Muslimah News, SYARAH HADIS — Dalam Hâsyiyah as-Sindi di dalam Syarah Sunan Ibnu Mâjah pada bab “Ittiba’ Sunah Rasulullah ﷺ” terdapat hadis sebagai berikut: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah, ia berkata bahwa telah menceritakan kepada kami Syarik dari Al-A’mas dari Abu Shalih dari Abu Hurairah yang berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
مَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُو
“Apa yang aku perintahkan pada kalian maka kerjakanlah. Sebaliknya, apa yang aku larang untuk kalian maka tinggalkanlah.”
Sabda Rasulullah ﷺ, “Apa yang aku perintahkan pada kalian, maka kerjakanlah ….“
Hadis ini sebagai tafsir (penjelasan) atas firman Allah Subhanahu wa taala,
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” (TQS Al-Hasyr [59]: 7).
Kata “mâ” di kedua tempat tersebut merupakan “mâ syarthiyah” sebagaimana perkataan Imam As-Suyuthi. Kemudian sabda Rasulullah, “Apa yang aku perintahkan pada kalian” adalah umum untuk perintah wajib dan sunah. Sementara itu, sabda Rasulullah “maka kerjakanlah,“ yakni berpegangteguhlah dengannya karena keumuman tuntutan yang meliputi perkara wajib dan sunah sehingga perintah ini diterapkan atas keduanya (wajib dan sunah). Ada sebagian yang mengatakan bahwa hal ini dikhususkan pada perintah wajib saja.
Begitu juga dengan sabda Rasululah, “Apa yang aku larang untuk kalian,” adalah umum untuk larangan haram dan makruh. Juga tuntutan dalam sabdanya, “maka tinggalkanlah,” adalah umum untuk keduanya (haram dan makruh) dan kemungkinan juga khusus pada larangan yang haram saja.
Sekalipun konteks seruan dalam hadis itu untuk orang kedua, tetapi ulama sepakat bahwa hukum yang terkandung di dalamnya umum mencakup orang ketiga. Berdasarkan keumumannya maka hal ini meliputi pula mujtahid dan mukalid.
Segala puji bagi Allah semata bahwa Allah telah menjadikan kami di antara orang-orang su yang bekerja untuk menerapkan hukum Allah di bumi. Ternyata, di tengah-tengah umat ini ada orang yang mengerti betul mantuk (makna yang tersurat) dari ayat yang mulia, “Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” (TQS Al-Hasyr [59]: 7).
Sementara itu, hadis yang sedang kami bicarakan ini adalah menegaskan hakikat syarak, yaitu bahwa Islam harus diterapkan secara penuh sehingga jikalau Islam diterapkan semuanya kecuali satu hukum, seperti orang yang menginginkan kekuasaan yang berkata, “Kami akan menerapkan semua hukum Islam, mulai dari kehidupan rumah tangga hingga politik luar negeri dan hubungan internasional, kecuali hukum tentang pencurian, kami tidak ingin memotong tangan maka tindakan yang demikian itu telah menjatuhkannya pada perkara haram dan menjadikannya tidak menerapkan Islam. Ini karena mantuk (makna yang tersurat) dari hadis, “Apa yang aku perintahkan pada kalian maka kerjakanlah. Sebaliknya, apa yang aku larang untuk kalian maka tinggalkanlah,” adalah bahwa kata “mâ” yang bermakna “apa” itu termasuk di antara lafaz (kata) umum sehingga hal itu meliputi semua hukum syarak secara umum dan perintah di dalamnya adalah perintah wajib. [MNews/Rgl]
