Penulis: Nindira Aryudhani, S.Pi., M.Si.
Muslimah News, OPINI — Warga lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun di Indonesia tercatat masih bekerja menopang pembiayaan keluarga. Data mikro Survei Sosial Ekonomi Nasional Badan Pusat Statistik (Susunan BPS) Maret 2022 menunjukkan sebanyak 9,4 juta warga lansia bekerja sebagai penopang keluarga. Dari jumlah itu (9,4 juta), 5,7 juta di antaranya (setara 61%) menanggung beban 11,1 juta generasi produktif, yaitu kaum milenial (lahir 1981—1996) dan generasi Z (lahir 1997—2012); sisanya menanggung kehidupannya sendiri atau pasangannya sesama lansia.
Berikutnya, sebanyak 62% dari 5,7 juta warga lansia menghidupi anggota keluarga dari dua generasi, yakni warga lansia itu sendiri dan anaknya. Ada juga 38% orang lansia yang bahkan mendapat beban tiga anggota keluarga, mulai dari orang lansia, anak, menantu, hingga cucu.
Kondisi 5,7 juta warga lansia penopang ekonomi keluarga ini semakin berat jika anak yang ditanggungnya tidak bekerja. Pasalnya, dari data BPS, ada 37% kalangan milenial dan gen Z yang statusnya tidak bekerja. Ini artinya, warga lansia yang hidup bersama pengangguran menjadi satu-satunya sumber penghasilan keluarga yang harus terus bekerja dan belum bisa menikmati masa tua.
Meski demikian, kita tidak bisa memungkiri data lain bahwa ada 4,5 juta orang penduduk milenial dan Gen Z yang menopang masyarakat berusia 60 tahun ke atas. Adapun 1,7 juta orang di antaranya tergolong “generasi roti lapis (sandwich)” karena turut menjadi penopang ekonomi anak-anaknya. (Kompas, 3-6-2024).
Untuk itu, bagaimana sewajarnya kondisi ini?
Dukungan Pemerintah
Berkelindan, sebagaimana kutipan dari laman resmi Kemenko PMK (7-5-2024), Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Nunung Nuryartono baru-baru ini menyatakan bahwa saat ini semua pihak harus jeli melihat peluang “silver economy” sebagai salah satu potensi untuk terus mendukung peningkatan kualitas hidup kelompok lansia agar tetap produktif dan sehat. Menurutnya, lansia harus diberikan peluang untuk tetap berkontribusi dalam mencapai Visi Indonesia Emas 2045 sebagaimana mandat Perpres 88/2021 tentang Strategi Nasional Kelanjutusiaan.
Adapun dari kutipan berita lainnya (Antara News, 30-5-2024), Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin menyatakan bahwa Kemensos mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dari kalangan lansia untuk mendapatkan kesempatan bekerja kembali. Alasannya, lansia memiliki pengalaman luar biasa sehingga ketika mempekerjakan lansia karena berdasarkan potensinya, pengalamannya itu akan menunjangnya.
Meski pernyataan pihak pemerintah ini tampak seolah sebagai dukungan, tetapi sesungguhnya realitas di lapangan tidaklah semanis itu. Tekanan hidup akibat tuntutan ekonomi sungguh begitu keras. Bagi para lansia yang terpaksa masih harus bekerja, ini bukanlah sesuatu yang layak didukung, dalam arti agar mereka terus bekerja. Ini karena mereka tidak selayaknya diproyeksikan menurut produktivitas kerjanya, mengingat secara fisik mereka makin lemah. Semestinya harus ada pihak lain yang menggantikan diri mereka untuk menanggung nafkah mereka.
Eksploitasi Lansia Berkedok Produktivitas
Pada titik ini, penguasa semestinya lebih empati dengan menerbitkan kebijakan yang lebih ramah, bukan malah menyanjung, tetapi sejatinya merestui eksploitasi kepada lansia. Sayangnya, fenomena nirempati itu justru subur di bawah sistem sekuler demokrasi kapitalistik saat ini. Sistem demokrasi sendirilah yang selama ini telah menggerus peran para generasi produktif atas landasan produktivitas (baca: budak) ekonomi semata.
Buktinya, di samping tinggi angka tenaga kerja lansia, nyatanya angka pengangguran dari kalangan generasi muda justru tinggi. Ini tentu saja sebuah ketimpangan. Bagaimanapun, kemampuan generasi muda produktif (milenial dan Gen z) saat ini dalam menafkahi keluarganya dipengaruhi oleh ketersediaan lapangan kerja yang mencukupi bagi mereka. Begitu pula, penting adanya jaminan negara kepada keluarga yang para kepala keluarganya terhalang untuk bekerja, misalnya karena sakit, cacat fisik, atau sudah lansia.
Sayangnya, negara dalam peradaban kapitalisme telah melemparkan tanggung jawabnya dalam melayani rakyat. Pemenuhan kebutuhan pokok individu (pangan, sandang, papan) dan kebutuhan pokok massal (pendidikan, kesehatan) bertumpu pada keluarga secara mandiri. Kapitalisme juga memandang tenaga kerja sebagai bagian faktor produksi. Tidak heran jika menurut mereka, lansia masih bisa diberdayakan, bahkan rela dibayar murah. Ini tentu merupakan keuntungan besar bagi para kapitalis.
Penerapan sistem demokrasi pun telah menghasilkan berbagai kebijakan ekonomi yang melepaskan perempuan dari peran domestiknya sebagai ibu dan pengatur rumah tangga. Artinya, jika nominal gaji seorang kepala keluarga tidak mencukupi, pendapatan keluarga harus ditopang oleh anggota keluarga yang lain, terutama si ibu. Parahnya lagi jika si ibu juga sudah lansia. Tidak jarang masih kita temukan faktanya di berbagai daerah. Akibatnya, para ibu lansia ini terpaksa bekerja, kendati dengan kompensasi upah rendah. Dengan begitu, terminologi apa yang paling tepat untuk menyebut realitas ini selain eksploitasi lansia?
Kebijakan Khilafah Mengurus Lansia
Dalam Islam, merawat orang tua yang sudah lansia merupakan amalan yang menjadi gerbang untuk masuk surga. Hukum amalan tersebut fardu ain dan merupakan hak orang tua dari anak-anaknya.
Allah Taala berfirman, “Dan Allah telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah kepada selain-Nya, dan hendaknya kamu berbuat baik kepada orang tuamu. Jika salah seorang di antara keduanya atau dua-duanya hidup sampai usianya lanjut, maka janganlah sekali-kali mengatakan kepada mereka ucapan ‘ah’, dan janganlah kamu membentak mereka, dan ucapkanlah kepada mereka ucapan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kasih sayang.” (QS Al-Isra [17]: 23—24).
Untuk itu, jika secara individu amalan ini telah dilaksanakan oleh kaum muslim, sebaliknya penguasa malah hendak mengeksploitasi lansia dengan kedok produktivitas kerja, ini tidak sekadar jauh dari kata “wajar”, melainkan sungguh keterlaluan. Jelas, pengurusan kalangan lansia tidak bisa dipercayakan kepada sistem sekuler, tidak terkecuali demokrasi kapitalisme.
Adapun sistem Islam (Khilafah) tentu saja akan menyelenggarakan pengurusan lansia menurut paradigma syar’i dalam pelayanan urusan umat, sebagaimana hadis, “Imam/khalifah adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat diurusnya.” (HR Muslim dan Ahmad).
Kepala negara dalam Khilafah tidak bersikap sebagai pedagang/produsen/pengusaha sebagaimana sikap kepala negara dalam negara demokrasi, melainkan melayani untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya tanpa paradigma perhitungan keuntungan (profit). Khilafah juga berwenang menyelenggarakan tata laksana layanan publik yang menyejahterakan sehingga rakyat tidak perlu berkutat apalagi harus membanting tulang demi menyambung hidup.
Kesejahteraan rakyat Khilafah dijamin secara individu per individu oleh penguasanya, khususnya untuk kebutuhan primer (sandang, pangan, papan), begitu pula untuk kebutuhan publik (pendidikan, kesehatan, transportasi, dan keamanan). Khilafah juga tidak akan mendiskriminasi fasilitas/subsidi kepada rakyat.
Demi terbentuknya ekonomi keluarga yang kukuh, Khilafah berperan melakukan pengembangan ekonomi dengan cara meningkatkan jumlah lapangan kerja, angka partisipasi kerja, serta kapasitas produksi, khususnya bagi kaum laki-laki yang sehat dan mampu secara fisik.
Sedangkan bagi kaum laki-laki yang memiliki keterbatasan fisik, termasuk yang sudah lansia, tidak akan diwajibkan bekerja, tetapi justru dicarikan pihak lain yang akan menanggung nafkahnya, baik itu dari anak-anaknya, pihak keluarga yang lain, masyarakat yang kaya, maupun negara. Wallahualam bissawab. [MNews/Gz]
