Kartini, Gender Equality, dan Peran Perempuan dalam Islam

Kartini, Gender Equality, dan Peran Perempuan dalam Islam

Muslimah News, FOKUS — Hari Kartini selalu menjadi ajang seremonial kaum perempuan. Peringatan Hari Kartini 2026 dengan tema “Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Menuju Indonesia Emas 2045” menjadi momentum bagi aktivis perempuan, pejuang emansipasi, dan kaum feminis untuk mengaruskan ide pemberdayaan ekonomi perempuan.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pun mengajak masyarakat menumbuhkan semangat juang Kartini melalui berbagai kegiatan, mulai dari lomba konten kreatif, esai ilmiah, hingga forum diskusi yang menghadirkan tokoh perempuan dari beragam latar belakang—artis, menteri, sopir bus, bidan, hingga kapten pilot. Semua ini dimaksudkan untuk menampilkan wajah perempuan berdaya di era modern.

Selain itu, fenomena Independent Women dan High Value menunjukkan angka yang cukup siginifikan. Data menunjukkan jumlah perempuan yang mandiri secara finansial dan berkarier profesional terus bertambah, sementara angka laki-laki mapan menunjukkan penurunan. Menurut Survei Angkatan Kerja Nasional BPS, meski jumlah perempuan di sektor kerja formal masih lebih sedikit dibanding laki-laki, proporsi perempuan yang berprofesi sebagai tenaga profesional hampir setara dengan laki-laki, dan terus menunjukkan tren peningkatan dari tahun 2010 hingga 2023.

Seputar PEP

Ratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) selama 42 tahun dianggap belum mampu menghadirkan kehidupan lebih baik bagi perempuan. Negara-negara yang terikat dengan konvensi ini pun nyatanya tidak berhasil meredakan persoalan perempuan. Meski demikian, kesetaraan gender masih dijadikan ide utama untuk mengatasi problem perempuan.

Sejarah pemberdayaan ekonomi perempuan di Indonesia memiliki akar panjang, mulai dari masa prakolonial hingga era kontemporer.  Pada masa prakolonial, perempuan berperan aktif sebagai pedagang maupun pemimpin, seperti Tribhuwana Tunggadewi di Majapahit. Namun, pada masa kolonial Belanda, ruang gerak perempuan dibatasi sehingga muncul gagasan emansipasi dari tokoh perempuan seperti R.A. Kartini. Setelah kemerdekaan, organisasi perempuan seperti Kowani memperjuangkan hak politik dan ekonomi, membuka jalan bagi perempuan masuk ke sektor formal. Pada era Orde Baru, isu perempuan mulai diarusutamakan secara resmi dengan pembentukan Kementerian Urusan Peranan Wanita pada 1978.

Indonesia secara konsisten mengaruskan ide Pemberdayaan Ekonomi Perempuan (PEP) sebagai jalan keluar dan solusi masalah yang mendera perempuan. Bak gayung bersambut, pada 2015, dunia internasional menyepakati program pembangunan Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development dengan 17 tujuan (Sustainable Development Goals/SDGs), mulai dari pengentasan kemiskinan hingga pelestarian lingkungan. Salah satu tujuan penting adalah Goal 5: Gender Equality, yaitu kesetaraan antara laki-laki dan perempuan.

Sesat Pikir Independent Women dan High Value

Selain indikator global, muncul pula standar baru yang kian menekan perempuan, yakni konsep Independent Women dan High Value. Independent Women merujuk pada perempuan yang mandiri secara finansial, emosional, dan sosial; tidak bergantung pada orang lain (terutama laki-laki) untuk memenuhi kebutuhan hidupnya; memiliki karier, pendidikan yang menjanjikan serta dapat mengambil keputusan sendiri.

Sementara High Value diartikan sebagai perempuan yang memiliki nilai dan kualitas yang membuat seseorang dihargai dalam relasi maupun masyarakat, semisal cerdas, sukses materi, dan membawa manfaat besar, bukan beban.

Standar ini mendorong perempuan mengejar pencapaian ekonomi dan karier, sementara keberhasilan dalam peran domestik—sebagai ibu, pendidik anak, atau pembina keluarga saleh—sering dipinggirkan dan dianggap terkekang oleh budaya patriarki.

Padahal, standar nilai terhadap perempuan seharusnya tidak disandarkan pada penilaian manusia dengan paradigma sekuler kapitalisme. Tanpa standar baku, manusia bebas menentukan nilai. Oleh karena itu, standar nilai dalam Islam ditentukan dengan pandangan syariat Islam terkait boleh tidaknya perempuan melakukan suatu aktivitas. Ada batasan dan hukum syariat yang menentukan nilai perbuatan manusia. 

Eksploitasi Politik dan Ekonomi

Di sistem kapitalisme hari ini, menjadi perempuan terasa serba salah. Di satu sisi, dituntut mandiri dan setara dengan laki-laki sesuai ide emansipasi dan kesetaraan gender. Di sisi lain, tetap harus menjalankan peran sebagai ibu dan pengelola rumah tangga, yang kerap dipandang sebelah mata hanya karena berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT).

Tekanan ganda ini tidak berhenti pada ranah domestik dan publik semata. Lebih jauh lagi, perempuan juga dijadikan komoditas dalam kepentingan politik dan ekonomi, sehingga narasi pemberdayaan yang digembar-gemborkan sering kali berubah menjadi alat eksploitasi.

Dalam ranah politik, isu pemberdayaan perempuan kerap dijadikan alat propaganda untuk meraih simpati publik. Kandidat atau partai politik menampilkan wajah perempuan berdaya sebagai simbol modernitas dan progresivitas, padahal sering kali hal itu sebatas pencitraan tanpa kebijakan nyata yang berpihak pada perempuan.

Di bidang ekonomi, perempuan diposisikan sebagai tenaga kerja murah yang mudah dieksploitasi. Banyak industri memanfaatkan tenaga perempuan dengan upah rendah, jam kerja panjang, dan minim perlindungan. Selain itu, perempuan juga menjadi target pasar konsumtif, dengan narasi iklan yang memanfaatkan empati dan peran sosial mereka sebagai ibu, istri, atau pengelola rumah tangga. Produk-produk konsumsi diarahkan untuk membentuk citra bahwa perempuan sukses adalah perempuan yang mampu membeli, memakai, dan mengonsumsi barang tertentu. Atau sebaliknya, perempuan sukses adalah perempuan yang dapat menghasilkan cuan dari rumah tanpa kehilangan peran domestiknya sebagai ibu dan pengurus rumah tangga.

Akibatnya, narasi pemberdayaan yang konon dimaksudkan untuk membebaskan perempuan justru berujung pada eksploitasi. Perempuan tidak hanya dituntut untuk berperan ganda—di ranah publik dan domestik—tetapi juga dibebani standar kapitalistik yang menilai keberhasilan dari materi dan konsumsi. Dengan demikian, pemberdayaan yang digembar-gemborkan makin menjerat perempuan dalam lingkaran kepentingan politik dan ekonomi.

Rapuhnya Kesetaraan Gender

Sejak era Kartini hingga Kongres Perempuan Indonesia, isu kesetaraan gender telah menjadi bagian dari perjalanan bangsa. Indonesia pun mengadopsi agenda global tentang gender equality, menjadikannya salah satu indikator pembangunan. Jika menggunakan kacamata emansipasi dan kesetaraan gender, pemberdayaan ekonomi perempuan bermakna dalam banyak hal, di antaranya sebagai berikut:

Pertama, memberikan perempuan peluang yang sama untuk memperoleh pendidikan, pekerjaan, modal usaha, dan pelatihan keterampilan.

Kedua, mendorong perempuan agar tidak bergantung secara ekonomi pada pihak lain, sehingga mampu memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya.

Ketiga, perempuan dilibatkan dalam kegiatan ekonomi, baik di sektor formal (perusahaan, pemerintahan) maupun informal (UMKM, koperasi, usaha rumah tangga).

Keempat, menjamin perempuan mendapatkan upah layak, perlindungan kerja, serta akses terhadap kebijakan ekonomi yang adil.

Jadi, yang dimaksud pemberdayaan ekonomi perempuan adalah perempuan yang bekerja, mandiri, memiliki karier dalam banyak bidang, dan memberi sumbangsih bagi pembangunan dengan menjadi pelaku ekonomi. Paradigma kesetaraan gender dan emansipasi menjadi landasan kebijakan di berbagai bidang.

Prinsip ini lahir dari ideologi sekuler kapitalisme yang menempatkan kebebasan individu sebagai nilai tertinggi. Alhasil, tatkala Islam membatasi aktivitas perempuan dalam perkara yang ditetapkan syariat, para aktivis gender langsung memberi tuduhan bahwa agama membuat perempuan terkekang dan tidak bebas. Padahal, Islam justru menempatkan perempuan sebagai sosok mulia, dengan peran strategis dalam keluarga dan masyarakat, serta memberi ruang bagi perempuan untuk berkontribusi di ranah publik sesuai koridor syariat.

Menurut Global Gender Gap Report 2025 yang dirilis oleh World Economic Forum (WEF), Indeks Kesetaraan Gender Indonesia mencapai angka 0,692, menandai adanya pemulihan dari tren penurunan sebelumnya dan menempatkan Indonesia di posisi ke-97 dunia.

Namun, meningkatnya indeks tidak otomatis menyelesaikan problem nyata yang dihadapi perempuan. Tingginya angka perceraian, KDRT, kekerasan seksual, hingga kasus bunuh diri menunjukkan bahwa indikator ekonomi dan politik tidak selalu berbanding lurus dengan kualitas hidup perempuan.

Data BPS 2024 mencatat, dari 394.608 kasus perceraian di Indonesia, sebanyak 308.956 atau 78% merupakan cerai gugat yang diajukan oleh istri. Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi pemicu utama, disusul faktor ekonomi dan kekerasan dalam rumah tangga.

Meningkatnya perceraian yang banyak diajukan oleh perempuan mencerminkan problem mendasar dalam rumah tangga, mulai dari perselisihan, ekonomi, hingga kekerasan. Semua problem ini, termasuk isu kesetaraan gender, bermuara pada satu akar, yakni penerapan sistem sekuler kapitalisme yang melahirkan ide kesetaraan gender, feminisme, dan turunannya. Dalam Islam, peran perempuan mulia, bukan untuk menyaingi laki-laki, juga bukan untuk dieksploitasi.

Peran Perempuan dalam Islam

Islam menetapkan hak dan kewajiban bagi laki-laki maupun perempuan sesuai kemaslahatan yang ditentukan oleh Allah Taala. Hak dan kewajiban itu bisa sama ketika karakter kemanusiaan keduanya menuntut kesamaan, dan bisa berbeda ketika potensi masing-masing mengharuskannya berbeda. Artinya, derajat manusia di sisi Allah Taala sama, yang membedakannya adalah ketakwaannya. Firman Allah Taala, “Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa.” (QS Al-Hujurat [49]: 13)

Kesamaan maupun perbedaan tersebut tidak bisa dipahami sebagai isu kesetaraan atau ketidaksetaraan gender, melainkan sebagai bentuk keadilan syariat yang berlaku bagi manusia. Hukum Allah ditujukan kepada manusia sebagai manusia, baik laki-laki maupun perempuan, tanpa diskriminasi. 

Namun, adakalanya syariat menetapkan hak dan kewajiban khusus bagi perempuan sesuai fitrah dan posisinya dalam keluarga atau masyarakat, dan adakalanya menetapkan hal khusus bagi laki-laki sesuai tanggung jawabnya. Perbedaan ini bukanlah ketidakadilan, melainkan solusi proporsional yang sesuai dengan karakter masing-masing jenis kelamin. (Disarikan dari Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam yang ditulis oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, hlm.119-121).

Dengan begitu, syariat Islam menghadirkan aturan yang adil, harmonis, dan sesuai fitrah manusia, sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah Taala, “Janganlah kamu berangan-angan (iri hati) terhadap apa yang telah dilebihkan Allah kepada sebagian kamu atas sebagian yang lain. Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan dan bagi perempuan (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan. Mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS An-Nisa’ [4]: 32).

Islam menempatkan perempuan pada posisi mulia dengan potensi kasih sayang dan kelembutan yang menjadikan peran domestiknya sangat penting bagi lahirnya peradaban. Hafiz Ibrahim (1872-1932), seorang penyair terkenal asal Mesir pernah berkata, “Ibu adalah madrasah pertama bagi anaknya. Jika engkau mempersiapkannya dengan baik, maka engkau mempersiapkan bangsa yang baik.”

Islam tidak mengekang juga tidak sepenuhnya membebaskan, tetapi mengatur laki-laki dan perempuan sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing. Peran dan tanggung jawab perempuan mencakup dua hal berikut ini:

Pertama, peran domestik sebagai istri dan ibu. Allah Taala menugaskan perempuan mendidik generasi melalui mengandung, melahirkan, menyusui, dan mengasuh anak. Peran ini fitrah yang tidak bisa digantikan. Adapun peran ayah, kewajibannya adalah mencari nafkah, mencukupi kebutuhan keluarganya, dan membimbing istri dan anaknya untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya.

Kedua, peran publik yang memberi kesempatan setara bagi laki-laki dan perempuan untuk menuntut ilmu, mengajarkan, dan berdakwah. Allah Taala menetapkan bahwa perempuan boleh menekuni pertanian, industri, perdagangan, melakukan berbagai akad, memiliki harta, mengembangkannya, serta mengurus urusannya sendiri. Ia juga boleh menjadi mitra dalam perseroan, bekerja, mempekerjakan orang, menyewakan sesuatu, dan melakukan seluruh bentuk muamalah, karena tidak ada larangan khusus bagi perempuan.

Namun, perempuan tidak diperbolehkan menduduki jabatan pemerintahan, seperti kepala negara (khalifah), pembantu khalifah, gubernur, atau bupati. Larangan ini didasarkan pada hadis Abu Bakrah yang menuturkan sabda Rasulullah ﷺ, “Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada seorang wanita.” (HR Bukhari). Hadis ini menegaskan bahwa perempuan tidak boleh memegang urusan pemerintahan. (Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam, hlm.137).

Selain itu, perempuan memiliki kewajiban dakwah amar makruf nahi mungkar, sama seperti laki-laki. Pada ranah publik, peran perempuan adalah mengoptimalkan dirinya untuk mencerdaskan umat, melawan ide-ide rusak seperti sekularisme, liberalisme, dan feminisme, serta menjadikan Islam sebagai jalan hidup.

Dengan demikian, perempuan muslim berperan bukan untuk sekadar mencari keuntungan materi atau mengejar standar kesetaraan gender, melainkan untuk meneguhkan jati diri sebagai hamba Allah, yaitu ibu pendidik generasi, pendamping suami, dan pejuang dakwah yang membangun peradaban Islam. [MNews/CJ-NA]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *