Teknologi AI untuk Menista Agama, Bagaimana Islam Mengaturnya?

Teknologi AI untuk Menista Agama, Bagaimana Islam Mengaturnya?

Muslimah News, FOKUS — Jagat media sosial guncang oleh sebuah video yang menampilkan Ka’bah dengan hiasan simbol-simbol kaum pelangi. Video tersebut diduga diedit menggunakan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Video yang viral itu sontak memicu kemarahan netizen.

Pesatnya kemajuan teknologi AI, memang memberikan kemudahan bagi para konten kreator untuk berinovasi. Namun, tanpa kontrol diri dan batasan yang pasti, kemudahan ini jelas akan mendorong munculnya karya-karya digital yang kontroversial. Akibatnya, konflik yang lebih besar dan luas akan terjadi di tengah masyarakat. Inilah tantangan besar yang harus segera diantisipasi serta dicarikan solusi terbaiknya.

Pedang Bermata Dua

Pada dasarnya, teknologi yang merupakan hasil dari pengembangan ilmu pengetahuan. Sifatnya universal. Siapa pun boleh memanfaatkannya. Namun, arah pemanfaatannya tentu tergantung cara pandang penggunanya. Ibarat pedang bermata dua, teknologi bisa digunakan untuk membangun sekaligus untuk menghancurkan.

Seseorang dengan pola pikir sekuler liberal, lebih berpeluang memanfaatkan teknologi sesuai hawa nafsu. Pola pikir tersebut tidak mengenal standar baik buruk, apalagi halal dan haram. Selama dianggap bermanfaat (yang lagi-lagi juga ditetapkan menurut hawa nafsu), apa ppunseolah-olah sah untuk dilakukan. Tidak heran jika di era kapitalisme ini penyalahgunaan teknologi menjadi hal yang tidak asing. Teknologi AI pun rawan untuk melakukan kejahatan, seperti menipu hingga menista agama. Motivasinya jelas materi atau bahkan sekedar kepuasan diri. Miris, hingga saat ini, negara kita belum punya payung hukum spesifik yang mengatur etika AI.

Namun bagi seorang muslim, sudah seharusnya berpedoman hanya pada ajaran Islam. Sumber acuan saat memanfaatkan teknologi tentu saja adalah hukum Allah semata. Selain memperhatikan halal dan haram, seorang muslim akan memanfaatkan teknologi hanya untuk kebaikan. Bagi seorang muslim, teknologi adalah alat bantu untuk membuatnya makin taat dan banyak beribadah, bukan sebaliknya. Pada saat yang sama, seorang muslim juga senantiasa merasa diawasi oleh Allah. Hal ini juga yang menjadi alat kontrol paling efektif dari tindakan penyalahgunaan teknologi.

Membekali masyarakat dengan sudut pandang yang benar berdasarkan Islam semestinya menjadi hal mendesak untuk segera dilakukan oleh penguasa negeri muslim. Sayang, akibat negara menganut ideologi sekuler kapitalisme, upaya yang demikian itu sungguh berat. Sekularisme sendiri mengharamkan agama untuk mengatur kehidupan. Namun lihatlah kejahatan di dunia digital, makin hari makin banyak serta dengan modus yang beragam. Akibatnya, lagi-lagi individu masyarakat harus susah payah membentengi diri mereka sendiri karena penguasa begitu abai dalam urusan ini.

Kemajuan Teknologi adalah Keniscayaan

Kemajuan teknologi adalah sebuah keniscayaan. Islam sendiri sejatinya sangat mendorong setiap muslim untuk memfungsikan akalnya untuk berpikir dan berinovasi. Bahkan Islam memberikan perhatian yang begitu besar pada upaya pembelajaran serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Allah Taala berfirman dalam QS Al-Anfal ayat 60 yang artinya, “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan).”

Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini memerintahkan umat Islam untuk mempersiapkan diri dengan kekuatan dan pasukan yang memadai untuk menghadapi musuh. Kekuatan ini tidak hanya berupa fisik, tetapi juga ekonomi dan teknologi. Meskipun ayat ini turun dalam konteks persiapan perang dan jihad melawan musuh-musuh Islam, tetapi Ibnu Katsir juga menyebutkan bahwa ayat ini mencakup berbagai aspek kekuatan, termasuk kekuatan militer, ekonomi, dan teknologi.

Tidak heran jika sepanjang sejarah peradaban Islam, saat Khilafah masih tegak, banyak sekali ilmuwan muslim dalam berbagai bidang keilmuan. Motivasi keimanan membuat mereka giat mengembangkan teknologi yang akan mempermudah kehidupan serta melancarkan aktivitas ketaatan. Nama sejumlah ilmuwan besar muslim dengan temuan hebatnya tetap dikenang dunia hingga saat ini. Al-Khawarizmi, bapak aljabar dan penemu angka nol, bahkan menjadi ilmuwan favorit Mark Zuckerberg yang merupakan salah satu tokoh berpengaruh dalam industri teknologi digital dan media sosial saat ini.

Islam Menjaga Agama

Saat diterapkan oleh negara, Islam sangat memperhatikan upaya penjagaan bangunan masyarakat. Syariat Islam telah menetapkan delapan tujuan luhur yang melekat pada berbagai hukumnya, yaitu pemeliharaan atas keturunan (al–muhafazhatu ‘ala an-nasl), akal (al-muhafazhatu ‘ala al-‘aqli), kemuliaan (al-muhafazhatu ‘ala al-karamah), jiwa (al-muhafazhatu ‘ala an-nafs), harta (al-muhafazhatu ‘ala al-mal), agama (al-muhafazhatu ‘ala ad-din), ketenteraman/keamanan (al-muhafazhatu ‘ala al-amni) dan negara (al-muhafazhatu ‘ala ad-daulah).

Dalam hal penjagaan agama, Islam mengharamkan segala bentuk pelecehan terhadap agama, apa pun sarana dan medianya. Negara akan menerapkan sanksi tegas dan tidak akan membiarkan para penista agama bebas berkeliaran. Tercatat, Khalifah Umar bin Khaththab ra. pernah menghukum mati seorang penghina nabi. Sultan Abdul Hamid II dari Khilafah Utsmani juga sangat tegas saat merespons pelecehan atas Rasulullah saw. saat Prancis berniat menggelar teater yang melecehkan Nabi saw.. Beliau segera memanggil duta besar Prancis untuk memastikannya dan berkata, “Akulah khalifah umat Islam Abdul Hamid! Aku akan menghancurkan dunia di sekitarmu jika kamu tidak menghentikan pertunjukan tersebut!”

Media untuk Kemuliaan Agama

Islam mempunyai seperangkat aturan kehidupan yang sistemis, detil, dan rapi. Islam tidak berpuas hanya dengan penjagaan dari arah individu berupa kontrol yang lahir dari iman. Namun, Islam juga memperhatikan segala hal yang terkait dengan penjagaan tersebut. Hal itu mulai dari langkah pencegahan hingga penanganan atas pelanggaran agar tidak terulang, termasuk menutup setiap celah penyimpangan. Negara Islam (Khilafah) melakukan segala upaya tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan hukum syariat yang diwajibkan Allah Taala.

Dalam urusan strategi media, negara berperan dalam tiga fungsi. Pertama, sebagai junnah (perisai) yang akan melindungi ideologi dan ajaran Islam dari bahan olok-olok dan penghinaan. Kedua sebagai penyaring dari informasi sampah dan rusak. Ketiga, sebagai sarana syiar dan penyebaran informasi Islam ke seluruh dunia, baik dalam maupun luar negeri. Sungguh, Khilafah menjadikan media massa sebagai pelayan ideologi.

Islam menjamin kebebasan bagi masyarakat secara umum untuk ikut terlibat dalam aktivitas media selama mematuhi rambu-rambu syariat. Keberadaan media swasta atau akun-akun individu diarahkan agar menjadi bagian penting dalam penerapan syariat Islam, yakni sebagai media kontrol sosial melalui dakwah dan amar makruf nahi mungkar.

Seorang ulama sekaligus mujtahid kontemporer, Syekh Ziyad Ghazzal rahimahullah menguraikan soal pengaturan media massa dalam Khilafah di dalam kitab Masyrû’ Qânûn Wasâ’il al-I’lâm fî Dawlah al-Khilâfah (RUU Media Massa dalam Negara Khilafah), yang salah satunya adalah mengenai hak publik. Menurut beliau, tiap individu rakyat berhak untuk menyampaikan sesuatu kepada publik melalui berbagai platform media.

Namun, perlu diingat bahwa hak ini diatur dengan sejumlah ketentuan dan syarat. Jika hak tersebut disalahgunakan untuk menyebarkan ide-ide batil atau melanggar syariat Islam semisal menyalahgunakan teknologi informasi untuk menista agama, pelakunya akan ditindak secara tegas. Dalam hal ini, tidak akan diterima dalih apa pun, termasuk alasan kebebasan berekspresi. Dengan begitu, pemanfaatan teknologi informasi bisa dipastikan akan tetap berjalan sehat dalam koridor hukum Islam.

Khatimah

Kebebasan berperilaku yang diagung-agungkan demokrasi terbukti telah melahirkan individu yang kebablasan. Demi materi dan kesenangan, penistaan agama seolah-olah menjadi sah untuk dilakukan. Hanya Islam yang memiliki aturan lengkap dan sempurna untuk mewujudkan iklim yang sehat dan beradab dalam pemanfaatan teknologi digital dan media massa. Wallahualam bissawab. [MNews/SK-NA]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *