Biaya Kuliah Selangit di Kampus Pelat Merah, Membuat Generasi Negeri Marah

Biaya Kuliah Selangit di Kampus Pelat Merah, Membuat Generasi Negeri Marah

Penulis: Nurunnisa

Muslimah News, FOKUS — Perbincangan kenaikan biaya uang kuliah tunggal (UKT) oleh perguruan tinggi pelat merah (PTN), masih terus bergulir. UKT sendiri adalah biaya kuliah yang wajib dibayar mahasiswa setiap semesternya. Disebutkan, ada beberapa faktor yang mengakibatkan naiknya UKT di PTN, mulai dari upaya peningkatan mutu pendidikan, peningkatan biaya ekonomi, hingga adanya penerapan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang digagas Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Menteri Nadiem menyebut kenaikan UKT sudah sesuai dengan asas keadilan dan inklusivitas. Kementerian juga menjamin kenaikan UKT tidak akan berdampak besar bagi mahasiswa dengan tingkat ekonomi rendah atau belum mapan sebab prinsip dari UKT adalah mengedepankan asas keadilan dan inklusivitas. Oleh karenanya, UKT selalu berjenjang. Mahasiswa yang mampu membayar ditempatkan di kelompok UKT menengah dan tinggi sesuai dengan kemampuannya.

Memilukan

Jika mau ditelaah, demi keadilan yang mana? Kehidupan masyarakat saat ini sudah sangat terbebani dengan biaya hidup dari pangan, sandang, papan, serta kesehatan dan pendidikan. Sedangkan pendidikan—terutama menjadi sarjana—adalah cara masyarakat meningkatkan taraf kehidupan dan modal mencari kerja.

Sungguh bukan keadilan bagi masyarakat jika UKT ini dinaikkan hingga selangit. Tidak ada keadilan jika pendidikan tinggi mahal karena artinya hanya orang kaya yang bisa mengenyam pendidikan. Alhasil, kebijakan kenaikan UKT—terlebih di kampus pelat merah—adalah bentuk kezaliman penguasa yang membuat generasi negeri marah.

Walaupun “keadilan” yang dimaksud adalah UKT dibuat berjenjang berdasarkan golongan dan besarannya sesuai dengan kemampuan ekonomi mahasiswa, tetapi bisa diartikan bagi mahasiswa yang mampu, ia membayar lebih banyak; dan mahasiswa yang tidak mampu, ia membayar lebih sedikit.

Inilah paradigma penguasa dalam sistem kapitalisme, menjadikan pendidikan bukan lagi kewajiban negara sehingga penguasa mampu bertindak zalim atas rakyatnya sendiri. Sedangkan di mana pun dan sampai kapan pun, pendidikan adalah kebutuhan komunal dasar suatu masyarakat di sebuah negeri.

Kenaikan UKT juga menuai protes meluas dari berbagai kalangan. Bukan hanya mahasiswa, tetapi juga dari politisi dan para tokoh. Kenaikannya disebut akibat dari Permendikbudristek No. 2/2024 mengenai Standar Biaya Operasional Pendidikan pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di lingkungan Kemendikbud.

Pengajuan Surat Terbuka kepada Mendikbudristek RI tentang Komersialisasi Pendidikan Tinggi dan Mencegah Gimmick Politik Pingpong, telah diajukan. Tidak berapa lama, Kementerian menemui Presiden dan akhirnya kenaikan UKT pun dibatalkan untuk tahun ini, tetapi tidak untuk tahun mendatang ataupun tahun setelahnya.

Sungguh miris dan memilukan, padahal salah satu tuntutan dalam surat terbuka tersebut adalah pencabutan Permen tersebut beserta segala peraturan turunannya. Namun, hal tersebut tidak dilakukan dan malah bergulir pernyataan bahwa pendidikan tinggi adalah kebutuhan tersier karena tidak masuk dalam 12 tahun wajib belajar penduduk negeri ini.

 Pendidikan dalam Kapitalisme

Dalam sistem pendidikan kapitalisme, modal pintar saja tidak cukup untuk mendapatkan pendidikan tinggi, yang utama ialah bisa membayar biaya kuliah. Akhirnya, sebagian mahasiswa pontang-panting bekerja untuk menebus biaya yang dijual mahal itu.

Untuk menebus biayanya, sebagian pelajar dan mahasiswa sampai terjerat lingkaran setan utang pinjol dan rentenir, rela makan nasi dengan lauk bubuk penyedap rasa, hingga badan remuk karena harus bekerja paruh waktu. Terkadang, gaji kerja paruh waktu itu pun habis untuk kebutuhan makan, transportasi, serta biaya kos dan lainnya.

Dalam sistem pendidikan kapitalisme, jika tidak lolos beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK), biaya UKT harus ditanggung sendiri, termasuk biaya hidupnya. Bekerja tanpa menyandang gelar sarjana juga bukan hal mudah di masyarakat, banyak juga lulusan SMK yang sudah siap bekerja berujung tergilas persaingan.

Ironisnya, meski ada UKT yang cukup rendah, nyatanya tidak semua orang mampu memperolehnya. Tanggungan orang tua maupun tulang punggung keluarga merupakan hal yang cukup berat dalam menjalani hidup pada sistem kapitalisme saat ini.

Jadi, berkuliah di kampus negeri yang menaikkan UKT, membuat masyarakat berpikir bahwa tidak yakin ada kesempatan bisa berkuliah karena UKT-nya yang begitu tinggi. Naiknya biaya kuliah yang makin mahal tentu bisa berdampak pada putusnya akses pendidikan tinggi bagi masyarakat menengah ke bawah untuk mengakses kehidupan yang lebih baik.

Tentu sangat ironis jika pendidikan tinggi hanya bisa diakses oleh mereka yang punya uang, padahal Indonesia punya harapan meningkatkan SDM untuk Indonesia Emas 2045. Negara akan kesulitan sendiri karena bonus demografi nantinya bukan menjadi bukan Indonesia Emas, melainkan Indonesia Cemas. Pendidikan jadi elitis, padahal harusnya inklusif dan kaum rentan mestinya (dikondisikan) bisa tetap belajar dengan tenang.

Sungguh terlalu jika rencana kenaikan UKT masih dibiarkan ada, terlebih kenaikannya begitu menggila. Belum lagi dampak buruknya bagi pelajar miskin, padahal banyak dari mereka yang sejatinya berprestasi. Untuk itu, mahalnya UKT jelas bertentangan dengan konsep bahwa pendidikan adalah hak setiap individu rakyat.

 Pendidikan dalam Islam

Cara pandang kapitalistik ini sungguh berbeda nyata dengan pandangan dan pengaturan syariat Islam terhadap penyelenggaraan dan pembiayaan pendidikan. Rasulullah saw. bersabda, “Menuntut ilmu adalah wajib atas setiap muslim.” (HR Ibnu Majah).

Juga firman-Nya, “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila dikatakan kepadamu, ‘Berilah kelapangan di dalam majelis-majelis,’ maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan, ‘Berdirilah kamu,’ maka berdirilah, niscaya Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Dan Allah Maha Teliti dengan apa yang kamu kerjakan.” (QS Al-Mujadalah [58]: 11).

Serta hadis, “Imam/Khalifah adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat diurusnya.” (HR Muslim dan Ahmad).

Atas dasar itu, Islam menjadikan pendidikan sebagai salah satu kebutuhan primer rakyat yang disediakan negara dengan biaya murah, bahkan gratis. Semua individu rakyat punya kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan pada berbagai jenjang, mulai dari prasekolah, dasar, menengah, hingga pendidikan tinggi.

Dalam Islam, sumber pembiayaan pendidikan bisa berasal dari sejumlah pihak, yakni dari individu warga secara mandiri, infak/donasi/wakaf umat untuk keperluan pendidikan, serta pembiayaan dari negara. Bagian pembiayaan dari negara inilah yang porsinya terbesar.

Islam juga menetapkan sejumlah pos pemasukan negara di baitulmal untuk memenuhi anggaran pendidikan. Di antaranya dari pendapatan kepemilikan umum, seperti tambang minerba dan migas, juga fai, kharaj, jizyah, dan dharibah (pajak). Khusus untuk pajak, diambil hanya dari rakyat saat kas baitulmal kosong dan dikenakan pada orang kaya laki-laki saja.

Juga ada jaminan dan realisasi pembiayaan pendidikan oleh negara, yakni berupa pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana pendidikan, anggaran yang menyejahterakan untuk gaji pegawai dan tenaga pengajar, serta asrama dan kebutuhan hidup para pelajar termasuk uang saku mereka.

Keuangan baitulmal tidak bersumber dari pemungutan pajak dan utang luar negeri. Pendidikan dalam Islam merupakan kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi negara, mulai pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. Hasil implementasi pendidikan di sistem Islam misalnya untuk antisipasi banjir, para penguasa muslim akan membangun bendungan, terusan, dan alat peringatan dini.

Insinyur Al-Farghani (abad 9 M) telah membangun alat yang disebut nilometer untuk mengukur dan mencatat tinggi air Sungai Nil secara otomatis di berbagai tempat. Setelah bertahun-tahun mengukur, Al-Farghani berhasil memprediksi banjir Sungai Nil baik jangka pendek maupun panjang. Institusi pusat riset dan pengembangan memproduksi kerja yang akurat dan terspesialisasi bidang budaya dan sains, seperti cara mendakwahkan Islam melalui kedutaan, pengembangan industri, ilmu nuklir, ilmu ruang angkasa, dan sebagainya.

Perguruan tinggi dalam Islam juga memiliki pusat riset dan akademi militer yang berfungsi mencetak pemimpin militer dan sarana yang menggetarkan musuh Allah dan kaum muslimin.

Dalam rangka mencapai tujuan perguruan tinggi, terdapat Institusi Teknik Gugus Tugas spesialisasi teknis modern, seperti elektronik, komunikasi, agrikultur, komputer. Terdapat pula Institusi Layanan Sipil yang memiliki gugus layanan yang tidak memerlukan masuk universitas, seperti asisten medis, administrasi, dan lainnya.

Sistem pendidikan ditopang oleh sistem ekonomi dengan pendanaan yang sahih. Terdapat pula riset yang dapat fokus dikembangkan untuk melayani kebutuhan masyarakat luas, bukan melayani dunia bisnis yang memang kental dengan orientasi profit.

Tipe pengajaran perguruan tinggi dalam Islam adalah study by teaching (mengajar lebih banyak dibandingkan penelitian) dan study by reseach (pendidikan yang risetnya lebih banyak dibandingkan mengajar). Visi dan tujuan perguruan tinggi adalah memperdalam kepribadian Islam untuk menjadi pemimpin yang menjaga dan melayani umat, serta memperjuangkan penegakannya dan menerapkannya di tengah umat, serta menjaga dan mendakwahkan Islam ke seluruh penjuru dunia. [MNews/WAG]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *