Direktur Asing di BUMN, Apakah Solusi?

Direktur Asing di BUMN, Apakah Solusi?

Muslimah News, FOKUS — Warga negara asing (WNA) kini bisa menjadi direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pada forum Forbes Global CEO Conference 2025 di Jakarta (15-10-2025) Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa WNA berpeluang memimpin BUMN.

Dua WNA, yaitu Balagopal Kunduvara dan Neil Raymond Mills, sudah diangkat sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko serta Direktur Transformasi Garuda Indonesia (15-10-2025). Prabowo juga menginstruksikan Danantara Indonesia untuk mencari talenta terbaik secara global untuk memimpin BUMN dengan standar internasional.

Menurut pemerintah, langkah ini bertujuan meningkatkan efisiensi, profesionalisme, dan daya saing BUMN di tingkat global (Antara, 21-10-2025). Benarkah direktur WNA akan mampu menjadi solusi problem yang membelit BUMN hingga bisa bersaing pada level global?

Rapor Merah BUMN

Kondisi BUMN Indonesia saat ini memprihatinkan. Banyak BUMN bermasalah dan memiliki rapor merah. Direktur Utama PT Danareksa (Persero) Yadi Jaya Ruchandi mengatakan saat ini ada 14 BUMN yang sakit, enam di antaranya terancam dibubarkan (Wantimpres, 25-6-2024).

Pada talkshow bertajuk “Membaca Arah Ekonomi dan Kebijakan Fiskal 2026” 8   (15-8-2025) Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria mengatakan dari 1.046 BUMN, sekitar 53% mengalami kerugian. Kerugian tersebut membuat pemerintah kehilangan sekitar Rp50 triliun per tahun. Dony Oskaria menyebut dua penyebab utama kegagalan perusahaan BUMN dalam menjalankan operasional adalah pengelolaan manajemen yang tidak baik dan adanya rekayasa laporan keuangan.

Buruknya tata kelola BUMN bukan semata-mata masalah kapabilitas personel pejabat BUMN. Namun, hal ini bersifat sistemis, yakni terkait erat dengan regulasi dan kebijakan politik pemerintah. Sebagai contoh, proyek kereta cepat Jakarta-Bandung (KCJB) alias Whoosh menanggung beban utang yang besar.

Empat BUMN, yaitu KAI, Wika, Jasa Marga, dan PTPN VIII harus menanggung rentetan kerugian dari Whoosh sesuai porsi sahamnya di PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PT PSBI). Sedangkan PT PSBI adalah konsorsium BUMN yang menjadi pemegang saham mayoritas di PT KCIC. Sepanjang 2024 PT PSBI sendiri merugi hingga Rp4,195 triliun.

Kondisi ini terjadi karena ambisi pemerintah untuk mewujudkan proyek prestisius ini meski secara keuangan “berdarah-darah” dan dari sisi urgensi, proyek ini tidak mendesak. Namun, demi legacy rezim, proyek ini tetap jalan terus meski menurut Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan proyek Whoosh busuk sejak awal.

Akar Masalah BUMN

Sejatinya, akar masalah kerugian BUMN adalah sebagai berikut:

1. Paradigma yang salah terhadap pengelolaan BUMN, yaitu paradigma bisnis yang muncul dari prinsip liberalisasi sektor publik.

2. Pengelolaan BUMN yang tidak profesional dan sarat dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

    Dalam sistem kapitalisme, hubungan negara dengan rakyat menggunakan paradigma bisnis, yaitu untung/rugi. Pemerintah berposisi sebagai penjual, sedangkan rakyat adalah pembeli. Akibatnya, layanan publik disediakan berdasarkan hitung-hitungan profit, bukan layanan terbaik untuk rakyat. Layanan publik tidak pernah berada dalam performa terbaiknya, bahkan cenderung minimalis. Jika pun ada layanan yang bagus, harganya tinggi sehingga sulit dijangkau oleh rakyat.

    BUMN juga dikelola secara tidak profesional dan korup. Kebijakan pemerintah justru membuat BUMN tidak efisien, misalnya kebijakan unbundling pada beberapa BUMN, seperti PT Pertamina dan PT PLN telah berdampak mengerek biaya produksi. BUMN juga kerap melakukan misinvestasi sehingga berujung rugi. Misalnya pada proyek Bandara Kertajati. Hasil audit BPK menunjukkan bahwa 54% kerugian BUMN karena misinvestasi.

    Selain itu, petinggi dan komisaris BUMN banyak yang merupakan orang titipan, bukan profesional. BUMN menjadi alat untuk kepentingan politik para politisi, yaitu menjadi sapi perah politik dan arena patronasi.

    Transparency International Indonesia menyatakan bahwa 165 politisi dan relawan politik menduduki jabatan komisaris pada beberapa BUMN, dengan rincian 109 politisi dan 56 relawan politik. Data ini menunjukkan bahwa BUMN dijadikan kompensasi politik pascapemilu. Padahal, BUMN menguasai sektor vital perekonomian Indonesia, termasuk SDA dan keuangan sehingga ketika pengelolaannya didominasi oleh kepentingan politik, efisiensi dan integritasnya dikorbankan.

    Kondisi ini menunjukkan bahwa problem yang melingkupi BUMN bersifat sistemis, yaitu lahir sebagai akibat penerapan sistem demokrasi kapitalisme. Demokrasi merupakan sistem berbiaya mahal sehingga politisi partai akan menghabiskan biaya besar untuk menduduki posisinya. Mereka butuh dana besar untuk membeli suara rakyat dan melicinkan jalan menuju kontestasi dan kemenangan.

    Saat terpilih, para politisi itu akan mencari sumber pemasukan ilegal. Salah satu lahan basah untuk memperoleh dana politik adalah BUMN. Partai leluasa mengatur “jeroan” BUMN. Bahkan, sudah menjadi rahasia umum bahwa dirut BUMN harus mendapatkan persetujuan partai pemenang pemilu. Akhirnya direktur BUMN didominasi orang partai dan keuntungan BUMN  mengalir deras ke partai.

    Praktik culas ini merupakan produk kapitalisme yang menghalalkan segala cara. Apa pun dilakukan politisi sekuler demi memperoleh keuntungan, meski dengan “menggasak” BUMN. Akhirnya BUMN dikuasai oleh orang-orang yang tidak kompeten. Kehadiran WNA pada posisi direktur BUMN tidak akan mampu menyelesaikan tata kelola yang buruk ini jika sistemnya masih demokrasi kapitalisme.

    Islam Mewujudkan Transparansi dan Profesionalisme Pengelolaan Sektor Strategis

    Saat ini BUMN merupakan pihak yang mengelola sektor strategis, yaitu:

    1. Pertanian, kehutanan, dan perikanan (Perum Perhutani, PT Perkebunan Nusantara Group, dll.).

    2. Konstruksi dan konsultan (Perum Perumnas, PT Adhi Karya, PT Waskita Karya, dll.).

    3. Keuangan dan asuransi (PT ASABRI, PT Asuransi Jiwasraya, PT Bank Mandiri, PT Pegadaian, dll.).

    4. Telekomunikasi, perfilman, dan informasi (Perum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara, PT Telkom Indonesia, dll.).

    5. Pertambangan dan energi (PT Indonesia Asahan Aluminium, PT PLN, PT Pertamina, dll.).

    6. Transportasi, kawasan, dan logistik (Perum DAMRI, PT Angkasa Pura, PT ASDP Indonesia Ferry, PT Garuda Indonesia, PT Jasa Marga, PT KAI, dll.).

      Sektor-sektor strategis tersebut menyangkut hajat hidup rakyat. Dalam pandangan Islam, seluruh urusan yang menyangkut kemaslahatan rakyat, negara menjadi penyelenggaranya. Ini karena negara/penguasa adalah raa’in (pengurus) rakyat. Rasulullah saw. bersabda,

      «الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ».

      “Imam/khalifah itu laksana penggembala dan ia bertanggung jawab terhadap gembalaannya.” (HR Bukhari dan Muslim).

      Imam al-Mawardi dalam Al-Ahkam ash-Sulthaniyyah menjelaskan bahwa di antara tugas penguasa adalah menentukan pemberian-pemberian dari baitulmal secara benar dan memberikannya kepada yang berhak tepat pada waktunya; mengangkat pegawai-pegawai yang cakap, berdisiplin dan amanah supaya tugas-tugas dapat diselesaikan dengan baik dan harta-harta dapat terjamin; dan hendaklah imam sendiri secara langsung meneliti semua urusan serta mengkaji keadaan-keadaan.

      Khilafah akan menjalankan layanan publik dengan prinsip riayah (pengurusan rakyat), bukan prinsip bisnis. Negara mengelola SDA milik umum dan mendistribusikan hasilnya untuk kesejahteraan rakyat. Dengan pengelolaan ini, negara mampu membiayai sektor industri publik, seperti di bidang farmasi sehingga obat tersedia gratis untuk seluruh pasien. Transportasi, perumahan, dan telekomunikasi juga tersedia dalam kualitas terbaik dan biaya terjangkau.

      Pada sektor keuangan, negara melarang riba sehingga rakyat bisa mendapatkan permodalan dari baitulmal tanpa beban bunga. Uang di baitulmal juga tidak akan diinvestasikan pada sektor nonriil yang spekulatif dan berisiko tinggi.

      Pada aspek politik, pemilihan pemimpin (khalifah) dalam Khilafah berlangsung sederhana, singkat, dan efektif sehingga tidak menghabiskan biaya besar dan tidak ada praktik politik uang. Praktik politik yang bersih dan transparan ini didukung oleh masyarakat Islam yang didominasi suasana takwa.

      Sedangkan pemilihan pemimpin/mudir departemen yang mengurusi kemaslahatan rakyat dipilih oleh khalifah berdasarkan prinsip profesionalisme, tidak dipilih oleh rakyat. Hal ini menjadikan jabatan diisi oleh orang yang memang layak, bukan karena faktor titipan. Dengan demikian tidak akan terjadi patronasi terhadap departemen tersebut.

      Strategi penanganan departemen yang mengurusi kemaslahatan rakyat adalah sederhana dalam aturan, cepat dalam pelayanan, dan ditangani oleh orang yang mampu dan profesional dalam menjalankan tugas. Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat baik dalam segala sesuatu. Apabila kalian membunuh (dalam hukuman kisas), bunuhlah dengan cara yang baik. Dan apabila kalian menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik.” (HR Muslim).

      Adapun syarat orang yang boleh menjadi direktur maupun pegawai departemen yang mengurusi kemaslahatan rakyat adalah setiap orang yang memiliki kewarganegaraan dan memenuhi kualifikasi, baik laki-laki maupun perempuan, muslim maupun nonmuslim (Syekh Abdul Qadim Zallum, Nizham al-Hukmi fi al-Islam, hlm. 309). Dengan demikian, WNA tidak boleh menjadi direktur departemen.

      Dari sisi keamanan, keberadaan WNA sebagai direktur BUMN juga akan menempatkan kaum muslim berada di bawah pengaruh asing. Hal tersebut tentu membahayakan kemaslahatan rakyat dan keamanan negara.

      Demikianlah gambaran pengaturan kemaslahatan rakyat dalam Khilafah. Tampak bahwa negara melakukan yang terbaik untuk melayani rakyatnya, tidak ada motif bisnis, hanya ada pelayanan yang profesional dan transparan. Rakyat pun hidup sejahtera karena kebutuhan-kebutuhan mereka terpenuhi dengan sebaik-baiknya. Inilah sesungguhnya kehidupan yang kita butuhkan saat ini. Oleh karenanya, keberadaan Khilafah merupakan kebutuhan umat. Wallahualam bissawab. [MNews/RR-NA]

      Share

      One thought on “Direktur Asing di BUMN, Apakah Solusi?”

      Tinggalkan Balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *