Muslimah News, NAFAIS TSAMARAT — Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Jika seseorang meninggalkan salat karena mengingkari wajibnya salat atau ia mengingkari wajibnya salat walaupun tidak meninggalkan salat, artinya ia kafir murtad dari agama Islam berdasarkan ijmak ula kaum muslimin.” (Al Majmu’, hlm. 14).
Salat merupakan ibadah yang penting untuk dijaga. Meninggalkan salat begitu berat konsekuensinya. Seorang muslim yang meninggalkan salat karena meyakini salat fardu lima waktu tidak wajib, ia bisa keluar dari Islam. Hal ini berdasarkan ijmak ulama dan tidak ada khilafiah di antara mereka. [MNews/RY-YG]
