Muslimah News, FOKUS — Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka pada kasus importasi gula. Tom Lembong diduga menyalahi prosedur pemberian izin impor gula pada 2015 sehingga merugikan negara Rp400 miliar. Mencuatnya kasus Tom Lembong mengingatkan kita pada sejarah impor gula dan mimpi swasembada pangan di negeri yang notabene gemah ripah loh jinawi ini.
Data BPS menunjukkan bahwa pada era Tom Lembong (2015) Indonesia mengimpor 3,36 juta ton gula. Selanjutnya pada 2016 impor gula meningkat menjadi 4,74 juta ton. Pada era Enggartiasto Lukita, impor gula pada 2017 sebanyak 4,48 juta ton, 2018 mencapai 5,02 juta ton, dan pada 2019 sebanyak 4,09 juta ton. Sedangkan pada era Agus Suparmanto (2020) sebanyak 5,53 juta ton. Adapun pada era Muhammad Lutfi pada 2021 impor gula mencapai 5,48 juta ton dan pada 2022 sebanyak 6 juta ton. Ini merupakan jumlah impor gula terbanyak selama ini. Sedangkan pada era Zulhas impor gula pada 2023 mencapai 5,06 juta ton.
Dari data tersebut tampak bahwa Indonesia selalu melakukan impor gula setiap tahun, meski menteri perdagangan berganti-ganti. Jumlah gula yang diimpor juga naik jika kita bandingkan antara 2015 dengan 2023. Tidak tanggung-tanggung, kenaikannya mencapai hampir 2 juta ton.
Data BPS menunjukkan bahwa nilai self sufficiency ratio (rasio kemampuan suatu komoditas dalam memenuhi kebutuhan domestik) gula Indonesia pada 2018-2022 berkisar antara 28—35%. Ini menunjukkan bahwa Indonesia belum bisa mencukupi kebutuhan gula dari produksi domestik sehingga harus melakukan impor.
Sebagai contoh, data Kemenperin (2023) menunjukkan bahwa kebutuhan gula nasional, baik untuk konsumsi maupun industri, mencapai sekitar 7 juta ton, tetapi produksi nasional hanya sekitar 2 juta ton. Tidak heran, impor gula pada tahun lalu mencapai 5 juta ton. Artinya, jumlah gula impor lebih besar daripada produksi dalam negeri. Mengapa produksi gula Indonesia bisa rendah, padahal Indonesia dikenal sebagai negara agraris?
Penyebab Rendahnya Produksi Gula
Dalam 10 tahun terakhir, produksi gula selalu rendah dan tidak ada peningkatan yang signifikan. Pada 2017, produksi GKP sekitar 3,03 juta ton, kemudian pada 2018 sebesar 3,09 juta ton, dan pada 2019 mencapai 3,14 juta ton. Produksi gula pada 2020 sebesar 2,13 juta ton, pada 2021 sebesar 2,24 juta ton, 2022 sebesar 2,4 ton, dan pada 2023 sebesar 2,27 ton. Begitu besarnya jumlah impor gula hingga Indonesia menjadi negara pengimpor gula terbesar di dunia berdasarkan data dari United States Department of Agriculture (USDA).
Penyebab rendahnya produksi gula domestik berasal dari sisi on farm dan off farm. Dari sisi on farm, kualitas tebu dalam negeri terus menurun kendati luas lahan meningkat. Guru Besar Sosial Ekonomi Pertanian, Fakultas Pertanian UGM Prof. Irham menjelaskan bahwa penyebab rendahnya produksi gula Indonesia adalah adanya lingkaran setan dalam industri gula. Maksudnya, produktivitas tebu nasional rendah karena penggunaan bibit berkualitas rendah. Bibit ini dipakai karena modalnya rendah. Modal yang rendah ini karena pendapatan petani dan perusahaan gula rendah. Pendapatan mereka rendah karena produksi tebu rendah. Lalu kembali lagi ke awal, yaitu produksi rendah karena produktivitas rendah.
