Muslimah News, FOKUS — Belakangan ini, bunuh diri dianggap sebagai solusi keluar dari permasalahan hidup. Jika dahulu kita mengenal Korea Selatan dan Jepang sebagai negara yang memiliki angka bunuh diri tinggi, kini Indonesia mulai mengikuti jejak kelam perihal kasus bunuh diri. Data Pusat Informasi Kriminal Indonesia (Pusiknas) Polri, mencatat terdapat 451 kasus bunuh diri pada periode Januari—Mei 2023. Jika dirata-rata, setidaknya ada tiga orang bunuh diri setiap harinya.
Secara nasional, Provinsi Bali menduduki peringkat pertama angka bunuh diri. Data Pusiknas Polri menyebutkan bahwa angka bunuh diri di Bali mencapai 135 kasus sepanjang 2023. Contoh lainnya terjadi di Tanah Datar, Sumatra Utara. Seorang pemuda berusia 18 tahun nekat gantung diri lantaran minta dibelikan sepeda motor oleh orang tuanya yang secara ekonomi belum mampu memenuhinya.
Pada Maret 2023, di Bantul, Yogyakarta, seorang pria ditemukan tewas tergantung di langit-langit musala. Pertengahan Desember 2023, warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang dikejutkan oleh meninggalnya satu keluarga yang diduga bunuh diri lantaran terlilit utang.
Pada 2021, publik pernah dihebohkan seorang mahasiswa berinisial NWR meninggal bunuh diri di dekat pusara ayahnya. Menurut cerita dari keluarga dan teman-temannya, ia mengalami depresi lantaran hamil di luar nikah, kemudian diminta aborsi oleh keluarga pacar, namun mengakhiri hidup dengan meminum racun potasium.
Sederet kasus di atas adalah fakta miris betapa bunuh diri makin menjadi tren solusi instan untuk menyelesaikan persoalan hidup yang kian pelik. Mengapa tren bunuh diri meningkat?
Mental Lemah
Pemerintah menyadari bunuh diri yang kian marak adalah masalah serius. Merespons hal ini, pemerintah Provinsi Bali mengajak masyarakat berperan serta menurunkan tingkat bunuh diri. Salah satunya mengedukasi keluarga untuk meningkatkan intensitas komunikasi antaranggota keluarga. Pemprov Bali juga menggandeng pemuka agama untuk mengedukasi masyarakat bahwa bunuh diri bukan solusi saat hendak menyelesaikan masalah.
Hal yang sama juga dilakukan Polres Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Mereka berkoordinasi dengan tokoh agama dan instansi terkait mengingat fenomena bunuh diri yang meningkat di wilayah tersebut.
Jika pelaku bunuh diri hanya satu atau dua orang mungkin masih bisa kita katakan hal ini adalah masalah individu. Namun, jika angka bunuh diri bukan lagi satuan tetapi sudah ratusan kasus, maka hal ini bukanlah sekadar fenomena biasa, tetapi menjadi tren. Peningkatan angka bunuh diri sesungguhnya menggambarkan betapa buruknya mental masyarakat yang terbentuk. Mental yang lemah menandakan bahwa masyarakat kita tidak cukup kuat menghadapi tantangan dan ujian hidup.
Munculnya masalah kesehatan mental merupakan faktor internal yang dipengaruhi cara pandang tertentu. Mengapa mental menjadi lemah? Ini karena pandangan hidup sekuler yang menjauhkan agama dari kehidupan. Imbasnya, masyarakat mengalami krisis identitas sebagai seorang hamba serta krisis keimanan yang membuat seseorang mudah goyah, gampang tersulut emosi, nafsu sesaat, hingga pikiran yang kalut. Inilah yang sesungguhnya yang menyebabkan masyarakat kita sakit, yakni tersebab lemahnya iman sehingga mengganggu kesehatan mental.
Kegagalan Kapitalisme
Tidak hanya itu, tren bunuh diri juga dipengaruhi faktor lainnya. Ideologi kapitalisme memandang kehidupan berjalan dengan visi hidup materialistis. Standar kebahagiaan diukur dengan kepemilikan materi semata. Kemuliaan dan kemapanan hidup juga dinilai dengan segala sesuatu yang bersifat fisik, seperti jabatan, harta, kedudukan, dan kemewahan. Tidak ayal, pandangan ini mendorong seseorang selain untuk mencapai segala sesuatu yang bersifat materi, juga dengan segala cara, tidak peduli halal atau haram. Inilah bukti nyata kegagalan kapitalisme.
Lebih jauh, masyarakat tidak lagi segan mencari pinjaman uang padahal hanya demi memenuhi gaya hidup. Tidak sedikit dari mereka yang rela memaksakan diri untuk menjalani kehidupan yang tidak sepadan dengan pemasukan finansialnya. Hal ini berupa gaya hidup hedonistik dan permisif yang dijajakan ideologi kapitalisme dengan tujuan prestise dan berbangga-bangga dengan harta, semisal perilaku pamer dan flexing yang belakangan ini menggejala di kehidupan masyarakat.
Demikian halnya, banyak yang rela terlibat pinjol dan judol demi memenuhi tuntutan ekonomi dan kebutuhan hidup yang makin mahal. Sayangnya, pada saat yang sama, negara tidak memberikan jaminan apa pun agar rakyat dapat memenuhi kebutuhan pokoknya.
Kebijakan yang tidak prorakyat kerap muncul kendati rakyat tengah dalam impitan ekonomi, seperti harga pangan mahal, subsidi dicabut, tarif pajak naik, biaya pendidikan mahal, iuran kesehatan dengan layanan alakadarnya, dan masih banyak kebijakan lain yang kontradiktif dengan kondisi rakyat yang sedang susah.
Korelasi Pinjol-Judol
Berdasarkan data Center for Financial and Digital Literacy (CFDL), tercatat 51 orang melakukan bunuh diri karena terjerat pinjol sejak 2019 hingga Desember 2023. Sepanjang 2023 hingga April 2024, sudah ada 14 kasus bunuh diri dan percobaan bunuh diri yang dipicu oleh judol. Kasus terbaru, seorang pria di Ciputat, Tangerang Selatan (7-7-2024) ditemukan tewas gantung diri karena terjerat utang pinjol puluhan juta dan kalah main judol.
Semua itu menunjukkan pinjol dan judol punya andil atas maraknya tren bunuh diri. Itu pun baru kasus yang terlaporkan, bagaimana dengan yang tidak terlapor atau tercatat? Secara logis, makin banyak kasus bunuh diri terkait pinjol, judol, maupun faktor lainnya jika kehidupan kapitalisme sekuler masih berlangsung.
Jelas, mental lemah akibat krisis iman membuat seseorang juga lemah dalam beribadah. Daya pikir lemah karena atmosfer kehidupan yang serba materialistis dan kapitalistik menjadikan seseorang lebih memilih jalan instan ketimbang susah payah mencari jalan keluar dari masalah.
Masalah Sistemis
Sejujurnya, rakyat akan terus berhadapan dengan situasi dan kondisi yang sulit, seperti sulitnya mencari pekerjaan serta susahnya mendapatkan kebutuhan pokok, akibat kebijakan negara yang sarat dengan liberalisasi ekonomi. Kondisi ini juga turut melahirkan kesenjangan sosial yang makin lebar dan dalam antara si kaya dan si miskin.
Di sisi lain, sistem pendidikan sekuler gagal membentuk karakter dan kepribadian Islam yang kuat. Akibatnya, sistem pendidikan yang diharapkan dapat menciptakan generasi bermental baja, berkarakter mulia, dan memiliki pemikiran jernih, tidak ubahnya jauh panggang dari api.
Puluhan tahun pendidikan kita bergelut dengan sekularisme ternyata menghasilkan individu sekuler, materialistis, hedonis, jauh dari visi mulia, bahkan lemah secara psikis. Pada akhirnya, kesehatan mental mudah terganggu oleh masalah hidup, baik yang terkategori receh, ringan, apalagi berat.
Ini semua tentu bukan masalah individual semata, melainkan masalah sistemis. Untuk itu, solusi yang layak untuk menghilangkan tren bunuh diri juga harus menyeluruh dan sistemis, serta harus diselesaikan secara fundamental.
Peran Negara
Dalam Islam, fungsi negara adalah melayani dan mengurusi kepentingan dan kemaslahatan rakyat. Salah satunya ialah menyelenggarakan pendidikan Islam berbasis akidah Islam. Dengan begitu, pendidikan diselenggarakan dengan tujuan membentuk kepribadian Islam pada diri peserta didik.
Sistem pendidikan Islam akan mewujudkan generasi yang memiliki pola pikir dan pola sikap yang sesuai tuntunan Islam. Dengan pola ini, generasi akan terdorong menjadi problem solver dalam menyelesaikan permasalahan kehidupan, baik itu pada level individu maupun yang terjadi di tengah masyarakat. Bukan sebaliknya, yakni trouble maker sebagaimana sistem pendidikan sekuler hari ini.
Negara Islam (Khilafah) juga akan menerapkan kebijakan ekonomi Islam secara kafah. Di antara faktor terbanyak seseorang melakukan bunuh diri adalah ekonomi. Untuk itu, Khilafah akan melakukan pencegahan terhadap hal-hal yang memicu seseorang melakukan bunuh diri dengan menetapkan kebijakan yang sesuai Islam, di antaranya sebagai berikut.
Pertama, mengondisikan agar harga pangan murah dan terjangkau, serta seluruh lapisan rakyat pun dapat membelinya dengan mudah. Negara juga akan melarang dan memberantas mafia pangan, pedagang nakal dan curang, penimbunan barang, serta kartel pangan.
Negara akan mengawasi ekonomi rakyat melalui lembaga pengawas pasar. Kepala negara (khalifah) dapat menunjuk kadi hisbah agar mekanisme pasar dapat berjalan sehat dan stabil. Kadi hisbah juga memiliki wewenang menangani beragam masalah yang terjadi di pasar atau yang berkaitan dengan hak umum masyarakat.
Kedua, menetapkan pendidikan dan kesehatan secara gratis kepada rakyat. Dua kebutuhan ini tidak boleh dikomersialisasi atau menjadi ladang bisnis. Swasta boleh mendirikan sekolah, tetapi tetap berada di bawah pengawasan negara. Kurikulum yang diterapkan wajib berbasis akidah Islam.
Ketiga, negara melarang praktik judi dan pinjaman berbasis riba. Allah Taala berfirman, “Sesungguhnya (minuman) khamar (arak/memabukkan), berjudi (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah [5]: 90).
Keempat, negara membuka lapangan kerja yang banyak. Di antara faktor penyebab menjamurnya judol dan pinjol hingga memicu seseorang bunuh diri adalah sulitnya mencari nafkah di sistem kapitalisme. Dalam Khilafah, negara akan mengoptimalkan berjalannya industri-industri berat, seperti industri alutsista, pengelolaan tambang, serta SDA lainnya.
Dengan optimalisasi ini, serapan jumlah SDM akan jauh lebih besar. Jika disokong sistem pendidikan yang melahirkan SDM-SDM mumpuni dan ahli, negara dapat memanfaatkan keahlian dan tenaga SDM dalam memenuhi lapangan kerja yang tersedia dalam industri-industri tersebut.
Kelima, negara melakukan edukasi sosial kepada masyarakat dengan penerapan sistem pergaulan Islam yang menyeluruh, semisal larangan berkhalwat, ikhtilat, pacaran, dan aktivitas maksiat lainnya. Sebaliknya, negara berperan menyuburkan suasana kehidupan masyarakat yang kental dengan nuansa iman dan ibadah. Negara akan menyaring dan melarang tontonan yang tidak sesuai syariat Islam. Semua itu dilakukan dalam rangka optimalisasi amar makruf nahi mungkar.
Keenam, jika upaya pencegahan sudah dilakukan, tetapi masih saja ada yang melanggar, maka upaya penindakan akan diterapkan dengan pengaturan sistem sanksi Islam. Khalifah akan menetapkan sanksi berdasarkan tingkat kejahatannya. Pelaku judi, peminum khamar, serta orang-orang yang bertransaksi ribawi, akan diberi sanksi berupa takzir yang ketetapan hukumannya berdasarkan keputusan khalifah.
Demikianlah konsep Khilafah dalam menjalankan tanggung jawabnya secara totalitas sebagai raa’in (pengatur dan penanggung jawab) bagi urusan masyarakat. Dengan begitu, kebutuhan masyarakat terjamin, kesehatan mental rakyat stabil, sebagai wujud negara telah mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara amanah, adil, dan bertanggung jawab. [MNews/CJ-NA]
