. Peran ini tidak hanya terealisasi di dunia, tetapi juga mengandung pertanggungjawaban di akhirat. Rasulullah saw. bersabda,
الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam/khalifah itu laksana penggembala dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya.” (HR Bukhari dan Muslim).
إِنَّمَا الإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ
“Sungguh imam (khalifah) adalah perisai. Orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung dengan dirinya.” (HR Muslim).
Dalam hal kegiatan ekonomi, Syekh Abdurrahman al-Maliki menjelaskan di dalam kitab As-Siyasatu al-Iqtishadiyatu al-Mutsla (Politik Ekonomi Islam) bab “Tenaga Manusia atau Pekerja” bahwa tenaga manusia merupakan sumber yang penting di antara sumber-sumber kekayaan. Pembahasan mengenai tenaga manusia ini memerlukan solusi, khususnya ketika tenaga manusia itu berupa tenaga dari para pekerja yang disewa (ajir).
Keberadaan seorang ajir berimplikasi pada pemberian ujrah (upah, gaji). Aspek gaji ini senantiasa menjadi masalah di dalam kapitalisme karena para kapitalis menempatkan gaji pekerja sebagai bagian dari faktor produksi. Syekh Abdurrahman al-Maliki menjelaskan di dalam kitab yang sama bahwa di dalam Islam transaksi ijarah (kontrak kerja) tidak dibangun berdasarkan transaksi jual beli. Demikian pula sebaliknya, transaksi jual beli tidak dibangun berdasarkan transaksi ijarah.
Jika transaksi ijarah dibangun berdasarkan transaksi jual beli, dan transaksi jual beli dibangun berdasarkan transaksi ijarah, yakni sebagaimana yang terjadi di dalam kapitalisme, hal ini akan menyebabkan terjadinya penentuan harga-harga kebutuhan didasarkan pada gaji pekerja, sebagaimana konsep penentuan UMR. Padahal, penentuan harga-harga kebutuhan tersebut seharusnya ditentukan berdasarkan kesejahteraan seorang ajir, bukan berdasarkan upahnya.
Jika penentuan harga-harga kebutuhan tersebut berdasarkan upah seorang ajir, akan menyebabkan kesejahteraan seorang ajir berada di tangan musta’jir (orang yang mempekerjakan ajir). Hal ini seolah-olah musta’jir-lah yang merupakan pihak yang menjamin kesejahteraan seorang ajir. Padahal, seharusnya kesejahteraan setiap orang adalah bagian dari pelayanan terhadap urusan rakyat yang berada di tangan negara, bukan di tangan musta’jir.
Mengaitkan kesejahteraan seorang ajir dengan hasil kerjanya tidak diperbolehkan. Ini karena kadang kala seorang ajir dalam kondisi lemah dan hanya sanggup menghasilkan sedikit sehingga upahnya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhannya. Oleh sebab itu, jika upah seorang ajir dikaitkan dengan yang ia hasilkan, atau dengan kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan, berarti sama saja dengan melarangnya untuk menikmati kehidupan yang layak.
Hak hidup (kebutuhan primer) adalah jaminan mutlak bagi setiap warga negara, produktif maupun tidak. Namun dalam hal pekerjaan, gaji ditentukan oleh nilai manfaat jasa, baik jumlahnya memenuhi kebutuhan hidup maupun tidak
Pemerintah dalam negara Islam (Khilafah) wajib berperan menjamin pemenuhan kebutuhan primer masing-masing individu rakyat, seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, keamanan, dan transportasi. Khilafah juga akan membuka dan menyediakan banyak lapangan kerja bagi warganya, terutama kaum laki-laki (suami, ayah) sehingga mereka dapat menafkahi keluarganya. Khilafah akan menindak tegas kaum laki-laki yang balig, sehat, dan berakal, tetapi enggan memberi nafkah kepada keluarga yang menjadi tanggungannya.
Khilafah memiliki data kependudukan yang valid sehingga dapat diketahui siapa saja individu warga yang mampu mencari nafkah dan yang tidak mampu. Khilafah juga memiliki data orang-orang yang wajib menjadi tanggungan para laki-laki yang bekerja (suami/ayah), sekaligus memastikan orang-orang tersebut benar-benar memperoleh nafkah sesuai jalurnya. Jika ada warga yang tidak memiliki wali yang menanggung nafkahnya, misalnya seperti para janda, anak yatim, dan fakir miskin, Khilafah yang akan menanggung kebutuhan mereka.
Jelas, Khilafah tidak akan melakukan tindakan yang sifatnya parsial untuk urusan hajat hidup rakyat sebagaimana penguasa sekuler-kapitalis karena sejatinya mengurusi urusan umat (riayatusy syu’unil ummah) adalah tugas wajib penguasa. Sebaliknya, Khilafah akan melakukan berbagai langkah sistemis agar kesejahteraan tiap individu warga dapat terpenuhi. Wallahualam bissawab. [MNews/NA-CJ]
