Muslimah News, NAFAIS TSAMARAT — “Mengingkari salah satu hukum dari hukum-hukum syariat yang ditetapkan berdasarkan dalil qath’iy atau meyakini keburukan hukum syariat apa pun, hudud atau menuduh ketaklayakan hukum syariat untuk diterapkan, dianggap kekufuran dan murtad dari Islam. Sementara ingkar terhadap hukum yang ditetapkan dengan ijtihad yang dibangun di atas dugaat kuat ialah kemaksiatan, kefasikan, dan kezaliman. Ini karena seorang mujtahid telah mencurahkan kemampuan paling maksimal untuk mengetahui kebenaran dan menjelaskan hukum Allah Taala. Menjauhkan diri dari hawa nafsu pribadi, kepentingan, ketenaran, popularitas, dan kejemawaan. Akan tetapi, sandaran seorang mujtahid ialah dalil syariat semata, dan pencariannya hanyalah kebenaran, dan syiarnya ialah amanah, kejujuran, dan keikhlasan.” (Syekh Wahbah Zuhaili, Al-Fiqih al-Islaami wa Adillatuhu, Juz 1 hlm. 25).
Sangat jelas bahwa seorang muslim tidak boleh menolak, membenci, dan memberikan label-label buruk atas pemikiran, akidah, ataupun hukum syariat yang telah diyakini sahih oleh saudara muslim lainnya. Apalagi jika pemikiran tersebut didasarkan oleh dalil qath’i atau hukum yang telah disepakati para ulama. Dengan demikian, wajib baginya menghimpunkan diri ke dalamnya. [MNews/RY-YG]
