Muslimah News, EDITORIAL — Akhirnya Badan Legislasi DPR menunda pembahasan Revisi UU Penyiaran. Penundaan ini merupakan respons terhadap gelombang penolakan yang dilakukan berbagai kalangan. Namun demikian, kritik terhadap rancangan UU ini tetap penting dilakukan, mengingat penundaannya hanya bersifat sementara, padahal dampak kebijakan media sudah tidak bisa diabaikan.
Beberapa bulan terakhir ini, berbagai pihak memang ramai-ramai melakukan aksi penolakan atas rancangan Revisi UU Penyiaran. Mereka menilai banyak dari pasal-pasalnya yang berpotensi mengancam kebebasan pers serta membatasi informasi publik dan keragaman konten di ruang digital. Dalam pandangan mereka, semua ini berpotensi melemahkan demokrasi dan posisi masyarakat sipil, mengingat pers merupakan lokomotif sekaligus salah satu dari empat pilar demokrasi.
Tidak hanya kalangan pers, penolakan juga datang dari kalangan kampus. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), misalnya, mengeluarkan pernyataan resmi berisi desakan agar DPR RI menghentikan proses pembahasan RUU Penyiaran. Alasannya, selain banyak pasal-pasal yang janggal, juga penyusunannya tidak melibatkan berbagai pihak terkait, seperti Dewan Pers, komunitas pers, akademisi, periset, dll..
Bukan Asal Tuding
Apa yang dikritisi kalangan kontra memang tak bisa dianggap asal bunyi. Beberapa pasal di antara pasal-pasal RUU Penyiaran ini memang berpotensi memunculkan problem besar. Misalnya soal larangan tayangan eksklusif jurnalis investigatif yang tertuang dalam pasal 50B ayat 2 huruf c. Pasal ini dipandang akan menutup ruang checks and balances yang dibutuhkan masyarakat di tengah munculnya kecenderungan pola kepemimpinan represif serta maraknya problem-problem ketakadilan yang dirasakan oleh masyarakat banyak.
Kemudian ada pasal tentang larangan penayangan isi dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme terorisme yang tertuang pada pasal 50B ayat 2 huruf k. Berdasarkan pengalaman, pasal seperti ini bisa menjadi pasal karet yang sangat rentan disalahgunakan pihak-pihak yang berkepentingan sebagai alat pukul bagi pihak yang berseberangan, bahkan berpotensi menjadikan negara over control terhadap warga negaranya, terutama yang dianggap oposan.
Begitu pun pada pasal 42 yang menyebutkan, muatan jurnalistik dalam Isi Siaran Lembaga Penyiaran harus sesuai dengan P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran), SIS (Standar Isi Siaran), dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal ini juga dipandang berpotensi mengebiri kreativitas serta akan membungkam daya kritis masyarakat hingga taraf mengkriminalisasi.
Di luar itu, muncul pula dugaan bahwa homogenitas industri penyiaran yang akan terjadi jika RUU ini diterapkan akan membuka ruang lebar bagi lahirnya dominasi salah satu kekuatan, baik itu secara politik maupun kapital. Hal ini sangat niscaya, berhubung pada era kekinian penyiaran sudah menjadi industri global yang sangat menguntungkan, di samping menjadi alat jitu menopang kekuasaan.
Dilema Kebebasan
Tudingan-tudingan tersebut tentu bukan tanpa dasar. Terlebih selama ini memang tampak ada upaya sistematis untuk membungkam suara kritis masyarakat di tengah kian bobroknya penyelenggaraan kekuasaan dan pengurusan urusan rakyat. Munculnya berbagai UU atau aturan terkait, seperti UU ITE yang berhasil digolkan, bab pers di draft RUU Ciptaker yang sempat ada, tetapi berhasil dihapuskan, pembentukan satgas medsos, dan sejenisnya menjadi bukti bahwa ada upaya pihak-pihak tertentu untuk membungkam pihak yang berseberangan dengan status quo. Kasus-kasus terkait hal ini sudah sangat banyak dan berhasil menciptakan kekhawatiran.
Masalahnya, arus kebebasan yang inheren dalam sistem demokrasi bisa menjadi dilema tersendiri bagi masyarakat yang menerapkan sistem sekularisme. Di satu sisi, kebebasan berekspresi, berpendapat, memiliki, bahkan beragama mutlak harus ada dalam jaminan negara yang menganut demokrasi. Namun, di sisi lainnya, membiarkan kebebasan tanpa syarat tentu bisa berbahaya sehingga ketika tidak ada standar untuk mengukurnya atau tidak ada batasan-batasan yang mengikatnya, yang terjadi adalah potensi kerusakan. Bahkan dampak kebebasan seperti ini sudah lama kita rasakan.
Sebagai contoh, dalam RUU Penyiaran juga tercantum ayat yang melarang penayangan isi dan konten siaran yang menyajikan perilaku l3sbi@n, hom0s3ksual, b1s3ksual dan tr4nsgend3r. Aturan seperti ini tentu semestinya mendapat dukungan karena perilaku bej@t seperti ini tidak bisa dibiarkan tersebar luas.
Namun ironis, para penolak RUU Penyiaran, seperti Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), justru menjadikan pasal tersebut sebagai salah satu dasar penolakan. Menurut mereka, pasal tersebut telah mencederai hak dasar kelompok minoritas. Sedangkan kita melihat, kerusakan yang ditimbulkan akibat keberadaan kelompok tersebut tidak kurang berbahaya dari pembungkaman yang mereka khawatirkan jika RUU Penyiaran disahkan. Kerusakan moral generasi bisa dipastikan ada di depan mata dan ancamannya adalah masa depan peradaban.
Selama ini problem media massa sejatinya bukan sekadar aturan yang mengekang kekritisan rakyat. Justru kita prihatin ketika negara seakan membiarkan media massa, termasuk lembaga penyiaran, menjadi alat perusak pemikiran dan moral generasi dengan maraknya konten-konten pornografi, kekerasan, perjudian, kesyirikan, penistaan agama, dan sejenisnya.
Semua itu telah berdampak nyata dengan munculnya generasi yang lekat dengan pergaulan bebas, budaya kekerasan, perjudian, budaya nyablak alias laku niradab, dll.. Sementara itu, suara kebenaran dan upaya dakwah amar makruf nahi mungkar distigma sebagai pelanggaran yang disasar dengan aturan.
Dengan demikian, apa yang diharapkan jika kritik kita atas RUU Penyiaran hanya fokus pada soal kebebasan an sich, sedangkan paham kebebasan justru menjadi sebab terbukanya ruang kerusakan sedemikian rupa? Apa yang diharapkan jika aturan tersebut justru membebaskan sebebas-bebasnya hak berekspresi rakyat dengan dalih demi menjamin hak asasi manusia?
Perlu Koreksi Mendasar
Saat ini media massa, termasuk media penyiaran, memang seperti pisau bermata dua. Di satu sisi bisa menjadi media pendidikan dan dakwah kebaikan, tetapi di sisi yang lain bisa menjadi alat propaganda keburukan. Namun, di tengah kian kukuhnya proses sekularisasi dan liberalisasi di berbagai bidang kehidupan, termasuk di bidang politik pemerintahan, membuat fungsi media sebagal alat tuntunan dan pencerdasan masyarakat makin terabaikan, bahkan cenderung dimatikan.
Hal ini bisa dipahami karena paham sekuler dan liberal menafikan agama dalam kehidupan. Standar yang digunakan dalam perbuatan bukan halal haram, melainkan kemanfaatan dan perhitungan-perhitungan material. Oleh karenanya, dalam sistem yang tegak di atas paham ini niscaya lahir berbagai kebijakan yang jauh dari nilai-nilai agama, sekaligus kian menjauhkan umat dari agama mereka.
Negara berparadigma sekuler liberal bahkan cenderung berlepas diri dari urusan moral rakyatnya. Ini karena agama dan moral dalam pandangan mereka adalah urusan pribadi rakyat dengan Tuhannya. Penguasa benar-benar tidak merasa berdosa manakala kemaksiatan dan budaya rusak merajalela di tengah rakyatnya, terutama akibat masifnya propaganda media yang hanya berorientasi keuntungan semata.
Situasi seperti ini tentu harus segera diubah. Masyarakat harus paham tentang kewajiban dan urgensi hidup di bawah tata aturan Islam yang menghendaki munculnya masyarakat yang bangkit dan berperadaban. Bukan masyarakat pengekor yang berasyik masyuk dengan kebebasan dan akhirnya menjerumuskan mereka dalam jurang kehinaan dan penjajahan.
Dalam Islam, media dan lembaga penyiaran memiliki peran politis dan strategis, yakni ke dalam sebagai sarana pendidikan dan dakwah, dan ke luar sebagai sarana propaganda menyampaikan dakwah Islam dan jihad fi sabilillah. Dengan demikian, media dipastikan harus ada di bawah kontrol negara yang paradigma kepemimpinannya adalah sebagai pengurus dan penjaga umat, bukan pelayan kapitalis atau korporasi sebagaimana yang terjadi sekarang.
Negara akan memastikan fungsi media berjalan, yakni dengan menerapkan aturan yang rigid tentang perkara yang boleh dan terlarang. Yang pasti, negara akan memastikan media dan lembaga penyiaran yang ada di dalam negara tidak menjadi alat propaganda keburukan, melainkan menjadi pengukuh keimanan dan ketakwaan rakyatnya, serta menjaga kesatuan dan persatuan umat di bawah panji Islam hingga wibawa negara akan terpancar hingga ke luar. Semua itu ditopang oleh penerapan hukum dan sanksi yang pengawasan atas pelaksanaannya dilakukan dengan ketat dan berbasis penyadaran kepada rakyat.
Meski kontrol negara atas media demikian kuat, akidah yang menjadi asas bernegara dan kawalan hukum syarak akan mencegah munculnya peluang otoritarianisme sebagaimana tudingan sebagian kalangan. Terlebih pelaksanaan aturan media dipagari oleh hukum-hukum Islam yang lainnya, seperti ketakwaan individu rakyat, termasuk tegaknya tradisi amar makruf nahi mungkar, serta lebarnya ruang koreksi yang tersedia bagi umat terhadap kebijakan penguasa dan fungsi media massa. Dengan semua rambu-rambu itu, rakyat dan masyarakat negara Islam akan terpelihara fitrah kebaikannya dan negaranya pun akan tampil sebagai negara yang kuat dan berwibawa di tengah bangsa-bangsa lainnya. [MNews/SNA]