Lingkaran ini terus terjadi dan tidak akan putus kecuali ada upaya pemerintah untuk memutus dengan menyediakan bibit berkualitas tinggi bagi petani tebu sehingga produktivitas meningkat. Adapun luas lahan tidak menjadi masalah yang utama karena selama satu dekade ini luas lahan selalu meningkat, tetapi produktivitasnya masih rendah.
Adapun dari sisi off farm, pabrik-pabrik gula di Indonesia sudah banyak yang tua dan memerlukan perbaikan. Data Kemendag menunjukkan bahwa saat ini sekitar 64% pabrik gula di Indonesia telah berumur lebih dari 100 tahun sehingga kapasitasnya menurun.
Untuk menyelesaikan defisit gula nasional, Presiden Jokowi pada masa pemerintahannya telah menargetkan swasembada gula untuk konsumsi pada 2028 dan gula untuk industri pada 2030. Hal ini tertuang dalam Perpres 40/2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (biofuel) pada 16 Juni 2023. Jokowi juga membentuk Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan berdasarkan Keppres 15/2024 pada 19 April 2024.
Adapun peta jalan untuk mencapai target tersebut adalah peningkatan produktivitas tebu, penambahan areal lahan baru perkebunan tebu seluas 700.000 hektare, peningkatan efisiensi, utilisasi, dan kapasitas pabrik gula, dan peningkatan kesejahteraan petani tebu.
Cuma Mimpi
Sayang, target mewujudkan swasembada gula ternyata tidak sesuai dengan realitas kebijakan di lapangan. Pemerintah justru melakukan impor dalam jumlah besar sehingga Indonesia ketergantungan impor gula. Kebijakan pemerintah untuk meningkatkan produksi gula nasional justru berpihak pada perusahaan swasta. Demi mencapai swasembada gula, pemerintah mendukung berdirinya perusahaan gula swasta. Saat ini terdapat 19 perusahaan gula swasta di Indonesia.
Salah satunya adalah pabrik gula di Bombana, Sulawesi Tenggara yang dioperasikan oleh PT Prima Alam Gemilang anak usaha Jhonlin Group milik Andi Syamsuddin Arsyad (Haji Isam). Jokowi meresmikannya pada 2020. Ini adalah pabrik gula berkapasitas produksi terbesar di Indonesia yang dimiliki oleh swasta lokal. Selain itu, ada juga perusahaan gula asing yang dimiliki investor dari India, Cina, Brunei Darussalam, dan Singapura.
Perusahaan gula swasta yang berkapasitas besar itu belum punya lahan tebu sebagai sumber bahan baku. Akhirnya pemerintah melakukan impor gula mentah untuk memenuhi kebutuhan perusahaan gula swasta. Mereka mengolah gula mentah impor menjadi gula konsumsi (kristal).
Margin keuntungan pengolahan gula mentah ini sangat besar sehingga perusahaan gula swasta bisa membeli tebu petani dengan harga lebih tinggi dari perusahaan gula pemerintah. Akibatnya, perusahaan gula milik pemerintah (PTPN) kekurangan bahan baku dan kalah bersaing. Walhasil impor gula besar-besaran hanya menguntungkan perusahaan gula swasta.
Begitu juga dengan rencana pembangunan pabrik gula dan perkebunan tebu seluas lebih dari 1 juta hektare di Merauke, Papua. Proyek food estate ini lebih menguntungkan pihak swasta. Pada Juni 2024, produsen alat berat asal Tiongkok, Sany Heavy Industry Co Ltd mengumumkan pembelian 2.000 unit ekskavator oleh PT Jhonlin Group untuk membuka lahan pertanian seluas 1,18 juta hektare di lokasi food estate tersebut. Proyek swasembada tebu di Merauke ini menyebabkan ratusan ribu hektare hutan di Papua Selatan dibabat habis.
Korporatokrasi Gula
Nyata sudah, target swasembada gula telah menjadi lahan basah bagi oligarki kapitalistik untuk menangguk untung besar. Miris, telah terjadi kongkalikong antara penguasa dan pengusaha untuk bagi-bagi cuan di bisnis gula, sedangkan rakyat harus tetap membayar mahal untuk membeli gula.
Data Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menunjukkan bahwa harga gula Indonesia jauh lebih mahal dibandingkan harga gula internasional. Sebagai contoh pada 2021, harga gula konsumsi di tingkat pedagang besar berada di atas Rp12 ribu per kg. Sedangkan harga GKP internasional di tingkat pedagang besar hanya Rp5 ribu per kg. Apalagi kini harga gula melonjak hingga mencapai Rp18.000 per kg. Terbayang betapa “manisnya” keuntungan impor gula yang dinikmati oleh para pengusaha gula dan oligarki kapitalistik yang menjadi “mitra” mereka.
Di samping itu, banyaknya jumlah gula yang diimpor menjadikan sektor ini menjadi incaran para pemburu renten. Impor gula juga telah menjadi celah korupsi oleh para pejabat. Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Eliza Mardian mengonfirmasi bahwa celah korupsi terhadap perizinan impor pangan cukup besar. Menurutnya, akar persoalan skandal korupsi impor pangan karena kebijakan pengendalian impor di Indonesia masih berbasis rezim kuota. Pemerintah membagi jatah impor kepada importir sesuai dengan kebutuhan di dalam negeri. Di sinilah celah persoalan hukum terjadi.
Menurut Eliza, kuota impor berpotensi menyebabkan persekongkolan dan praktik kartel. Pasalnya, kuota ini mensyaratkan surat persetujuan impor dan rekomendasi produk impor sehingga berpotensi terjadi persekongkolan. Pemberian kuota tidak transparan sehingga kerap terjadi kasus terkait impor pangan. Apalagi selisih antara harga internasional dan dalam negeri sangat besar sehingga mendorong para pemburu renten beraksi.
Oligarki kapitalistik leluasa mempermainkan kebijakan impor gula karena sistem kapitalisme meniscayakan penyerahan hajat hidup rakyat oleh negara pada swasta. Gula merupakan kebutuhan pokok rakyat sehingga seharusnya dikelola oleh negara. Namun, pemerintah justru menyerahkannya pada swasta. Ini merupakan wujud penerapan konsep kapitalisme yang memosisikan pemerintah sebagai regulator, bukan pengurus urusan rakyat.
Berakar dari perspektif ini, muncullah pandangan pemerintah sekuler kapitalis bahwa gula adalah komoditas yang menjanjikan keuntungan besar. Oleh karenanya, terjadi kongkalikong antara penguasa dengan pengusaha untuk memperoleh keuntungan dari impor gula dan proyek swasembada gula. Tidak pelak, terwujudlah korporatokrasi gula yang merugikan rakyat.
Sistem Islam Mewujudkan Swasembada Pangan
Kondisi ini berbeda total dengan sistem IsIam (Khilafah) yang memosisikan pemerintah sebagai ra’in (pengurus rakyat). Rasulullah saw. bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya. Imam adalah pemimpin yang akan diminta pertanggung jawaban atas rakyatnya.“ (HR Bukhari).
Ketika terjadi defisit pangan, khalifah akan menyelesaikannya dengan penerapan syariat Islam kafah. Khalifah tidak akan membiarkan ada satu pihak pun yang “bermain di air keruh”, yaitu mencari keuntungan dari mahalnya harga pangan.
Khilafah akan memandang bahan pokok seperti gula, beras, gandum, telur, daging, dll. sebagai hajat hidup rakyat yang harus pemerintah penuhi, bukan komoditas ekonomi untuk dibisniskan kepada mereka. Khalifah akan memastikan tiap-tiap orang, baik rumah tangga maupun industri, bisa memperoleh gula dengan harga yang terjangkau.
Hal ini tidak lepas dari sistem Islam kafah yang menjadikan para penguasa memiliki idrak shillah billah (kesadaran akan hubungan dengan Allah) sehingga mereka sadar bahwa tiap kebijakan yang ia keluarkan akan ia pertanggungjawabkan pada Hari Akhir.
Untuk mewujudkan swasembada pangan, Khilafah akan melakukan kebijakan:
1. Memastikan bahwa luas areal lahan tebu mencukupi untuk kebutuhan gula satu negara. Jika dipandang kurang, negara akan membuka lahan baru dengan proses yang tetap menjaga kelestarian alam.
2. Mengintensifkan kemampuan lahan dengan rekayasa pertanian sehingga produksi tebu tiap hektare bisa optimal. Pemerintah akan menyediakan bibit unggul bagi petani sehingga produktivitas lahan menjadi tinggi. Tidak hanya lahan, negara juga akan membantu petani dengan penyediaan sarana produksi pertanian, pengairan yang baik, alat pertanian yang canggih, dan metode penanaman yang efektif.
3. Membangun industri gula yang canggih dengan cara meremajakan pabrik gula yang tua dan membangun pabrik baru dengan alat yang canggih dan berkapasitas besar.
4. Menghentikan proyek food estate yang merusak lingkungan dan melakukan penghijauan kembali pada areal hutan yang gundul.
5. Menghentikan aktivitas impor gula karena sudah tercukupi dari produksi domestik.
6. Memastikan jalur distribusi gula dari pabrik ke rumah tangga dan industri berjalan lancar dengan menghilangkan hambatan, misalnya aktivitas penimbunan, monopoli, dan lainnya.
7. Memberikan sanksi pada pihak-pihak yang melanggar syariat terkait tata kelola gula. Misalnya pada penimbun gula, pejabat yang terlibat, dan lainnya.
Dengan langkah-langkah tersebut, akan terwujud swasembada gula dalam Khilafah dan tidak ada celah korupsi dari impor gula.
Pada masa Khilafah, para penguasa sukses mewujudkan swasembada pangan. Misalnya, Khalifah Umar bin Khaththab ra. mendatangkan pangan dari wilayah lain ketika Madinah mengalami paceklik. Umar ra. mengirimkan surat kepada para gubernur di berbagai daerah agar membantu penduduk Madinah dan sekitarnya. Gubernur pertama yang mengirimkan bantuan adalah Abu Ubaidah bin Jarrah dengan membawa 4.000 unta yang penuh muatan makanan. Lalu Umar menugaskan orang untuk membagikannya kepada penduduk di sekitar Madinah dan dia pun ikut membagikannya. Lalu datanglah bantuan dari gubernur lainnya secara berurutan sehingga penduduk Hijaz memperoleh kecukupan. (Ibnu al-Atsir, Al-Kamil fit Tarikh).
Selain itu, Khilafah Abbasiyah telah menghasilkan banyak ahli pertanian yang mampu menemukan akat-alat canggih di bidang pertanian. Begitu banyaknya alat yang ditemukan saat itu sehingga bisa dikatakan bahwa telah terjadi revolusi pertanian. Salah satu karya pada masa itu adalah Kitab al-Falaha an-Nabatiya tulisan Abu Bakr Ahmed ibn ‘Ali ibn Qays al-Wahsyiyah (sekitar tahun 904 M) menulis yang antara lain membahas teknik mencari sumber air, menggalinya, menaikkannya, dan meningkatkan kualitasnya.
Tidak hanya alat, metode bertani secara modern juga ditemukan oleh para pakar pertanian sehingga hasil pertanian sangat besar dan bisa memenuhi kebutuhan rakyat, bahkan disimpan untuk kebutuhan darurat pada masa depan dan didonasikan untuk negara tetangga yang terkena bencana. Demikianlah ketika solusi Islam diterapkan dalam institusi Khilafah, kebutuhan rakyat terpenuhi dengan baik. Keberkahan pun terwujud. Wallahualam bissawab. [MNews/RR-NA]
