Muslimah News, TELAAH KITAB — Abdurrahman al-Maliki mengatakan, “Islam telah menetapkan negara (Khilafah) sebagai wakil umat untuk mengatur produksi dan distribusi energi untuk kepentingan rakyat. Negara tidak boleh mengeruk keuntungan dari kepemilikan umum. Negara hanya boleh memungut tarif sebagai kompensasi biaya produksi dan distribusi barang-barang tersebut.” (As-Siyasah al-Iqtishadiyah al-Mutsla).
Tarif yang diambil negara dari rakyatnya harus dalam nilai yang wajar. Tidak boleh melebih-lebihkan tarif sehingga membuat rakyat sulit untuk membayar tagihannya. Negara juga tidak boleh memadamkan listrik seenaknya tanpa mempertimbangkan kerugikan yang akan dialami rakyat. Negara pun haram menyerahkan kepemilikan umum atau penguasaanya kepada pihak swasta atau asing. [MNews/RY-YG]
